Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

October 13, 2026

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

Achmad Nurul HudaBy Achmad Nurul HudaJuly 12, 2026 · 20:00 WIB8 Mins Read4 Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam sebuah sidang perceraian Pengadilan Agama, sebuah kalimat dari para pihak, bisa menjadi palu kecil yang memecah rumah tangga: “Benar, Yang Mulia.” Itulah kemudian dinamakan sebagai pengakuan. Dalam bahasa fikih disebut iqrar. Pernyataan tersebut, bisa menjadi suatu fakta bagi para pihak yang berperkara, yang terkadang merugikan dirinya.

Ia tampak sederhana. Tidak perlu saksi panjang, tidak perlu bukti berlapis. Tapi, justru di situlah letak bahayanya. Pengakuan bisa menjadi pintu kebenaran, bisa pula menjadi jalan pintas menuju kekeliruan.

Pengakuan memang sah sebagai alat bukti, tetapi tidak boleh diperlakukan secara mekanis. Dalam perkara perceraian, pengakuan tidak selalu cukup menjadi bukti sempurna dan mengikat. Ia dapat menjadi bukti permulaan, bukti bebas, bahkan dapat ditolak, jika bertentangan dengan kebenaran material.

Relevansi Pengakuan Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perceraian

Pembahasan tentang pengakuan para pihak dalam perkara perceraian di pengadilan, mungkin terasa tua, namun pada saat ini, ia juga masih relevan dengan kondisi di persidangan perceraian. Dikatakan Tua, karena bertolak dari hukum acara klasik, HIR, RBg, BW, dan fikih pembuktian. Dikatakan Baru dan masih relevan, karena hari ini pengakuan tidak lagi hanya keluar dari mulut seseorang di depan majelis hakim. Ia bisa muncul sebagai pengakuan atas bukti surat, berupa hasil tangkapan layar (screenshot) WhatsApp, rekaman suara, unggahan Instagram, video pendek, tanda tangan elektronik, riwayat lokasi, atau percakapan yang disimpan dalam awan digital. Di zaman peradilan elektronik, iqrar tidak selalu berbentuk suara manusia. Kadang ia bisa hadir dalam bentuk data digital.

Masalahnya, data digital punya watak licin. Ia mudah disalin, dipotong, disunting, diteruskan, dihapus, dan dihidupkan kembali. Stephen Mason dan Daniel Seng dalam Electronic Evidence and Electronic Signatures menekankan, bahwa bukti elektronik memerlukan perhatian khusus pada autentikasi, tanda tangan elektronik, sumber data, dan bahkan asumsi tentang reliabilitas komputer. ISO/IEC 27037:2012, juga menempatkan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan preservasi bukti digital, sebagai tahapan penting agar bukti tidak kehilangan nilai pembuktiannya.

Ketika pengakuan harus diuji dengan kebenaran material, maka hari ini kita bisa menerjemahkannya sebagai tuntutan untuk memeriksa konteks, integritas, autentisitas, dan rantai penguasaan bukti digital. Screenshot, Voice note, Rekaman video, belum bisa dikatakan sebagai kebenaran. Semua itu baru calon bukti, yang kemudian harus diklarifikasi siapa pembuatnya, kapan dibuat, apakah utuh, apakah berubah, apakah diperoleh secara sah, dan apakah cocok dengan bukti lain.

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Eksistensi Pengakuan

Dalam hukum Islam, kehati-hatian itu bukan barang asing. Kaidah pembuktian klasik mengenal hadis masyhur: al-bayyinah ‘ala al-mudda‘i wal-yamin ‘ala man ankar, bukti dibebankan kepada penggugat, sumpah kepada yang mengingkari. Dalam literatur fikih, iqrar (pengakuan) dipandang sebagai alat bukti kuat, karena manusia dianggap paling tahu tentang dirinya sendiri. Tetapi kekuatannya tidaklah mutlak. Para ulama mensyaratkan pengakuan, harus lahir dari seorang yang berakal, balig, sukarela, memahami akibat ucapannya, dan menyatakan fakta secara jelas.

Lebih jauh dari itu, banyak kitab fikih menegaskan bahwa iqrar adalah hujjah qashirah, bukti yang akibatnya terbatas pada orang yang mengaku. Ia tidak boleh secara mudah merugikan pihak ketiga. Hal ini penting untuk dicermati dalam sidang perkara perceraian. Pengakuan suami atau istri, bukan hanya menyangkut dua orang dewasa. Ia dapat memengaruhi nafkah, hadhanah, hak anak, harta bersama, martabat keluarga, bahkan masa depan psikologis anak. Maka, pengakuan dalam perkara keluarga harus dibaca dengan mata yang lebih panjang, daripada sekadar prosedur.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam al-Thuruq al-Hukmiyyah, memberi gagasan yang sangat modern. Ia menyatakan bahwa bayyinah (bukti) tidak sempit pada jumlah saksi tertentu, tetapi segala sesuatu yang dapat menampakkan kebenaran. Dengan begitu, fikih pembuktian sebenarnya punya ruang metodologis untuk menerima bukti baru, termasuk bukti elektronik, sepanjang ia membantu hakim menemukan kebenaran dan mencegah kezaliman. Tetapi, penerimaan itu bukan tanpa pagar yang membatasinya. Bukti baru harus tetap tunduk pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemaslahatan.

Baca Juga  Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

Di Pengadilan Agama, perkara perceraian bukanlah seperti perkara perdata biasa. Ia sering datang bersama luka, seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, perselingkuhan, kecanduan obat-obatan terlarang, tekanan ekonomi, atau perselisihan yang berkepanjangan, yang tidak lagi bisa didamaikan.

Dalam situasi seperti itu, pengakuan dapat lahir dari rasa takut, lelah, malu, atau keinginan segera bebas dari proses, dan cepat selesai perkaranya. Ada pihak yang mengaku karena ditekan. Ada yang menyangkal karena takut kehilangan anak. Ada yang menunjukkan chat, tetapi hanya menunjukkan bagian yang menguntungkan dirinya.

Karena itu, rekonstruksi pengakuan di era elektronik harus dimulai dari satu prinsip, yang menempatkan pengakuan sebagai pintu awal pemeriksaan dimulai, bukan akhir dari sebuah pemeriksaan perkara perceraian. Hakim Pengadilan Agama, tidak cukup bertanya, “Apakah benar bukti tangkapan layar ini?” Namun, Hakim perlu bertanya, dalam keadaan apa pengakuan itu dibuat, seperti bertanya tentang: “Apakah ada tekanan?” “Apakah pengakuan itu konsisten dengan bukti lain?” “Apakah bukti digitalnya utuh?” “Apakah anak dan pihak rentan akan terdampak?”

 UU ITE, yang telah diubah antara lain melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, memberi dasar penting bagi pengakuan informasi, dan dokumen elektronik, dalam sistem hukum Indonesia. Tetapi, hukum acara keluarga memerlukan sensitivitas lebih dari itu. Bukti elektronik tidak hanya harus dipertemukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetapi juga harus dapat berlaku adil dan manusiawi. Bukti elektronik tidak boleh menjadikan pemeriksaan perceraian lebih dingin, namun harus bisa membantu hakim melihat lebih jernih perkara yang sedang diperiksa dan diadili.

UU No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dengan alasan kematangan jiwa-raga, perlindungan anak, dan pencegahan perceraian. Ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Indonesia bergerak ke arah perlindungan yang lebih substantif. Maka dari itu, pembuktian dalam perkara perceraian pun, semestinya tidak berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga menimbang kerentanan, relasi kuasa, dan dampak sosial.

Tiga Lapis Pemeriksaan Bukti Digital

Dalam perkara yang melibatkan bukti digital, hakim dapat memakai tiga lapis pemeriksaan. Pertama, lapis legalitas: apakah bukti diajukan menurut hukum dan tidak diperoleh dengan cara yang melanggar hak. Kedua, lapis autentisitas: apakah bukti benar berasal dari pihak yang disebut, tidak diedit, dan dapat diverifikasi. Ketiga, lapis materialitas: apakah isi bukti benar-benar relevan untuk membuktikan alasan perceraian. Tiga lapis ini sejalan dengan prinsip pengakuan harus diuji oleh kebenaran material.

Di masa depan, tantangannya makin rumit. Deepfake dapat meniru wajah. AI dapat menulis pesan dengan gaya seseorang. Rekaman suara dapat disintesis. Riset mutakhir tentang forensik digital berbantuan AI menunjukkan pentingnya jejak audit, identitas artefak digital, dan konsistensi forensik, agar bukti tidak hanya tampak meyakinkan, tetapi dapat diperiksa ulang. Dengan kata lain, hakim tak boleh terpukau oleh layar. Dalam sidang elektronik, layar bisa membantu, tetapi juga bisa menipu.

Maqashid al-syariah sebenarnya telah memberi kompas. Pembuktian dalam perkara perceraian, harus selaras dengan Maqashid al-syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Bila pengakuan palsu diterima, keadilan akan rusak. Bila pengakuan benar diabaikan, maka korban pun akan dirugikan. Bila bukti digital dipakai tanpa verifikasi, maka pengadilan bisa menjadi panggung manipulasi.

Baca Juga  Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

Bila prosedur pemeriksaan bukti terlalu kaku, maka pihak rentan justru kehilangan perlindungan. Maka, jalan tengahnya adalah kehati-hatian aktif, dimana hakim tidak hanya menerima perkembangan alat bukti, tetapi juga harus menilainya dengan hati-hati.

Pengakuan Sebagai Bukti Permulaan, Bukti Bebas dan Bukti yang Ditolak

Dalam perkara perceraian, pengakuan tidak selalu cukup menjadi bukti sempurna dan mengikat. Ia dapat menjadi bukti permulaan, atau menjadi bukti bebas, atau bahkan menjadi bukti yang ditolak.

Bukti permulaan adalah indikasi awal benar atau tidaknya suatu peristiwa/kejadian yang belum dapat membuktikan apa-apa, atau alat bukti yang belum memenuhi batas minimal pembuktian. Bukti permulaan bisa juga dikatakan sebagai pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht). Sedangkan bukti bebas adalah bukti yang bobotnya ditentukan oleh penilaian hakim. Adapaun bukti yang ditolak adalah penolakan terhadap bukti yang bertentangan dengan kebenaran material.

Dalam memeriksa dan mengadili perkara perceraian, Hakim harus membaca bukti secara menyeluruh, menghubungkan satu fakta dengan fakta lain, menguji konsistensi keterangan para pihak, menilai motif dan konteks, serta memastikan bahwa alasan perceraian benar-benar terbukti menurut hukum.

Dengan demikian, apabila dalam suatu perkara perceraian para pihak telah mengakui bukti-bukti tangkapan layar yang tidak utuh, foto tanpa konteks, surat pernyataan sepihak, maka hakim dapat menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut paling jauh bernilai sebagai bukti permulaan atau bukti bebas, yang tidak cukup untuk membuktikan dalil-dalil pokok gugatan cerai atau permohonan cerai talak, sehingga harus dilengkapi atau dikuatkan dengan alat bukti lainnya. Bahkan, apabila bukti tersebut bertentangan dengan fakta persidangan yang lebih kuat, hakim berwenang untuk mengesampingkannya.

Putusan dalam perkara perceraian, tidak boleh hanya bertumpu pada kesan formal, bahwa “ada bukti” yang telah diakui oleh para pihak, tetapi harus bertumpu pada keyakinan yuridis, bahwa rumah tangga benar-benar telah pecah dan menurut keyakinan Hakim/Majelis Hakim, alasan perceraian telah terbukti secara sah.

Penutup

Pengakuan bukanlah mantra. Ia harus ditimbang, diuji secara hati-hati, dan ditempatkan dalam keseluruhan alat bukti. Apalagi saat ini para Hakim sedang berada pada era implementasi e-court dan e-litigation. Hakim tidak cukup menjadikan pengakuan sebagai alat bukti yang bersifat mengikat dan sempurna. Ia dapat menjadi bukti permulaan, bukti bebas, bahkan dapat ditolak, jika bertentangan dengan kebenaran material. Sebab, rumah tangga para pihak yang berperkara, boleh runtuh karena fakta, tetapi jangan sampai runtuh karena file elektronik yang palsu, bukti chat yang dipotong, atau pengakuan yang lahir dari tekanan.

Itulah rekonstruksi pengakuan sebagai alat bukti perceraian di era peradilan elektronik, yang harus dicermati oleh para Hakim Pengadilan Agama hari ini, yaitu harus menempatkan pengakuan sebagai alat bantu menuju kebenaran, bukan menempatkannya sebagai jalan pintas menuju putusan yang sesuai dengan kehendak para pihak yang berperkara.

Daftar Bacaan

Achmad Ali & Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012

Achmad Nurul Huda, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengakuan Sebagai Alat Bukti Kasus Perceraian Menurut Hukum Acara Peradilan Agama, Skripsi, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1992

Ibnu Qayyim, Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, Beirut: Darul Jael, 1998

ISO/IEC 27037:2012 Information technology — Security techniques — Guidelines for identification, collection, acquisition and preservation of digital evidence, 2012

Stephen Mason & Daniel Seng (Eds), Electronic Evidence and Electronic Signatures, Fifth Edition, University of London Press, 2021, DOI: https://doi.org/10.14296/2108.9781911507246

Achmad Nurul Huda
Kontributor
Achmad Nurul Huda
Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alat bukti bukti digitak bukti digital era peradilan elektronik
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026

Benarkah Penyimpangan Hukum Acara Termasuk Pelanggaran Etik? (Bagian II)

October 13, 2026

Buku II 2026: Apa yang Benar-Benar Berubah di Pengadilan Agama?

October 13, 2026

4 Comments

  1. Suhartono on July 13, 2026 10:20 am

    Mantap 👍




    Reply
  2. Hendi Rustandi on July 13, 2026 2:06 pm

    Terima kasih artikel bro




    Reply
  3. St Nurul Halimatussa'diyah on July 15, 2026 6:38 pm

    Kuat biasa




    Reply
  4. St Nurul Halimatussa'diyah on July 15, 2026 6:39 pm

    Luar biasa,mantap




    Reply
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,603 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan

By Stefanus Dwi Putra MedisaOctober 13, 20260

PEKANBARU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan…

Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan

October 13, 2026

Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027

October 13, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN Pekanbaru Gelar DDTK secara Online, Kupas Tuntas Pembaruan Aplikasi SIPP 7.0.4 dan Aplikasi MIS 2.2.1, Data Jadi “New Gold” di Era Kecerdasan Buatan
  • Antisipasi Kejahatan AI, BSDK Gembleng 631 Aparatur Peradilan
  • Menatap Peradilan Agama Masa Depan: Pustrajak Kumdil MA RI dan Badilag Matangkan Isu Strategis Kebijakan 2027
  • Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang
  • Garda Terdepan Peradilan: Mengenal Lebih Dekat Tupoksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.