(12/06) Malang. Dalam momentum Rangkaian Pelaksanaan PTWP yang digelar di Kota Malang terdapat hal yang menarik disampaikan dan ditekankan oleh YM. Prof. Sunarto dalam gelaran permainan tenis PTWP yakni untuk menjauhi gaya hidup flexing.
Berangkat dari sambutan Acara Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Bagi Jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di mana di dalamnya disinggung ajakan bersyukur dan menundukkan kepala sejenak, merefleksi betapa besar nikmat, yang telah Allah SWT anugerahkan kepada warga peradilan khususnya para hakim. Setelah sekian lama, berbagai aspirasi, dan ikhtiar diperjuangkan, Negara akhirnya mendengar dan mengabulkan harapan para hakim. Melalui PP Nomor 42 Tahun 2025, penghasilan para hakim dinaikkan hingga mencapai 280%. Melalui kebijakan ini, penghasilan hakim saat ini merupakan yang terbesar jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sebagai ilustrasi, tunjangan jabatan hakim pada jenjang terendah (hakim pangkat III/a 0 tahun) kini berada pada kisaran Rp46.750.000 per bulan. Angka ini bahkan melampaui tunjangan remunerasi tertinggi di lingkungan Kementerian/Lembaga lain, yaitu Grade 18, yang hanya sebesar Rp 38.226.000 per bulan. Bahkan, dalam praktiknya, remunerasi tersebut pun belum sepenuhnya dibayar 100 persen.
“Tanpa rasa syukur, sebesar apapun nikmat takkan pernah cukup untuk membuat kita bahagia. Gaji yang besar, kalau tidak dibarengi rasa syukur, tetap saja terasa kecil dan kurang. Dulu, seorang filsuf agung, Jalaludin Rumi, pernah mengatakan, bahwa “bersyukur atas nikmat, rasanya lebih nikmat daripada nikmat itu sendiri”. Dengan kata lain, syukur itu adalah nikmat di atas nikmat. Bahwa bukan bahagia yang membuat kita bersyukur, tapi bersyukurlah, maka kita akan bahagia.” Pesan Prof. Sunarto kepada Warga Peradilan.
Selain ajakan bersyukur YM Ketua MA juga menekankan konsekuensi dari meningkatnya kesejahteraan yakni budaya flexing. Pasca meningkatnya kesejahteraan yang telah diberikan negara kepada para hakim, ada satu hal yang harus senantiasa kita jaga bersama, yaitu sikap kesederhanaan. Jangan sampai, peningkatan kesejahteraan yang kita rasakan, mengubah jati diri kita sebagai insan peradilan yang bersahaja. Oleh karena itu, mari kita menghindari perilaku dan gaya hidup yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seperti mempertontonkan kemewahan atau gaya hidup berlebihan (flexing).

Lantas, dengan cara apa warga peradilan mensyukuri nikmat tersebut? Paling tidak, syukur nikmat itu harus kita buktikan melalui 2 hal: Pertama, melalui peningkatan kinerja, dan Kedua, dalam bentuk peningkatan integritas. Rasa syukur yang sejati, tidak berhenti pada ucapan alhamdulillah. Syukur harus menjelma menjadi dedikasi yang lebih tinggi, dan integritas yang semakin kokoh. Kesejahteraan yang lebih baik, harus menjadi energi untuk bekerja lebih baik. Nikmat yang besar harus kita balas dengan pengabdian yang lebih besar. Kesejahteraan yang meningkat, harus melahirkan integritas yang meningkat pula. Anugerah yang bertambah harus diiringi dengan pelayanan yang lebih sempurna.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


