Di tengah menguatnya pragmatisme politik, mengerasnya polarisasi sosial, hingga maraknya penyalahgunaan kekuasaan, republik sesungguhnya sedang menghadapi ujian paling mendasar: apakah negara masih dijalankan demi kepentingan umum (common good), atau justru telah dikuasai oleh kepentingan-kepentingan privat. Persoalan inilah yang menjadi benang merah pemikiran Prof. Dr. Robertus Robet, M.A. saat menyampaikan materi “Republikanisme, Demokrasi, dan Negara Hukum” dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim se-Indonesia yang diselenggarakan BSDK Mahkamah Agung, Rabu, 8 Juli 2026
Menurut Prof. Robert, republik bukan sekadar nama bentuk negara sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Republik merupakan sebuah komitmen moral yang dibangun atas kesepakatan bersama untuk menegakkan keadilan (consensus juris) dan menghadirkan kemaslahatan umum (common good). Karena itu, republik tidak hidup oleh banyaknya lembaga negara ataupun tebalnya undang-undang, tetapi oleh keberanian seluruh elemen bangsa mempertahankan keadilan dan kepentingan publik.
Berangkat dari pemikiran Aristoteles, Cicero hingga Machiavelli, Prof. Robert menjelaskan bahwa republik sejak awal dibangun di atas pemisahan yang tegas antara ruang publik (res publica) dan ruang privat (res privata). Ruang publik harus menjadi arena deliberasi, rasionalitas, dan pencarian kemaslahatan bersama, sedangkan kepentingan keluarga, ekonomi, maupun keuntungan pribadi tidak boleh menguasai ruang publik.
Dalam konteks itulah, Prof. Robert menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh utama republik. Korupsi tidak semata-mata merugikan keuangan negara, tetapi lebih jauh merusak common good dan menghancurkan persaudaraan kewargaan (civic friendship) yang menjadi fondasi berdirinya republik. Ketika jabatan publik dipakai untuk memperkaya diri sendiri, yang sesungguhnya dicuri bukan hanya uang negara, melainkan kepercayaan publik dan rasa kebersamaan sebagai bangsa.
Lebih jauh, Prof. Robert mengingatkan bahwa sebuah republik akan selalu berada dalam ketegangan antara the rule of law dan the rule of man. Karena itu, demokrasi modern mensyaratkan satu prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yakni setiap kekuasaan harus diawasi (every power must be checked). Tidak boleh ada kekuasaan yang bekerja tanpa mekanisme pengawasan, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Mengutip pemikiran Philip Pettit, Prof. Robert juga memperkenalkan konsep freedom as non-domination, yakni kebebasan yang bukan sekadar bebas dari campur tangan negara, tetapi bebas dari segala bentuk dominasi dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Menurutnya, republik modern harus mampu melindungi seluruh warga negara, termasuk kelompok-kelompok rentan dan masyarakat hukum adat, agar memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum.
Dalam sesi dialog bersama para hakim, diskusi berkembang pada isu perlindungan masyarakat adat dalam konteks Republikanisme, batas penggunaan keadaan darurat dalam negara hukum, hingga peran hakim dalam menghadirkan hukum yang memanusiakan manusia. Prof. Robert menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya berhenti pada pendekatan positivistik, tetapi harus mampu menangkap nilai-nilai sosial dan kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat.
Pada forum dialog tersebut, Prof. Robert menempatkan hakim sebagai aktor konstitusional yang sangat menentukan. Menurutnya, pada akhirnya seluruh proses penegakan hukum bermuara di pengadilan, sehingga hakim memiliki ruang evaluatif untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menghadirkan keadilan yang berpihak kepada manusia dan kepentingan publik.
Prof. Robert juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia selama ini cenderung menerima istilah “Republik” sebagai sesuatu yang taken for granted. Padahal, pilihan para pendiri bangsa pada Juli 1945 menjadikan Republik sebagai bentuk negara bukanlah keputusan administratif semata, melainkan sebuah pilihan filosofis yang lahir dari perdebatan panjang mengenai bagaimana kekuasaan harus dijalankan demi kedaulatan rakyat dan kemaslahatan umum. Menurutnya, diskursus tentang jiwa republikanisme justru berhenti setelah kemerdekaan, sehingga republik lebih sering dipahami sebagai nama negara daripada sebagai etika penyelenggaraan kekuasaan.
Karena itu, Prof. Robert mengajak para hakim untuk kembali “membaca ulang” republik dari akar sejarah dan filsafatnya. Baginya, masa depan Indonesia tidak dibangun dengan meninggalkan warisan pemikiran para pendiri bangsa, melainkan dengan mereaktualisasikan nilai-nilai republikanisme dalam konteks kekinian. Di tengah menguatnya pragmatisme politik, oligarki, dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, hakim memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan tetap menjaga roh republik: keadilan, persamaan di hadapan hukum, serta keberpihakan kepada kepentingan umum (common good).
Menutup kuliahnya, Prof. Robert menyampaikan refleksi yang kuat bahwa masa depan Indonesia sesungguhnya berada di dalam masa lalunya. Bangsa ini perlu kembali membaca dan merefleksikan gagasan-gagasan para pendiri bangsa tentang republik, bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk menjawab tantangan demokrasi, negara hukum, dan kehidupan kebangsaan Indonesia saat ini. Bagi para hakim, pesan tersebut memiliki makna yang sangat mendalam. Sebab setiap putusan pengadilan pada hakikatnya bukan sekadar mengakhiri sengketa, melainkan ikut menentukan apakah republik ini tetap dijalankan berdasarkan keadilan dan kepentingan umum, atau justru dikuasai oleh kepentingan-kepentingan yang menyimpang dari cita-cita para pendiri bangsa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


