Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?
Artikel

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.15 July 2026 • 16:25 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pekan lalu, pemberitaan dihebohkan mengenai penetapan seorang pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada prosedur yang ditempuh sebelum penetapan tersangka dilakukan. Pemberitaan dari IDN Times dengan judul Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka, mengundang perdebatan mengenai batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pemberitaan menyebutkan bahwa pejabat tersebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka disematkan. Kondisi ini menghidupkan kembali diskursus lama mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025 (“Putusan MK 21/2014”) yang menempatkan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari jaminan due process of law. Di sisi lain, hadirnya KUHAP 2025 memunculkan pertanyaan: apakah “comeback” KUHAP 2025 telah menggeser bahkan menghapus konstruksi hukum yang selama ini dibangun Mahkamah Konstitusi?

Kekosongan Norma dalam KUHAP 2025

Di dalam Pasal 90-93 KUHAP 2025 yang mengatur tentang Penetapan Tersangka, tidak ditemukan norma yang secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka. Rumusan mengenai penetapan tersangka mengatur tentang jika penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Menurut pendapat Penulis, pendekatan demikian sejatinya mengembalikan fokus kepada legalitas formal, yakni terpenuhinya alat bukti, tanpa secara eksplisit mensyaratkan adanya kesempatan bagi seseorang untuk memberikan klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perspektif asas lex stricta, hakim maupun aparat penegak hukum tidak dapat menambahkan syarat yang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang.

Di sinilah muncul kesan bahwa KUHAP 2025 melakukan “comeback” menuju paradigma KUHAP lama yang lebih menekankan diskresi penyidik daripada perlindungan prosedural bagi calon tersangka.

Filosofi Putusan MK 21/2014

Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan KUHAP lama menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan yang membawa konsekuensi serius terhadap hak konstitusional seseorang. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada kecukupan alat bukti, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap hak asasi melalui mekanisme yang adil.

Pertimbangan Mahkamah tidak lahir tanpa alasan. Status tersangka membawa dampak yang luas, mulai dari pembatasan kebebasan hingga potensi dilakukan upaya paksa lainnya. Karena itu, pemeriksaan calon tersangka dipandang sebagai implementasi asas audi alteram partem, yaitu memberi kesempatan kepada setiap orang untuk didengar sebelum negara menjatuhkan tindakan yang merugikan hak-haknya.

Baca Juga  Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Konsep tersebut juga sejalan dengan prinsip due process of law yang berkembang dalam negara hukum modern. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum bukan sekadar menuntut setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum, tetapi juga menghendaki adanya prosedur yang adil dalam setiap penggunaan kewenangan negara (Jimly Asshiddiqie, 2010:152).

Apakah KUHAP Baru Menghapus Norma Mahkamah Konstitusi?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding. Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa konstitusional, tetapi juga membentuk norma hukum baru ketika Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap suatu ketentuan undang-undang.

KUHAP 2025 merupakan pembaruan menyeluruh dari KUHAP 1981. Artinya, Penulis berpandangan bahwa selama pembentuk undang-undang tidak secara tegas membangun norma baru yang berbeda namun tetap konstitusional, tafsir Mahkamah masih memiliki daya ikat. Dengan demikian, absennya ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam KUHAP 2025 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghapusan terhadap norma konstitusional.

Justru sebaliknya, ketiadaan pengaturan eksplisit berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagian penyidik dapat berpendapat bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak lagi diperlukan karena tidak disebut dalam KUHAP baru, sedangkan pihak lain tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi demikian membuka ruang lahirnya praktik penegakan hukum yang tidak seragam.

Landasan Filosofis KUHAP 2025

Secara filosofis, pembentukan KUHAP 2025 diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum acara pidana menekankan pada keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu. Dengan demikian menurut pendapat Penulis, apabila implementasi KUHAP baru justru dipahami sebagai pembenaran untuk mengabaikan pemeriksaan calon tersangka, maka tujuan filosofis pembentukannya menjadi kontradiktif.

Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual semata, melainkan harus dipahami sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif (Satjipto Rahardjo, 2006:53). Dengan perspektif tersebut, keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi semestinya dipandang sebagai pelengkap yang menyempurnakan perlindungan hak warga negara dalam KUHAP.

KUHAP 2025 Dalam Perspektif Living Constitution

Menurut Penulis, perdebatan mengenai apakah KUHAP 2025 mengesampingkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sesungguhnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks undang-undang. Persoalan ini harus dilihat melalui perspektif living constitution, yaitu pandangan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang hidup (the Constitution as a living document), sehingga makna norma konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat melalui penafsiran hakim konstitusi.

Baca Juga  INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

Konsep living constitution berangkat dari pemikiran bahwa konstitusi tidak mungkin mengantisipasi seluruh persoalan hukum yang akan muncul di masa depan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai the guardian of the constitution untuk menafsirkan ketentuan konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman (Miriam Budiardjo, 2008:149).

Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 merupakan manifestasi dari doktrin living constitution. Mahkamah tidak sekadar menafsirkan ketentuan KUHAP secara gramatikal, tetapi menghubungkannya dengan jaminan konstitusional atas perlindungan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan due process of law.

Dengan demikian, norma yang dibentuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 bukan sekadar penafsiran terhadap KUHAP, melainkan juga merupakan konkretisasi nilai-nilai konstitusi. Oleh sebab itu, Penulis berpendapat bahwa keberadaan KUHAP 2025 yang tidak lagi memuat pengaturan eksplisit mengenai pemeriksaan calon tersangka tidak serta-merta menghapus makna konstitusional yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi.

Penutup

Pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah KUHAP 2025 telah “comeback” ke paradigma lama, melainkan apakah pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum akan membiarkan kekosongan norma tersebut menggerus capaian perlindungan hak konstitusional yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi. Apabila pembaruan hukum acara pidana benar-benar ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, dan berkeadilan, maka KUHAP 2025 harus dibaca secara harmonis dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014.

Referensi

  1. Berita IDN Times, Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka, diakses dari https://www.idntimes.com/news/indonesia/penjelasan-polri-tak-periksa-febrie-adriansyah-sebagai-calon-tersangka-00-vdzm7-kydlg9 pada tanggal 13 Juli 2026;
  2. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010;
  3. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2008;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025;
  5. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006;
Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
Kontributor
Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

DueProcessOfLaw HakAsasiManusia KUHAPBaru2025 PenetapanTersangka PutusanMK21
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Analisis Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

15 July 2026 • 15:56 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB

1 Comment

  1. Terry Toni L Tobing on July 15, 2026 5:26 pm

    Mantap pencerahan yang bagus tulisan ininpak Hakim🙏

Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

By Ahmad Junaedi15 July 2026 • 21:22 WIB0

Perkembangan media digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai hukum…

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik
  • Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0
  • Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020
  • Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?
  • Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

Recent Comments

  1. вакансии логист москва on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  2. dizayn interera 452 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. ai kartochka tovara 678 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. spil derevev 953 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Darrinbiage on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.