Jakarta – Sebanyak 556 hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 4 Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 22 Juni 2026. Acara yang diikuti oleh hakim tingkat pertama dan tingkat banding ini dibuka dengan keynote speech dari Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Prim Haryadi menyampaikan tujuh pesan kunci kepada seluruh peserta pelatihan. Ia menegaskan bahwa KUHAP 2025 bukan lagi produk yang patut dipertanyakan, melainkan keniscayaan yang harus disambut dan diterapkan oleh seluruh hakim di Indonesia.
KUHAP 2025: Keniscayaan yang Harus Disambut, Bukan Dipertanyakan
Prim Haryadi membuka pemaparannya dengan menyatakan bahwa KUHAP 2025 adalah produk legislasi yang sah, dirumuskan melalui proses panjang, dan disahkan oleh lembaga yang berwenang. “Posisi kita sebagai hakim bukan lagi mempertanyakan mengapa ketentuannya demikian, dan bukan pula berdiam menunggu petunjuk yang sempurna. Hakim dituntut untuk terus bergerak,” tegasnya.
Ia mengutip salah satu pemikir hukum paling berpengaruh di abad ke-20, Roscoe Pound, yang menyatakan bahwa hukum haruslah sesuatu yang hidup, bukan sekadar kumpulan pasal yang membeku. “Ketika undang-undang baru hadir, tugas hakimlah yang meniupkan ruh kehidupan ke dalamnya melalui penafsiran yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Prim Haryadi menekankan bahwa penafsiran yang dimaksud bukanlah penafsiran yang sewenang-wenang, melainkan penafsiran yang berangkat dari tujuan hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Tiga hal ini bukan hierarki yang kaku. Ketiganya harus hadir bersama-sama dalam setiap keputusan yang kita jatuhkan,” jelasnya.
Ia juga mengutip Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, yang mengajarkan bahwa ketika hukum positif bertentangan secara nyata dengan keadilan, maka hukum itu kehilangan karakternya sebagai hukum. Namun ia menegaskan bahwa Indonesia belum berada pada titik itu. “KUHAP 2025 masih dalam tahap implementasi awal. Ruang penafsiran masih terbuka lebar. Dan disanalah kewenangan, kemampuan, serta keterampilan kita sebagai hakim diuji,” katanya.
Perbedaan Praktik: Dikelola dengan Konsistensi, Bukan Diperdebatkan
Prim Haryadi mengakui bahwa KUHAP 2025 yang baru berusia enam bulan wajar apabila di lapangan masih terdapat perbedaan-perbedaan praktik. “Itu bukan tanda kegagalan, justru itu tanda bahwa sistem hukum kita sedang bekerja secara organik,” ujarnya.
Ia mengambil contoh konkret yang sedang ramai diperbincangkan: upaya hukum banding dari penuntut umum atas putusan bebas. Dalam praktik, terdapat dua kemungkinan yang terjadi di tingkat pengadilan negeri. Pertama, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bahwa perkara tersebut tidak bisa dibanding, sehingga berkas tidak dikirim ke pengadilan tinggi. Kedua, ada Ketua Pengadilan Negeri yang tetap mengirimkan berkas ke pengadilan tinggi.
Di pengadilan tinggi sendiri, masih mungkin terjadi perbedaan. Ada yang akan menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil. Ada pula yang menyatakan banding ditolak karena perkara tersebut memang termasuk yang tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
“Terhadap kondisi ini, saya ingin menegaskan: perbedaan itu tidak perlu diperdebatkan untuk menentukan siapa yang paling benar. Yang jauh lebih penting adalah konsistensi. Seorang Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh hari ini menerima, besok menolak, lusa kembali menerima. Ketidakkonsistenan inilah yang sesungguhnya merusak kepastian hukum,” tegasnya.
Prim Haryadi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Agung belum memberikan penggarisan terhadap upaya hukum banding terhadap putusan bebas. “Arahan Ketua Mahkamah Agung kita serahkan kepada praktik peradilan di tingkat pertama. Apakah berkas tersebut akan dikirim atau dianggap tidak memenuhi syarat formil, sampai saat ini masih menjadi wilayah praktik,” jelasnya.
Ia mengutip Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika Serikat, yang pernah mengingatkan: “The life of the law has not been logic, it has been experience.” Artinya ”Perbedaan pandangan yang terjadi hari ini justru akan menjadi bahan bagi pimpinan untuk merumuskan kebijakan yang lebih matang. Seiring berjalannya waktu, praktik akan terbentuk, dan dari sanalah konsistensi akan muncul secara organik,” ujarnya.
SEMA adalah Panglima, Bukan Beban
Prim Haryadi menegaskan bahwa penafsiran hakim memang diberi ruang oleh undang-undang, namun ruang itu ada batasnya. “Ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman, maka pedoman itulah yang wajib diikuti. Ini bukan soal tunduk secara buta, ini adalah soal kesatuan hukum nasional,” tegasnya.
Saat ini telah terbit SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Segera akan diterbitkan PERMA terkait dengan pemaafan hakim yang sudah selesai dibahas dalam rapat pimpinan dan saat ini masih menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum.
“Terhadap SEMA-SEMA yang sudah dikeluarkan, wajib ditaati,” ujarnya. Ia memahami bahwa secara individual mungkin ada bagian-bagian tertentu yang membuat sebagian hakim kurang setuju. “Itu manusiawi. Perbedaan perspektif antar sesama hakim adalah hal yang lumrah. Tetapi ketika Mahkamah Agung telah menetapkan kebijakan, perbedaan internal harus berhenti di pintu ruang sidang,” tegasnya.
Prim Haryadi juga menekankan bahwa kebijakan yang ada bukanlah sesuatu yang beku dan abadi. “Evaluasi terus dilakukan. Masukan dari lapangan, dari praktik yang berkembang, justru menjadi bahan penting bagi Mahkamah Agung dalam merumuskan atau menyempurnakan kebijakan. Jadi taat pada SEMA bukan berarti menutup diri dari proses pembaruan,” jelasnya.
Ketika Belum Ada Pedoman, Tafsirkan dengan Tanggung Jawab
Prim Haryadi menyadari bahwa dalam implementasi KUHAP 2025 yang masih sangat baru, akan ada banyak situasi di mana belum ada kebijakan dari Mahkamah Agung. “Disinilah sesungguhnya kebesaran seorang hakim diuji. Hakim tidak boleh berhenti bekerja hanya karena belum ada petunjuk yang eksplisit. Hukum tidak mengenal kekosongan. Hakim wajib mengisi kekosongan itu dengan penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, logis, dan berorientasi pada tujuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penafsiran yang bertanggung jawab berarti hakim mampu menjelaskan secara tertulis dalam pertimbangan hukumnya mengapa ia memilih pendekatan tertentu. Prim Haryadi mengutip Lord Steyn, hakim agung Inggris yang terkenal dengan keberaniannya dalam mengembangkan hukum melalui putusan, yang pernah mengatakan bahwa hakim yang baik tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi juga membaca konteks, tujuan, dan roh dari undang-undang itu.
Keterbatasan Sarana: Hadapi dengan Bijak, Bukan dengan Keluhan
Prim Haryadi mengakui bahwa tidak semua satuan kerja memiliki infrastruktur yang ideal dalam menyongsong KUHAP 2025. “Ini adalah kenyataan yang harus kita akui dengan jujur. Belum semua pengadilan memiliki register elektronik. Belum semua ruang sidang dilengkapi perangkat yang memadai untuk persidangan daring. Ada keterbatasan jaringan, keterbatasan anggaran, dan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat teknis,” paparnya.
Ia mencontohkan bahwa di pengadilan tinggi, KUHAP memungkinkan untuk persidangan secara langsung di ruang sidang pengadilan tinggi, sementara belum semua pengadilan tinggi memiliki sarana ruang tahanan dan ruang tunggu untuk JPU serta advokat. “Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Mahkamah Agung melalui Badilum bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Dirjen PAS akan segera mengadakan MOU. Semoga waktu dekat ini sudah bisa dibuat, sehingga nanti memungkinkan persidangan di pengadilan tinggi dilaksanakan secara online,” ujarnya.
Menghadapi keterbatasan itu, sikap yang tepat adalah bukan menunda pelaksanaan. “Prinsipnya sederhana: lakukan apa yang bisa dilakukan dengan apa yang tersedia. Jika register elektronik belum ada, gunakan register manual. Yang penting tertib administrasi terjaga, dokumen terdokumentasi dengan benar, dan proses peradilan tidak terhenti. Ini bukan kemunduran, ini adalah pragmatisme yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Prim Haryadi menambahkan bahwa seiring waktu, sarana dan prasarana akan menyesuaikan. “Yang tidak boleh menyesuaikan ke bawah adalah standar integritas dan kualitas keputusan kita,” pungkasnya.
Integritas: Titik Pusat dari Semua yang Dibicarakan
Prim Haryadi menyampaikan pesan mendalam tentang integritas. “Saya ingin berbicara tentang sesuatu yang tidak tertulis dalam satu pasal pun dalam hukum, namun menentukan apakah seluruh undang-undang itu akan berfungsi dengan baik atau tidak: integritas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KUHAP 2025 bisa saja sempurna dalam redaksinya, namun tanpa hakim yang berintegritas, ia tidak lebih dari kumpulan teks yang tidak bermakna. “Sebaliknya, hakim yang berintegritas mampu menjalankan undang-undang yang bahkan tidak sempurna sekalipun dengan cara yang menghasilkan keadilan,” katanya.
“Persoalan perbedaan pandangan dalam penafsiran, saya ulangi, bukan masalah utama. Yang menjadi masalah adalah ketika penafsiran tidak lagi berangkat dari nurani dan nalar yang cernih, melainkan dari tekanan, godaan, atau kepentingan yang tidak semestinya. Ketika integritas dijual, tidak ada pasal hukum yang bisa menyelamatkan martabat peradilan,” tegasnya.
Prim Haryadi mengutip John Adams, Presiden kedua Amerika Serikat sekaligus ahli hukum terkemuka, yang pernah menulis: “We are a nation of laws, not of men.” ”Saya ingin menambahkan: kita adalah bangsa yang hukumnya hidup atau mati tergantung pada hakim yang menjalankannya. Tanggung jawab itu ada di tangan saudara-saudara semua,” ujarnya.
Pesan Khusus: Ikuti Diklat dengan Sungguh-Sungguh, Kita Semua Masih Belajar
Prim Haryadi menyampaikan pengakuan jujurnya bahwa ia pun masih belajar. “Saya jujur saja, belum bisa menuntaskan membaca keseluruhan KUHP dan KUHAP. Tapi saya bersyukur, saya punya asisten di sini. Mereka lah yang terus membaca dan memberikan penjelasan kepada saya. Saya pun masih belajar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa KUHP 2025 adalah undang-undang baru bagi semua orang, dan tidak ada satupun yang bisa mengklaim telah memahaminya sepenuhnya hanya karena telah membaca teksnya. “Pelatihan ini dirancang bukan untuk formalitas, tetapi dibuat secara berseri. Ada sesi-sesi, setiap materi, setiap diskusi adalah investasi nyata yang nilainya akan terasa di ruang sidang nanti. Maka ikutilah dengan sepenuh hati dan perhatian,” pesannya.
Prim Haryadi menyadari bahwa pelaksanaan diklat secara daring tidaklah mudah. “Ada godaan untuk membagi perhatian antara layar komputer dengan tumpukan berkas di meja kerja. Bahkan saya tahu ada yang mungkin sedang mendengarkan sambutan ini sambil menimbang-nimbang jadwal sidang,” ujarnya.
Ia meminta para peserta untuk mengatur jadwal sidang dengan cermat dan konsekuen. “Persidangan adalah kewajiban dan diklat adalah kewajiban. Keduanya bukan pilihan dan keduanya bisa dijalankan bersama jika kita disiplin mengaturnya. Diklat online bukan berarti diklat yang boleh setengah-setengah. Justru karena kita tidak bertatap muka secara langsung, dibutuhkan komitmen diri yang lebih kuat,” tegasnya.
“Tidak ada presensi fisik yang mengawasi. Yang ada hanyalah tanggung jawab pribadi kepada diri sendiri, kepada institusi, dan kepada masyarakat pencari keadilan yang menanti kualitas putusan Bapak Ibu sekalian. Ingatlah selalu mereka yang duduk di kursi terdakwa, yang berdiri sebagai korban, yang menunggu kepastian nasib perkaranya, adalah manusia nyata. Bukan statistik, bukan nomor perkara. Mereka mengandalkan kompetensi dan integritas saudara-saudara. Maka jadikanlah pelatihan ini bagian dari ibadah profesi,” pesannya.
Penutup: KUHAP 2025 Telah Hadir, Masa Depan Ada di Tangan Hakim
Prim Haryadi mengakhiri sambutannya dengan dua pantun. Yang pertama: Berlayar jauh membawa jangkar, sampai di pulau mencari rehat. Ilmu dan nilai jadi bekal, hakim yang belajar agar hukum tegak dan rakyat tak tersesat. Yang kedua: Buah rambai masak di dahan, lebah hingga mencari sari. Jadilah hakim yang lurus dan tahan, keadilan bukan slogan, ia cara hidup sejati.
“KUHAP 2025 telah hadir. Masa lalu tidak bisa kita ubah. Masa depan sistem peradilan pidana kita, itulah yang ada di tangan Bapak Ibu sekalian. Semoga setiap putusan yang saudara jatuhkan, kelak menjadi bagian dari sejarah peradilan yang patut kita banggakan,” ujarnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


