Pekan lalu, pemberitaan dihebohkan mengenai penetapan seorang pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada prosedur yang ditempuh sebelum penetapan tersangka dilakukan. Pemberitaan dari IDN Times dengan judul Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka, mengundang perdebatan mengenai batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pemberitaan menyebutkan bahwa pejabat tersebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka disematkan. Kondisi ini menghidupkan kembali diskursus lama mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025 (“Putusan MK 21/2014”) yang menempatkan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari jaminan due process of law. Di sisi lain, hadirnya KUHAP 2025 memunculkan pertanyaan: apakah “comeback” KUHAP 2025 telah menggeser bahkan menghapus konstruksi hukum yang selama ini dibangun Mahkamah Konstitusi?
Kekosongan Norma dalam KUHAP 2025
Di dalam Pasal 90-93 KUHAP 2025 yang mengatur tentang Penetapan Tersangka, tidak ditemukan norma yang secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka. Rumusan mengenai penetapan tersangka mengatur tentang jika penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Menurut pendapat Penulis, pendekatan demikian sejatinya mengembalikan fokus kepada legalitas formal, yakni terpenuhinya alat bukti, tanpa secara eksplisit mensyaratkan adanya kesempatan bagi seseorang untuk memberikan klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perspektif asas lex stricta, hakim maupun aparat penegak hukum tidak dapat menambahkan syarat yang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang.
Di sinilah muncul kesan bahwa KUHAP 2025 melakukan “comeback” menuju paradigma KUHAP lama yang lebih menekankan diskresi penyidik daripada perlindungan prosedural bagi calon tersangka.
Filosofi Putusan MK 21/2014
Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan KUHAP lama menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan yang membawa konsekuensi serius terhadap hak konstitusional seseorang. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada kecukupan alat bukti, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap hak asasi melalui mekanisme yang adil.
Pertimbangan Mahkamah tidak lahir tanpa alasan. Status tersangka membawa dampak yang luas, mulai dari pembatasan kebebasan hingga potensi dilakukan upaya paksa lainnya. Karena itu, pemeriksaan calon tersangka dipandang sebagai implementasi asas audi alteram partem, yaitu memberi kesempatan kepada setiap orang untuk didengar sebelum negara menjatuhkan tindakan yang merugikan hak-haknya.
Konsep tersebut juga sejalan dengan prinsip due process of law yang berkembang dalam negara hukum modern. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum bukan sekadar menuntut setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum, tetapi juga menghendaki adanya prosedur yang adil dalam setiap penggunaan kewenangan negara (Jimly Asshiddiqie, 2010:152).
Apakah KUHAP Baru Menghapus Norma Mahkamah Konstitusi?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding. Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa konstitusional, tetapi juga membentuk norma hukum baru ketika Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap suatu ketentuan undang-undang.
KUHAP 2025 merupakan pembaruan menyeluruh dari KUHAP 1981. Artinya, Penulis berpandangan bahwa selama pembentuk undang-undang tidak secara tegas membangun norma baru yang berbeda namun tetap konstitusional, tafsir Mahkamah masih memiliki daya ikat. Dengan demikian, absennya ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam KUHAP 2025 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghapusan terhadap norma konstitusional.
Justru sebaliknya, ketiadaan pengaturan eksplisit berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagian penyidik dapat berpendapat bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak lagi diperlukan karena tidak disebut dalam KUHAP baru, sedangkan pihak lain tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi demikian membuka ruang lahirnya praktik penegakan hukum yang tidak seragam.
Landasan Filosofis KUHAP 2025
Secara filosofis, pembentukan KUHAP 2025 diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum acara pidana menekankan pada keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu. Dengan demikian menurut pendapat Penulis, apabila implementasi KUHAP baru justru dipahami sebagai pembenaran untuk mengabaikan pemeriksaan calon tersangka, maka tujuan filosofis pembentukannya menjadi kontradiktif.
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual semata, melainkan harus dipahami sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif (Satjipto Rahardjo, 2006:53). Dengan perspektif tersebut, keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi semestinya dipandang sebagai pelengkap yang menyempurnakan perlindungan hak warga negara dalam KUHAP.
KUHAP 2025 Dalam Perspektif Living Constitution
Menurut Penulis, perdebatan mengenai apakah KUHAP 2025 mengesampingkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sesungguhnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks undang-undang. Persoalan ini harus dilihat melalui perspektif living constitution, yaitu pandangan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang hidup (the Constitution as a living document), sehingga makna norma konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat melalui penafsiran hakim konstitusi.
Konsep living constitution berangkat dari pemikiran bahwa konstitusi tidak mungkin mengantisipasi seluruh persoalan hukum yang akan muncul di masa depan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai the guardian of the constitution untuk menafsirkan ketentuan konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman (Miriam Budiardjo, 2008:149).
Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 merupakan manifestasi dari doktrin living constitution. Mahkamah tidak sekadar menafsirkan ketentuan KUHAP secara gramatikal, tetapi menghubungkannya dengan jaminan konstitusional atas perlindungan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan due process of law.
Dengan demikian, norma yang dibentuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 bukan sekadar penafsiran terhadap KUHAP, melainkan juga merupakan konkretisasi nilai-nilai konstitusi. Oleh sebab itu, Penulis berpendapat bahwa keberadaan KUHAP 2025 yang tidak lagi memuat pengaturan eksplisit mengenai pemeriksaan calon tersangka tidak serta-merta menghapus makna konstitusional yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi.
Penutup
Pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah KUHAP 2025 telah “comeback” ke paradigma lama, melainkan apakah pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum akan membiarkan kekosongan norma tersebut menggerus capaian perlindungan hak konstitusional yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi. Apabila pembaruan hukum acara pidana benar-benar ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, dan berkeadilan, maka KUHAP 2025 harus dibaca secara harmonis dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014.
Referensi
- Berita IDN Times, Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka, diakses dari https://www.idntimes.com/news/indonesia/penjelasan-polri-tak-periksa-febrie-adriansyah-sebagai-calon-tersangka-00-vdzm7-kydlg9 pada tanggal 13 Juli 2026;
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010;
- Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2008;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025;
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



1 Comment
Mantap pencerahan yang bagus tulisan ininpak Hakim🙏