(08/06) Senin Siang Tim Naskah Urgensi PNBP Mahkamah Agung melakukan pengolahan data hasil dari Pengumpulan Data di dua Wilayah Manado dan Bangka Belitung. Progress draft naskah urgensi yang disusun mencapai 78% yang kini telah mengerucut pada pembahasan penyesuaian kenaikan besaran Tarif PNBP Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
“Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, Dan Penetapan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak memang diatur beberapa metode perhitungan pungutan PNBP yakni Tarif Spesifik dan Tarif Ad Valorem (Persentase). Namun demikian berdasarkan Laporan Visitasi Pengumpulan Data di Manado dan Bangka Belitung dimana benchmarking Ke KPKNL, Imigrasi, Bea Cukai, dan BPN yang telah menerapkan Metode Ad Valorem didapatkan fakta mereka memiliki angka pasti objek PNBP yang dilakukan oleh tenaga Profesional Juru Ukur, Penilai, dan Appraisal. Sedangkan untuk Mahkamah Agung sendiri belum memiliki tenaga ahli yang akan melakukan penilaian besaran angka ekonomis (uang) dari objek PNBP yang akan dikenakan sehingga akan menjadi hambatan apabila MA akan menerapkan metode Ad Valorem untuk PNBPnya.” Jelas Edi Yuniadi (Karo Keuangan MA) dalam pengarahan melalui Zoom Meeting.

“Maka atas dasar hal tersebut, perubahan PNBP PP Nomor 5 Tahun 2029 sebaiknya tetap dipertahankan menggunakan tarif spesifik dahulu dengan memfokuskan pada penyesuaian besaran yang tetap objektif, wajar, dan akuntabel serta dapat mempertahankan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.” Tambah Edi Yuniadi.
“Berdasarkan hasil observasi dan Benchmarking di BPN Manado untuk Tarif PNBP penyumpahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikenai tarif sebesar Rp. 500. 000 dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dikenai tarif PNBP sebesar Rp. 250.000. Hal ini apabila dibandingkan dengan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (HHKL) Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi yang hanya berada di tarif Rp. 10.000 akan sangat jomplang. Sebaiknya MA perlu menaikan tarif ini agar tidak tertinggal terlampau jauh dengan K/L lain untuk PNBP yang memiliki kemiripan atau sejenis” Ujar Buang Yusuf.
Setelah sekitar 2 jam berdiskusi disepakati landasan penyesuaian besaran tarif PNBP MA akan dilandaskan pada 4 (empat) Hal sebagai berikut:
- Pertimbangan Justifikasi Yuridis;
- Pertimbangan Keberpihakan Sosial (Access to Justice);
- Jaminan Akses Hukum dan Keadilan;
- Pertimbangan Ongkos dan Operasional Layanan (Cost Recovery).
“4 Landasan tersebut memiliki maksud untuk memberikan justifikasi kenaikan Tarif PNBP agar tetap Objektif, Wajar, dan Akuntabel serta berbasis pada Bukti (Evidence Based Policy).” Jelas Agus Digdo Nugroho. Lebih jauh Pertimbangan Justifikasi Yuridis dimaksudkan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya wajib bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Justifikasi yuridis kenaikan Tarif PNBP di Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP bersandar pada keselarasan asas, kewenangan, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kenaikan tarif bukan kebijakan internal Mahkamah Agung, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang untuk menata kembali tata kelola keuangan negara.” Ujar Agus
Sedangkan Pertimbangan Keberpihakan Sosial (Access to Justice), memiliki maksud Mahkamah Agung memiliki core business dalam melaksanakan proses mengadili untuk mencapai keadilan bagi pencari keadilan. Dengan adanya core business ini maka dalam melaksanakan layanan utamanya, Mahkamah Agung perlu senantiasa mengendepankan nilai keadilan, nilai sosial, dan nilai kemanfaatan. Pertimbangan kemampuan membayar masyarakat (Affordability) menjadi salah satu pertimbangan utama. Penyesuaian Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, nilai tarif tidak boleh melampaui daya beli pencari keadilan atau kemampuan yang dapat ditanggung oleh pencari keadilan. Hal ini mutlak untuk diperhatikan untuk memastikan akses kepada hukum dan keadilan tetap terjamin pemenuhannya serta perlindungan hukum tidak terhambat. Contohnya misalnya untuk layanan Pendaftaran Perkara Permohonan/ Gugatan/ Gugatan Sederhana/ Perlawanan/ Bantahan pada Pengadilan Negeri dengan Nomor Akun PBNP 425233 yang satuannya menggunakan per perkara tarif semula Rp. 30.000,00 diusulkan menjadi Rp. 75.000,00. Pertimbangannya ialah layanan ini tergolong layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat luas dan bersifat administratif dasar sehingga penyesuaian tarif dijaga agar tetap sangat rendah dan terjangkau di bawah Rp. 100.000,00.
Untuk menguji nilai kewajaran kenaikan tarif, penulis menggunakan komparasi daya beli dan batas toleransi ekonomi masyarakat. Layanan sebesar Rp. 75.000.00 yang mana artinya kenaikan nilai tarif sebesar Rp.45.000,00 (dari Rp.30.000,00 menjadi Rp.75.000,00) bersifat one-time fee (hanya dibayar satu kali di awal pendaftaran perkara) dianggap wajar dan tidak signifikan apabila dibandingkan nilai kemampuan masyarakat yang didasarkan atas rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Indonesia sebesar Rp. 3.508.714,44.
Alasan Jaminan Akses Hukum dan Keadilan. Sebagai bentuk memastikan penyesuaian tarif menjadi Rp75.000,00 ini tidak membatasi hak masyarakat miskin (tidak mampu) untuk mengakses layanan di pengadilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang di dalamnya mengatur pemberlakuan klausul Pengecualian pembayaran biaya perkara (pembebasan biaya perkara). Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari Bea Materai, Biaya pemanggilan para pihak, Biaya Pemberitahuan kepada Para Pihak, Biaya sita jaminan, Biaya Pemeriksaan Setempat, Biaya Saksi/ahli , Biaya panjar eksekusi, PNBP/HHK dicatat nihil, Alat Tulis Kantor (ATK), Penggandaan/fotokopi berkas dan atau Salinan, Pengiriman surat -surat yang berkaitan dengan perkara dimaksud, Pemberkasan, dan Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh layanan pembebasan biaya perkara diantaranya (alternatif):
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen.

Terakhir, Pertimbangan Ongkos dan Operasional Layanan (Cost Recovery). Biaya penyediaan layanan hukum terus berubah seiring waktu. Pertimbangan ini menghitung rasio antara tarif yang dipungut dengan biaya riil yang dikeluarkan pengadilan (unit cost). Contoh konkritnya misalnya dalam Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan/ Gugatan/ Gugatan Sederhana/ Perlawanan/ Bantahan pada Pengadilan Negeri yang berlaku saat ini sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per perkara dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi, laju inflasi, dan transformasi digital peradilan yang terjadi di Mahkamah Agung. Angka ini bersumber dari Analisis Komponen Perhitungan Kewajaran (Cost Recovery) sehingga dianggap wajar terjadi kenaikan sebesar Rp.45.000,00 yang telah mengakomodir biaya riil operasional (unit cost) administrasi kepaniteraan yang meningkat secara signifikan. Angka biaya perawatan dan pemeliharaan mesin tercatat sebesar Rp. 82.555.000,00 di Pengadilan Negeri Kelas II, biaya ini sudah termasuk Pemeliharaan UPS, Server, Access Point, dan Router. Transformasi Digital dan Integrasi Sistem Informasi Pengadilan utamanya melalui SIPP dan e-Court, hal ini membawa konsekuensi biaya pengelolaan server, jaminan keamanan data (cyber security), serta pemeliharaan jaringan bandwidth tinggi di setiap Pengadilan Negeri memerlukan dukungan pembiayaan yang proporsional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


