Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB

“Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

13 July 2026 • 20:49 WIB

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah
Artikel

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

Yudhistira Ary PrabowoYudhistira Ary Prabowo13 July 2026 • 19:00 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Kondisi geografis dan sosiologis di wilayah Indonesia bagian Timur seringkali menyajikan bentangan realitas yang kontras dengan narasi pembangunan pusat. Di wilayah ini, terdapat Kabupaten-Kabupaten dengan wilayah yurisdiksi yang begitu luas, namun tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Konektivitas antar-daerah seringkali hanya bertumpu pada satu-satunya jalur transportasi darat, yaitu jalan aspal Trans-Provinsi. Jalur tunggal inilah yang menjadi urat nadi perekonomian, mobilitas sosial, dan akses pelayanan publik bagi masyarakat setempat. Ketika jalur pemeliharaan kehidupan ini terganggu, maka seluruh sendi kehidupan kawasan tersebut turut lumpuh. Namun, di sisi lain, ketergantungan mutlak pada satu jalur ini menempatkan masyarakat pada posisi tawar yang rentan dalam relasi kuasa dengan jajaran Pemerintah Daerah.

Dalam konstelasi sosial-politik lokal, masyarakat kecil kerap kali diposisikan sebagai pihak yang paling lemah. Mereka harus berhadapan dengan penguasa dan Pimpinan Daerah yang melahirkan kebijakan-kebijakan yang dirasa jauh dari keberpihakan pada rakyat. Ketidakberpihakan ini semakin diperparah oleh kondisi pertumbuha ekonomi masyarakat yang tidak kunjung menunjukan peningkatan menjadi lebih baik yang dipengaruhi oleh minimnya lapangan pekerjaan. Pertumbuhan ekonomi di daerah mandek karena tidak adanya inovasi serta kemudahan melalui program Pemerintah Daerah yang konkret dan menguntungkan. Alih-alih menghadirkan solusi kesejahteraan, aparatur daerah acapkali terjebak dalam birokratisme yang rigid dan abai terhadap aspirasi rill yang berkembang di akar rumput.

Faktor krusial yang kerap memicu konflik struktural adalah carut-marutnya masalah pertanahan. Ketidakjelasan mengenai hak milik individu, yang diperparah dengan sengketa atas tanah yang diakui sebagai tanah adat atau tanah negeri, menjadi bom waktu yang terus mengancam stabilitas sosial. Ketika korporasi atau proyek pemerintah masuk tanpa kejelasan ganti rugi dan tanpa menghormati eksistensi hak komunal masyarakat adat, gesekan horizontal maupun vertikal tidak dapat dihindarkan. Dalam situasi di mana saluran aspirasi formal seperti audiensi, surat pengaduan, hingga demonstrasi damai di kantor Pemerintah Daerah tidak menghadirkan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat, sehingga terjadilah kebuntuan penyaluran aspirasi masyarakat agar didengar.

Frustrasi sosial yang menumpuk akibat penindasan struktural, kemiskinan, dan hilangnya hak atas tanah adat inilah yang kemudian mendorong munculnya tindakan eigenrichting atau aksi main Hakim sendiri, yang dalam konteks ini termanifestasi dalam bentuk pemalangan jalan Trans-Provinsi. Pemalangan jalan yang merupakan jantung transportasi darat ini dipilih secara sengaja bukan tanpa alasan. Tindakan ekstrem ini menjadi pilihan terakhir yang diyakini paling efektif untuk memaksa pimpinan daerah keluar dari ruang nyamannya dan mendengarkan keluh kesah rakyat. Blokade jalan dirancang sebagai instrumen penekan agar aspirasi yang selama ini tersumbat dapat langsung tersalurkan kepada pembuat kebijakan.

PEMBAHASAN

Fenomena pemalangan jalan sebagai refleksi dari ketidakpuasan publik memunculkan urgensi analisis hukum yang mendalam. Untuk membedah dilema antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak menyampaikan pendapat, tulisan opini ini merumuskan dua pokok permasalahan utama: (1) Bagaimana bentuk pengaturan hukum tindakan pemalangan jalan sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat yang tidak terdengar oleh pimpinan daerah? (2) Apakah terdapat sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan tindakan pemalangan jalan tersebut?

1.  Pengaturan Hukum Tindakan Pemalangan Jalan dalam Konteks Penyampaian Aspirasi

Secara konstitusional, Negara Indonesia menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun  1945. Artinya setiap Warga Negara Indonesia diberikan hak untuk mengemukaan pendapat di muka umum tentang apapun dan bebas, namun dalam penerapannya penyampaian pendapat yang bebas dan disampaikan dimuka umum tersebut sejatinya wajib dilakukan dengan menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga ketertiban umum. Sebab didalam Pasal 28 J UUD Tahun 1945 membatasinya yakni pada Ayat (1) bahwasanya “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” dan pada Ayat (2) bahwasanya “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Baca Juga  "Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!" Benarkah Demikian?

Dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana, tindakan pemalangan jalan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang sah atau legal. Hukum positif Indonesia memandang jalan sebagai infrastruktur publik yang berfungsi strategis bagi kepentingan nasional, pertahanan, serta perekonomian rakyat secara luas. Oleh karena itu, regulasi mengenai pemanfaatan ruang jalan sangat ketat. Walaupun motif di balik pemalangan tersebut adalah bentuk protes sosial akibat kegagalan komunikasi politik dengan kepala daerah, hukum tertulis tetap memandang tindakan penutupan jalur transportasi utama tanpa izin otoritas berwenang sebagai pelanggaran hukum substantif yang melanggar hak-hak pengguna jalan lainnya.

Dalam konteks hak kepemilikan atas suatu tanah yang menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) itu tidak hanya menggambarkan luas tanah yang terdiri dari panjang kali lebar tanah yang dimiliki oleh individu yang tercantum namanya didalam SHM tersebut maupun yang menguasainya, dimana pada realitasnya pada objek tanah SHM tersebut juga terdapat jalan trans-provinsi atau jalan kabupaten maupun jalan yang fungsinya sebagai penghubung dengan objek lainnya atau memberikan kemudahan akses transportasi untuk tetangga rumah dibelakangnya maupun yang berada disebelahnya, sehingga menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bahwasanya “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, dimana pembahasan lebih lanjut dijelaskan didalam penjelasan UU tersebut yakni “Artinya bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan), semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan pemalangan jalan, blokade jalan atau dalam bentuk apapun juga yang fungsinya agar jalur transportasi menjadi tidak lancar, menyebabkan kegiatan ekonomi, distribusi kebutuhan pangan maupun menjalankan suatu pekerjaan menjadi sulit, hal tersebut tidak  dibenarkan dan menyalahi ketentuan hukum peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

2.  Sanksi Pidana bagi Pelaku Pemalangan Jalan

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 274 berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Bahkan tidak main-main mengenai ketentuan Pidana lainnya terhadap pelaku yang menyebabkan gangguan terkait fungsi jalan umum yakni sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni khususnya pada Pasal 321 yakni berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana dengan:

  1. Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
  2. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat;
  3. Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara formal-yuridis, pengaturan hukum Indonesia melarang keras pemalangan jalan karena mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas publik. Pelaku aksi blokade tersebut dapat dijerat sanksi Pidana penjara maupun Pidana denda berdasarkan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan dalam KUHP. Namun, kepastian hukum tertulis ini tidak boleh diterapkan secara membabi buta tanpa melihat akar masalah sosial yang melatarbelakanginya. Di sinilah letak esensi dari tugas seorang Hakim sebagai benteng terakhir keadilan.

Seorang Hakim dituntut untuk tidak sekadar menjadi “corong undang-undang” (la bouche de la loi), melainkan harus terus berusaha menegakkan hukum dan keadilan dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas serta keadilan yang hidup di dalam masyarakat (living law). Ketika berhadapan dengan perkara eigenrichting yang lahir dari keputusasaan warga daerah, Hakim harus jeli melihat aspek kausalitas. Pemalangan jalan di wilayah Indonesia Timur bukanlah murni kejahatan kriminal biasa yang didasari niat jahat (mens rea) untuk merusak, melainkan sebuah jeritan minta tolong dari masyarakat adat dan lokal yang terisolasi, miskin, dan tidak didengar oleh pimpinannya akibat sengketa tanah dan ketimpangan ekonomi.

Oleh karena itu, dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial, serta tidak semata-mata berpacu terhadap ketentuan hukum tertulis semata. Penerapan sanksi pidana secara kaku justru akan melanggengkan penindasan struktural. Hal ini selaras dengan asas hukum:

(Kepastian hukum yang absolut adalah ketidakadilan tertinggi; maka hukum itu bersifat menyakiti, namun hanya keadilan yang dapat mengobatinya).

Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
  3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Yudhistira Ary Prabowo
Kontributor
Yudhistira Ary Prabowo
Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aspirasi Blokade jalan demo eigenrichting indonesia timur
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama

13 July 2026 • 08:00 WIB

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

12 July 2026 • 21:00 WIB

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

By Ari Gunawan13 July 2026 • 20:56 WIB0

Jakarta, 13 Juli 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MARI) resmi memiliki…

“Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

13 July 2026 • 20:49 WIB

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB

Sekretaris Dirjen Badilag Bagikan Delapan Kiat Sukses Raih WBBM di Pengadilan Agama Bantul

13 July 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru
  • “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu
  • Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah
  • Sekretaris Dirjen Badilag Bagikan Delapan Kiat Sukses Raih WBBM di Pengadilan Agama Bantul
  • Dorong Kewenangan Peradilan Agama, OKTASA Bahas Masa Depan Kepailitan Syariah di Indonesia

Recent Comments

  1. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. kopirych l on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. delchina 671 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Homerdix on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Dannyskima on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.