Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

20 May 2026 • 12:03 WIB

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

20 May 2026 • 11:42 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Berita

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan20 May 2026 • 11:42 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan salah satu langkah terbesar dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, tetapi juga menjadi bagian dari rekonstruksi besar terhadap arah politik hukum pidana nasional. KUHP baru hadir dengan semangat kodifikasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana agar mampu menjawab perkembangan masyarakat yang semakin kompleks.

Namun demikian, pembentukan KUHP baru pada dasarnya tidak dapat dipahami sebagai pekerjaan legislasi yang selesai hanya dengan pengesahan undang-undang. Justru tantangan terbesar terletak pada bagaimana mengintegrasikan berbagai norma pidana yang selama ini tersebar dalam beragam undang-undang sektoral ke dalam sistem hukum pidana nasional yang baru. Di sinilah keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memperoleh arti yang sangat penting sebagai instrumen harmonisasi dan penyesuaian norma hukum pidana nasional.

Dalam konteks itulah kegiatan SHOURT COURSE TRANSFORMASI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL: PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 BAGI HAKIM PERADILAN MILITER SELURUH INDONESIA yang diselenggarakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya menjadi forum yang memiliki nilai strategis. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang konsolidasi pemahaman bagi hakim peradilan militer dalam menghadapi perubahan mendasar sistem hukum pidana nasional.

Materi mengenai Peta Integrasi Norma Hukum KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, mengarahkan diskusi akademik, serta menjembatani berbagai persoalan implementatif yang berkembang selama proses pelatihan berlangsung.

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa integrasi norma hukum pidana pada hakikatnya merupakan kebutuhan mendasar dalam negara hukum modern. Selama bertahun-tahun, sistem hukum pidana Indonesia berkembang secara sektoral melalui lahirnya berbagai undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu di luar KUHP. Di satu sisi perkembangan tersebut diperlukan untuk menjawab kompleksitas kejahatan modern, namun di sisi lain menimbulkan fragmentasi hukum yang cukup serius. Banyak norma pidana berkembang tanpa pola harmonisasi yang jelas, baik dari segi asas hukum, sistem pertanggungjawaban pidana, maupun model pemidanaannya.

Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Perbedaan definisi subjek hukum, ketidaksinkronan ancaman pidana, hingga perbedaan mekanisme pertanggungjawaban pidana sering melahirkan ketidakpastian hukum. Bahkan dalam beberapa perkara, terjadi tumpang tindih pengaturan yang membuka ruang multitafsir di tingkat penegakan hukum maupun peradilan.

Baca Juga  Mencari Arah Menjaga Kehormatan Pengadilan: Sebuah Pesan Keadilan Untuk DPR

KUHP baru mencoba menjawab persoalan tersebut melalui konsep “kodifikasi terbuka terbatas”. Konsep ini menempatkan KUHP sebagai induk hukum pidana nasional tanpa menutup keberadaan undang-undang pidana khusus di luar KUHP. Melalui pendekatan tersebut, negara berupaya membangun kesatuan sistem hukum pidana tanpa menghilangkan kebutuhan terhadap pengaturan khusus yang berkembang dalam masyarakat modern.

Dalam pelatihan dijelaskan bahwa integrasi norma hukum pidana secara tegas terlihat dalam Pasal 187 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, Pasal 613 KUHP menegaskan bahwa setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru tidak lagi diposisikan sekadar sebagai salah satu undang-undang pidana, melainkan sebagai pusat integrasi seluruh norma hukum pidana nasional. Dengan demikian, asas-asas umum seperti pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar dan pemaaf, pidana dan tindakan, hingga pengaturan mengenai korporasi harus dipahami sebagai prinsip umum yang berlaku lintas undang-undang pidana.

Salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan adalah integrasi norma mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Sebelumnya, pengaturan korporasi dalam berbagai undang-undang sektoral berkembang secara tidak seragam. Ada undang-undang yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun tidak mengatur mekanisme pertanggungjawabannya secara jelas. Sebaliknya, terdapat pula undang-undang yang memuat sanksi pidana terhadap korporasi tetapi tidak memiliki standar pembuktian yang konsisten.

KUHP baru kemudian mencoba membangun pola integrasi melalui pengaturan yang lebih sistematis mengenai definisi korporasi, actus reus korporasi, mens rea korporasi, hingga sistem pemidanaannya. Pasal 145 dan Pasal 146 KUHP menegaskan bahwa korporasi termasuk dalam pengertian “setiap orang” sebagai subjek tindak pidana. Dengan demikian, paradigma hukum pidana nasional secara resmi telah bergeser dari pendekatan individual menuju pendekatan yang juga mengakui pertanggungjawaban pidana kolektif dan organisatoris.

Pembahasan mengenai integrasi norma hukum juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP baru dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana korporasi. Dalam KUHAP baru, pengaturan mengenai korporasi bahkan diatur secara khusus mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana nasional tidak hanya menyentuh hukum materiil, tetapi juga hukum acara pidana secara menyeluruh.

Baca Juga  National Judicial Academy (NJA): Wajah Pendidikan Hakim India untuk Hakim Indonesia

Menariknya, pembaruan tersebut juga memperkenalkan berbagai mekanisme modern seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi, serta mekanisme plea bargain dalam bentuk pengakuan bersalah. Kehadiran konsep-konsep tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mulai bergerak ke arah pendekatan yang lebih fleksibel, efisien, dan berorientasi pada pemulihan kerugian serta kepatuhan hukum korporasi.

Namun demikian, narasumber juga menegaskan bahwa integrasi norma hukum pidana tidak boleh dipahami sekadar sebagai proses administratif penyesuaian pasal-pasal. Integrasi hukum pidana sesungguhnya merupakan upaya membangun kesatuan cara berpikir dalam penegakan hukum. Tanpa kesatuan paradigma, harmonisasi norma hanya akan berhenti pada tataran formal dan tidak menyelesaikan persoalan praktik penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, hakim memiliki posisi yang sangat menentukan. Hakim bukan hanya pelaksana undang-undang, tetapi sekaligus penafsir utama yang menentukan bagaimana integrasi norma hukum pidana dijalankan dalam praktik peradilan. Kesalahan memahami hubungan antara KUHP, undang-undang sektoral, dan hukum acara pidana dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan.

Bagi hakim peradilan militer, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat persinggungan antara hukum pidana umum, hukum pidana khusus, hukum disiplin militer, serta kepentingan institusi pertahanan negara. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap peta integrasi norma hukum pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam menghadapi implementasi KUHP baru.

Pelatihan ini pada akhirnya memberikan pemahaman mendasar bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Reformasi hukum pidana harus diikuti dengan reformasi cara berpikir aparat penegak hukum, terutama hakim. Hakim dituntut untuk tidak lagi melihat hukum secara parsial dan tekstual semata, tetapi harus mampu memahami hubungan sistematis antar norma hukum dalam satu bangunan sistem peradilan pidana nasional yang utuh.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang dibentuk, tetapi terutama oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami, mengintegrasikan, dan menerapkan norma tersebut secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita integrasi KUHP Baru norma hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

20 May 2026 • 12:03 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

By Silveria Supanti20 May 2026 • 12:03 WIB0

Pendahuluan Pada hari Senin, 18 Mei 2026 di Melbourne, telah diselenggarakan International Bar Association Raising…

Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

20 May 2026 • 11:42 WIB

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

20 May 2026 • 10:41 WIB

Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference

20 May 2026 • 10:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan
  • Peta Integrasi Norma Hukum dalam KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
  • Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus
  • Menegakkan Integritas Peradilan melalui Judicial Workplace Conduct Policy: Catatan dari International Association of Women Judges 2026 Asia Pacific Regional Conference
  • Akademisi Universitas Gadjah Mada: Urgensi Refleksi Pembaruan RUU Peradilan Tata Usaha Negara

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.