Setiap hakim di Indonesia yang membacakan putusan pengadilan selalu mengawali amar putusannya dengan kalimat yang sama :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Kalimat tersebut demikian akrab di telinga para pencari keadilan, advokat, jaksa, aparat penegak hukum, maupun masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Karena terlalu sering didengar, tidak jarang kalimat itu dipandang sekadar bagian formal yang wajib dicantumkan dalam setiap putusan pengadilan. Padahal sesungguhnya, di balik susunan kata yang singkat itu tersimpan sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, perkembangan sistem hukum nasional, sekaligus pergulatan pemikiran mengenai hubungan antara hukum, keadilan, moralitas, dan nilai-nilai dasar negara.
Bagi dunia peradilan, irah-irah putusan bukan hanya persoalan administrasi hukum. Irah-irah merupakan simbol tentang dari mana kekuasaan kehakiman memperoleh legitimasi, kepada siapa hakim mempertanggungjawabkan putusannya, dan nilai apa yang menjadi fondasi ketika hukum ditegakkan. Karena itu, memahami irah-irah putusan hakim sesungguhnya berarti memahami salah satu jejak paling nyata kehadiran Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dalam konteks peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, pembahasan mengenai irah-irah putusan hakim menjadi semakin relevan. Sebab di ruang sidanglah nilai-nilai Pancasila tidak hanya dibicarakan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata melalui putusan yang menentukan hak, kewajiban, kebebasan, dan masa depan warga negara.
Dari Legitimasi Kekuasaan Menuju Legitimasi Keadilan
Sejarah menunjukkan bahwa irah-irah putusan hakim selalu mencerminkan sumber legitimasi kekuasaan yang berlaku pada suatu masa. Pada masa kolonial Belanda, sistem peradilan di Hindia Belanda diatur melalui berbagai ketentuan seperti Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie, Indische Staatsregeling, Herziene Inlandsch Reglement, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten.
Dalam tradisi hukum Belanda dikenal irah-irah: In naam der Koningin atau Atas Nama Ratu. Ketika Belanda dipimpin oleh raja laki-laki, rumusannya berubah menjadi: In naam des Konings atau Atas Nama Raja. Rumusan tersebut bukan sekadar pilihan bahasa hukum. Di dalamnya terkandung makna bahwa seluruh kekuasaan kehakiman dijalankan atas nama mahkota Kerajaan Belanda. Dengan kata lain, sumber legitimasi putusan pengadilan berasal dari kekuasaan kerajaan.
Hakim bertindak sebagai pelaksana kewenangan negara kolonial. Hukum dijalankan untuk menjaga ketertiban pemerintahan dan kepentingan politik maupun ekonomi penjajah. Dalam situasi demikian, kepastian hukum sering kali lebih menonjol dibandingkan rasa keadilan masyarakat pribumi. Pengadilan pada masa itu lebih banyak berfungsi sebagai instrumen administrasi kekuasaan daripada sebagai sarana pencarian keadilan bagi rakyat.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, sistem hukum kolonial pada dasarnya masih dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pemerintahan militer Jepang. Berbagai ketentuan yang berlaku didasarkan pada Osamu Seirei dan peraturan pemerintahan militer lainnya. Walaupun tidak ditemukan secara tegas rumusan baku irah-irah putusan seperti pada masa Belanda, seluruh struktur pemerintahan Jepang dijalankan atas legitimasi Kaisar Jepang dan kepentingan Kekaisaran Dai Nippon.n
Baik pada masa Belanda maupun Jepang, hukum belum sepenuhnya berdiri sebagai instrumen keadilan bangsa Indonesia. Hukum masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan politik yang menjadi sumber legitimasi tertinggi pada masa itu. Perjalanan sejarah tersebut menunjukkan bahwa irah-irah putusan bukan sekadar formalitas. Ia selalu mencerminkan filsafat kekuasaan yang melandasi suatu sistem hukum.
Indonesia Merdeka dan Pilihan Jalan Pancasila
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah ketatanegaraan dan hukum nasional. Bangsa Indonesia tidak lagi menggantungkan legitimasi kekuasaan pada raja, kaisar, maupun penjajah. Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara dan sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pilihan ini memiliki konsekuensi yang sangat penting. Bangsa Indonesia tidak menghendaki hukum semata-mata menjadi alat kekuasaan. Hukum harus mengandung dimensi kemanusiaan, moralitas, dan tanggung jawab etis.
Menariknya, setelah kemerdekaan, irah-irah putusan hakim tidak langsung berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pada awal kemerdekaan dikenal rumusan: Atas Nama Negara Republik Indonesia. Rumusan ini antara lain ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. Maknanya sangat jelas. Legitimasi hukum tidak lagi berasal dari kekuasaan kolonial, melainkan dari negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul pula penggunaan frasa: Atas Nama Keadilan. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi. Hukum tidak lagi hanya dijalankan atas nama negara, melainkan mulai diarahkan kepada tujuan yang lebih substansial, yaitu keadilan. Puncak perkembangan tersebut terjadi ketika lahir rumusan: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang secara tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan: “Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Rumusan tersebut kemudian dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 282 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan: “Setiap putusan pengadilan memuat kepala putusan berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.” Artinya, irah-irah tersebut bukan sekadar simbol moral, melainkan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari legalitas putusan pengadilan.
Mengapa Ketuhanan Ditempatkan di Kepala Putusan?
Di sinilah letak keunikan sistem hukum Indonesia. Banyak negara modern memisahkan hukum secara ketat dari moralitas dan agama. Indonesia memilih jalan yang berbeda. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Posisi tersebut bukan tanpa alasan. Para pendiri bangsa menyadari bahwa hukum yang hanya bertumpu pada kekuasaan berpotensi kehilangan orientasi moralnya. Karena itu, penyelenggaraan negara, termasuk kekuasaan kehakiman, harus berjalan dalam kerangka etika dan tanggung jawab moral.
Frasa “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pesan bahwa hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada negara, kepada masyarakat, atau kepada hukum positif semata. Lebih jauh dari itu, hakim juga memikul tanggung jawab moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Di sinilah sesungguhnya letak perbedaan mendasar antara sistem hukum kolonial dengan sistem hukum Indonesia merdeka. Jika pada masa kolonial hukum dijalankan atas nama raja atau penguasa, maka dalam negara Pancasila hukum dijalankan demi keadilan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pilihan tersebut merupakan keputusan ideologis yang sangat penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Bismar Siregar dan Makna Sumpah Moral Hakim
Salah satu tokoh yang memberikan pemaknaan mendalam terhadap irah-irah putusan hakim adalah Hakim Agung Bismar Siregar. Bismar Siregar pernah menyatakan bahwa irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada hakikatnya merupakan sumpah hakim ketika menjatuhkan putusan. Pernyataan tersebut mungkin tidak dimaksudkan dalam pengertian sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun secara moral dan filosofis, pendapat itu memiliki makna yang sangat mendalam.
Ketika hakim membuka putusan dengan irah-irah tersebut, sesungguhnya ia sedang menyatakan kepada publik bahwa putusan yang dijatuhkannya dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara moral. Di situlah letak makna sumpah yang dimaksud Bismar Siregar. Bukan sumpah administratif. Bukan sumpah prosedural. Melainkan sumpah nurani. Pandangan ini penting untuk terus diingat, terutama di tengah perkembangan hukum modern yang semakin kompleks. Peraturan perundang-undangan dapat berubah, teknologi berkembang dengan cepat, dan tantangan penegakan hukum semakin beragam. Namun pada akhirnya kualitas peradilan tetap bergantung pada integritas manusia yang menjalankannya.
Bismar Siregar tampaknya ingin mengingatkan bahwa kekuatan terbesar seorang hakim bukan terletak pada palu sidang ataupun kewenangan formal yang dimilikinya, melainkan pada kejernihan hati nurani ketika menggunakan kewenangan tersebut. Sebab satu putusan hakim dapat menentukan kebebasan seseorang, menyangkut kehormatan keluarga, menentukan masa depan anak-anak, mempengaruhi iklim usaha, bahkan membentuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. Karena itu, irah-irah putusan tidak boleh dipandang sebagai kalimat pembuka yang dibaca secara rutin tanpa penghayatan. Ia merupakan pengingat yang terus menerus bahwa setiap putusan pada akhirnya akan diuji oleh hukum, masyarakat, sejarah, dan hati nurani hakim itu sendiri.
Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
Ketika bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, sesungguhnya yang diperingati bukan hanya sebuah pidato bersejarah yang disampaikan Soekarno pada tahun 1945. Yang lebih penting adalah mengingat kembali nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi dunia peradilan, nilai-nilai tersebut tidak berhenti sebagai semboyan atau slogan kenegaraan. Nilai-nilai itu hadir secara nyata dalam setiap proses penegakan hukum.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tanggung jawab moral hakim ketika menjatuhkan putusan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab tercermin dalam penghormatan terhadap martabat manusia dan perlindungan hak-hak warga negara. Sila Persatuan Indonesia tercermin dalam fungsi hukum sebagai perekat kehidupan berbangsa di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan tercermin dalam kebijaksanaan hakim ketika menilai fakta, alat bukti, dan menerapkan hukum secara arif. Sementara Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi tujuan akhir yang hendak diwujudkan melalui setiap putusan pengadilan.
Dalam perspektif tersebut, irah-irah putusan hakim dapat dipandang sebagai salah satu manifestasi paling konkret dari kehadiran Pancasila dalam praktik penyelenggaraan negara. Sekilas, irah-irah itu hanya formalitas dan bahkan diposisikan sebagai template sebagai kepala putusan. Namun dalam pandangan dan pemikiran saya memberikan makna substanstif bahwa irah-irah Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah bentuk penegasan bahwa hukum Indonesia dibangun di atas fondasi moral yang bersumber dari Pancasila. Karena itu, menurut saya menjaga kehormatan irah-irah putusan hakim sesungguhnya sama dengan menjaga kehormatan nilai-nilai yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia.
Pada akhirnya, perjalanan panjang irah-irah putusan hakim memperlihatkan evolusi besar dalam sejarah hukum Indonesia. Dari hukum yang dijalankan atas nama raja, bergeser menjadi hukum yang dijalankan atas nama negara, dan akhirnya berkembang menjadi hukum yang ditegakkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjalanan tersebut tidak semata perubahan redaksi, melainkan perubahan cara pandang tentang hakikat hukum itu sendiri. Di sanalah jejak Pancasila dapat ditemukan dengan jelas dalam ruang sidang. Dan selama irah-irah itu masih dibaca dengan penuh kesadaran, dihayati dengan kejujuran, serta diwujudkan dalam putusan yang berintegritas, selama itu pula Pancasila akan tetap hidup dalam praktik peradilan Indonesia, dan harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum dan keadilan akan terus terjaga.
Referensi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie dan Indische Staatsregeling.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar.
Bismar Siregar, berbagai pemikiran dan publikasi mengenai etika dan tanggung jawab moral hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


