Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Kuhap 2025
Berita

Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Kuhap 2025

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Militer
Dahlan SuherlanDahlan Suherlan26 February 2026 • 14:05 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas INdonesia, yang menyampaikan materi bertajuk Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025.

Materi ini menjadi salah satu pembahasan strategis dalam pembaruan hukum acara pidana nasional, karena KUHAP 2025 secara eksplisit mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern.

Paradigma Baru: Definisi dan Prinsip Dasar Keadilan Restoratif

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP 2025, keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing pihak, dan/atau pihak terkait lainnya untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Dengan demikian, keadilan restoratif (restorative justice) tidak lagi dipahami sekadar sebagai mekanisme penghentian perkara, melainkan sebagai pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.

Dr. Febby menekankan beberapa prinsip dasar keadilan restoratif dalam KUHAP 2025:

  1. Tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara.
  2. Dapat dilakukan pada setiap tahap proses peradilan.
  3. Menghormati kesetaraan dan non-diskriminasi.
  4. Mempertimbangkan faktor usia, sosial, ekonomi, dan pendidikan.
  5. Menjamin partisipasi aktif para pihak.
  6. Dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
  7. Dalam perkara anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Paradigma ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.

Tahapan Penerapan Keadilan Restoratif (Pasal 79–88 KUHAP 2025)

KUHAP 2025 mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada tahap:

  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penuntutan
  4. Pemeriksaan di sidang pengadilan

1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan (Pasal 83–84)

Pada tahap ini, kesepakatan perdamaian dilakukan di hadapan penyelidik atau penyidik dan dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh pelaku, korban, dan aparat penegak hukum.

Apabila kesepakatan terlaksana:

  1. Diterbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan.
  2. Dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari.
Baca Juga  Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon

Jika kesepakatan gagal dilaksanakan dalam 7 hari:

  1. Dibuat berita acara pelaksanaan RJ.
  2. Dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas perkara untuk melanjutkan proses peradilan.

2. Tahap Penuntutan (Pasal 85–86)

Pada tahap ini:

  1. Kesepakatan dilakukan di hadapan Penuntut Umum.
  2. Diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
  3. Dimintakan penetapan pengadilan dalam waktu 3 hari.

3. Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Pasal 87–88)

Jika RJ tidak terlaksana pada tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan.

Syarat dan Pengecualian Penerapan RJ

Syarat (Pasal 80 KUHAP 2025)

RJ dapat diterapkan apabila:

  1. Tindak pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori III.
  2. Dilakukan pertama kali.
  3. Bukan pengulangan tindak pidana (dengan pengecualian tertentu).

Dalam pembahasan kelas, sempat disinggung adanya perdebatan normatif terkait kemungkinan pertentangan antara syarat “pertama kali dilakukan” dan “bukan pengulangan”, yang memerlukan tafsir sistematis oleh hakim.

Pengecualian (Pasal 82)

RJ tidak dapat diterapkan terhadap:

  1. Tindak pidana keamanan negara.
  2. Terorisme.
  3. Korupsi.
  4. Kekerasan seksual.
  5. Tindak pidana terhadap nyawa.
  6. Tindak pidana dengan ancaman minimum khusus.
  7. Tindak pidana tertentu yang membahayakan masyarakat.
  8. Narkotika (kecuali pengguna/penyalahguna).

Alternatif Penyelesaian Perkara dalam KUHAP 2025

Selain RJ, KUHAP 2025 juga memperkenalkan beberapa mekanisme alternatif yaitu adanya Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining), Dimana Pengakuan Bersalah tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025, pengakuan bersalah adalah mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dengan imbalan keringanan hukuman.

Syarat pokoknya:

  1. Ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
  2. Pengakuan sukarela.
  3. Didukung minimal 2 alat bukti sah.
  4. Disertai restitusi atau ganti rugi (jika relevan).

Hakim berperan mengevaluasi kesukarelaan dan legalitas kesepakatan.

KUHAP juga mengenal tiga jalur pengakuan bersalah:

  1. Plea bargain oleh Penuntut Umum.
  2. Pengakuan di hadapan hakim.
  3. Pengakuan dan pengalihan ke acara singkat (maksimal ancaman 7 tahun, pidana tidak boleh lebih dari 2/3 maksimum).

Tindak Pidana Korporasi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Baca Juga  Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

KUHAP 2025 secara komprehensif mengatur pertanggungjawaban korporasi.

Tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh:

  1. Pengurus berkedudukan fungsional,
  2. Pemberi perintah,
  3. Pemegang kendali/pemilik manfaat,
  4. Pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA)

DPA adalah mekanisme penundaan penuntutan terhadap korporasi yang diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Syarat kesepakatan DPA meliputi:

  1. Restitusi kepada korban,
  2. Program kepatuhan hukum,
  3. Perbaikan tata kelola,
  4. Kewajiban pelaporan.

Hakim memeriksa:

  1. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan,
  2. Proporsionalitas sanksi,
  3. Dampak terhadap masyarakat,
  4. Kemampuan korporasi memenuhi kewajiban.

Jika kesepakatan dipenuhi, perkara dapat dihentikan dengan penetapan pengadilan. Jika dilanggar, penuntutan dilanjutkan tanpa persetujuan tambahan.

Denda Damai sebagai Kewenangan Penuntut Umum

KUHAP 2025 juga mempertegas kewenangan Penuntut Umum untuk menerapkan denda damai, yang sebelumnya dikenal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Denda damai hanya berlaku untuk:

  1. Tindak pidana yang ancamannya hanya denda.
  2. Tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 1 tahun.

Besaran denda:

  1. Maksimum sesuai ancaman pidana dalam pasal yang dilanggar.
  2. Setelah dibayar, diterbitkan ketetapan penghentian penuntutan.

Refleksi untuk Hakim Peradilan Militer

Dalam diskusi kelas, kami menekankan bahwa implementasi mekanisme keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan militer memerlukan kehati-hatian normatif dan kontekstual. Hakim militer harus mempertimbangkan:

  1. Aspek disiplin dan hierarki komando,
  2. Kepentingan institusi,
  3. Kepentingan korban,
  4. Prinsip keadilan substantif.

Keadilan restoratif bukan bentuk “pemakluman” terhadap pelanggaran hukum, melainkan instrumen untuk mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pelatihan ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 menghadirkan wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia lebih humanis, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan korban serta masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas.

Sebagai hakim, tantangan kita bukan hanya memahami norma, tetapi memastikan bahwa setiap mekanisme alternatif dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan keberpihakan pada keadilan yang bermartabat.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Deferred Prosecution Agreement Denda Damai DPA Due Process of Law Keadilan Restoratif kuhap 2025 Peradilan Militer Plea Bargaining Reformasi Hukum Pidana Restorative Justice
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  3. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.