Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Jimly: Komposisi MKH perlu memasukkan lebih banyak dari unsur Masyarakat
Berita

Jimly: Komposisi MKH perlu memasukkan lebih banyak dari unsur Masyarakat

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan15 July 2026 • 13:34 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 15 Juli 2026 — Gagasan segar dan progresif, mewarnai Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, mengenai pemeriksaan bersama serta mekanisme Majelis Kehormatan Hakim.

FGD tersebut digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, selama dua hari, Rabu-Kamis, 15-16 Juli 2026, yang dihadiri oleh perwakilan anggota Ikatan Hakim Indonesia, seluruh Indonesia. Forum ini membahas urgensi perubahan dua regulasi penting, yang mengatur hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dalam proses penegakan kehormatan dan perilaku hakim.

Dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan adalah Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012-03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Nomor 04/PB/MA/IX/2012-04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pada sesi pertama yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari, forum menghadirkan guru besar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, dan dipandu langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang baru dilantik dua hari lalu, yaitu Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. Seperti penampilannya dalam berbagai forum akademik dan kenegaraan, Jimly menyampaikan gagasannya tanpa bantuan presentasi PowerPoint.

Namun, paparan tersebut justru berlangsung padat. Ide, kritik, pengalaman kelembagaan, dan pemikiran konstitusional disampaikan secara langsung dan mengalir. Materi yang disampaikan dinilai “full daging,” karena menyentuh persoalan mendasar dalam hubungan MA dan KY, serta desain kelembagaan Majelis Kehormatan Hakim atau MKH.

Di hadapan peserta FGD, Jimly bahkan menyebut kehadirannya bukan sebagai profesor, melainkan sebagai “provokator”.

Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan dalam pengertian negatif. Jimly ingin memprovokasi lahirnya keberanian berpikir, terutama ketika ketentuan normatif yang tersedia, tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan keadaan.

“Saya di sini sebagai provokator, bukan profesor,” kata Jimly dalam forum tersebut.

Menurut Jimly, pembaruan peraturan tidak boleh hanya dilakukan dengan memperbaiki redaksi, menambah pasal, atau memindahkan norma dari satu bagian ke bagian lain. Revisi regulasi harus diawali dengan keberanian mengevaluasi desain kelembagaan, pembagian peran, serta efektivitas mekanisme yang selama ini berjalan.

Ia mengingatkan bahwa hakim tidak cukup hanya menguasai teks hukum. Seorang hakim juga harus memiliki agresivitas intelektual, sekaligus sikap prudent atau penuh kehati-hatian. Keduanya harus digunakan secara proporsional sesuai situasi yang sedang dihadapi.

Dalam situasi hukum yang stabil, kehati-hatian mungkin lebih dikedepankan. Namun, ketika kondisi hukum dinilai sedang morat-marit, hakim tidak boleh hanya bersembunyi di balik bunyi pasal.

“Kalau membaca sejarah Indonesia, keadaan hukum sekarang sedang morat-marit. Pada saat seperti inilah hakim harus berpikir agresif,” ujarnya.

Jimly menekankan, bahwa penegakan hukum harus digerakkan oleh misi untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar kepatuhan mekanis terhadap aturan. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai cara berpikir mission-driven, bukan semata-mata rule-driven.

Cara berpikir yang hanya menunggu aturan, anggaran, atau petunjuk teknis, menurut Jimly, berpotensi membuat lembaga hukum kehilangan daya respons terhadap persoalan masyarakat.

Baca Juga  Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

“Jangan berpikir kalau ada anggaran baru bekerja, kalau tidak ada anggaran tidak bekerja,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga mengoreksi ungkapan hukum yang selama ini sering digunakan, yakni “tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh”. Menurutnya, penegakan keadilan justru tidak akan membuat langit runtuh.

“Tegakkan keadilan, maka langit tidak akan runtuh. Bukan tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,” tegasnya.

Namun, keadilan yang dimaksud tidak boleh dipahami secara sempit. Sebuah putusan mungkin memberikan keuntungan atau rasa adil kepada satu orang, tetapi pada saat yang sama menimbulkan penderitaan bagi masyarakat yang lebih luas.

Apabila akibat sosial dari suatu keputusan jauh lebih buruk, lanjut Jimly, putusan tersebut patut dipertanyakan manfaat dan kualitas keadilannya.

“Kita memberi keadilan kepada satu orang, tetapi ada banyak orang menderita akibat keputusan itu. Putusan seperti itu tidak bermanfaat,” tuturnya.

Pemikiran tersebut kemudian dibawa ke dalam pembahasan mengenai komposisi Majelis Kehormatan Hakim. Berdasarkan desain normatif yang berlaku, MKH beranggotakan tujuh orang, terdiri atas tiga perwakilan dari Mahkamah Agung dan empat perwakilan dari Komisi Yudisial.

Jimly memprovokasi peserta FGD untuk tidak berhenti pada komposisi tersebut. Ia mengusulkan kemungkinan pembentukan majelis yang berjumlah lima orang, dengan komposisi satu perwakilan MA, satu perwakilan KY, dan tiga orang tokoh masyarakat.

Menurutnya, kehadiran tokoh masyarakat dapat memperkuat independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses pemeriksaan etik hakim. Komposisi tersebut juga dapat mengurangi kesan bahwa MKH hanya menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara dua lembaga.

Gagasan itu tentu memunculkan pertanyaan karena berbeda dengan komposisi yang ditentukan dalam regulasi. Namun, Jimly berpandangan bahwa tidak setiap ketidaksesuaian otomatis dapat disebut bertentangan dengan undang-undang.

Ia membedakan antara norma yang benar-benar bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan norma yang sekadar tidak diatur atau tidak sepenuhnya sesuai dengan desain lama. Pada ruang yang tidak menunjukkan pertentangan langsung tersebut, menurutnya, pembaruan dan terobosan masih dimungkinkan.

“Ini bukan contra legem. Ada keadaan yang memang bertentangan, tetapi ada juga yang hanya tidak sesuai dan tidak bertentangan. Dalam ruang seperti itu, regulasi dapat disimpangi untuk menjawab kebutuhan,” katanya.

Jimly mengingatkan bahwa kehidupan hukum tidak selalu dapat dibagi secara hitam dan putih. Tidak ada desain kelembagaan yang seratus persen benar atau sepenuhnya bebas dari kelemahan. Karena itu, peraturan harus menyediakan ruang yang cukup bagi akal sehat, pengalaman, dan perkembangan masyarakat.

“Ini permainan hidup. Tidak ada yang seratus persen benar. Karena itu, jangan membuat peraturan terlalu kaku,” ujarnya.

Gagasan lain yang disampaikan Jimly berkaitan dengan posisi Komisi Yudisial dalam proses MKH. Ia mengusulkan agar KY tidak sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan terhadap hakim yang diperiksa.

Baca Juga  Ketua MA Singgung IKAHI Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Profesi Bagi Hakim Dalam Pembukaan Munas IKAHI ke-XXI Tahun 2025 Ancol

Dalam konstruksi yang ditawarkannya, KY seharusnya berperan sebagai pihak yang menemukan dugaan pelanggaran, menyusun tuduhan, menghadirkan alat bukti, dan membuktikan perkara etik sejak awal sampai akhir. Dengan kata lain, KY ditempatkan sebagai semacam penuntut etik.

Sementara itu, pengambilan keputusan dilakukan oleh majelis yang lebih independen dan tidak didominasi oleh pihak yang sejak awal melakukan pemeriksaan atau mengajukan tuduhan.

“KY jangan masuk sebagai pihak yang mengambil keputusan. KY seharusnya bertindak sebagai penuntut, yang memulai proses dari awal sampai akhir,” kata Jimly.

Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut penting untuk menjaga prinsip objektivitas dan keadilan prosedural. Lembaga yang mengumpulkan bukti dan membangun tuduhan sebaiknya tidak sekaligus mendominasi forum yang menentukan bersalah atau tidaknya hakim.

Jimly juga meminta MA dan KY sama-sama menurunkan tensi kelembagaan. Pembaruan peraturan bersama tidak akan menghasilkan mekanisme yang sehat apabila masing-masing lembaga masih membawa ego sektoral.

“MA dan KY harus sama-sama menurunkan tensinya. Jangan sampai ego sektoral dibawa-bawa,” tegasnya.

Hubungan MA dan KY, menurut Jimly, harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kehormatan hakim, melindungi independensi kekuasaan kehakiman, serta memastikan masyarakat memperoleh proses peradilan yang berintegritas.

Ia mengkritik kecenderungan sebagian sarjana hukum yang terlalu terpaku pada tanda baca, struktur kalimat, dan bunyi tekstual peraturan, tetapi kurang mampu membaca perubahan sosial serta kebutuhan kelembagaan.

Jimly menyebut kecenderungan tersebut sebagai karakter “sarjana titik koma”.

“Jangan sampai MA dan KY berisi sarjana titik koma, yang semuanya harus disesuaikan dengan ketentuan tertulis, tetapi tidak menyesuaikan diri dengan kondisi yang sudah berubah,” ujarnya.

Menurutnya, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan tetap penting. Namun, kesetiaan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekakuan yang menghambat pencarian keadilan. Hukum harus dibaca secara sistematis, kontekstual, dan sesuai tujuan pembentukannya.

FGD selama dua hari tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan teknis terhadap dua peraturan bersama. Forum ini juga diharapkan melahirkan desain pemeriksaan etik yang lebih adil, transparan, independen, dan mampu menjaga keseimbangan hubungan MA dan KY.

Provokasi intelektual Jimly menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum membutuhkan keberanian untuk keluar dari kebiasaan. Regulasi tidak cukup hanya memberikan kepastian, tetapi juga harus bekerja, bermanfaat, dan menjawab persoalan nyata.

Di tengah tuntutan publik terhadap peradilan yang bersih, mekanisme pemeriksaan bersama dan Majelis Kehormatan Hakim menjadi salah satu fondasi penting. Karena itu, revisinya tidak boleh berhenti pada kompromi kelembagaan, melainkan harus diarahkan pada satu tujuan utama: memastikan kehormatan hakim ditegakkan melalui proses yang juga terhormat.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etik Hakim ikahi Jimly Asshiddiqie komisi yudisial Mahkamah Agung RI Majelis Kehormatan Hakim Pemeriksaan Bersama
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

15 July 2026 • 16:04 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

By Ahmad Junaedi15 July 2026 • 21:22 WIB0

Perkembangan media digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai hukum…

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik
  • Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0
  • Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020
  • Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?
  • Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

Recent Comments

  1. вакансии логист москва on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  2. dizayn interera 452 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. ai kartochka tovara 678 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. spil derevev 953 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Darrinbiage on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.