Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kedudukan dan Peran Strategis Pengadilan Militer Tingkat Banding
Berita

Kedudukan dan Peran Strategis Pengadilan Militer Tingkat Banding

Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Militer
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.7 July 2026 • 14:20 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

A. Sistem Peradilan Nasional.

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum serta menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan suatu sistem peradilan nasional yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara efektif, independen, dan berintegritas.

Sistem peradilan nasional adalah keseluruhan lembaga, peraturan, dan mekanisme yang menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Sistem peradilan nasional menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, merumuskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) yang dibagi dan terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction).

Tujuan Sistem Peradilan Nasional yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan, melindungi hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, menyelesaikan sengketa secara adil, sederhana, cepat, dan biaya ringan dan menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Sistem peradilan nasional merupakan pilar utama negara hukum yang berfungsi menegakkan hukum dan keadilan melalui mekanisme yang terintegrasi. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada independensi lembaga peradilan, profesionalisme aparat penegak hukum, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Dengan sistem peradilan yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin meningkat dan tujuan negara hukum dapat diwujudkan.

B. Kedudukan Peradilan Militer Dalam Lingkungan Mahkamah Agung.

Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak lain yang berdasarkan undang-undang menjadi kewenangannya. Peradilan Militer merupakan salah satu bentuk ius speciale dalam sistem peradilan nasional karena dibentuk secara khusus untuk mengadili perkara yang melibatkan prajurit atau pihak tertentu yang menurut undang-undang menjadi kewenangannya sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Peradilan Militer menjalankan fungsi peradilan secara independen berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara sedangkan pembinaannya teknis pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga  National Judicial Academy (NJA): Wajah Pendidikan Hakim India untuk Hakim Indonesia

Sejak diterapkannya sistem peradilan satu atap (one roof system), kedudukan Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung dalam aspek pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dan melepaskan badan peradilan dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya karenannya Peradilan Militer merupakan salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. dengan demikian, kedudukannya sejajar dengan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam melaksanakan fungsi yudisial, hakim militer memiliki kebebasan dan kemandirian sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Tidak ada pihak, termasuk institusi militer, yang dapat mengintervensi proses pemeriksaan maupun putusan hakim.

Melalui sistem peradilan satu atap, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Peradilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung. Namun, pembinaan keprajuritan bagi hakim militer yang masih berstatus prajurit tetap dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peradilan Militer memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, memberikan perlindungan hukum bagi prajurit yang berhadapan dengan hukum dan menjamin terlaksananya proses peradilan yang adil, objektif, dan tidak memihak serta mendukung terwujudnya supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kedudukannya sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, Peradilan Militer tidak hanya menjaga disiplin militer, tetapi juga menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan peradilan yang independen.

C. Kewenangan Pengadilan Militer Tingkat Banding.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari  Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Jumlah pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer di Indonesia berjumlah 23 (dua puluh tiga) Pengadilan terdiri dari 19 (sembilan belas) Pengadilan Militer dan 3 (tiga) pengadilan Militer Tinggi dan 1 (satu) Pengadilan Militer Utama dan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tanggal  6 Mei 2025 tentang  Pembentukan   Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, sehingga jumlah Pengadilan Militer menjadi 22 (dua puluh dua) Pengadilan Militer sedangkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025   tentang  Pembentukan  Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, maka jumlah Pengadilan Militer Tinggi berjumlah 5 (lima) Pengadilan Militer Tinggi. Dengan demikian jumlah pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer di Indonesia berjumlah 28 (dua puluh delapan).

Kedudukan Pengadilan Militer Tingkat Banding di Indonesia dipegang oleh dua lembaga berdasarkan pangkat terdakwa dan jenis perkaranya:

  1. Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti). Berfungsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk memeriksa dan memutus perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Militer. Pengadilan ini mengadili terdakwa berpangkat Mayor ke atas atau perkara tertentu lainnya.
  2. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama). Berfungsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk memeriksa dan memutus perkara yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi. Dilmiltama juga berkedudukan mengadili sengketa Tata Usaha Militer di tingkat banding.
  3. Ruang lingkup kewenangan pemeriksaan perkara pidana militer pada tingkat banding. Ruang lingkup kewenangan pemeriksaan perkara pidana militer pada tingkat banding adalah wewenang Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan kembali putusan perkara pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama guna mencari kebenaran materiil berdasarkan hukum yang berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan pada tingkat banding mencakup ruang lingkup sebagai berikut:
Baca Juga  Tradisi Korps Passing In Kepala Pengadilan Militer Utama Baru
a. Pemeriksaan oleh Pengadilan Militer Tinggi
  1. Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama.
    • Memeriksa dan memutus perkara pidana yang Terdakwanya adalah:
      • (1) Prajurit atau salah satu Prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
      • (2) Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya atau salah satu Terdakwanya “termasuk tingkat kepangkatan” Mayor ke atas; dan
      • (3) Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;
    • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
  2. Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
  3. Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
b. Pemeriksaan oleh Pengadilan Militer Utama.
  1. Pengadilan Militer Utama memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili;
    • Antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;
    • Antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
    • Antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
  2. Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi:
    • Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
    • Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
  3. Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

banding berita kedudukan kedudukan dan peran pengadilan militer peran strategis
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

15 July 2026 • 16:04 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

By Ahmad Junaedi15 July 2026 • 21:22 WIB0

Perkembangan media digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai hukum…

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik
  • Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0
  • Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020
  • Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?
  • Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

Recent Comments

  1. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. sildenafil absorption variability on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.