Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya negara ini. Guna menyelaraskan persepsi, kesiapan mental, dan ketajaman analisis para pengadil di lapangan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar agenda besar berupa Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 3. Agenda berskala nasional ini dirancang secara komprehensif melalui metode hibrida, yang diawali dengan fase Mandiri e-Learning pada pertengahan Mei dan dilanjutkan dengan pendalaman materi secara interaktif melalui Zoom Meeting pada awal Juni 2026.
Pada sesi kedua pelatihan yang diselenggarakan Selasa, 2 Juni 2026, hadir sebagai pemateri pakar hukum pidana Profesor Harkristuti Harkrisnowo. Dalam pemaparannya, ia mengupas tuntas bagaimana hukum pidana Indonesia bergeser dari paradigma hukum kolonial yang berorientasi pada keadilan retributif menuju paradigma hukum nasional yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pembahasan tersebut melahirkan ruang diskusi yang mendalam mengenai bagaimana para hakim harus memosisikan diri di tengah badai perubahan regulasi ini.
Dekonstruksi Buku I : Fondasi Baru Pertanggungjawaban Pidana
Perubahan paling mendasar dalam KUHP Nasional sejatinya terletak pada Buku Kesatu, khususnya mulai dari Bab I hingga Bab VI. Bagian ini merupakan jantung dari hukum pidana materiil karena mengatur asas-asas umum yang menjadi pemandu bagi penerapan seluruh delik di Buku Kedua. Profesor Harkristuti menekankan bahwa restrukturisasi Buku Kesatu ini tidak sekadar mengubah nomor pasal, melainkan melakukan pembaruan filosofis. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan dan kepastian hukum, tidak hanya bagi aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan kepolisian, melainkan juga bagi kalangan akademisi dan profesi hukum lainnya yang bertugas mentransfer ilmu pengetahuan ini kepada generasi mendatang.
Salah satu titik krusial yang memicu perdebatan panjang selama masa penyusunan adalah redefinisi mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana itu sendiri. Dalam Pasal 12 KUHP Nasional, formula baru berhasil disepakati dengan memasukkan frasa “dan/atau tindakan” di samping sanksi pidana konvensional. Penambahan klausul ini merupakan langkah progresif untuk mengakomodasi perlindungan hukum bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas mental atau intelektual. Kelompok ini sering kali tidak dapat dijatuhi pidana karena keterbatasan kapasitas mental mereka, namun demi kepentingan ketertiban umum dan perlindungan bagi diri mereka sendiri, hakim kini diberikan legitimasi hukum untuk menjatuhkan bentuk “tindakan” perawatan medis yang relevan.
Lebih jauh lagi, pembaruan ini mempertegas sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. KUHP Nasional menegaskan secara absolut bahwa suatu tindakan yang memenuhi rumusan undang-undang selalu bersifat melawan hukum, kecuali jika terdapat alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut. Selain itu, doktrin mengenai pemufakatan jahat, persiapan, dan percobaan kini diatur dengan lebih ketat. Sebagai contoh, permufakatan jahat dan persiapan tidak lagi secara otomatis dapat dipidana untuk semua jenis kejahatan. Ketentuan ini hanya dapat diberlakukan apabila undang-undang atau pasal yang bersangkutan secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan persiapan atau pemufakatan tersebut dapat dihukum. Pola ini sengaja diterapkan agar hukum pidana tidak menjadi alat kekuasaan yang dengan mudah mengkriminalisasi niat seseorang yang belum termaterialisasi dalam perbuatan nyata.
Sejalan dengan hal tersebut, bab mengenai pertanggungjawaban pidana juga mengalami pengayaan yang sangat rinci dibandingkan dengan KUHP lama. KUHP Nasional memperkenalkan pengakuan formal terhadap asas tanggung jawab mutlak atau yang dikenal luas sebagai doktrin strict liability. Melalui doktrin ini, untuk delik-delik tertentu yang bersifat sangat sensitif dan berdampak luas seperti hukum lingkungan hidup, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sekadar berdasarkan pembuktian bahwa perbuatan tersebut telah terjadi, tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian secara mendalam dari diri pelaku. Struktur pertanggungjawaban ini diperlengkapi dengan batasan yang jelas mengenai kondisi kurang mampu bertanggung jawab serta ketidakmampuan bertanggung jawab, yang diikuti dengan pengaturan alasan pemaaf.
Lompatan besar lainnya adalah kodifikasi mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Pasal 45 hingga Pasal 50. Jika pada masa lalu penegakan hukum terhadap korporasi sering kali tersendat karena keterbatasan regulasi di dalam KUHP lama, kini KUHP Nasional memberikan panduan yang sangat rigid mengenai kapan suatu korporasi dapat dijadikan subjek hukum pidana, bagaimana mengidentifikasi kesalahan yang dilakukan oleh pengurus kedalam kesalahan korporasi itu sendiri, serta mekanisme penjatuhan sanksinya.
Anatomi Buku II: Sistem Klusterisasi dan Pengakuan Hukum yang Hidup
Memasuki pembahasan Buku Kedua, KUHP Nasional melakukan penyederhanaan struktural yang signifikan. Jika pada KUHP lama terdapat pemisahan secara tegas antara kejahatan dan pelanggaran, KUHP Nasional menghapus dikotomi tersebut dan menyatukan seluruh ketentuan pidana ke dalam satu kategori besar bernama tindak pidana. Buku Kedua ini terbagi ke dalam tiga puluh lima bab dengan klusterisasi yang sangat sistematis. Kluster pertama meliputi Bab I sampai dengan Bab XXXIII, yang merangkum pasal-pasal tradisional mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, nyawa, harta benda, hingga kesusilaan. Sumber utamanya merupakan hasil penyaringan dari Buku II dan Buku III KUHP lama, undang-undang sektoral yang ditarik masuk, serta beberapa perbuatan pidana baru yang lahir dari dinamika masyarakat modern. Karakteristik utama dari kluster ini adalah ketiadaan ancaman minimal khusus untuk delik umum, serta penggunaan pola ancaman pidana yang bersifat alternatif guna memberikan ruang diskresi yang sehat bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kluster kedua yang tidak kalah menarik berada pada Bab XXXIV yang hanya berisi satu pasal tunggal, yaitu Pasal 597. Pasal ini mengantarkan pengakuan formal negara terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, atau yang secara populer dikenal sebagai delik adat. Melalui ketentuan ini, hukum adat di berbagai daerah dapat ditegakkan di bawah payung hukum nasional melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda). Meskipun demikian, hukum adat ini tidak dilepaskan begitu saja tanpa kontrol. Profesor Harkristuti mengingatkan bahwa penerapan delik adat wajib tunduk pada konstitusi, tidak boleh melanggar hak asasi manusia, dan harus selaras dengan asas-asas hukum pidana umum. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun harus manusiawi, berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang setara dengan sanksi restoratif. Bahkan bagi subjek hukum korporasi yang melanggar ketentuan adat, kewajiban adat yang dijatuhkan dianggap sebanding dengan pidana denda minimal kategori tertentu. Hal ini membuktikan bahwa negara berusaha menyeimbangkan kodifikasi hukum pidana modern dengan kearifan lokal yang telah menjaga harmoni sosial selama berabad-abad.
Kluster ketiga ditutup oleh Bab XXXV yang mengatur mengenai tindak pidana khusus. Bab ini mengodifikasi lima rumpun kejahatan inti atau core crimes yang mencakup tindak pidana terhadap hak asasi manusia yang berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika. Berbeda dengan delik umum, kluster tindak pidana khusus ini mempertahankan adanya ancaman pidana minimal khusus serta pola ancaman yang bersifat kumulatif maupun kumulatif-alternatif. Langkah memasukkan kejahatan-kejahatan luar biasa ini ke dalam KUHP Nasional sempat diwarnai dinamika ketegangan antar-lembaga, salah satunya adalah aksi protes dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rancangan undang-undang ini digodok. Kekhawatiran utama saat itu adalah terjadinya degradasi terhadap asas lex specialis derogat legi generali, yang ditakutkan akan melemahkan taji lembaga-lembaga penegak hukum khusus. Namun, tim perumus berhasil meyakinkan publik bahwa yang dimasukkan ke dalam kodifikasi baru ini hanyalah bagian kejahatan intinya saja, sementara aturan hukum acara khusus dan kewenangan kelembagaan tetap melekat pada undang-undang sektoral masing-masing.
Mengupas Tuntas Lima Kejahatan Inti
Dalam pemaparannya, Profesor Harkristuti membedah satu per satu kelima kejahatan inti yang berada di bawah naungan Bab XXXV. Pada rumpun tindak pidana hak asasi manusia yang berat, ketentuan ini sejatinya merupakan sublimasi dari istilah global gross violation of human rights. Tim perumus melakukan redefinisi yang mencakup dua delik utama, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Genosida dirumuskan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama. Sanksi untuk kejahatan ini sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana mati. Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.
Pada rumpun terorisme, tim perumus dihadapkan pada realitas global bahwa tidak ada satu pun definisi tunggal mengenai terorisme yang disepakati oleh seluruh negara. Menghadapi tantangan tersebut, KUHP Nasional merumuskan delik terorisme dengan membaginya ke dalam karakteristik delik materiil dan delik formil yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Karakteristik delik materiil diatur dalam ketentuan yang menegaskan bahwa pidana akan dijatuhkan kepada setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terbukti telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, atau menimbulkan korban massal secara nyata. Sebaliknya, pendekatan delik formil digunakan untuk mengantisipasi tindakan pencegahan, dimana pelaku dipidana karena memiliki maksud atau niat yang diwujudkan dalam persiapan tindak kekerasan untuk menimbulkan teror, meskipun suasana teror tersebut belum terjadi di lapangan. Kluster ini juga mengintegrasikan delik pendanaan terorisme sebagai elemen vital, mengingat aksi terorisme mustahil dapat bergerak secara masif tanpa adanya sokongan logistik dan aliran dana yang kuat.
Untuk rumpun tindak pidana korupsi, kodifikasi baru ini memuat formulasi yang krusial. Aturan ini berupaya mempertahankan efek jera yang kuat melalui pengenaan sanksi denda yang diklasifikasikan ke dalam sistem kategori. Ketentuan ini membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan demi keuntungan pribadi. Selain itu, aturan mengenai suap-menyuap, baik tindakan memberi janji maupun menerima hadiah, dirancang untuk memberikan tekanan psikologis dan efek deteren yang kuat bagi para pejabat publik agar tidak mencederai amanah jabatan mereka.
Mengenai Rumpun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Profesor Harkristuti menegaskan bahwa formulasi yang tertuang tidak mengalami perubahan substantif dari ruh undang-undang asalnya. Karakteristik utama dari TPPU dalam kodifikasi baru ini adalah penerapan delik yang mengandung unsur pro parte dolus pro parte culpa, dimana sebagian unsur delik harus dilakukan dengan kesengajaan, sementara sebagian lainnya didasarkan pada kelalaian atau patut diduga. Penegak hukum, khususnya para hakim, dituntut untuk memiliki kemampuan membedakan secara tegas dan jernih antara tindak pidana asal seperti korupsi dengan tindakan pencucian uangnya itu sendiri. Fokus utama dari TPPU adalah pada pembuktian adanya niat jahat dan tindakan nyata untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan asal-usul harta kekayaan yang dikeruk dari kejahatan agar seolah-olah tampak sebagai aset yang sah.
Rumpun terakhir dari kejahatan inti ini adalah tindak pidana narkotika, yang dalam dinamika terbarunya pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, memicu perhatian serius dari kalangan yudisial. Melalui undang-undang penyesuaian tersebut, ketentuan yang dicabut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dibatasi secara ketat hanya pada pasal-pasal tertentu yang mengatur mengenai kepemilikan, penyimpanan, penyediaan, serta sanksi bagi produsen dan kurir kelas berat. Sementara itu, pasal-pasal sektoral lainnya yang tidak dicabut harus tetap dikembalikan rujukannya pada undang-undang narkotika asli tanpa mengikis sifat kekhususannya.
Filterisasi Isu Kontroversial dan Ketertiban Sosial
Di luar kluster kejahatan inti, KUHP Nasional juga meredefinisi sejumlah tindak pidana yang bersentuhan langsung dengan dinamika sosial, hak asasi manusia, dan kontrol politik di ruang publik. Isu-isu ini sempat memicu gelombang polemik di masyarakat, namun Profesor Harkristuti memberikan pemahaman bahwa aturan-aturan tersebut telah dilengkapi dengan sistem filter hukum yang sangat ketat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau kriminalisasi yang berlebihan. Salah satu contoh yang paling menyita perhatian publik adalah delik perzinaan dan kohabitasi. KUHP Nasional berupaya mengejawantahkan nilai-nilai moralitas ketimuran dan memberikan penghormatan tertinggi terhadap sakralnya lembaga perkawinan. Seseorang yang melakukan hubungan seksual atau hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dapat diancam pidana penjara. Namun, undang-undang ini memasang katup pelindung berupa klausul bahwa delik ini merupakan delik aduan absolut. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang paling dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Yang paling progresif, ketentuan yang sempat memberikan hak bagi kepala desa untuk melakukan pengaduan telah resmi dihapus. Langkah ini sengaja diambil oleh tim perumus untuk menutup rapat celah terjadinya persekusi, penggerebekan liar, dan tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Selanjutnya, terkait dengan perlindungan simbol negara dan ketertiban umum, terdapat pengaturan mengenai tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal-pasal ini sering kali dicurigai sebagai pasal karet yang dapat membungkam demokrasi. Namun, jika dibedah secara komprehensif, ketentuan ini secara tegas memberikan batasan hukum yang jelas antara penghinaan murni dengan kritik. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokratis, kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran yang sangat penting bagi kepentingan publik dan tidak dapat dipidana, sejauh dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Karakteristik delik ini pun diubah menjadi delik aduan yang harus diajukan secara tertulis langsung oleh pimpinan lembaga atau Presiden itu sendiri. Perlindungan ini diperluas dengan pasal pemberatan apabila penghinaan tersebut disebarluaskan menggunakan sarana teknologi informasi atau sengaja dieksploitasi hingga memicu kerusuhan fisik di tengah masyarakat. Di sisi lain, terkait aksi massa, undang-undang ini memidana tindakan unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi di fasilitas umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan catatan bahwa tindakan tersebut nyata-nyata telah mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau memicu keonaran di lingkungan sosial.
Bagian yang tidak kalah penting bagi dunia peradilan adalah penegasan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan atau yang dikenal dengan doktrin contempt of court. KUHP Nasional membagi kluster ini ke dalam empat pilar utama, yang meliputi penyesatan terhadap proses peradilan, tindakan mengganggu atau merintangi jalannya peradilan, perusakan fasilitas gedung dan ruang sidang, serta perlindungan terhadap saksi dan korban. Pada bagian penyesatan peradilan, fokus utamanya adalah mencegah terjadinya rekayasa alat bukti atau fabricating of evidence yang dilakukan sebelum proses persidangan dimulai. Tindakan memalsukan bukti, mengarahkan saksi untuk berbohong, atau mengorbankan diri sendiri seolah-olah sebagai pelaku asli demi melindungi orang lain, diancam dengan hukuman yang sangat berat. Sanksi pidana ini akan melonjak drastis jika pelakunya adalah aparat penegak hukum atau petugas pengadilan itu sendiri, apalagi jika rekayasa tersebut mengakibatkan terjadinya kesesatan putusan Hakim, seperti orang yang tidak bersalah dinyatakan bersalah oleh Hakim. Sementara itu, untuk menjaga marwah persidangan, setiap orang yang bersikap tidak hormat, menyerang integritas penegak hukum di ruang sidang, atau melakukan siaran langsung proses persidangan melalui media sosial tanpa mengantongi izin dari pihak pengadilan, dapat dijatuhi sanksi denda.
Implikasi Hukum Transisional bagi Pemeriksaan Perkara
Bagian akhir dari pelatihan ini menyoroti konsekuensi yuridis dan implikasi pengacuan ketentuan pidana pasca-berlakunya Pasal 622 KUHP Nasional yang dijembatani oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Implikasi pertama yang wajib dipahami oleh para hakim adalah bahwa sejak kodifikasi baru ini dinyatakan berlaku efektif, seluruh ketentuan undang-undang atau pasal-pasal sektoral yang dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) secara otomatis gugur dan tidak lagi berstatus sebagai hukum positif yang dapat dijadikan dasar dakwaan baru.
Namun, tantangan terbesar muncul ketika berhadapan dengan tindak pidana yang waktu kejadiannya atau tempus delicti-nya berada di masa lalu, sebelum KUHP Nasional resmi berlaku, tetapi proses hukumnya baru berjalan atau sedang diperiksa di pengadilan saat ini. Dalam situasi transisional ini, hukum pidana Indonesia berpegang teguh pada asas lex temporis delicti sebagai prinsip dasar. Kendati demikian, benturan aturan ini wajib diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional yang mengadopsi asas lex mitior retro agit, yaitu kewajiban menerapkan perubahan undang-undang yang paling menguntungkan bagi posisi tersangka atau terdakwa. Penegasan ini diperkuat oleh Pasal 618 yang menyatakan bahwa tindak pidana yang sedang berada dalam proses peradilan wajib bertumpu pada ketentuan KUHP Nasional, kecuali jika undang-undang sektoral lama ternyata memuat sanksi atau konsekuensi hukum yang jauh lebih ringan dan menguntungkan bagi diri terdakwa. Dalam konteks inilah, ketajaman analisis hakim dalam melakukan komparasi hukum diuji secara nyata.
Implikasi berikutnya menyangkut teknis pengacuan regulasi. Para hakim dan praktisi hukum tidak boleh lagi menggunakan rujukan pasal lama yang telah dinyatakan dicabut dari undang-undang sektoral. Pengacuan harus disesuaikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 622 ayat (2) sampai dengan ayat (21) KUHP Nasional serta aturan penyesuaiannya sebagai padanan hukum yang sah dan berlaku saat ini. Terakhir, pembaharuan hukum ini membawa sebuah revolusi kebijakan melalui penerapan asas ultimum remedium yang sangat ketat terhadap undang-undang administratif yang bersanksi pidana. Berdasarkan amanat Pasal 613 ayat (3), apabila suatu perkara bersumber dari pelanggaran undang-undang yang bersifat administrative seperti hukum perizinan, perdagangan, atau tata ruang maka aparat penegak hukum dan pengadilan wajib mengedepankan dan mendahulukan penerapan sanksi administratif, tindakan pembinaan, atau sanksi pemulihan lainnya terlebih dahulu. Jalur hukum pidana dan penjatuhan sanksi penjara tidak boleh lagi dijadikan sebagai senjata utama, melainkan harus diposisikan sebagai benteng pertahanan terakhir ketika seluruh instrumen hukum administratif telah buntu dan gagal total dalam mengembalikan kepatuhan hukum.
Penutup
Kehadiran KUHP Nasional dan seluruh instrumen penyesuaiannya bukan sekadar sebuah pergantian teks hukum, melainkan sebuah era baru yang menuntut perombakan total terhadap cara berpikir para pengadil di Indonesia. Hakim tidak lagi boleh memenjarakan diri mereka ke dalam pemikiran positivisme hukum yang kaku, yang hanya memandang hukum sebatas teks tertulis dan bertindak laksana corong undang-undang. Di pundak para hakimlah, arah masa depan hukum pidana Indonesia akan ditentukan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


