PENDAHULUAN
Kondisi geografis dan sosiologis di wilayah Indonesia bagian Timur seringkali menyajikan bentangan realitas yang kontras dengan narasi pembangunan pusat. Di wilayah ini, terdapat Kabupaten-Kabupaten dengan wilayah yurisdiksi yang begitu luas, namun tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Konektivitas antar-daerah seringkali hanya bertumpu pada satu-satunya jalur transportasi darat, yaitu jalan aspal Trans-Provinsi. Jalur tunggal inilah yang menjadi urat nadi perekonomian, mobilitas sosial, dan akses pelayanan publik bagi masyarakat setempat. Ketika jalur pemeliharaan kehidupan ini terganggu, maka seluruh sendi kehidupan kawasan tersebut turut lumpuh. Namun, di sisi lain, ketergantungan mutlak pada satu jalur ini menempatkan masyarakat pada posisi tawar yang rentan dalam relasi kuasa dengan jajaran Pemerintah Daerah.
Dalam konstelasi sosial-politik lokal, masyarakat kecil kerap kali diposisikan sebagai pihak yang paling lemah. Mereka harus berhadapan dengan penguasa dan Pimpinan Daerah yang melahirkan kebijakan-kebijakan yang dirasa jauh dari keberpihakan pada rakyat. Ketidakberpihakan ini semakin diperparah oleh kondisi pertumbuha ekonomi masyarakat yang tidak kunjung menunjukan peningkatan menjadi lebih baik yang dipengaruhi oleh minimnya lapangan pekerjaan. Pertumbuhan ekonomi di daerah mandek karena tidak adanya inovasi serta kemudahan melalui program Pemerintah Daerah yang konkret dan menguntungkan. Alih-alih menghadirkan solusi kesejahteraan, aparatur daerah acapkali terjebak dalam birokratisme yang rigid dan abai terhadap aspirasi rill yang berkembang di akar rumput.
Faktor krusial yang kerap memicu konflik struktural adalah carut-marutnya masalah pertanahan. Ketidakjelasan mengenai hak milik individu, yang diperparah dengan sengketa atas tanah yang diakui sebagai tanah adat atau tanah negeri, menjadi bom waktu yang terus mengancam stabilitas sosial. Ketika korporasi atau proyek pemerintah masuk tanpa kejelasan ganti rugi dan tanpa menghormati eksistensi hak komunal masyarakat adat, gesekan horizontal maupun vertikal tidak dapat dihindarkan. Dalam situasi di mana saluran aspirasi formal seperti audiensi, surat pengaduan, hingga demonstrasi damai di kantor Pemerintah Daerah tidak menghadirkan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat, sehingga terjadilah kebuntuan penyaluran aspirasi masyarakat agar didengar.
Frustrasi sosial yang menumpuk akibat penindasan struktural, kemiskinan, dan hilangnya hak atas tanah adat inilah yang kemudian mendorong munculnya tindakan eigenrichting atau aksi main Hakim sendiri, yang dalam konteks ini termanifestasi dalam bentuk pemalangan jalan Trans-Provinsi. Pemalangan jalan yang merupakan jantung transportasi darat ini dipilih secara sengaja bukan tanpa alasan. Tindakan ekstrem ini menjadi pilihan terakhir yang diyakini paling efektif untuk memaksa pimpinan daerah keluar dari ruang nyamannya dan mendengarkan keluh kesah rakyat. Blokade jalan dirancang sebagai instrumen penekan agar aspirasi yang selama ini tersumbat dapat langsung tersalurkan kepada pembuat kebijakan.
PEMBAHASAN
Fenomena pemalangan jalan sebagai refleksi dari ketidakpuasan publik memunculkan urgensi analisis hukum yang mendalam. Untuk membedah dilema antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak menyampaikan pendapat, tulisan opini ini merumuskan dua pokok permasalahan utama: (1) Bagaimana bentuk pengaturan hukum tindakan pemalangan jalan sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat yang tidak terdengar oleh pimpinan daerah? (2) Apakah terdapat sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan tindakan pemalangan jalan tersebut?
1. Pengaturan Hukum Tindakan Pemalangan Jalan dalam Konteks Penyampaian Aspirasi
Secara konstitusional, Negara Indonesia menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Artinya setiap Warga Negara Indonesia diberikan hak untuk mengemukaan pendapat di muka umum tentang apapun dan bebas, namun dalam penerapannya penyampaian pendapat yang bebas dan disampaikan dimuka umum tersebut sejatinya wajib dilakukan dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga ketertiban umum. Sebab didalam Pasal 28 J UUD Tahun 1945 membatasinya yakni pada Ayat (1) bahwasanya “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” dan pada Ayat (2) bahwasanya “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana, tindakan pemalangan jalan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang sah atau legal. Hukum positif Indonesia memandang jalan sebagai infrastruktur publik yang berfungsi strategis bagi kepentingan nasional, pertahanan, serta perekonomian rakyat secara luas. Oleh karena itu, regulasi mengenai pemanfaatan ruang jalan sangat ketat. Walaupun motif di balik pemalangan tersebut adalah bentuk protes sosial akibat kegagalan komunikasi politik dengan kepala daerah, hukum tertulis tetap memandang tindakan penutupan jalur transportasi utama tanpa izin otoritas berwenang sebagai pelanggaran hukum substantif yang melanggar hak-hak pengguna jalan lainnya.
Dalam konteks hak kepemilikan atas suatu tanah yang menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) itu tidak hanya menggambarkan luas tanah yang terdiri dari panjang kali lebar tanah yang dimiliki oleh individu yang tercantum namanya didalam SHM tersebut maupun yang menguasainya, dimana pada realitasnya pada objek tanah SHM tersebut juga terdapat jalan trans-provinsi atau jalan kabupaten maupun jalan yang fungsinya sebagai penghubung dengan objek lainnya atau memberikan kemudahan akses transportasi untuk tetangga rumah dibelakangnya maupun yang berada disebelahnya, sehingga menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bahwasanya “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, dimana pembahasan lebih lanjut dijelaskan didalam penjelasan UU tersebut yakni “Artinya bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan), semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan pemalangan jalan, blokade jalan atau dalam bentuk apapun juga yang fungsinya agar jalur transportasi menjadi tidak lancar, menyebabkan kegiatan ekonomi, distribusi kebutuhan pangan maupun menjalankan suatu pekerjaan menjadi sulit, hal tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi ketentuan hukum peraturan perundang-undangan.
2. Sanksi Pidana bagi Pelaku Pemalangan Jalan
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 274 berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Bahkan tidak main-main mengenai ketentuan Pidana lainnya terhadap pelaku yang menyebabkan gangguan terkait fungsi jalan umum yakni sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni khususnya pada Pasal 321 yakni berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
- Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat;
- Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara formal-yuridis, pengaturan hukum Indonesia melarang keras pemalangan jalan karena mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas publik. Pelaku aksi blokade tersebut dapat dijerat sanksi Pidana penjara maupun Pidana denda berdasarkan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan dalam KUHP. Namun, kepastian hukum tertulis ini tidak boleh diterapkan secara membabi buta tanpa melihat akar masalah sosial yang melatarbelakanginya. Di sinilah letak esensi dari tugas seorang Hakim sebagai benteng terakhir keadilan.
Seorang Hakim dituntut untuk tidak sekadar menjadi “corong undang-undang” (la bouche de la loi), melainkan harus terus berusaha menegakkan hukum dan keadilan dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas serta keadilan yang hidup di dalam masyarakat (living law). Ketika berhadapan dengan perkara eigenrichting yang lahir dari keputusasaan warga daerah, Hakim harus jeli melihat aspek kausalitas. Pemalangan jalan di wilayah Indonesia Timur bukanlah murni kejahatan kriminal biasa yang didasari niat jahat (mens rea) untuk merusak, melainkan sebuah jeritan minta tolong dari masyarakat adat dan lokal yang terisolasi, miskin, dan tidak didengar oleh pimpinannya akibat sengketa tanah dan ketimpangan ekonomi.
Oleh karena itu, dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial, serta tidak semata-mata berpacu terhadap ketentuan hukum tertulis semata. Penerapan sanksi pidana secara kaku justru akan melanggengkan penindasan struktural. Hal ini selaras dengan asas hukum:

(Kepastian hukum yang absolut adalah ketidakadilan tertinggi; maka hukum itu bersifat menyakiti, namun hanya keadilan yang dapat mengobatinya).
Referensi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945;
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


