Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi mengenai hukum dan peradilan. Publik tidak lagi sekadar menunggu putusan pengadilan, tetapi juga ingin memahami alasan di balik suatu putusan, proses persidangan, hingga kebijakan yang ditempuh lembaga peradilan. Di tengah perubahan tersebut, media di lingkungan Mahkamah Agung memegang peranan penting sebagai jembatan komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat. Namun, peran tersebut hanya dapat dijalankan apabila didukung oleh tata kelola redaksi yang profesional dan berorientasi pada kualitas informasi.
Pemahaman itulah yang saya peroleh ketika mengikuti Workshop Pengembangan Kompetensi Jurnalistik bagi Para Redaktur Portal Berita Online di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026 di Aston Bogor Hotel & Resort. Pada sesi ini, Bapak Sudrajat, Redaktur detik.com, menyampaikan materi yang tidak hanya membahas dari ruang sidang ke ruang redaksi, tetapi juga membahas bagaimana seorang jurnalis hukum membangun berita yang akurat, objektif, dan mudah dipahami masyarakat.
Sejak awal pemaparannya, narasumber mengemukakan sebuah analogi yang menurut saya sangat menarik. Hakim dan wartawan sesungguhnya memiliki kesamaan mendasar. Hakim menghasilkan putusan, sedangkan wartawan menghasilkan berita. Keduanya sama-sama bekerja melalui proses menulis, sama-sama terikat oleh kode etik, dan sama-sama memikul tanggung jawab agar hasil pekerjaannya dapat dipahami oleh masyarakat. Putusan yang sulit dipahami akan kehilangan nilai edukatifnya, demikian pula berita yang disusun tanpa ketelitian akan kehilangan kredibilitasnya.
Pandangan tersebut memberikan perspektif baru bahwa media peradilan tidak cukup hanya melaporkan jalannya persidangan. Tidak setiap sidang memiliki nilai berita. Yang menentukan layak atau tidaknya suatu peristiwa dipublikasikan adalah nilai beritanya (news value). Sebuah perkara menjadi menarik apabila mengandung unsur kebaruan, memiliki dampak bagi masyarakat, melibatkan tokoh penting, memunculkan kontroversi, ataupun menyajikan sisi kemanusiaan yang dapat memberikan pembelajaran kepada publik. Dengan demikian, seorang redaktur harus mampu memilih sudut pandang atau angle yang tepat agar berita tidak sekadar menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi benar-benar memiliki makna bagi pembacanya.
Materi yang menurut saya paling penting adalah ketika narasumber menjelaskan bahwa inti pemberitaan hukum bukan semata-mata amar putusan, melainkan pertimbangan hukum hakim. Selama ini tidak sedikit media yang hanya menonjolkan lamanya pidana atau bunyi amar putusan. Padahal pertanyaan yang sesungguhnya ingin diketahui masyarakat adalah mengapa seseorang dipidana lebih ringan, mengapa dibebaskan, atau mengapa hakim menjatuhkan hukuman tertentu. Jawaban atas pertanyaan tersebut justru terdapat dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar lahirnya putusan. Oleh karena itu, seorang redaktur dituntut mampu membaca putusan secara utuh, bukan hanya mengutip bagian akhirnya.
Narasumber juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam pemberitaan perkara pidana. Seorang terdakwa tidak boleh diberi label sebagai pelaku kejahatan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan. Demikian pula ketika mengutip jaksa, penasihat hukum, maupun hakim, seorang wartawan harus mampu membedakan antara fakta persidangan, argumentasi hukum, dan pendapat para pihak. Ketidakcermatan dalam membedakan ketiga hal tersebut dapat menyesatkan pembaca sekaligus mencederai asas peradilan yang adil.
Hal lain yang menarik perhatian saya adalah pembahasan mengenai proses editing. Menurut narasumber, editing bukan sekadar memperbaiki ejaan atau tata bahasa. Seorang editor sesungguhnya merupakan penjaga kualitas berita. Ia bertugas memeriksa ketepatan fakta, memastikan logika penulisan berjalan dengan benar, memverifikasi istilah-istilah hukum, serta menyederhanakan bahasa agar mudah dipahami tanpa mengurangi substansinya. Dengan kata lain, proses editing merupakan bentuk pengawasan terakhir sebelum informasi disampaikan kepada publik.
Narasumber juga menyinggung pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam ruang redaksi. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu menyusun daftar pertanyaan, merangkum dokumen, membuat transkrip wawancara, memperbaiki tata bahasa, hingga menyusun alternatif judul. Namun demikian, AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan fakta, mengarang kutipan, mengubah isi putusan, ataupun menyimpulkan perkara tanpa membaca dokumen aslinya. Pada akhirnya, tanggung jawab jurnalistik tetap berada pada manusia sebagai penulis dan editor.
Sebagai peserta workshop, saya memandang bahwa materi ini memberikan pelajaran yang sangat berharga. Manajemen redaksi bukan sekadar mengatur pembagian tugas dalam sebuah media, tetapi membangun budaya kerja yang mengutamakan akurasi, verifikasi, dan integritas. Kepercayaan publik terhadap media Mahkamah Agung tidak akan lahir hanya karena cepatnya informasi dipublikasikan, melainkan karena masyarakat yakin bahwa setiap berita telah melalui proses penyuntingan yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, saya menyimpulkan bahwa media peradilan memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan lembaga peradilan itu sendiri, yaitu menghadirkan keadilan melalui informasi yang benar. Ketika proses peliputan, penyuntingan, pemeriksaan fakta, dan publikasi dilaksanakan secara profesional, media Mahkamah Agung tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum yang memperkuat transparansi, meningkatkan literasi masyarakat, dan pada akhirnya memperkokoh kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


