Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural
Artikel

Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan24 December 2025 • 16:48 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Reviktimisasi Korban Anak dan Perempuan

Keberanian seorang anak atau perempuan untuk melaporkan suatu tindakan kekerasan yang dialaminya, sering kali bukan dari awal pemulihan traumanya, melainkan pintu menuju rangkaian trauma baru. Mereka seringkali datang dengan trauma pertama—dipukul, diperkosa, diraba tanpa persetujuan, diancam di ruang yang seharusnya aman— lalu dipersilahkan masuk ke sebuah sistem yang mengaku “melindungi”, tetapi terlalu sering justru menambah beban. Contohnya, mengorek-ingat kembali kejadian secara brutal, menempatkan mereka di ruang sidang yang dingin, membiarkan nama mereka bergulir di media dan grup WhatsApp, seolah rasa malu bisa ditanggung sendirian.

Fenomena ketika korban mengalami penderitaan kedua, yang bukan berasal dari pelaku, melainkan dari proses penanganan, dari institusi, dari masyarakat, itu sering disebut sebagai reviktimisasi. Di atas kertas, istilah ini merupakan sebuah istilah akademik, namun dalam kehidupan banyak korban (perempuan dan anak), ia adalah kenyataan yang ditemui di masyarakat.

Beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengesahkan berbagai aturan progresif: seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hingga konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di sejumlah daerah. Namun di lapangan, cerita korban tetap mirip, dalam beberapa kasus korban diperiksa berulang kali tanpa pendamping psikolog, dinilai moralitasnya di ruang sidang, dipaksa “damai” demi nama baik keluarga atau lembaga, dan menyaksikan identitasnya bocor ke publik. Kajian-kajian di jurnal nasional memperlihatkan pola konsisten: reviktimisasi melemahkan keberanian melapor, memperburuk trauma, dan mengikis kepercayaan pada hukum. Trauma awal berubah menjadi luka prosedural yang berlapis-lapis.

Salah satu cermin paling gamblang dari keruwetan ini muncul di penghujung tahun 2025: kasus Guru Mansur di Kendari. Seorang guru SD divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan melakukan pelecehan terhadap muridnya. Di ruang sidang, hakim memutus bahwa tindakan Mansur terhadap siswi melampaui batas sebagai pendidik dan memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap anak.

Di luar ruang sidang, narasi yang beredar berbeda, video dan siaran langsung menggambarkan Mansur sebagai guru baik yang “hanya membantu siswi yang demam”, lalu “dikriminalisasi” karena laporan yang dianggap berlebihan. Organisasi guru, sebagian tokoh publik, dan warganet larut dalam kemarahan. Mereka melihat Mansur sebagai korban sistem peradilan yang gegabah.

Itulah wajah reviktimisasi versi 2025: bukan hanya korban yang diguncang ulang oleh prosedur hukum, tetapi juga korban yang ditarik ke dalam perang narasi pro-guru vs pro-anak di ruang publik. Jika prosedur pemeriksaan tidak trauma-informed, jika komunikasi pengadilan tidak transparan dan hati-hati, dan jika identitas korban atau keluarganya terseret di media sosial, maka apa pun putusan akhirnya, sistem telah gagal melindungi anak dari luka kedua. Anak yang menyaksikan bagaimana korban diserang balik akan belajar satu pelajaran pahit: melapor itu berbahaya.

Peristiwa yang Berulang

Kasus Guru Mansur bukan satu-satunya. Dalam rentang lima tahun terakhir, deret kasus “oknum guru cabul” dan tokoh pendidikan yang melecehkan anak menghantam ruang publik berkali-kali. Di Sleman, seorang oknum guru les tari berinisial EDW diduga mencabuli puluhan murid laki-lakinya, merekam tindakan bejatnya, dan baru terungkap setelah bertahun-tahun. Di Kota Bekasi, seorang oknum guru SMPN berinisial JP ditetapkan tersangka karena melecehkan siswinya dalam kegiatan di sekolah. Korbannya mengalami trauma berat, sementara sekolah semula cenderung meremehkan laporan sebelum desakan publik membesar. Di Kayuagung, seorang oknum guru mengaji dihukum 11 tahun penjara setelah terbukti mencabuli tiga muridnya di bawah umur. Kasus tersebut sangat mengguncang, karena pelaku memanfaatkan kedok religius dan kepercayaan orang tua. Di Serang, seorang oknum pimpinan pesantren divonis 20 tahun penjara karena mencabuli tiga santriwatinya. Lagi-lagi, kasus tersebut baru benar-benar ditangani, setelah banyak korban berbicara dan tekanan publik tak terbendung.

Pola yang muncul seringkali sama. Pelaku merupakan seorang figur guru, ustaz, pimpinan pesantren, yang dipercaya sebagai pengganti orang tua di ruang pendidikan. Korban adalah anak-anak yang bergantung pada penilaian dan kuasa mereka. Ketika kasus mencuat, ada dua tahap penderitaan. Pertama, kekerasan yang terjadi di ruang kelas, mushala, asrama, atau ruang Latihan. Kedua, ketika korban berhadapan dengan sistem. Seperti laporan yang diabaikan, pertanyaan yang menyudutkan, tekanan yang datang dari pihak internal sekolah atau pesantren, untuk tidak mempermalukan lembaga, hingga serangan balik di ruang publik. Studi-studi tentang reviktimisasi di Indonesia menegaskan bahwa kombinasi relasi kuasa yang timpang dan prosedur yang tidak melindungi memperparah luka korban dan membuat mereka rentan menarik laporan.

Baca Juga  “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

Dalam banyak kasus, termasuk yang tidak sempat menjadi berita nasional, reviktimisasi terjadi sejak hari pertama korban bersuara. Di ruang pemeriksaan, anak diminta mengulang cerita berkali-kali di hadapan aparat berbeda: penyidik, penyidik pembantu, jaksa, psikolog yang dipanggil kemudian, dan akhirnya hakim. Tanpa koordinasi dan tanpa rekaman wawancara awal yang diakui sebagai alat bukti, proses ini menyalin ulang trauma dari kepala korban ke dokumen perkara secara kasar.

Di pengadilan, sebagian korban perempuan ditanya soal pakaian, perilaku, atau relasi pribadi. Hal yang tidak relevan dengan unsur tindak pidana, tetapi tanpa disadari menjadikan rasa malu. Ini jelas bukan sekadar kesalahan individu. Ia adalah refleksi kultur institusional yang belum sepenuhnya meninggalkan pola pikir victim-blaming.

Reviktimisasi juga diproduksi oleh media sosial, dan media arus utama. Beberapa kasus menunjukkan bagaimana media sosial memainkan peran ganda. Di satu sisi memungkinkan kampanye advokasi dan solidaritas untuk korban, tetapi di sisi lain menjadi mesin penyebar identitas dan rumor yang mempermalukan korban.

Kasus-kasus oknum guru cabul yang viral di TikTok, Instagram, atau YouTube, sering dibingkai dengan judul sensasional. Kolom komentar dipenuhi opini tanpa data, caci maki, dan tuduhan terhadap korban atau keluarganya. Ketika identitas korban atau detail yang mengarah ke identitas tersebar, konsekuensinya bukan hanya tekanan psikologis. Anak bisa kehilangan teman, dipaksa pindah sekolah, atau bahkan dikucilkan oleh komunitas.

Dalam situasi seperti ini, negara sering hadir terlambat dan setengah hati. Regulasi soal anonimisasi korban sudah ada, tetapi implementasinya longgar. Ada kewajiban melindungi anak, tetapi SOP teknis di sekolah, pesantren, dan kepolisian belum seragam. Laporan-laporan lembaga seperti IJRS menunjukkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus kekerasan seksual sering kali belum menjadikan pengalaman korban sebagai titik pusat. Pertimbangan Majelis Hakim masih berat pada pembuktian formal, sementara dimensi trauma dan relasi kuasa kurang mendapat tempat. Di sisi lain, organisasi profesi guru, lembaga pendidikan, bahkan organisasi keagamaan, kadang lebih cepat membentengi nama baik anggotanya, daripada menginisiasi refleksi serius tentang mekanisme pencegahan dan penanganan internal.

Jika semua ini dibiarkan, tahun 2026 hanya akan menjadi ulangan dari tahun-tahun 2025, 2024, 2023, dan tahun-tahun sebelumnya. Nama-nama baru menggantikan “Guru Mansur”, korban baru mengulangi cerita lama. Karena itu, refleksi akhir tahun 2025 harus dibarengi keberanian merumuskan kebijakan yang konkret, bukan sekadar slogan “lindungi anak” yang diulang-ulang.

Langkah Strategis Perlindungan Korban

Beberapa langkah kebijakan mendesak dan realistis, sebenarnya sudah jelas, dan juga sudah sering disebut dalam studi dan kajian hukum serta telah menjadi Pilot Project di berbagai daerah, tinggal menunggu kemauan politik, untuk menjadikannya standar nasional. Berikut ulasan langkah-langkah kebijakan yang dapat meminimalisir luka prosedural anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Pertama, Indonesia perlu mengadopsi secara menyeluruh konsep single interview yang direkam untuk anak korban kekerasan seksual. Wawancara pertama dilakukan oleh tim terlatih (penyidik, psikolog, pekerja sosial) di ruang ramah anak, direkam dengan standar forensik, dan rekaman itu dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sehingga anak tidak perlu mengulang kisah traumatis berkali-kali.

Ini bukan konsep baru. Konsep ini telah dijadikan pilot project di beberapa daerah, dan telah direkomendasikan oleh beberapa penelitian hukum. Metode ini dinilai mampu menurunkan risiko retraumatisasi, tanpa menghilangkan kualitas pembuktian. Untuk itu, Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian perlu menerbitkan pedoman teknis bersama yang mengikat, bukan sekadar imbauan.

Baca Juga  Menekan Angka Perkawinan Anak Melalui PERMA 5 Tahun 2019

Kedua, perlu mewajibkan pendampingan psikososial sejak tahap pelaporan. Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus otomatis memicu keterlibatan psikolog atau konselor yang kompeten, bukan menunggu “kalau dibutuhkan”. Ini memerlukan investasi negara, seperti menempatkan psikolog forensik di unit PPA kepolisian, di P2TP2A, di layanan terpadu rumah sakit, dan menyediakan skema pembiayaan yang tidak membebani korban. Tanpa dukungan psikologis yang berkelanjutan, korban akan memasuki prosedur hukum dalam keadaan rapuh, dan setiap langkah bisa menjadi sumber reviktimisasi baru.

Ketiga, pengadilan dan lembaga pendidikan harus menerapkan anonimisasi ketat dan protokol komunikasi publik yang melindungi korban. Ini berarti, setiap putusan yang dipublikasikan wajib menyamarkan identitas korban secara maksimal. Konferensi pers aparat dan sekolah tidak boleh membocorkan detail yang mengarah ke identitas korban. Kerja sama dengan media harus berbasis pedoman etik yang jelas. Dewan Pers dan Kementerian Kominfo dapat memperkuat regulasi serta mekanisme penegakan terhadap konten yang mengungkap identitas korban kekerasan seksual, termasuk yang dibuat oleh akun pribadi.

Keempat, reformasi budaya institusional melalui pelatihan wajib trauma-informed bagi polisi, jaksa, hakim, guru, dan tenaga pendidik. Modul tentang reviktimisasi, relasi kuasa, dan etika penanganan korban harus masuk dalam kurikulum resmi pendidikan profesi dan pelatihan berkelanjutan. Bukan satu kali seminar, tetapi standar minimal kompetensi.

Di sini, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan organisasi profesi guru punya peran besar. Setiap sekolah dan pesantren harus memiliki SOP tertulis penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dengan jalur rujukan jelas ke aparat dan layanan pendukung.

Kelima, membangun sistem akuntabilitas yang mengukur dan memantau reviktimisasi. Kementerian/Lembaga terkait perlu menyusun indikator nasional, seperti indikator berapa kali rata-rata korban diwawancarai, berapa lama jeda antara laporan dan pemrosesan, berapa banyak kasus yang identitas korbannya bocor, berapa korban yang menarik laporan karena tekanan. Data ini harus dilaporkan secara berkala, dan menjadi dasar evaluasi kinerja lembaga penegak hukum dan pendidikan. Tanpa data, reviktimisasi akan terus dianggap “insiden,” padahal sudah menjadi pola.

Keenam, menguatkan mekanisme internal pengaduan dan perlindungan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki kanal pengaduan aman, misalnya kotak pengaduan yang dikelola pihak independen, nomor hotline, atau kerja sama dengan lembaga perlindungan anak, yang memungkinkan murid melaporkan guru atau staf tanpa takut langsung dibungkam. Kepala sekolah dan pimpinan pesantren harus dikenai sanksi administrasi tegas, bila menutupi kasus atau menekan korban demi nama baik lembaga.

Saatnya Berpihak pada Korban

Pada akhirnya, semua kebijakan ini bukan soal memilih berpihak antara “guru” dan “murid”, “pendidik” dan “orang tua”, atau bahkan “Guru Mansur” dan siswinya. Persoalannya jauh lebih mendasar: apakah sistem hukum dan sosial di Indonesia akan terus membiarkan korban perempuan dan anak menanggung dua jenis luka, trauma awal dan luka prosedural, atau berani memutus siklus itu. Reviktimisasi bukan takdir. Ia adalah hasil dari serangkaian keputusan, kelalaian, dan kenyamanan kita pada pola lama.

Menjelang tahun 2026, pertanyaannya tidak lagi cukup “berapa banyak kasus yang diproses?”, melainkan: apakah proses itu sendiri menyembuhkan atau justru menyiksa. Jika negara serius, maka tahun depan harus ditandai dengan hal-hal yang sangat konkret: ruang wawancara ramah anak yang benar-benar berfungsi, putusan pengadilan yang tidak membocorkan korban, sekolah dan pesantren yang punya SOP jelas dan berani menindak, serta aparat yang tidak lagi melihat keberanian korban melapor sebagai kesempatan menguji, tetapi sebagai kepercayaan yang wajib dijaga.

Korban perempuan dan anak di Indonesia sudah terlalu lama menunggu sistem yang tidak menambah luka mereka. Tugas tahun 2026 dan tahun-tahun setelahnya adalah memastikan bahwa ketika seseorang akhirnya berani mengetuk pintu keadilan, ia tidak lagi disambut oleh lorong panjang reviktimisasi, tetapi oleh tangan-tangan yang tahu cara menolong tanpa melukai lagi. Itu bukan keramahan ekstra. Itu adalah inti dari keadilan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak hak anak perempuan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Reviktimisasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

Konstruksi Argumentasi Hukum Mahkamah Agung dalam Melegitimasi Parate Eksekusi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah: Analisis Putusan Nomor 852 K/Ag/2025

16 July 2026 • 10:48 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

By Muhamad Ridwan18 July 2026 • 08:17 WIB0

The concept of the multiverse is a hypothetical theory, popularized through fiction, that posits the…

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB

Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

17 July 2026 • 12:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan
  • Hiperregulasi Menguji Hakim

Recent Comments

  1. RobertDed on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Timothyapaps on Penyelenggaraan Latsar “Pamungkas” CPNS, BSDK Menyelesaikan Tanggungjawab Sebagai Garda Terdepan Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Peradilan
  3. Timothyapaps on BSDK Mengkaji Perbandingan Hukum Acara Peratun dengan Pengadilan Pajak di Manado
  4. Timothyapaps on Perkuat Profesionalitas Hakim PA, Badan Strajak DIklat Kumdil MA RI Selenggarakan Pelatihan Eksekusi bagi PA se-Wilayah PTA Padang
  5. Timothyapaps on Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.