GRESIK – Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial (PN/PHI) Gresik Kelas IA memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan menyelenggarakan upacara bendera di halaman kantor pengadilan, Senin (1/6/2026). Mengusung tema nasional “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, peringatan tersebut menjadi momentum refleksi bagi insan peradilan untuk meneguhkan komitmen menghadirkan keadilan substantif dan keadilan bermartabat melalui setiap putusan yang dijatuhkan.
Wakil Ketua PN Gresik, Heriyanti, S.H., M.Hum. bertindak sebagai Pembina Upacara, membacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. Upacara diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan, mulai dari hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara, hingga pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Dalam pidatonya, Kepala BPIP menegaskan bahwa Pancasila merupakan “bintang penuntun” sekaligus “jangkar moral” bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik global. Tema Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya berfungsi menjaga persatuan bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya perdamaian dunia yang berkelanjutan.
Kepala BPIP juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pandangannya, perdamaian sejati tidak cukup dimaknai sebagai ketiadaan konflik, melainkan harus diwujudkan melalui hadirnya keadilan bagi seluruh umat manusia.
Pesan tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan tugas dan fungsi lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Bagi insan peradilan, nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi landasan moral dalam setiap proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.
Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini menjadi ruang refleksi bagi para hakim dan aparatur peradilan untuk memperkuat komitmen menghadirkan keadilan yang tidak berhenti pada aspek formal dan prosedural semata. Sebagai institusi yang diberi amanah menegakkan hukum dan keadilan, pengadilan memiliki peran strategis dalam menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam praktik peradilan sehari-hari.
Nilai-nilai tersebut sesungguhnya telah melekat dalam setiap putusan pengadilan melalui irah-irah yang selalu dicantumkan pada kepala putusan, yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Frasa tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pernyataan moral bahwa kewenangan mengadili dijalankan berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan yang menjadi fondasi Negara Hukum Indonesia.
Dalam perspektif Pancasila, keadilan sosial sebagai tujuan akhir hukum nasional tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai yang mendahuluinya. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber integritas dan independensi hakim. Nilai kemanusiaan menuntut penghormatan terhadap martabat setiap pencari keadilan. Nilai persatuan mengarahkan putusan agar mampu menjaga harmoni sosial. Sementara nilai kerakyatan diwujudkan melalui proses persidangan yang jujur, terbuka, dan adil.
Melalui tahapan nilai yang saling berkaitan tersebut, putusan pengadilan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, kualitas putusan tidak hanya diukur dari ketepatan penerapan norma hukum, melainkan juga dari kemampuannya menyelesaikan sengketa secara adil, melindungi hak-hak para pihak, serta memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu konflik hukum.
Sejalan dengan pesan Kepala BPIP agar Pancasila menjadi living ideology atau ideologi yang hidup dalam praktik sehari-hari, insan peradilan dituntut untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam penalaran hukum, pelayanan publik, dan penyelenggaraan peradilan yang berintegritas.
Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga peradilan, hakim tidak cukup hanya menjadi penerap norma secara mekanis. Hakim dituntut mampu menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam perspektif hukum nasional, upaya menghadirkan keadilan substantif tersebut sejalan dengan konsep Keadilan Bermartabat yang menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati oleh hukum. Oleh karena itu, putusan pengadilan tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi juga harus mampu memanusiakan manusia, melindungi hak-hak dasar para pihak, serta menghadirkan penyelesaian yang adil dan beradab.
Dalam kerangka tersebut, nilai-nilai Pancasila menemukan relevansinya dalam praktik peradilan. Keadilan yang bermartabat pada hakikatnya merupakan perwujudan dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hingga Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ketika hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi martabat manusia, maka putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan perkara secara formal, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang nyata dan dapat diterima oleh masyarakat.
Bagi lembaga peradilan, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap putusan hakim tidak hanya berfungsi mengakhiri sengketa hukum, tetapi juga menjaga martabat manusia, memulihkan keseimbangan sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian, peradilan tidak hanya menjadi penjaga kepastian hukum, tetapi juga pengemban keadilan bermartabat yang berakar pada nilai-nilai luhur Pancasila.
Dalam konteks tema Hari Lahir Pancasila tahun ini, keadilan substantif dan keadilan bermartabat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan persatuan bangsa dan perdamaian. Ketika hukum ditegakkan secara adil, manusiawi, dan berintegritas, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin kuat sehingga tercipta stabilitas sosial yang menjadi fondasi bagi perdamaian yang berkelanjutan.
Melalui upacara yang berlangsung khidmat tersebut, seluruh aparatur PN Gresik kembali meneguhkan komitmen untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi institusi yang turut menjaga keadilan, memperkuat persatuan bangsa, dan mendukung terwujudnya perdamaian sebagaimana cita-cita luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


