Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
Berita

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin2 June 2026 • 17:35 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Memasuki sesi kedua Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali mendapat pemaparan krusial. Pada Selasa, 2 Juni 2026, giliran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang menyampaikan materi bertajuk “Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Menurut KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026” melalui platform Zoom Meeting.

Mengawali pemaparannya, Prof. Topo memperkenalkan sebuah cara pandang baru untuk memahami Buku kedua KUHP Nasional. Ia membagi seluruh tindak pidana yang diatur dalam Buku kedua ke dalam tiga klaster, sebuah pengelompokan yang tidak terdapat dalam teks KUHP itu sendiri, tetapi dirancang oleh Prof. Topo untuk memudahkan hakim dalam membedakan karakteristik dari masing-masing kelompok tindak pidana.

Dari Kejahatan dan Pelanggaran ke Satu Istilah Tunggal: Tindak Pidana

Sebelum masuk ke detail klaster, Prof. Topo menegaskan satu perubahan fundamental bahwa secara normatif, istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” tidak lagi digunakan dalam KUHP baru. Keduanya disatukan menjadi satu istilah, yaitu “tindak pidana”. Istilah “kejahatan” masih boleh digunakan dalam konteks non-yuridis, seperti dalam kajian kriminologi atau sosiologi, tetapi tidak lagi memiliki makna hukum yang membedakannya dari pelanggaran.

Buku Kedua Klaster Pertama: Warisan Lama dengan Ancaman Tanpa Minimal dan Tanpa Kumulatif

Klaster pertama mencakup Bab 1 hingga Bab 33, atau Pasal 188 sampai dengan Pasal 596. Sekitar delapan puluh persen dari pasal-pasal ini bersumber dari Buku kedua dan Buku ketiga KUHP lama. Selain warisan KUHP lama, klaster pertama juga menyerap sejumlah pasal dari undang-undang di luar KUHP, misalnya dari Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meskipun diambil dari undang-undang khusus, pasal-pasal tersebut tetap berstatus sebagai tindak pidana umum dalam KUHP baru.

Sejumlah tindak pidana baru yang sebelumnya tidak dikenal juga muncul dalam klaster pertama, antara lain obstruction of justice (penyesatan proses peradilan) di Pasal 278, contempt of court, kohabitasi atau kumpul kebo, serta hubungan seksual dengan hewan. Prof. Topo menjelaskan bahwa di negara lain pun perbuatan tersebut dipandang melanggar moralitas sehingga diatur sebagai tindak pidana, meskipun tidak secara langsung mengganggu orang lain.

Dua ciri utama klaster pertama sangat penting untuk dipahami hakim. Pertama, tidak ada ancaman pidana minimal khusus. Semua pasal hanya mencantumkan ancaman maksimal, karena ketentuan ancaman minimal yang pernah ada dalam beberapa draf telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua, tidak ada kumulatif pidana pokok. Tidak ada rumusan “penjara dan denda” secara kumulatif. Yang ada hanyalah ancaman alternatif, yaitu penjara atau denda. Pola pengaturan ini sama dengan KUHP lama, hanya mengenal maksimal khusus dan sifat alternatif.

Tindak Pidana Perkosaan Pindah ke Tindak Pidana terhadap Tubuh, Bukan Lagi Tindak Pidana Kesusilaan

Salah satu perubahan yang patut dicatat adalah tindak pidana perkosaan yang tidak lagi dikelompokkan sebagai tindak pidana kesusilaan dalam Bab XV, melainkan masuk ke dalam tindak pidana terhadap tubuh dalam Bab XXII bersama dengan penganiayaan. Ini menunjukkan pergeseran perspektif bahwa perkosaan lebih menonjol sebagai kejahatan terhadap integritas fisik daripada sekadar pelanggaran moral.

Buku Kedua Klaster Kedua: Hukum Adat sebagai Pidana Pokok Pemenuhan Kewajiban Adat

Berbeda dengan klaster pertama yang luas, klaster kedua hanya terdiri dari satu bab, yaitu Bab 34, dan satu pasal, yaitu Pasal 597. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum pidana adat. Pasal 597 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. Ayat (2) menegaskan bahwa pidana pokoknya berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP.

Menariknya, pemenuhan kewajiban adat ini berstatus ganda. Untuk tindak pidana adat yang diatur dalam peraturan daerah, ia menjadi pidana pokok. Sementara untuk tindak pidana lain di luar klaster kedua, ia berstatus sebagai pidana tambahan.

Prof. Topo menjelaskan bahwa Pasal 597 dirujukkan pada Pasal 2 KUHP (yang mengatur pengecualian dari asas legalitas), dan selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. PP ini menjadi pedoman bagi daerah untuk membuat perda tentang hukum pidana adat. Karena berlakunya hukum yang hidup di masyarakat hanya di daerah tertentu saja, tidak di semua provinsi, maka pengaturannya pun dilakukan melalui perda. Sebelum diproses secara pidana formal, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat yang melibatkan masyarakat adat wajib diupayakan terlebih dahulu. Jika gagal, barulah perkara dilimpahkan ke sistem peradilan pidana.

Baca Juga  Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

Terkait batasan berlakunya, Pasal 2 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di tempat hukum itu hidup (asas teritorial). Misalnya, hukum adat di Kabupaten X tidak dapat diterapkan terhadap warga dari daerah tersebut yang melakukan perbuatan di Jakarta. Selain itu, hukum pidana adat tidak berlaku jika perbuatan tersebut sudah diatur dalam KUHP. Secara yuridis, jika sudah diatur dalam KUHP, maka tidak diatur lagi dalam perda pidana adat. Namun, Prof. Topo mengakui secara sosiologis penegakan hukum di komunitas adat tertutup, seperti Suku Badui di Lebak, sering kali menghadapi tantangan karena proses adat sudah berjalan terlebih dahulu di dalam komunitas tersebut.

Buku Kedua Klaster Ketiga: Lex Specialis di Dalam Lex Generalis untuk Lima Tindak Pidana Luar Biasa

Klaster ketiga merupakan terobosan paling menarik karena memasukkan lex specialis ke dalam lex generalis. Bab 35 diberi judul “Tindak Pidana Khusus” dan memuat lima macam tindak pidana yang diambil dari undang-undang pidana khusus, namun hanya dua belas pasal saja. Kelima tindak pidana tersebut adalah:

Pertama, tindak pidana berat HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Pasal 598 dan 599. Kedua, tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme dalam Pasal 600 hingga 602. Ketiga, tindak pidana korupsi yang mencakup memperkaya diri, suap, dan sebagainya dalam Pasal 603 hingga 606. Keempat, tindak pidana pencucian uang yang hanya satu pasal. Kelima, tindak pidana narkotika yang terdiri dari dua pasal.

Setelah KUHP baru berlaku, pasal-pasal yang sama dalam undang-undang asalnya, seperti Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, dan lainnya, dihapus, kecuali untuk perkara yang masih dalam proses transisi. Namun demikian, undang-undang asal kelima tindak pidana ini tetap ada dan mengatur pasal-pasal lainnya yang tidak diambil ke dalam KUHP. Dengan demikian, untuk kelima bidang tersebut, terdapat dua sumber hukum yang sama-sama disebut tindak pidana khusus: yang di dalam KUHP bab 35 dan yang tertinggal di undang-undang khusus.

Ciri khas klaster ketiga berbeda dengan klaster pertama. Di sini terdapat ancaman pidana minimal khusus untuk kebanyakan pasal, serta penerapan kumulatif penjara dan denda (atau untuk narkotika, kumulatif alternatif “penjara dan/atau denda”).

Pasal 187: Hanya Lima Tindak Pidana yang Boleh Menyimpang dari Buku Kesatu KUHP

Prof. Topo mengingatkan pentingnya Pasal 187 KUHP, yang merupakan pasal terakhir dalam Buku Kesatu. Pasal ini menegaskan bahwa ketentuan Bab I sampai Bab V Buku kesatu berlaku juga bagi semua perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain. Dengan kata lain, seluruh definisi dan asas umum dalam Buku kesatu KUHP mengikat semua undang-undang pidana di Indonesia, termasuk yang di luar KUHP.

Namun terdapat pengecualian, yaitu frasa “kecuali ditentukan lain menurut undang-undang”. Frasa ini dijelaskan lebih lanjut bahwa hanya undang-undang yang mengatur tindak pidana dengan sifat-sifat tertentu yang boleh menyimpang. Sifat-sifat tersebut antara lain: memiliki dampak viktimisasi besar, bersifat transnasional terorganisasi, memiliki pengaturan acara pidana yang khusus, sering menyimpang dari asas hukum pidana materil umum, didukung oleh lembaga penegak hukum dengan kewenangan khusus seperti KPK atau BNN, serta merupakan super mala per se, yaitu perbuatan yang amat sangat jahat dan dikutuk kuat oleh masyarakat. Kelima tindak pidana yang diatur dalam bab 35 memenuhi kriteria tersebut.

Untuk kelima tindak pidana ini, ketentuan tentang permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan tetap mengacu pada undang-undang asalnya, bukan pada Buku kesatu KUHP. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 612. Prof. Topo menyimpulkan bahwa kita kini telah memasuki era di mana lex specialis atau pidana khusus memiliki makna baru. Ia bukan sekadar diatur di luar KUHP, tetapi hanya lima macam tindak pidana inilah yang boleh memiliki kekhususan.

Baca Juga  Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

Diskusi di Penghujung Acara : Jangan Samakan Permufakatan Jahat dengan Turut Serta

Dalam sesi akhir diskusi, Prof. Topo menyampaikan satu catatan kritis yang sangat penting bagi para hakim. Masih banyak aparat penegak hukum, termasuk hakim, yang menyamakan antara permufakatan jahat dengan turut serta. Padahal, secara normatif, keduanya adalah konsep yang sangat berbeda dalam KUHP baru. Prof. Topo menjelaskan bahwa Permufakatan Jahat diatur dalam Pasal 13 KUHP baru. Pasal ini mensyaratkan bahwa tindak pidana yang menjadi tujuan permufakatan belum terjadi, bahkan belum memasuki tahap persiapan. Yang ada hanyalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu. Karena itu, permufakatan jahat dapat dijerat lebih awal, jauh sebelum percobaan dimulai. Namun, ketentuan ini tidak dapat diterapkan untuk semua tindak pidana. Ia hanya berlaku terhadap tindak pidana yang secara tegas mencantumkan frasa “permufakatan jahat” dalam rumusan pasalnya, baik yang ada di KUHP maupun ada ketentuan pasal tersendiri dalam undang-undang pidana khusus di luar KUHP. Contohnya adalah tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan beberapa tindak pidana khusus lainnya. Dengan kata lain, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 13 hanya karena ada dua orang yang bersepakat melakukan pencurian, jika pasal pencurian itu sendiri tidak menyebut frasa permufakatan jahat. Ketentuan ini bersifat terbatas dan eksepsional.

Sebaliknya, Turut Serta diatur dalam Pasal 20 KUHP baru. Konsep ini mensyaratkan bahwa tindak pidana harus sudah selesai (atau setidaknya telah terjadi percobaan yang dapat dipidana). Turut serta adalah pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang ikut serta melakukan perbuatan pelaksanaan. Tidak seperti permufakatan jahat, turut serta dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tanpa kecuali. Selama ada tindak pidana yang selesai, dan seseorang terbukti ikut serta dalam pelaksanaannya, maka Pasal 20 dapat digunakan.

Prof. Topo menyayangkan bahwa dalam praktik peradilan selama ini, masih banyak hakim dan jaksa yang menggunakan keduanya secara bergantian atau menganggap sama. Akibatnya, ada perkara yang seharusnya hanya bisa dijerat dengan turut serta (karena tindak pidana sudah terjadi), malah dipaksakan menggunakan permufakatan jahat. Sebaliknya, ada perkara yang belum terjadi tindak pidananya (baru sebatas rencana) tetapi tidak bisa dijerat karena pasal tindak pidananya tidak mencantumkan frasa permufakatan jahat. Dua-duanya adalah bentuk penyertaan, tetapi waktu terjadinya, syaratnya, dan jangkauannya berbeda. Hakim harus jeli membaca pasal yang didakwakan. Jika dakwaan menggunakan permufakatan jahat, pastikan apakah pasal tindak pidana yang dilanggar memang memungkinkan itu, tegas Prof. Topo.

Pesan Penutup: KUHP Baru telah memberikan kewenangan Luas kepada Hakim.

Dari paparan Prof. Topo di atas tidak jarang kita mendengar kekhawatiran bagi para hakim di ruang sidang seperti “Apa yang terjadi jika memutus berbeda dari kebiasaan lama?” atau “Bagaimana jika putusan tersebut diperiksa dan dianggap keliru karena menerapkan ketentuan baru?” Kekhawatiran itu wajar, tetapi menurut Prof. Topo tidak perlu berlarut. Sebab, KUHP baru justru dirancang untuk memberi keleluasaan dan kewenangan khusus kepada hakim, bukan untuk mengekangnya.

Dalam Buku Kesatu, Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan. Di sanalah para pembentuk undang-undang dengan sengaja menempatkan pasal-pasal yang memperluas diskresi hakim. Mulai dari tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata pembalasan, hingga ragam pidana dan tindakan yang dapat disesuaikan dengan keadaan pelaku dan korban. KUHP baru secara sadar memberikan hakim kewenangan atributif untuk memilih jenis pidana, menentukan berat ringannya, bahkan menjatuhkan putusan pemaafan tanpa harus ada maaf dari korban. Ini bukan celah, ini amanat.

Karena itu, jangan pernah takut untuk menerapkan semua ketentuan KUHP baru secara utuh, baik dalam klaster pertama, kedua, maupun ketiga. Jangan khawatir diperiksa oleh badan pengawasan (BAWAS), komisi yudisial (KY), atau pengadilan tinggi. Sebab, pemeriksaan itu wajar dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol. Namun, kontrol bukan berarti menghukum keberanian. Selama hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, nalar hukum, dan hati nurani yang selaras dengan keadilan, serta merujuk pada kewenangan yang diberikan oleh Buku Kesatu Bab III, maka putusan tersebut memiliki landasan normatif yang kuat.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Pidana Adat Klaster Tindak Pidana KUHP KUHP Baru Prof Topo Santoso Tindak Pidana Khusus
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

2 June 2026 • 18:50 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

By Syailendra Anantya Prawira2 June 2026 • 18:50 WIB0

Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya…

Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso

2 June 2026 • 17:35 WIB

PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil

2 June 2026 • 13:26 WIB

Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto

2 June 2026 • 13:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
  • Tiga Klaster Tindak Pidana dalam Buku Kedua KUHP Baru menurut Prof. Topo Santoso
  • PN Kayuagung Kelas IB Laksanakan Pengambilan Sumpah 5 Pegawai Negeri Sipil
  • Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
  • Disiplin Hakim Harus Tetap Ditegakkan

Recent Comments

  1. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
  2. minoxidil shampoo costco on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. bupropion hydrochloride vs bupropion on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil pills review on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. bupropion for adhd and depression on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.