Tanggal 1 Juni 1945 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan pidato di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian dikenal sebagai lahirnya Pancasila. Melalui gagasannya, Bung Karno menawarkan sebuah dasar filosofis yang mampu mempersatukan keberagaman bangsa Indonesia dalam satu ikatan kebangsaan yang kokoh.
Lebih dari delapan dekade setelah pidato bersejarah tersebut, Pancasila tetap menjadi fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan sekadar dokumen historis atau simbol kenegaraan, melainkan sumber nilai yang hidup dan menjadi arah bagi perjalanan bangsa. Bung Karno pernah menyebut Pancasila sebagai leitstar atau bintang penuntun, yakni pedoman yang mengarahkan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Makna Pancasila sebagai bintang penuntun menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, konsep negara hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, hukum di Indonesia bukan semata-mata instrumen untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila.
Dalam kerangka tersebut, hakim memegang peran yang sangat strategis. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, hakim berada di garis depan dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang substantif. Tugas hakim tidak berhenti pada penerapan norma hukum semata, melainkan juga menuntut kemampuan untuk menangkap nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat serta menerjemahkan semangat Pancasila ke dalam setiap putusan.
Di sinilah Pancasila menemukan relevansinya sebagai bintang penuntun bagi hakim. Dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus, hakim dihadapkan pada berbagai persoalan yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan tekstual terhadap peraturan perundang-undangan. Tidak jarang muncul situasi di mana kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan harus dicari titik keseimbangannya. Pada saat itulah nilai-nilai Pancasila menjadi kompas moral yang membantu hakim menentukan arah.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan hakim untuk menjalankan tugas dengan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral di hadapan Tuhan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap individu diperlakukan secara bermartabat tanpa diskriminasi. Sila Persatuan Indonesia mengajarkan pentingnya menjaga harmoni sosial dan keutuhan bangsa dalam setiap penegakan hukum. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan pentingnya kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Adapun Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan akhir yang harus diwujudkan melalui setiap putusan pengadilan.
Di tengah perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, tantangan yang dihadapi hakim juga semakin besar. Kemajuan teknologi, dinamika sosial, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, hingga tuntutan terhadap transparansi lembaga peradilan menuntut hakim untuk tidak hanya memiliki kecakapan hukum, tetapi juga kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan. Dalam situasi demikian, Pancasila menjadi pedoman yang menjaga agar penegakan hukum tidak kehilangan arah dan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan pada akhirnya tidak hanya dibangun melalui kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi juga melalui keyakinan bahwa putusan yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk senantiasa menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Amanat tersebut pada hakikatnya sejalan dengan semangat Pancasila sebagai jiwa dari sistem hukum nasional.
Memperingati Hari Lahir Pancasila bukan sekadar mengenang pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945. Peringatan ini menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bahwa Pancasila harus tetap menjadi bintang penuntun dalam setiap penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi hakim, komitmen tersebut diwujudkan melalui integritas, independensi, dan keberanian untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang memberikan kepastian, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan bagi manusia. Selama Pancasila tetap menjadi bintang penuntun dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, cita-cita mewujudkan peradilan yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat akan senantiasa terjaga. Dengan demikian, nilai-nilai yang digagas Bung Karno pada 1 Juni 1945 akan terus hidup, tidak hanya dalam teks konstitusi, tetapi juga dalam setiap putusan yang lahir dari ruang-ruang peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


