Pengadilan Agama Rembang berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara waris Nomor 1193/Pdt.G/2025/PA.Rbg. Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai pada Senin, 8 Juni 2026, setelah melalui proses persidangan dan mediasi sukarela yang panjang.
Sengketa yang melibatkan keluarga dekat tersebut sempat memanas dan menyebabkan komunikasi antar ahli waris terputus selama bertahun tahun sejak meninggalnya pewaris pada tahun 2023. Namun keadaan berbalik ketika para pihak bersedia duduk bersama dalam mediasi sukarela.
Sebelumnya perkara ini pernah didaftarkan, para Penggugat pernah mengajukan gugatan serupa, namun kemudian mencabutnya. Pada pengajuan gugatan yang kedua, Pengadilan telah berupaya mendamaikan para pihak melalui mediasi wajib sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Perkara ini diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat II yang merupakan anak tiri Tergugat. Para Penggugat menuntut pembagian harta waris berupa sebidang tanah seluas 1.717 m² beserta bangunan rumah di atasnya serta tanah kebun seluas 3.528 m² kepada para ahli waris, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Tergugat, Turut Tergugat, dan seorang ahli waris yang masih di bawah umur.
Dalam setiap tahapan persidangan, Majelis Hakim senantiasa memberikan nasihat dan mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Setelah Penggugat menyelesaikan tahapan pembuktiannya, atas nasihat Ketua Majelis, para pihak bersedia dan memohon agar dilakukan mediasi sukarela dan sepakat menunjuk hakim pemeriksa perkara, Itsnaatul Lathifah, S.H., sebagai mediator.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara intensif, dengan pendekatan persuasif dan dari hati ke hati, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Mereka sepakat membagi harta waris secara adil dan proporsional serta mengakhiri sengketa dengan memohon agar kesepakatan tersebut dikukuhkan dalam putusan pengadilan.
Meskipun demikian, Pengadilan menyadari masih terdapat beberapa persoalan teknis yang perlu dipastikan, khususnya terkait kejelasan data fisik dan data yuridis objek perdamaian. Kondisi ini lazim ditemukan dalam sengketa waris karena objek yang disengketakan sering kali belum memiliki alas hak berupa sertipikat tanah.
Untuk memastikan kebenaran objek perdamaian serta menghindari kemungkinan adanya pihak lain yang dirugikan, Ketua Majelis Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag., bersama hakim anggota Itsnaatul Lathifah, S.H., dan Gustomo Tri Budihajro, S.H.I., M.H., melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian.
Ketua Majelis, Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag., menyampaikan bahwa penyelesaian melalui perdamaian merupakan hasil terbaik dalam perkara keluarga.
“Putusan menutup perkara di hadapan hukum, tetapi perdamaian menutup luka di hadapan nurani, yang satu mengakhiri sengketa, yang lain menghidupkan kembali makna keluarga” ujarnya.
Keberhasilan mediasi sukarela ini menjadi bukti bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga mampu menjadi sarana rekonsiliasi yang humanis. Akta perdamaian yang lahir dari proses tersebut tidak sekadar menyelesaikan sengketa hukum, melainkan juga berhasil meredam ego para pihak, memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat merenggang, merajut kembali kasih sayang di antara mereka serta memberikan kepastian hukum yang adil dan menenteramkan.
Langkah progresif yang ditunjukkan Pengadilan Agama Rembang ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik keluarga, khususnya sengketa kewarisan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


