(15/07) Rabu pagi, hiruk pikuk lalu lalang telah terjadi di lantai 10 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, tepatnya di Ruang Rapat Utama Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan. Hiruk pikuk itu terjadi karena akan dilangsungkannya Focus Group Discussion (FGD) mengenai Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2019 Tentang PNBP di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Membuka Kegiatan FGD, Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK Kepala Biro Keuangan MA melaporkan selayang pandang kegiatan “Gambaran umum kegiatan ini dapat dipahami bahwa sejak efektif berlaku pada 23 Januari 2019, PP 5 Tahun 2019 menjadi dasar pengaturan bagi Mahkamah Agung untuk dapat memungut PNBP fungsional yang terdiri dari Hak-hak Kepaniteraan (HHK) dan Hak-hak Kepaniteraan Lainnya (HHKL). Setelah lebih dari 5 Tahun berlalu terdapat dinamika Peradilan dan Sosio-ekonomis yang terjadi dan satuan nilai yang termuat di dalam PP 5 Tahun 2019 dianggap telah tidak lagi relevan.” Jelasnya secara daring.
“Struktur tarif PNBP yang berlaku saat ini (existing) belum sepenuhnya mencerminkan biaya riil penyelenggaraan layanan peradilan. Peningkatan kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, serta pengembangan sistem teknologi informasi belum diimbangi dengan penyesuaian tarif yang proporsional. Hal tersebut berimplikasi pada keterbatasan dukungan pendanaan bagi peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan peradilan. Lebih lanjut kebutuhan akan pembaruan jenis dan besaran tarif PNBP di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya turut didorong atas alasan permasalahan tertinggalnya besaran tarif PNBP di Mahkamah Agung apabila dibandingkan dengan tarif layanan Kementerian/Lembaga lain padahal jenis dan karakter layanan mirip.” Ucapnya melanjutkan penjelasan.

Dr. Andi Akram selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan juga memberikan sambutan pembukaan ini. Ia menyoroti muatan substansi dalam Naskah Urgensi ini. “Secara singkat hasil dari naskah urgensi ini mempertahankan penggunaan metode tarif spesifik atas tarif dan PNBP existing dengan melakukan penyesuaian tarif yang basisnya adalah Pertimbangan Justifikasi Yuridis, Pertimbangan Keberpihakan Sosial (Access to Justice), Jaminan Akses Hukum dan Keadilan, dan Pertimbangan Ongkos dan Operasional Layanan (Cost Recovery). Dari empat pertimbangan tersebut, penyesuaian sedapat mungkin dilakukan dengan pendekatan Wajar, Objektif, dan Akuntabel.” Ujarnya.
Narasumber yang diundang untuk memberikan telaahan, masukan, dan komentar atas Naskah Urgensi Perubahan PNBP MA ini terdiri atas:
- Asisten Deputi Perekonomian, Deputi Perundang – Undangan dan Administrasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara RI yang diwakili oleh Nisa Ardhika P;
- Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI yang diwakili oleh Oriy Wardhana;
- Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang diwakili oleh Kukuh Setiawan;

Dalam sesi diskusi tersebut, penyusunan naskah urgensi ini mendapatkan apresiasi atas telah disusunnya dengan cukup cermat, lengkap dan mendetil dan disertai dengan bukti-bukti alasan kebijakan diambil. Namun di beberapa sisi juga terdapat beberapa catatan perbaikan seperti:
- Naskah harus menggunakan kerangka regulasi PNBP terbaru dan tidak lagi bertumpu pada peraturan pelaksana yang sudah diganti. Pengaturan jenis dan tarif harus selaras dengan sistem penetapan, pengelolaan, pengawasan, penyelesaian kewajiban, keringanan, dan pengembalian PNBP;
- Tarif PNBP dapat berbentuk tarif spesifik, persentase/ad valorem, atau formula tertentu. Pemilihan bentuk tarif harus mengikuti karakter objek dan kemampuan administrasi instansi pengelola.
- Penetapan tarif dapat menggunakan pendekatan lebih rendah dari biaya layanan (cost minus), setara dengan biaya layanan (cost recovery), atau lebih tinggi dari biaya layanan (cost plus) dengan alasan kebijakan yang jelas.
- Mahkamah Agung perlu memetakan layanan yang masih relevan, layanan yang dapat digabung, layanan baru akibat transformasi digital, dan layanan yang sudah tidak digunakan. Semakin sederhana struktur tarif, semakin mudah pelaksanaan dan pengawasannya.
- Setiap jenis PNBP perlu dianalisis berdasarkan volume layanan, tren penerimaan, tingkat penggunaan, dan relevansinya dalam beberapa tahun terakhir.
- Pungutan hanya dapat dilakukan apabila layanan tersebut termasuk tugas dan kewenangan Mahkamah Agung serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau pengaturan sektor lain.
- Naskah perlu menunjukkan kemampuan dan kesediaan pengguna membayar melalui survei yang memadai, khususnya untuk layanan yang berdampak luas.

Dalam sesi diskusi tersebut terdapat penekanan dalam naskah urgensi juga harus memuat Regulatory Impact Assessment (RIA). RIA atau analisis dampak regulasi adalah sebuah metode sistematis yang digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan atau regulasi yang sedang direncanakan maupun yang sudah berjalan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat benar-benar membawa manfaat terbesar bagi masyarakat dan meminimalkan biaya atau beban yang tidak perlu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


