Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB

“Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

13 July 2026 • 20:49 WIB

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Artikel Features

Equilibrium Doctrine: Mencari Titik Tengah Keadilan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

ZulfahmiZulfahmi3 February 2026 • 12:10 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ketika Hukum Terlalu Keras atau Terlalu Lunak

Dalam praktik peradilan pidana, persoalan paling serius sering kali bukan ketiadaan hukum, melainkan ketiadaan keseimbangan.

Hukum yang terlalu keras berpotensi berubah menjadi alat penindasan, sementara hukum yang terlalu lunak berisiko kehilangan wibawa serta kepercayaan publik.

Pada titik inilah pembaruan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (KUHAP 2025) menjadi relevan untuk dibaca, tidak semata sebagai perubahan norma, melainkan sebagai pergeseran cara berpikir.

Keduanya membawa pesan yang sama: keadilan pidana tidak boleh lagi dijalankan secara ekstrem, baik ekstrem represif maupun ekstrem permisif.

Istilah equilibrium doctrine atau doktrin keseimbangan memang tidak tertulis secara eksplisit dalam batang tubuh kedua  undang-undang tersebut. Namun semangatnya terasa kuat. Ia hadir sebagai benang merah yang menyatukan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dalam satu arah yang sama, yakni mencari titik tengah keadilan hukum.

Dari Kepastian Hukum ke Keadilan Hukum

Selama bertahun-tahun, hukum pidana Indonesia sangat menekankan kepastian hukum. Selama unsur terpenuhi dan prosedur dijalankan, keadilan dianggap tercapai.

Akan tetapi, pengalaman praktik menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak selalu identik dengan keadilan hukum.

KUHP lama cenderung memposisikan pidana sebagai respons utama terhadap setiap pelanggaran. Pelaku menjadi pusat perhatian, sementara korban dan konteks sosial sering berada di pinggir. Di sisi lain, KUHAP lama memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum dengan mekanisme pengawasan yang relatif terbatas.

Pembaruan hukum pidana berangkat dari refleksi kritis atas realitas tersebut. Hukum pidana yang baik bukan hanya pasti, tetapi juga adil secara substantif. Di sinilah doktrin keseimbangan menemukan maknanya: sebagai upaya sadar untuk menimbang secara proporsional kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku dalam kerangka keadilan hukum.

KUHP 2023: Pidana sebagai alat bukan sebagai tujuan

KUHP 2023 menandai perubahan penting dalam cara negara memandang pidana. Pidana tidak lagi ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen kebijakan hukum.

Tujuan pemidanaan tidak lagi tunggal. Di samping pembalasan atas kesalahan, pidana juga diarahkan pada pencegahan, perbaikan pelaku, pemulihan korban, serta perlindungan masyarakat.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa KUHP 2023 tidak berpihak secara ekstrem, melainkan berusaha menjaga keseimbangan kepentingan dalam bingkai keadilan hukum.

Konsep kesalahan pun mengalami pendalaman. Penilaian terhadap perbuatan pidana tidak berhenti pada terpenuhinya unsur formal, tetapi juga memperhatikan kondisi batin pelaku dan situasi konkret peristiwa.

Baca Juga  Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

Pendekatan ini bukan pelemahan hukum, melainkan penguatan keadilan hukum yang hidup dalam kenyataan sosial.

Korban juga memperoleh posisi yang lebih bermakna. Ia tidak lagi sekadar pelengkap proses, tetapi subjek yang kepentingannya patut dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara. Relasi antara negara, pelaku, dan korban pun menjadi lebih seimbang dan manusiawi.

KUHAP 2025: Menyeimbangkan Kekuasaan dan Hak

Jika KUHP 2023 menjawab pertanyaan apa yang adil, maka KUHAP 2025 menjawab pertanyaan bagaimana keadilan hukum itu dijalankan. Di sinilah doktrin keseimbangan diuji secara konkret dalam praktik peradilan.

KUHAP 1981 kerap dikritik karena belum sepenuhnya menjamin peradilan yang adil. Penahanan yang terlalu mudah, keterlambatan akses bantuan hukum, serta praktik pembuktian yang mengabaikan cara memperoleh alat bukti menjadi sorotan serius.

KUHAP 2025 hadir dengan pendekatan yang lebih berimbang. Kewenangan aparat penegak hukum tetap diakui, tetapi diimbangi dengan penguatan hak-hak prosedural tersangka dan terdakwa. Prinsip due process of law tidak lagi sekadar jargon, melainkan fondasi utama keadilan hukum dalam proses peradilan pidana.

Tersangka diposisikan sebagai subjek hukum sejak awal proses. Korban mulai diakui kepentingannya dalam mekanisme acara pidana.

Hakim pun didorong untuk tidak sekadar menjadi penjaga formalitas prosedural, melainkan pengawal keadilan hukum yang hidup dan rasional.

Pengakuan Bersalah dan Plea Bargain: Napas Kebaruan

Salah satu napas kebaruan paling terasa dalam pembaruan hukum pidana nasional adalah masuknya konsep pengakuan bersalah dan mekanisme yang mendekati plea bargain.

Isu ini kerap disalahpahami seolah-olah hukum pidana Indonesia sekadar meniru sistem Anglo-Saxon. Padahal, pendekatan yang dibangun KUHP 2023 dan KUHAP 2025 justru memiliki karakter khas Indonesia.

Dalam sistem lama, pengakuan bersalah sering diposisikan secara ambivalen. Di satu sisi ia dianggap sebagai alat bukti, di sisi lain dicurigai sebagai jalan pintas yang rawan tekanan. Tidak jarang pengakuan justru kehilangan nilai keadilannya.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mencoba keluar dari jebakan tersebut. Pengakuan bersalah tidak lagi dilihat semata sebagai alat bukti, melainkan sebagai peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi prosedural dan etik. Di sinilah doktrin keseimbangan bekerja secara nyata.

Dari Pengakuan ke Pertanggungjawaban Yang Disadari

Pendekatan baru ini menempatkan pengakuan bersalah sebagai bentuk pertanggungjawaban yang disadari, bukan sekadar pernyataan verbal. Pengakuan harus lahir secara sukarela, dengan pemahaman atas konsekuensinya, serta berada dalam pengawasan proses yang adil.

Sikap kooperatif dan pengakuan bersalah dapat dipertimbangkan dalam kerangka pemidanaan. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara untuk menegakkan hukum, kepentingan korban untuk memperoleh kepastian dan pemulihan, serta kepentingan pelaku untuk diperlakukan secara manusiawi.

Baca Juga  Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

Pengakuan bersalah tidak lagi dipandang sebagai kelemahan terdakwa, melainkan sebagai titik awal rekonstruksi keadilan hukum.

KUHAP 2025 dan Plea Bargain Versi Indonesia

KUHAP 2025 memberikan kerangka prosedural bagi pengakuan bersalah. Walaupun tidak menggunakan istilah plea bargain secara eksplisit, semangatnya terlihat jelas: penyederhanaan proses dengan tetap menjaga keadilan hukum.

Berbeda dengan plea bargain yang bersifat transaksional, pendekatan Indonesia menempatkan hakim sebagai penjaga keseimbangan.

Pengakuan atau kesepakatan tidak boleh menjadi hasil tawar-menawar tertutup yang mengabaikan kebenaran materiil, kepentingan korban, dan rasa keadilan masyarakat.

Yang dibangun bukan “jual beli perkara”, melainkan mekanisme pengakuan bersalah yang dikontrol secara yudisial. Efisiensi boleh dicari, tetapi keadilan hukum tidak boleh dikorbankan.

Keseimbangan sebagai Etika Kekuasaan Negara

Doktrin keseimbangan pada hakikatnya adalah etika penggunaan kekuasaan pidana. Negara memang memegang monopoli pemidanaan, tetapi monopoli itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

Dalam negara hukum, hukum acara pidana sering disebut sebagai “konstitusi kecil” bagi warga negara yang berhadapan dengan kekuasaan. Tanpa keseimbangan, hukum acara mudah tergelincir menjadi instrumen represi. Sebaliknya, tanpa ketegasan, hukum kehilangan daya ikat.

KUHAP 2025 berusaha berdiri di tengah dua kutub tersebut demi terjaganya keadilan hukum yang beradab.

Hakim sebagai Penjaga Titik Tengah

Dalam keseluruhan desain ini, peran hakim menjadi sangat menentukan. Keseimbangan tidak pernah sepenuhnya bisa dirumuskan dalam pasal. Ia hidup dalam pertimbangan, nalar, dan nurani hakim.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menyediakan kerangka dan ruang. Namun ruang itu hanya bermakna jika diisi dengan kecakapan epistemik, integritas, dan keberanian intelektual. Hakimlah yang pada akhirnya menentukan apakah hukum bekerja sebagai keadilan hukum, atau berhenti sebagai prosedur yang dingin.

Penutup: Keadilan Hukum sebagai Proses yang Berimbang

Pada akhirnya, equilibrium doctrine mengingatkan kita pada satu hal mendasar: keadilan hukum bukan soal siapa yang menang, melainkan bagaimana hukum dijalankan.

KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mengajak sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dari hukum yang kaku menuju hukum yang berkeadilan, dari kepastian semata menuju keadilan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mencari titik tengah memang tidak mudah. Namun justru di situlah martabat hukum dan peradilan diuji.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Equilibrium Doctrine kuhap 2025 kuhp 2023 titik tengah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB

Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama

13 July 2026 • 08:00 WIB

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

12 July 2026 • 21:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

By Ari Gunawan13 July 2026 • 20:56 WIB0

Jakarta, 13 Juli 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MARI) resmi memiliki…

“Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

13 July 2026 • 20:49 WIB

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB

Sekretaris Dirjen Badilag Bagikan Delapan Kiat Sukses Raih WBBM di Pengadilan Agama Bantul

13 July 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru
  • “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu
  • Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah
  • Sekretaris Dirjen Badilag Bagikan Delapan Kiat Sukses Raih WBBM di Pengadilan Agama Bantul
  • Dorong Kewenangan Peradilan Agama, OKTASA Bahas Masa Depan Kepailitan Syariah di Indonesia

Recent Comments

  1. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. подработка продавец москва on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  3. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. kopirych l on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. delchina 671 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.