Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Artikel

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig29 May 2026 • 15:00 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan dengan pertanyaan sosial yang sering lebih melukai yakni mengapa foto itu ada, mengapa video itu dibuat, mengapa pernah dikirim, mengapa pernah dipercaya kepada orang lain?

Pertanyaan semacam itu tampak sederhana, tetapi sering menggeser pusat persoalan. Hukum yang seharusnya memeriksa tindakan pelaku justru berisiko ikut mengadili moralitas korban. Padahal, dalam penyebaran konten intim non-konsensual, inti masalahnya bukan terletak pada keberadaan konten intim itu sendiri, melainkan pada tindakan menyebarkan, mengancam menyebarkan, atau menggunakan konten tersebut tanpa persetujuan korban.

Di ruang digital, tubuh dapat dipindahkan menjadi file, kepercayaan dapat diubah menjadi senjata, dan relasi personal dapat berubah menjadi mekanisme penghukuman. Seseorang yang pernah dipercaya menyimpan foto atau video pribadi dapat menggunakan konten itu untuk mengancam, memeras, mempermalukan, atau mengontrol korban. Kekerasannya tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi dapat menghancurkan rasa aman, martabat, reputasi, pekerjaan, relasi keluarga, dan keberanian korban untuk hadir kembali di ruang sosial.

Penyebaran konten intim non-konsensual atau non-consensual dissemination of intimate images merupakan salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online yang telah dikenali sebagai fenomena global. Panduan Awas KBGO menyebutnya sebagai bentuk image-based sexual abuse, yaitu kekerasan seksual berbasis gambar yang terjadi ketika konten intim seseorang disebarkan tanpa persetujuan (SAFEnet, 2020).

Persetujuan yang dirampas

Dalam perkara semacam ini, pertanyaan hukum yang paling penting bukanlah apakah korban pernah berada dalam relasi intim dengan pelaku. Bukan pula apakah korban pernah membuat, menyimpan, atau mengirim konten tersebut. Pertanyaan yang seharusnya diletakkan di pusat pemeriksaan adalah: apakah korban memberikan persetujuan atas penyebaran konten itu?

Persetujuan dalam relasi pribadi tidak pernah identik dengan persetujuan untuk disebarluaskan. Seseorang dapat saja memberi kepercayaan dalam ruang relasi yang tertutup, tetapi kepercayaan itu tidak dapat diubah menjadi izin untuk membuka tubuhnya di hadapan publik. Yang privat tetap privat sampai pemilik tubuh dan data itu secara bebas, sadar, dan spesifik menyatakan kehendak sebaliknya.

Di sinilah hukum harus bekerja dengan jernih. Kesalahan pelaku bukan karena konten itu “tidak pantas” menurut ukuran moral tertentu, melainkan karena pelaku mengambil alih kendali korban atas tubuh, privasi, dan identitas digitalnya. Pelaku menjadikan tubuh korban sebagai alat tekanan. Tubuh yang semula berada dalam ruang kepercayaan dipindahkan ke ruang ancaman.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberi dasar penting melalui pengaturan kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk perbuatan merekam, mengambil gambar, mentransmisikan, atau menyebarluaskan informasi elektronik bermuatan seksual tanpa kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objeknya. Norma ini penting karena menggeser cara pandang dari moralitas konten menuju perlindungan terhadap kehendak, privasi, dan martabat korban (Republik Indonesia, 2022).

Dengan demikian, dalam perkara penyebaran konten intim non-konsensual, consent bukan sekadar istilah etis. Consent adalah pusat gravitasi hukum. Tanpa persetujuan, penyebaran konten intim bukan ekspresi, bukan candaan, bukan urusan asmara yang gagal, melainkan kekerasan.

Victim blaming sebagai kekerasan kedua

Persoalan berikutnya adalah victim blaming. Korban sering tidak hanya takut kepada pelaku, tetapi juga takut kepada keluarga, lingkungan kerja, institusi pendidikan, komunitas agama, dan ruang digital yang siap menghakimi. Dalam banyak kasus, korban lebih dahulu dipermalukan sebelum didengar. Korban diperlakukan seolah-olah kehilangan hak atas perlindungan hanya karena pernah berada dalam relasi intim atau pernah mempercayai orang yang salah.

Di sinilah bias sosial bekerja dengan halus. Ketika konten intim tersebar, pertanyaan publik sering diarahkan kepada korban, mengapa mau difoto, mengapa mau direkam, mengapa tidak berhati-hati. Sementara itu, pertanyaan yang seharusnya diarahkan kepada pelaku justru terlambat diajukan yaitu mengapa menyebarkan, mengapa mengancam, mengapa menjadikan kepercayaan sebagai alat kekuasaan.

Hukum tidak boleh menyerap bias sosial itu tanpa kritik. Jika proses hukum lebih sibuk memeriksa kepantasan korban daripada perbuatan pelaku, ruang keadilan dapat berubah menjadi ruang kekerasan kedua. Korban dipaksa mengulang rasa malu, menjelaskan tubuhnya, membela masa lalunya, dan membuktikan bahwa dirinya layak dilindungi.

Padahal, martabat manusia tidak hilang karena seseorang pernah memiliki kehidupan privat. Privasi bukan hak orang yang sempurna secara moral. Privasi adalah hak setiap orang justru karena manusia memiliki ruang personal yang tidak boleh dibuka, diperdagangkan, atau dipersenjatai tanpa persetujuannya.

UNFPA memasukkan image-based abuse, yaitu penyebaran foto intim tanpa persetujuan, sebagai salah satu bentuk technology-facilitated gender-based violence bersama sextortion, doxing, cyberstalking, dan pelecehan seksual daring. Ini menunjukkan bahwa penyebaran konten intim non-konsensual bukan sekadar konflik personal, melainkan bagian dari kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi (UNFPA, 2024).

Karena itu, cara pandang peradilan harus berhati-hati. Yang perlu dihindari bukan hanya putusan yang keliru, tetapi juga proses yang membuat korban merasa kembali dihukum oleh sistem. Pertanyaan, pertimbangan, dan cara membaca fakta harus diarahkan pada perbuatan pelaku, relasi kuasa, dampak terhadap korban, serta ada atau tidaknya persetujuan. Bukan pada penilaian moral yang merendahkan korban.

Membaca file digital sebagai luka manusia

Penyebaran konten intim non-konsensual juga menantang cara pengadilan membaca bukti. Bukti yang diajukan dapat berupa tangkapan layar, tautan, rekaman percakapan, riwayat pesan, metadata, akun anonim, atau salinan unggahan. Pada satu sisi, hakim harus berhati-hati karena bukti digital mudah dimanipulasi. Pada sisi lain, kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap pengalaman korban.

File digital tidak boleh dibaca hanya sebagai data. Di balik file itu ada tubuh yang dipermalukan, privasi yang dirampas, dan martabat yang sedang meminta perlindungan. Tangkapan layar bukan sekadar gambar. Riwayat pesan bukan sekadar percakapan. Ancaman menyebarkan konten intim bukan sekadar kalimat marah dalam konflik relasi, tetapi dapat menjadi alat kontrol yang membuat korban kehilangan kebebasan untuk mengambil keputusan.

Dalam konteks ini, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum tetap relevan sebagai kompas etik-yuridis. Hakim perlu mempertimbangkan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, stereotip, dampak psikis, serta kondisi khusus korban. Meskipun medium kekerasannya digital, bias yang melatarinya sering kali sangat lama: perempuan disalahkan karena tubuhnya, diragukan karena emosinya, dan dipermalukan karena kehidupan privatnya.

Laporan dan kerja-kerja advokasi mengenai KBGO juga menunjukkan bahwa kekerasan digital dapat berdampak serius terhadap kehidupan korban. Komnas Perempuan mencatat KBGO sebagai salah satu isu penting dalam Catatan Tahunan 2025, sementara SAFEnet telah lama mencatat peningkatan aduan terkait penyebaran konten intim non-konsensual, termasuk lonjakan signifikan pada masa awal pandemi (Komnas Perempuan, 2025; SAFEnet, 2021).

Maka, pengadilan perlu menjaga dua hal sekaligus. Pertama, akurasi pembuktian agar putusan tidak berdiri di atas bukti yang rapuh. Kedua, sensitivitas korban agar proses peradilan tidak menjadi panggung penghukuman moral. Keduanya tidak bertentangan. Justru keadilan yang matang menuntut keduanya hadir bersama: ketelitian terhadap bukti dan kepekaan terhadap manusia.

Dalam perkara semacam ini, pertimbangan hukum yang baik seharusnya mampu menegaskan bahwa relasi intim masa lalu tidak menghapus hak korban atas persetujuan. Keberadaan konten intim tidak membenarkan penyebaran. Rasa malu korban tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk meragukan korban. Dan luka digital tidak boleh dianggap lebih ringan hanya karena tidak tampak di permukaan tubuh.

Penutup

Penyebaran konten intim non-konsensual memperlihatkan bagaimana teknologi dapat mengubah kepercayaan menjadi alat kekerasan. Yang semula berada dalam ruang privat dapat dipindahkan secara paksa ke ruang publik. Yang semula merupakan bagian dari relasi personal dapat digunakan untuk menghancurkan reputasi, menekan kehendak, dan merampas martabat korban.

Karena itu, hukum harus cukup jernih membedakan antara tubuh yang pernah dipercayakan dan tubuh yang kemudian dipersenjatai. Perkara semacam ini bukan tentang aib korban. Ini tentang tindakan pelaku yang merampas persetujuan dan menggunakan teknologi untuk mempermalukan manusia lain.

Pada akhirnya, konten intim yang disebarkan tanpa persetujuan bukan bukti rendahnya martabat korban. Ia adalah jejak kekerasan pelaku. Tugas hukum, terutama pengadilan, adalah memastikan jejak itu dibaca secara tepat: bukan sebagai alasan untuk mengadili korban, melainkan sebagai dasar untuk memulihkan martabatnya.

Daftar Referensi:

Komnas Perempuan. 2025. Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan. 2026. Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Penyelesaian Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Online di Lingkungan Kampus. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

SAFEnet. 2020. Panduan Menghadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual. Jakarta: SAFEnet.

SAFEnet. 2024. Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku: Panduan Seri Kedua Menghadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual. Jakarta: SAFEnet.

UNFPA. 2024. Technology-Facilitated Gender-Based Violence: An Infographic Guide. New York: United Nations Population Fund.

UNFPA. 2024. Technology-Facilitated Gender-Based Violence. New York: United Nations Population Fund.

OHCHR. 2025. Technology-Facilitated Gender-Based Violence. Geneva: Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

gender kekerasan seksual korban kekerasan seksual penyebaran konten victim blaming
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB

Berqurban Mengikis Hawa Nafsu, Berintegritas Mengikis Konflik Kepentingan

28 May 2026 • 19:00 WIB

Menundukkan Ego dalam Penegakan Hukum: Refleksi Idul Adha 1447 H bagi Pemberi Keadilan

27 May 2026 • 11:35 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

By Muamar Azmar Mahmud Farig29 May 2026 • 15:00 WIB0

Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan…

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB

Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN

29 May 2026 • 08:16 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
  • BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan
  • Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
  • Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN
  • Di Meja Hijau, Saya Belajar Tentang Manusia

Recent Comments

  1. cialis med interactions on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. tadalafil other name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. cialis and kidneys on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. is sildenafil used to treat high blood pressure on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. metronidazole treatment for bv dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.