Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

20 May 2026 • 12:03 WIB

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

20 May 2026 • 11:42 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Peraturan Perundang-Undangan Pidana di Luar KUHP
Berita

Urgensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Peraturan Perundang-Undangan Pidana di Luar KUHP

Ahmad JunaediAhmad Junaedi19 May 2026 • 19:02 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada dasarnya merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Kehadiran KUHP baru bukan sekadar mengganti warisan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun, melainkan juga menjadi simbol perubahan orientasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih berakar pada nilai-nilai Pancasila, kepentingan nasional, serta perkembangan masyarakat Indonesia modern. Namun demikian, perubahan besar tersebut tidak dapat berdiri sendiri. KUHP baru membutuhkan perangkat penyesuaian yang mampu menjamin sinkronisasi antara ketentuan dalam KUHP dengan berbagai peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP yang selama ini telah berlaku.

Dalam kerangka pemikiran itulah diselenggarakan kegiatan SHOURT COURSE TRANSFORMASI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL: PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 BAGI HAKIM PERADILAN MILITER SELURUH INDONESIA pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis bagi para hakim peradilan militer untuk memahami arah pembaruan hukum pidana nasional beserta implikasinya terhadap praktik peradilan.

Materi mengenai Urgensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Penyesuaian Peraturan Perundang-Undangan Pidana di Luar KUHP dengan KUHP 2023 disampaikan oleh Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember. Dalam kegiatan tersebut, penulis mendapat amanah sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, diskusi akademik, serta pertukaran pandangan di antara peserta pelatihan dari lingkungan peradilan militer seluruh Indonesia.

Salah satu pokok pemikiran utama yang disampaikan narasumber adalah bahwa KUHP baru pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan sinkronisasi hukum pidana nasional secara menyeluruh. KUHP baru membawa berbagai norma, asas, terminologi, dan sistem pemidanaan yang berbeda dari rezim hukum pidana sebelumnya. Karena itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi sangat penting sebagai instrumen harmonisasi terhadap seluruh ketentuan pidana yang tersebar dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah.

Landasan yuridis mengenai kebutuhan penyesuaian tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 613 KUHP baru yang menyatakan bahwa setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP. Ketentuan tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa negara sedang membangun suatu sistem hukum pidana yang terintegrasi dan tidak lagi berjalan secara parsial. Selama ini, berbagai undang-undang pidana di luar KUHP berkembang dengan pendekatan masing-masing sehingga seringkali menimbulkan disharmoni, baik dalam perumusan norma, jenis pidana, maupun pola pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga  Refleksi Hakim atas Pasal Penghinaan, Ujaran Kebencian, dan Makar dalam KUHP 2023

Dalam praktik penegakan hukum, disharmoni tersebut tidak jarang menimbulkan persoalan serius. Perbedaan terminologi, ancaman pidana yang tidak proporsional, hingga ketidaksinkronan asas hukum kerap melahirkan ketidakpastian dalam penerapan hukum. Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sesungguhnya bukan sekadar aturan teknis penyesuaian, melainkan instrumen pembenahan sistemik terhadap bangunan hukum pidana nasional.

Pembahasan dalam pelatihan juga menyoroti konstruksi penyesuaian pidana yang meliputi tiga ruang lingkup besar, yaitu penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, dan penyesuaian pidana dalam KUHP itu sendiri. Dari ketiga ruang lingkup tersebut, isu mengenai penyesuaian peraturan daerah menjadi salah satu tema yang paling menarik perhatian peserta.

KUHP baru secara nyata memberikan ruang terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Ketentuan tersebut menandai adanya pengakuan negara terhadap hukum adat dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Namun demikian, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tidak boleh dipahami secara serampangan. Negara tetap harus memastikan adanya batas, mekanisme, dan parameter yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan. Karena itu, KUHP mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah diberikan pedoman untuk menetapkan hukum adat melalui peraturan daerah.

Di sinilah letak tantangan besar bagi hakim, khususnya hakim peradilan militer. Hakim tidak hanya dituntut memahami teks normatif undang-undang, tetapi juga harus mampu membaca hubungan antara hukum nasional, hukum adat, dan nilai sosial masyarakat secara objektif dan proporsional. Dalam praktiknya, persoalan tersebut tentu tidak sederhana. Tidak semua nilai yang hidup dalam masyarakat dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan. Hakim harus memastikan bahwa penerapan hukum adat tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Materi pelatihan juga menguraikan perubahan penting terkait sistem pemidanaan dalam peraturan daerah. KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan sebagai sanksi dalam peraturan daerah non-tindak pidana adat. Politik hukum nasional diarahkan pada penggunaan pidana denda dengan kategori tertentu berdasarkan tingkat ringan, sedang, dan beratnya pelanggaran. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari orientasi pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih proporsional dan rasional.

Baca Juga  Ketua PT Palangkaraya Dr. Pujiastuti Handayani Pimpin Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Disiplin dan Adaptasi Hakim

Sementara itu, untuk tindak pidana adat, pendekatan yang digunakan berbeda. Sanksi utama yang dikedepankan adalah pemenuhan kewajiban adat. Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II, dan apabila masih tidak dipenuhi dapat diganti dengan pidana pengawasan atau kerja sosial. Pengaturan ini menunjukkan bahwa KUHP baru mencoba menempatkan hukum pidana tidak semata-mata sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial.

Dalam perspektif yang lebih luas, materi yang disampaikan dalam pelatihan ini memperlihatkan bahwa transformasi hukum pidana nasional sesungguhnya sedang bergerak menuju sistem yang lebih adaptif, terukur, dan berorientasi pada harmonisasi hukum. Akan tetapi, keberhasilan transformasi tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas pemahaman aparat penegak hukum, terutama hakim, dalam menerjemahkan norma ke dalam praktik peradilan.

Bagi hakim peradilan militer, tantangan implementasi KUHP baru tentu memiliki dimensi yang lebih kompleks. Hakim militer tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana umum, tetapi juga dengan karakteristik khusus lingkungan militer yang menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, disiplin militer, kepentingan institusi, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemampuan memahami sinkronisasi antara KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta berbagai ketentuan pidana sektoral menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi.

Pada akhirnya, pelatihan ini memberikan satu pemahaman mendasar bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan undang-undang. Pembaruan hukum pidana harus diikuti oleh pembaruan cara berpikir aparat penegak hukum. Hakim dituntut tidak hanya menjadi pembaca pasal, tetapi juga penafsir hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam dinamika perubahan masyarakat yang terus berkembang.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim peradilan militer kuhp Militer perundang undangan pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

20 May 2026 • 12:03 WIB

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

20 May 2026 • 11:42 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

By Silveria Supanti20 May 2026 • 12:03 WIB0

Pendahuluan Pada hari Senin, 18 Mei 2026 di Melbourne, telah diselenggarakan International Bar Association Raising…

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

20 May 2026 • 11:42 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari Federal Circuit and Family Court of Australia”

20 May 2026 • 10:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan
  • Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
  • Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus
  • Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari Federal Circuit and Family Court of Australia”
  • Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

Recent Comments

  1. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  2. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.