Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

12 July 2026 • 21:00 WIB

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik
Artikel

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

Achmad Nurul HudaAchmad Nurul Huda12 July 2026 • 20:00 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam sebuah sidang perceraian Pengadilan Agama, sebuah kalimat dari para pihak, bisa menjadi palu kecil yang memecah rumah tangga: “Benar, Yang Mulia.” Itulah kemudian dinamakan sebagai pengakuan. Dalam bahasa fikih disebut iqrar. Pernyataan tersebut, bisa menjadi suatu fakta bagi para pihak yang berperkara, yang terkadang merugikan dirinya.

Ia tampak sederhana. Tidak perlu saksi panjang, tidak perlu bukti berlapis. Tapi, justru di situlah letak bahayanya. Pengakuan bisa menjadi pintu kebenaran, bisa pula menjadi jalan pintas menuju kekeliruan.

Pengakuan memang sah sebagai alat bukti, tetapi tidak boleh diperlakukan secara mekanis. Dalam perkara perceraian, pengakuan tidak selalu cukup menjadi bukti sempurna dan mengikat. Ia dapat menjadi bukti permulaan, bukti bebas, bahkan dapat ditolak, jika bertentangan dengan kebenaran material.

Relevansi Pengakuan Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perceraian

Pembahasan tentang pengakuan para pihak dalam perkara perceraian di pengadilan, mungkin terasa tua, namun pada saat ini, ia juga masih relevan dengan kondisi di persidangan perceraian. Dikatakan Tua, karena bertolak dari hukum acara klasik, HIR, RBg, BW, dan fikih pembuktian. Dikatakan Baru dan masih relevan, karena hari ini pengakuan tidak lagi hanya keluar dari mulut seseorang di depan majelis hakim. Ia bisa muncul sebagai pengakuan atas bukti surat, berupa hasil tangkapan layar (screenshot) WhatsApp, rekaman suara, unggahan Instagram, video pendek, tanda tangan elektronik, riwayat lokasi, atau percakapan yang disimpan dalam awan digital. Di zaman peradilan elektronik, iqrar tidak selalu berbentuk suara manusia. Kadang ia bisa hadir dalam bentuk data digital.

Masalahnya, data digital punya watak licin. Ia mudah disalin, dipotong, disunting, diteruskan, dihapus, dan dihidupkan kembali. Stephen Mason dan Daniel Seng dalam Electronic Evidence and Electronic Signatures menekankan, bahwa bukti elektronik memerlukan perhatian khusus pada autentikasi, tanda tangan elektronik, sumber data, dan bahkan asumsi tentang reliabilitas komputer. ISO/IEC 27037:2012, juga menempatkan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan preservasi bukti digital, sebagai tahapan penting agar bukti tidak kehilangan nilai pembuktiannya.

Ketika pengakuan harus diuji dengan kebenaran material, maka hari ini kita bisa menerjemahkannya sebagai tuntutan untuk memeriksa konteks, integritas, autentisitas, dan rantai penguasaan bukti digital. Screenshot, Voice note, Rekaman video, belum bisa dikatakan sebagai kebenaran. Semua itu baru calon bukti, yang kemudian harus diklarifikasi siapa pembuatnya, kapan dibuat, apakah utuh, apakah berubah, apakah diperoleh secara sah, dan apakah cocok dengan bukti lain.

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Eksistensi Pengakuan

Dalam hukum Islam, kehati-hatian itu bukan barang asing. Kaidah pembuktian klasik mengenal hadis masyhur: al-bayyinah ‘ala al-mudda‘i wal-yamin ‘ala man ankar, bukti dibebankan kepada penggugat, sumpah kepada yang mengingkari. Dalam literatur fikih, iqrar (pengakuan) dipandang sebagai alat bukti kuat, karena manusia dianggap paling tahu tentang dirinya sendiri. Tetapi kekuatannya tidaklah mutlak. Para ulama mensyaratkan pengakuan, harus lahir dari seorang yang berakal, balig, sukarela, memahami akibat ucapannya, dan menyatakan fakta secara jelas.

Lebih jauh dari itu, banyak kitab fikih menegaskan bahwa iqrar adalah hujjah qashirah, bukti yang akibatnya terbatas pada orang yang mengaku. Ia tidak boleh secara mudah merugikan pihak ketiga. Hal ini penting untuk dicermati dalam sidang perkara perceraian. Pengakuan suami atau istri, bukan hanya menyangkut dua orang dewasa. Ia dapat memengaruhi nafkah, hadhanah, hak anak, harta bersama, martabat keluarga, bahkan masa depan psikologis anak. Maka, pengakuan dalam perkara keluarga harus dibaca dengan mata yang lebih panjang, daripada sekadar prosedur.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam al-Thuruq al-Hukmiyyah, memberi gagasan yang sangat modern. Ia menyatakan bahwa bayyinah (bukti) tidak sempit pada jumlah saksi tertentu, tetapi segala sesuatu yang dapat menampakkan kebenaran. Dengan begitu, fikih pembuktian sebenarnya punya ruang metodologis untuk menerima bukti baru, termasuk bukti elektronik, sepanjang ia membantu hakim menemukan kebenaran dan mencegah kezaliman. Tetapi, penerimaan itu bukan tanpa pagar yang membatasinya. Bukti baru harus tetap tunduk pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemaslahatan.

Baca Juga  Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

Di Pengadilan Agama, perkara perceraian bukanlah seperti perkara perdata biasa. Ia sering datang bersama luka, seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, perselingkuhan, kecanduan obat-obatan terlarang, tekanan ekonomi, atau perselisihan yang berkepanjangan, yang tidak lagi bisa didamaikan.

Dalam situasi seperti itu, pengakuan dapat lahir dari rasa takut, lelah, malu, atau keinginan segera bebas dari proses, dan cepat selesai perkaranya. Ada pihak yang mengaku karena ditekan. Ada yang menyangkal karena takut kehilangan anak. Ada yang menunjukkan chat, tetapi hanya menunjukkan bagian yang menguntungkan dirinya.

Karena itu, rekonstruksi pengakuan di era elektronik harus dimulai dari satu prinsip, yang menempatkan pengakuan sebagai pintu awal pemeriksaan dimulai, bukan akhir dari sebuah pemeriksaan perkara perceraian. Hakim Pengadilan Agama, tidak cukup bertanya, “Apakah benar bukti tangkapan layar ini?” Namun, Hakim perlu bertanya, dalam keadaan apa pengakuan itu dibuat, seperti bertanya tentang: “Apakah ada tekanan?” “Apakah pengakuan itu konsisten dengan bukti lain?” “Apakah bukti digitalnya utuh?” “Apakah anak dan pihak rentan akan terdampak?”

 UU ITE, yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, memberi dasar penting bagi pengakuan informasi, dan dokumen elektronik, dalam sistem hukum Indonesia. Tetapi, hukum acara keluarga memerlukan sensitivitas lebih dari itu. Bukti elektronik tidak hanya harus dipertemukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetapi juga harus dapat berlaku adil dan manusiawi. Bukti elektronik tidak boleh menjadikan pemeriksaan perceraian lebih dingin, namun harus bisa membantu hakim melihat lebih jernih perkara yang sedang diperiksa dan diadili.

UU No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dengan alasan kematangan jiwa-raga, perlindungan anak, dan pencegahan perceraian. Ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Indonesia bergerak ke arah perlindungan yang lebih substantif. Maka dari itu, pembuktian dalam perkara perceraian pun, semestinya tidak berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga menimbang kerentanan, relasi kuasa, dan dampak sosial.

Tiga Lapis Pemeriksaan Bukti Digital

Dalam perkara yang melibatkan bukti digital, hakim dapat memakai tiga lapis pemeriksaan. Pertama, lapis legalitas: apakah bukti diajukan menurut hukum dan tidak diperoleh dengan cara yang melanggar hak. Kedua, lapis autentisitas: apakah bukti benar berasal dari pihak yang disebut, tidak diedit, dan dapat diverifikasi. Ketiga, lapis materialitas: apakah isi bukti benar-benar relevan untuk membuktikan alasan perceraian. Tiga lapis ini sejalan dengan prinsip pengakuan harus diuji oleh kebenaran material.

Di masa depan, tantangannya makin rumit. Deepfake dapat meniru wajah. AI dapat menulis pesan dengan gaya seseorang. Rekaman suara dapat disintesis. Riset mutakhir tentang forensik digital berbantuan AI menunjukkan pentingnya jejak audit, identitas artefak digital, dan konsistensi forensik, agar bukti tidak hanya tampak meyakinkan, tetapi dapat diperiksa ulang. Dengan kata lain, hakim tak boleh terpukau oleh layar. Dalam sidang elektronik, layar bisa membantu, tetapi juga bisa menipu.

Maqashid al-syariah sebenarnya telah memberi kompas. Pembuktian dalam perkara perceraian, harus selaras dengan Maqashid al-syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Bila pengakuan palsu diterima, keadilan akan rusak. Bila pengakuan benar diabaikan, maka korban pun akan dirugikan. Bila bukti digital dipakai tanpa verifikasi, maka pengadilan bisa menjadi panggung manipulasi.

Baca Juga  Menimbang Keabsahan Bukti Digital yang Diperoleh Tanpa Kesadaran Subjek

Bila prosedur pemeriksaan bukti terlalu kaku, maka pihak rentan justru kehilangan perlindungan. Maka, jalan tengahnya adalah kehati-hatian aktif, dimana hakim tidak hanya menerima perkembangan alat bukti, tetapi juga harus menilainya dengan hati-hati.

Pengakuan Sebagai Bukti Permulaan, Bukti Bebas dan Bukti yang Ditolak

Dalam perkara perceraian, pengakuan tidak selalu cukup menjadi bukti sempurna dan mengikat. Ia dapat menjadi bukti permulaan, atau menjadi bukti bebas, atau bahkan menjadi bukti yang ditolak.

Bukti permulaan adalah indikasi awal benar atau tidaknya suatu peristiwa/kejadian yang belum dapat membuktikan apa-apa, atau alat bukti yang belum memenuhi batas minimal pembuktian. Bukti permulaan bisa juga dikatakan sebagai pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht). Sedangkan bukti bebas adalah bukti yang bobotnya ditentukan oleh penilaian hakim. Adapaun bukti yang ditolak adalah penolakan terhadap bukti yang bertentangan dengan kebenaran material.

Dalam memeriksa dan mengadili perkara perceraian, Hakim harus membaca bukti secara menyeluruh, menghubungkan satu fakta dengan fakta lain, menguji konsistensi keterangan para pihak, menilai motif dan konteks, serta memastikan bahwa alasan perceraian benar-benar terbukti menurut hukum.

Dengan demikian, apabila dalam suatu perkara perceraian para pihak telah mengakui bukti-bukti tangkapan layar yang tidak utuh, foto tanpa konteks, surat pernyataan sepihak, maka hakim dapat menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut paling jauh bernilai sebagai bukti permulaan atau bukti bebas, yang tidak cukup untuk membuktikan dalil-dalil pokok gugatan cerai atau permohonan cerai talak, sehingga harus dilengkapi atau dikuatkan dengan alat bukti lainnya. Bahkan, apabila bukti tersebut bertentangan dengan fakta persidangan yang lebih kuat, hakim berwenang untuk mengesampingkannya.

Putusan dalam perkara perceraian, tidak boleh hanya bertumpu pada kesan formal, bahwa “ada bukti” yang telah diakui oleh para pihak, tetapi harus bertumpu pada keyakinan yuridis, bahwa rumah tangga benar-benar telah pecah dan menurut keyakinan Hakim/Majelis Hakim, alasan perceraian telah terbukti secara sah.

Penutup

Pengakuan bukanlah mantra. Ia harus ditimbang, diuji secara hati-hati, dan ditempatkan dalam keseluruhan alat bukti. Apalagi saat ini para Hakim sedang berada pada era implementasi e-court dan e-litigation. Hakim tidak cukup menjadikan pengakuan sebagai alat bukti yang bersifat mengikat dan sempurna. Ia dapat menjadi bukti permulaan, bukti bebas, bahkan dapat ditolak, jika bertentangan dengan kebenaran material. Sebab, rumah tangga para pihak yang berperkara, boleh runtuh karena fakta, tetapi jangan sampai runtuh karena file elektronik yang palsu, bukti chat yang dipotong, atau pengakuan yang lahir dari tekanan.

Itulah rekonstruksi pengakuan sebagai alat bukti perceraian di era peradilan elektronik, yang harus dicermati oleh para Hakim Pengadilan Agama hari ini, yaitu harus menempatkan pengakuan sebagai alat bantu menuju kebenaran, bukan menempatkannya sebagai jalan pintas menuju putusan yang sesuai dengan kehendak para pihak yang berperkara.

Daftar Bacaan

Achmad Ali & Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012

Achmad Nurul Huda, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengakuan Sebagai Alat Bukti Kasus Perceraian Menurut Hukum Acara Peradilan Agama, Skripsi, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1992

Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Beirut: Darul Jael, 1998

ISO/IEC 27037:2012 Information technology — Security techniques — Guidelines for identification, collection, acquisition and preservation of digital evidence, 2012

Stephen Mason & Daniel Seng (Eds), Electronic Evidence and Electronic Signatures, Fifth Edition, University of London Press, 2021, DOI: https://doi.org/10.14296/2108.9781911507246

Achmad Nurul Huda
Kontributor
Achmad Nurul Huda
Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA RI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alat bukti bukti digitak bukti digital era peradilan elektronik
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

12 July 2026 • 21:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB

Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

12 July 2026 • 18:21 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

By Abdi Munawar Daeng Mangagang12 July 2026 • 21:00 WIB0

Menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan sekadar menguasai hukum ketenagakerjaan atau memahami…

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB

Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

12 July 2026 • 18:21 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator
  • Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik
  • Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?
  • Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga
  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

Recent Comments

  1. Kevinseado on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Kevindic on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. avto arenda phuket 106 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. OscarSwodo on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.