Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sebuah pertanyaan krusial kembali mengemuka: masih dapatkah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama diuji melalui mekanisme banding atau kasasi? merespons persoalan ini, sejumlah rujukan dan pandangan ahli seakan terbelah. Silang pendapat ini sangatlah wajar, mengingat KUHAP yang baru tidak lagi memuat larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas secara tegas. Di sisi lain, ruang kasasi atas putusan bebas yang dahulu sempat terbuka, kini justru telah ditutup rapat melalui Pasal 299 Ayat (2) KUHAP 2025. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 yang sebelumnya membatalkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) kini kehilangan relevansinya seiring kehadiran rezim hukum acara yang baru. Berangkat dari dinamika tersebut, tulisan ini bermaksud membedah lebih dalam: apakah masih tersisa ruang putusan bebas untuk diuji di tingkat banding atau justru ruang tersebut telah tertutup.
Larangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas pada dasarnya bukanlah hal yang baru, melainkan telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 275K/Pid/1983. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan alasan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Kesalahan tersebut terjadi karena Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari Jaksa atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketentuan hukum acara pidana secara mutlak melarang putusan bebas dimintakan banding. Lebih lanjut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa larangan banding terhadap putusan bebas tersebut merupakan ketentuan yang secara khusus bertujuan untuk menjamin hak terdakwa yang sudah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri.
Namun perlu diingat alasan Mahkamah Agung membatalkan kewenangan Pengadilan Tinggi pada Putusan Nomor 275K/Pid/1983 tersebut dikarenakan di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor Tahun 1981 (KUHAP Lama) secara eksplisit menyatakan bahwa Terdakwa atau Penuntut Umum berhak minta banding, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan acara cepat. Keberadaan larangan inilah yang menjadikan landasan larangan terhadap Putusan Bebas tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun dapat mengajukan Kasasi.
Kini KUHAP 2025 memang tidak lagi memuat pasal larangan banding atas putusan bebas secara eksplisit layaknya rumusan Pasal 67 KUHAP Lama. Namun apakah menjadikan “ketiadaan larangan eksplisit” ini sebagai dalih bahwa banding atas putusan bebas kini menjadi terbuka?.
DalamKUHAP 2025 pada Pasal 299 Ayat (2) huruf a menegaskan bahwa permohonan kasasi “tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas”. Pembentuk Undang-Undang menutup rapat pintu kasasi dan tidak lagi membedakan bebas murni dan bebas tidak murni. Sehingga praktik Jaksa melakukan kasasi terhadap putusan bebas dengan dalih “bebas tidak murni” tak lagi berpijak. Perlu dicermati, dalam daftar pengecualian itu putusan lepas justru tidak disebut. Ketiadaan tersebut bukan kealpaan, melainkan pilihan kebijakan kasasi tetap terbuka bagi putusan lepas, dan tertutup bagi putusan bebas.
Di sinilah ruang diskusi itu terjadi, karena KUHAP 2025 hanya melarang kasasi dan tidak menyebut larangan banding, sebagian pihak menyimpulkan secara a contrario bahwa banding atas putusan bebas menjadi terbuka. Pandangan ini perlu diuji, mari kita coba telaah struktur Pasal 244 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Pasal 244 Ayat (2): Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.
- Pasal 244 Ayat (4): Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Merujuk pada Pasal 244 Ayat (4) tersebut menunjukkan sifat Imperatif terhadap Putusan Bebas, ketika Hakim menjatuhkan putusan bebas Undang-Undang secara tegas mengamanatkan bahwa Terdakwa “dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.
Sekarang mari kita telaah Stuktur Pasal 244 terhadap Putusan Lepas:
- Pasal 244 Ayat (3): Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
- Pasal 244 Ayat (5): Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Dalam Pasal ini jelas apabila Penuntut Umum tidak melakukan Upaya banding, barulah Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Klausul bersyarat tentang banding hanya diletakkan pada putusan lepas, tidak pada putusan bebas. Seandainya pembentuk Undang-Undang menghendaki banding atas putusan bebas, ia pasti memakai diksi yang sama. Di titik inilah prinsip expressio unius est exclusio alterius yakni dengan menyebut tegas kemungkinan banding bagi putusan lepas dan membisu bagi putusan bebas. Undang-Undang justru mengecualikan banding atas putusan bebas, terlebih frasa “sejak putusan diucapkan” pada Putusan Bebas sulit, untuk berdampingan dengan proses banding yang menuntut kemungkinan terdakwa ditahan kembali.
Kemudian anggapan“tidak dilarang berarti boleh” juga harus diuji, apakah memang larangan mengajukan banding sejatinya tidak ada? kalau kita kembali telusuri, sesungguhnya larangan itu masih ada dan hidup di tempat lain. Mari kita lihat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan:
- Pasal 26 Ayat (1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Pasal 26 Ayat (2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Bahwa hanya “putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum” yang dapat dimintakan banding “kecuali undang-undang menentukan lain”. Norma ini tidak pernah dicabut, sehingga Pasal 26 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap mengunci ruang upaya hukum banding tersebut. Konsekuensinya jelas bagi putusan bebas, bahwa Putusan Bebas mengacu pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang kekuasaan kehakiman dilarang untuk diajukan BANDING dan mengacu pada pasal 299 Ayat 1 KUHAP dilarang untuk diajukan KASASI. Sedangkan bagi putusan lepas, KUHAP 2025 justru “menentukan lain” melalui klausul banding pada Pasal 244 Ayat (5), maka berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori pilihan untuk mengajukan banding terbuka. Karena amanat Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan kehakiman tersebut membuka ruang apabila Undang-Undang menentukan lain.
Menerima banding atas putusan bebas justru melahirkan ketidakpastian hukum, Adapun kekhawatiran akan putusan bebas yang keliru lalu menjadi final bukan tanpa jawaban, masih tersedia kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung untuk meluruskan penerapan hukum, tanpa menggantung kembali kebebasan orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah. Selaras dengan prinsip exceptio firmat regulam bahwa keraguan dalam hukum harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.
Sebagai kesimpulan, rezim KUHAP 2025 secara tegas menutup pintu banding dan kasasi bagi putusan bebas, sementara ruang pengujian tersebut tetap dibiarkan terbuka untuk putusan lepas. Harus dipahami bahwa menutup pintu yang memang telah dikunci oleh Undang-Undang bukanlah sebuah upaya untuk menghalangi keadilan. Sebaliknya, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan kepastian hukum, sekaligus perisai yang melindungi kemerdekaan warga negara dari ancaman pengulangan penuntutan yang tak berkesudahan.
Rujukan hukum:
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 244, 299, 314);
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 67, 244);
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 26);
- Putusan MK No. 114/PUU-X/2012;
- Putusan MA No. 275 K/Pid/1983.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


