Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

2 April 2026 • 22:15 WIB

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama
Features Filsafat

Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

Novritsar Hasintongan PakpahanNovritsar Hasintongan Pakpahan14 February 2026 • 12:45 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat tidak dapat lepas dari fungsinya sebagai instrumen pengendali oleh karena penguasa pasti menggunakannya untuk memelihara ketertiban sosial. Hal ini dikenal dengan falsafah mekanisme kontrol sosial. Akan tetapi, ada pemahaman yang lebih mendalam, bahwa hukum sesungguhnya merupakan arena dialektis tempat bertemunya konflik, pengakuan, dan kesepakatan bersama sebagaimana pendapat filsuf Claude Lefort (Lefort: 1988).

Claude Lefort, mengatakan bahwa dalam suatu negara tidak dibolehkan terjadinya kekosongan kekuasaan (empty place of power). Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tidak lagi dimiliki secara permanen oleh individu atau garis keturunan tertentu (seperti pada monarki absolut). Kekuasaan bersifat sementara dan dapat diperebutkan. Kekosongan kekuasaan akan menyebabkan ketidakpastian yang dapat berujung pada kekacauan sosial (social chaos). Hukum berperan untuk mencegah kekacauan. Dilihat dari filsafat positivisme hukum, hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk memelihara keteraturan di tengah ketidakpastian yang inheren dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Hukum menjadi kerangka objektif yang memastikan bahwa pergantian kekuasaan, kontestasi politik, dan konflik kepentingan tidak merosot menjadi anarki. Dengan kata lain, hukum mengisi fungsi stabilisasi tanpa mengisi kekosongan kekuasaan itu sendiri.

Menariknya, Habermas menantang pemikiran fungsi hukum sebagai stabilisasi dengan menyatakan bahwa hukum tidak dapat sepenuhnya netral oleh karena hukum dibentuk oleh penguasa (filsafat sociological jurisprudence) dan bukan hukum yang dibentuk oleh Tuhan (filsafat hukum alamiah). Untuk itu, Jürgen Habermas menyampaikan bahwa hukum idealnya harus memuat dua aspek penting, yaitu penetapan fakta hukum (facticity) dengan validitas aturan (validity). Jika hukum hanya mengedepankan faktisitas tanpa validitas, ia akan berubah menjadi alat penindas. Sebaliknya, jika hukum hanya berisi cita-cita tanpa daya paksa, ia menjadi tidak relevan. Hukum harus mampu menerjemahkan kondisi nyata dengan aturan yang ada dan dalam hal hukum sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata bahkan memperparah kondisi nyata, maka hukum harus dapat dijadikan sarana transformasi keteraturan masyarakat berlandaskan kepastian hukum.

Baca Juga  Filsafat Kematian (Philosophy of Death)

Berkaitan dengan hukum yang selalu dikaitkan dengan keteraturan masyarakat atau social order, De Nardis berpandangan bahwa hukum harus memiliki nuansa demokratis yang mengakomodasi dan memberi ruang bagi konflik berlandaskan hukum itu sendiri. Keteraturan tidak dapat timbul dari penekanan atau represi semata. Hukum harus memfasilitasi konflik yang produktif, bukan menekan atau membatasi tanpa alasan yang sah.

Jika melihat Indonesia, filsafat Pancasila menawarkan kerangka yang resonan dengan dialektika hukum yang telah diuraikan. Pancasila, khususnya sila keempat tentang “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, menegaskan bahwa hukum tidak lahir dari kehendak tunggal penguasa yang otoriter dan sewenang-wenang, melainkan dari proses musyawarah. Musyawarah mengakui pluralitas (perbedaan) dan mengizinkan adanya konflik ideologis, namun mengarahkannya menuju mufakat. Argumen ini membuktikan bahwa hukum Pancasilais adalah hukum yang inklusif; Pancasila tidak menghapus perbedaan, melainkan merajut dan memperkuat perbedaan.

Konsep musyawarah dalam Pancasila sejalan dengan gagasan Habermas tentang kekuasaan komunikatif. Hukum yang Pancasilais adalah hukum yang lahir dari pengakuan terhadap perbedaan dan kesediaan untuk mencapai mufakat tanpa menghilangkan ruang bagi ekspresi ketidaksepakatan. Lebih jauh, asas keadilan sosial (sila kelima) mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen yang memungkinkan terjadinya ketimpangan struktural, melainkan harus aktif dalam menciptakan kondisi bagi pengakuan yang setara. Hukum tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural belaka. Hukum sebagai sarana pengakuan yang setara bagi setiap warga negara dapat menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat.

Meringkas pemikiran tersebut, perlu diingat bahwa hukum, dalam pemahaman yang lebih konstruktif, bukanlah sekadar instrumen teknis yang kaku atau sekadar instrumen untuk mengisi kekosongan kekuasaan, melainkan sebuah organisme hidup dan ruang dinamis bagi dialektika sosial yang berkelanjutan. Melalui pandangan Lefort, dapat dipahami bahwa hukum merupakan instrumen pengendali pokok yang mencegah anarki dalam ruang kosong kekuasaan demokratis. Namun, sebagaimana ditekankan oleh Jürgen Habermas dan De Nardis, esensi dari hukum sejatinya terletak pada ruang gerak untuk berkembang mengikuti kenyataan sosial serta kemampuannya menyediakan ruang bagi konflik yang produktif dan pengakuan timbal balik secara diskursif.

Baca Juga  Reductio Ad Absurdum: Ketika Realitas Menolak Kontradiksi

Bagi Indonesia, Pancasila hadir sebagai titik temu yang sempurna sekaligus sintesis filosofis yang memberikan arah pada hukum nasional. Hukum Pancasilais secara unik menjaga stabilitas dan ketertiban tanpa harus mengorbankan napas kebebasan, mengubah potensi perpecahan menjadi mufakat melalui semangat musyawarah. Dengan demikian, hukum tidak boleh terdegradasi menjadi sekadar aturan kaku di atas kertas yang kehilangan jiwanya. Sebaliknya, hukum harus tetap menjadi medium bagi transformasi sosial dan janji keadilan yang terus-menerus diperjuangkan dalam dinamika bernegara. Tantangan fundamental bagi hukum kini adalah memastikan hukum tetap menjadi ruang bagi pencapaian permufakatan, di mana setiap aturan lahir dari negosiasi kepentingan yang inklusif demi mencapai keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat. (NP)

Referensi:

De Nardis, Fabio, Reclaiming Conflict: Towards a Sociological Critique of Democratic Law in the Neoliberal Conjuncture, Internasional Journal for the Semiotics of Law, 2026

Habermas, Jürgen, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, Cambridge, MA: MIT Press. 1996.

Lefort, Claude, Democracy and Political Theory. Minneapolis: University of Minnesota Press, 1988.

Novritsar Hasintongan Pakpahan
Kontributor
Novritsar Hasintongan Pakpahan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

28 March 2026 • 16:19 WIB

Transformasi Falsafah Kuno Jawa dalam Kode Etik Hakim

26 March 2026 • 12:24 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

By Syihabuddin2 April 2026 • 22:15 WIB0

Kamis (2/4/2026) bertempat di ruang sidang utama, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, H. Ahmad Shalihin,…

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB

IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

2 April 2026 • 16:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau
  • Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  • Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”
  • IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI
  • Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Recent Comments

  1. augmentin for uti on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  2. zoloft without rx on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. diflucan 150 mg oral tablet on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. doxycycline monohydrate 100mg tabs on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. vibramycin hyclate on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.