Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu
Artikel Features

Terapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), PN Pulang Pisau Selesaikan Perkara Pemalsuan Surat dalam Waktu 2 Minggu

Layla Windy Puspita SariLayla Windy Puspita Sari11 February 2026 • 18:55 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dua bulan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ditengah berkecamuknya dunia penegakan hukum karena penangkapan aparat penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di suatu kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, para penegak hukum tetap taat dalam menerapkan aturan hukum acara pidana baru. Pengakuan bersalah (plea bargain) yang merupakan sistem yang diadopsi dari negara-negara common law kini telah diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang mekanismenya dibedakan menjadi 2 yaitu pada Pasal 78 KUHAP dan Pasal 234 KUHAP. Apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan kemudian pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah maka mekanisme yang digunakan adalah mekanisme pada Pasal 234 KUHAP.

Mekanisme dalam Pasal 234 KUHAP telah diterapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam perkara pidana pemalsuan surat yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dalam menerapkan pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 234 KUHAP terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Ketentuan ancaman pidana pada Pasal 391 ayat 1 KUHP adalah paling lama 6 (enam) tahun sehingga mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dapat diterapkan. Setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan dan Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menandatangani berita acara pengakuan bersalah kemudian Penuntut Umum mengusulkan kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ke acara pemeriksaan singkat. Kemudian ketua majelis memberitahukan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 234 ayat 3 KUHAP yang meliputi hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana berita acara pengakuan bersalah dan lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan yaitu tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

Setelah pengakuan bersalah disepakati dan dituangkan dalam berita acara, perkara pidana pemalsuan surat yang diregister dalam nomor 3/Pid.B/2026/PN Pps diketuai oleh Anisa Yustikaningtiyas, Muhammad Khairul Muqorobin dan Intan Feronika sebagai anggota majelis tersebut beralih acara pemeriksaannya dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat yang ditangani oleh hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP. Meskipun Mahkamah Agung belum mengatur mengenai bagaimana mekanisme peralihan acara pemeriksaan ini, namun semangat untuk memberlakukan ketentuan baru di pelosok Kalimantan Tengah tidak padam dengan tetap mempedomani ketentuan KUHAP dan memperhatikan asas kepatutan dan kehati-hatian.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Hakim tunggal Intan Feronika melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan singkat dan melanjutkan dengan agenda pembuktian penuntut umum namun oleh karena Penuntut Umum belum siap dengan alat buktinya maka sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum. Oleh karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya maka Terdakwa tidak mengajukan alat bukti untuk membantah surat dakwaan penuntut umum sehingga acara pemeriksaan dilanjutkan dengan tuntutan pidana kemudian pembelaan Terdakwa dan diakhiri dengan putusan. Pelaksanaan persidangan dilakukan dengan tundaan sebanyak 2 kali saja sehingga perkara yang diregister pada 29 Januari 2026 tersebut telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026.

Hakim tunggal dalam memutus perkara memperhatikan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP meliputi pedoman pemidanaan dan pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari 2/3 dari ancaman maksimum pada Pasal 391 ayat 1 KUHP yaitu 6 (enam) tahun. Hakim tunggal dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan pedoman pemidanaan berupa sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana yang terwujud yaitu Terdakwa di persidangan telah mengakui kesalahannya dan pengakuan tersebut diberikan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani Terdakwa. Setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan menerima putusan. Mekanisme baru yang diterapkan tersebut terbukti efisien dan memberikan kepastian hukum terhadap Terdakwa karena persidangan dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila menelisik lebih lanjut mengenai mekanisme plea bargain ini, dapat dipahami bahwa orientasi penegakan hukum terhadap perkara pidana tidak lagi mengacu pada sistem civil law klasik yang berorientasi pada kekakuan prosedur berdasarkan hukum acara dan menutup ruang kebijakan aparat penegak hukum. Seiring berjalannya waktu, sistem tersebut ternyata menimbulkan overcrowding dalam penjara dan tidak menunjukkan adanya pemulihan keadaan sehingga muncul aturan-aturan lembaga mengenai keadilan restoratif yang dimiliki oleh masing-masing aparat penegak hukum. Aturan-aturan tersebut akhirnya diakomodasi oleh undang-undang dalam KUHAP sehingga pelaksanaannya memiliki sistem yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pihak berperkara.

Baca Juga  Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

Mekanisme plea bargain yang berasal dari sistem hukum common law pada dasarnya memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem hukum civil law klasik. Beralihnya sistem hukum acara pidana Indonesia bukan dari civil law ke common law tetapi civil law kaku menjadi civil law modern menunjukkan bahwa paradigma hukum acara pidana tidak lagi mengacu kekekakuan hukum acara sebagaimana prinsip legalitas tetapi beralih menjadi pengelolaan secara proporsional dalam skema managed prosecution yaitu penuntutan tidak lagi kaku yang mana otomatis semua perkara harus dilakukan penuntutan tetapi pengelolaan secara selektif dan bijaksana dengan memperhatikan keadilan, efektivitas dan kepentingan umum. Meskipun sistem hukum acara pidana yang baru mendapat banyak kecaman karena diskresi aparat memberikan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, namun KUHAP telah menjawab dengan mengatur sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam rangka upaya kontrol terhadap wewenang diskresi aparat yang diperluas tersebut. Apabila resistensi dan pesimisme dibiarkan berlanjut tanpa ada perubahan sistem yang efektif, maka penolakan tersebut dapat melemahkan sistem yang ada apabila dilakukan dengan praktik nyata.

Layla Windy Puspita Sari
Kontributor
Layla Windy Puspita Sari
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP plea bargain
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

By Ahmad Syahrus Sikti12 April 2026 • 07:40 WIB0

Penyakit suapkrasi yang masih diidap lembaga peradilan dapat diobati dengan salah satu pengobatan radikal nan…

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan
  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

Recent Comments

  1. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  3. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.