Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diskusi Interaktif Bersama Hakim Agung Kamar Pidana: Hakim Tidak Boleh Takut Berimprovisasi
Berita

Diskusi Interaktif Bersama Hakim Agung Kamar Pidana: Hakim Tidak Boleh Takut Berimprovisasi

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin6 June 2026 • 13:19 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Setelah pemaparan materi tentang pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama dan berbagai acara persidangan, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, YM Sutarjo, S.H., M.H., membuka sesi diskusi interaktif dengan para hakim peserta Pelatihan Teknis Yudisial Gelombang 3 pada Jumat, 5 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, puluhan hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh melontarkan pertanyaan kritis seputar implementasi KUHAP 2025 dan berbagai tantangannya.

Pengakuan Bersalah untuk Terdakwa dengan Perkara di Pengadilan Lain

Seorang hakim dari PN Kuala Kurun mengajukan pertanyaan teknis bagaimana jika seorang terdakwa memenuhi syarat untuk dilakukan plea bargaining (pengakuan bersalah) di satu pengadilan, tetapi hakim mengetahui bahwa terdakwa juga memiliki perkara lain di pengadilan negeri yang berbeda, apakah pengakuan bersalah tetap dapat dilanjutkan? Bagaimana jika di tengah proses, perkara lain tersebut sudah diputus lebih dulu?

Hakim Agung Sutarjo menjawab bahwa persyaratan “baru pertama kali melakukan tindak pidana” tidak selalu berarti mutlak tanpa catatan. “Yang penting adalah apakah pada saat perkara ini diperiksa, terdakwa sedang menjalani pidana atau belum. Jika dia sudah menjalani putusan dari perkara lain, maka itu bisa menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan pengakuan bersalah. Namun jika belum, tetap dimungkinkan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan hakim sangat diperlukan. “Jangan sampai mekanisme ini merugikan hak-hak terdakwa atau korban. Jika kesepakatan perdamaian sudah ada dan disampaikan ke pengadilan, bahkan ada pencabutan perkara, maka hakim tidak bisa serta-merta menyatakan perkara gugur. Tapi bisa dijadikan hal yang meringankan, misalnya dengan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana ringan lainnya. Intinya, kebijakan hakim diperlukan dalam hal ini,” ujarnya.

Keadilan Restoratif Tanpa Berita Acara: Hakim Harus Aktif Menanyakan

Seorang hakim dari PN Bale Bandung mengungkapkan kegalauan dalam praktik. Dalam banyak perkara, advokat sudah menyatakan bahwa di tingkat penyidikan dan penuntutan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan terdakwa, bahkan pembayaran ganti rugi sudah dilakukan. Namun penuntut umum tidak membuat berita acara kesepakatan. Advokat kemudian mengajukan permohonan kepada hakim agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. “Apakah hakim wajib untuk menunjuk mediator? Dan bagaimana sikap hakim terhadap permohonan tersebut?” tanyanya.

Hakim Agung Sutarjo menjawab tegas: “Hakim harus aktif menanyakan apakah ada perdamaian, apakah ada kesepakatan, dan apakah ganti rugi sudah dibayarkan. Jangan pasif menunggu.”

Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak ada berita acara resmi dari penuntut umum, hakim tetap bisa mempertimbangkan fakta perdamaian sebagai hal yang meringankan. “Jika kesepakatan itu sungguh terjadi dan dapat dibuktikan, maka hakim bisa menjatuhkan pidana yang paling ringan, misalnya pidana pengawasan atau bahkan pidana bersyarat. Kebijakan hakim diperlukan. Jangan sampai perkara yang sudah damai malah berlarut-larut karena alasan formalistic semata.”

Namun ia mengingatkan agar hakim tetap cermat. “Jangan sampai kesepakatan itu hanya rekayasa untuk menghindari hukuman. Cek apakah benar ada itikad baik, apakah korban benar-benar dipulihkan. Jika ragu, lanjutkan pemeriksaan biasa.”

Pernyataan Pembuka dan Rencana Bukti: Dua Hal yang Bisa Digabung

Salah satu hakim juga mempertanyakan perbedaan antara penjelasan singkat untuk menguraikan bukti di Pasal 210 ayat (1) dan pernyataan pembuka (opening statement) di ayat (2) nya. Menurutnya, secara gramatikal kedua ayat menggunakan frasa yang berbeda ayat (1) menggunakan “penjelasan singkat untuk menguraikan bukti”, sedangkan ayat (2) menggunakan “pernyataan pembuka” sehingga memiliki makna berbeda. Ia memohon klarifikasi.

Hakim Agung Sutarjo setuju bahwa ada perbedaan penekanan, tetapi keduanya merupakan satu kesatuan dalam proses. “penjelasan singkat untuk menguraikan bukti (ayat 1) adalah kesempatan bagi JPU atau advokat untuk menyampaikan gambaran singkat tentang bukti-bukti yang akan diajukan. Sedangkan ayat (2) lebih spesifik menyebutkan pernyataan pembuka kemudian dilanjutkan pada keterangan saksi atau ahli yang akan dihadirkan dan bukti apa yang akan ditunjukkan. Tapi tidak perlu dipisah-pisahkan secara kaku. Keduanya bisa digabungkan dalam satu kesempatan.”

Baca Juga  Batas Pertanggungjawaban Pidana atas Kegagalan Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Perdata

Ia memberi contoh: “JPU bisa mengatakan, ‘Yang Mulia, saya akan menghadirkan saksi A, B, C dan ahli D. Keterangan saksi A akan membuktikan unsur X, saksi B akan membuktikan unsur Y, dan seterusnya.’ Itu sudah mencakup baik pernyataan pembuka maupun rencana bukti. Jadi tidak perlu dua kali.”

Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum: Penulisan dalam Putusan

Salah seorang hakim juga menanyakan perbedaan antara advokat dan pemberi bantuan hukum (PBH). Dalam praktik, ada advokat yang bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang didanai negara, sementara ada advokat swasta. Bagaimana seharusnya menuliskan dalam putusan?

Hakim Agung Sutarjo menjawab bahwa secara prinsip, yang membedakan adalah sumber pendanaan dan mekanisme penunjukan. “Advokat adalah profesional yang dibayar oleh klien. Pemberi bantuan hukum (PBH) ditunjuk oleh pengadilan dan biayanya ditanggung negara untuk klien tidak mampu. Namun dalam putusan, cukup ditulis ‘Penasihat Hukum’ atau ‘Advokat’ saja, karena fungsi dan perannya sama di persidangan. Yang penting, dia terdaftar, memiliki kartu advokat, dan telah disumpah.”

Ia menegaskan bahwa hal yang lebih krusial adalah kualitas pendampingan, bukan gelar atau asal lembaganya. “Jika advokat menjalankan tugas dengan baik, memberikan bantuan yang sungguh-sungguh untuk kepentingan klien, maka itu yang harus diapresiasi.”

Jangka Waktu Panggilan: Fleksibel Antara 3 Hari dan 7 Hari

Seorang peserta menanyakan ketidakpastian jangka waktu panggilan kepada saksi dan terdakwa. Ada pasal yang menyebut minimal 3 hari (Pasal 278), ada yang menyebut minimal 7 hari (Pasal 75 KUHAP). Mana yang harus dipatuhi?

Hakim Agung Sutarjo menjelaskan bahwa perbedaan itu disengaja untuk memberi fleksibilitas. “Silakan gunakan antara 3 hari hingga 7 hari. Jika menggunakan 4 hari, itu sah karena minimal 3 hari. Jika menggunakan 7 hari, itu juga sah karena batas maksimalnya 7 hari. Hakim dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perkara. Tidak ada kesalahan selama berada dalam rentang waktu tersebut.”

Perlawanan (Eksepsi) dan Perkara Perdata yang Saling Terkait

Seorang Hakim dari PN Serang bertanya tentang Pasal 206 KUHAP baru mengenai perlawanan (eksepsi) ketika ada perkara perdata dengan subjek dan objek yang sama yang sedang diperiksa. Apakah majelis hakim harus menunda perkara pidana menunggu putusan perdata? Bagaimana jika eksepsi dikabulkan?

Hakim Agung Sutarjo menjelaskan bahwa perkara pidana tidak wajib menunggu putusan perdata selesai. “Perkara pidana dibatasi waktu, apalagi jika terdakwa ditahan. Maksimal 5 bulan. Jangan sampai karena menunggu perkara perdata yang bisa berlarut-larut, keadilan bagi korban dan terdakwa terhambat.”

Ia menegaskan bahwa jika eksepsi diajukan, hakim bisa langsung memutusnya dengan putusan sela. Jika eksepsi dikabulkan (misalnya karena bukan wewenang pengadilan), maka perkara pidana dihentikan. Namun jika ditolak, sidang dilanjutkan. “Perkara perdata yang masih berproses tidak otomatis menghentikan perkara pidana, kecuali memang pokok perkara pidana sangat tergantung pada hasil perdata. Itu pun harus dinilai secara kasuistis.”

Ia menambahkan bahwa jika nanti putusan perdata keluar setelah perkara pidana selesai, dan ternyata bertentangan, maka bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

Praperadilan Berulang: Mekanisme On-Off dan Kebijakan Hakim

Seorang hakim dari PN Magetan melanjutkan pertanyaan tentang praktik praperadilan yang diajukan berulang kali untuk perkara yang sama. Setiap kali ada praperadilan, perkara pokok tidak boleh disidangkan berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf E KUHAP baru. Akibatnya, perkara pokok tertunda terus, sementara tahanan tetap berjalan. “Apakah boleh menerapkan mekanisme on-off? Jika praperadilan selesai, perkara pokok dilanjutkan. Lalu datang praperadilan baru lagi. Bagaimana solusinya?” tanyanya.

Baca Juga  Di Antara Teks dan Keadilan: Membaca Logical Fallacy dalam Praktik Peradilan Kontemporer

Hakim Agung Sutarjo mengakui ini adalah celah dalam KUHAP baru. “Pasal 160 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Namun praktiknya, pihak yang tidak puas bisa mengajukan lagi dengan dalih objek berbeda (misalnya penyitaan sertifikat berbeda, atau penyitaan berbeda waktu).”

Ia memberikan panduan: “Praperadilan pertama yang sah akan menghentikan sementara perkara pokok. Namun untuk praperadilan kedua, ketiga, dan seterusnya, hakim dapat mempertimbangkan bahwa itu adalah upaya menghambat peradilan. Jika objeknya benar-benar berbeda, tetap harus didaftarkan dan diperiksa. Namun perkara pokok tidak perlu dihentikan lagi, karena undang-undang hanya mengatur penghentian untuk praperadilan yang pertama.”

Ia menyarankan agar hakim mencatat dalam berita acara atau membuat penetapan bahwa perkara pokok tetap dilanjutkan meskipun ada praperadilan lanjutan. “Jangan sampai keadilan terhambat hanya karena ulah pihak yang ingin memperlama proses. Kebijakan hakim sangat diperlukan di sini. Ini memang belum diatur secara detail, sehingga praktik peradilan yang akan membentuk kebiasaan baik.”

Upaya Paksa untuk Saksi: Tidak Ada, Hanya untuk Terdakwa

Seorang Hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Banten mengingatkan bahwa upaya paksa (penangkapan, penahanan) hanya berlaku untuk terdakwa, tidak untuk saksi. “Pasal 209 KUHAP baru hanya memerintahkan saksi untuk dihadapkan ke persidangan, bukan upaya paksa. Jadi jangan sampai saksi dipaksa sebagaimana terdakwa.” Hakim Agung Sutarjo membenarkan hal ini.

Alat Bukti yang Tidak Autentik: Hakim Harus Menyatakan Tidak Sah

Pak Abdul juga menanyakan Pasal 235 ayat (3), (4), dan (5) tentang kewajiban hakim menguji autentifikasi dan keabsahan perolehan alat bukti. Jika hakim menyatakan alat bukti tidak autentik atau diperoleh melawan hukum, apakah harus dinyatakan dalam putusan atau cukup dalam pertimbangan saat pemeriksaan?

Hakim Agung Sutarjo menjawab bahwa penilaian tersebut harus tercermin dalam berita acara persidangan dan pertimbangan putusan. “Hakim bisa menyatakan di persidangan, ‘Alat bukti ini saya nyatakan tidak sah karena diperoleh secara melawan hukum.’ Kemudian catat dalam berita acara. Di dalam putusan, pertimbangan tersebut harus diuraikan secara jelas. Karena jika tidak, alat bukti itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.”

Ia menambahkan bahwa proses penilaian autentifikasi dan legalitas perolehan bisa dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara. Tidak perlu prosedur terpisah.

Penutup: Perbedaan Pendapat Itu Wajar, yang Penting Niat Baik

Di akhir diskusi, Hakim Agung Sutarjo menyampaikan pesan penutup. “Kita semua masih sama-sama belajar. KUHAP baru ini masih banyak hal yang belum diatur secara detail, bahkan peraturan pelaksanaannya banyak yang belum terbit. Selama Bapak Ibu sekalian dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan didasari niat baik, itikad baik, dan semangat untuk menegakkan kebenaran, maka perbedaan pendapat di sana-sini adalah hal yang wajar.”

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung terus menyerap masukan dari praktik peradilan. “Dari praktik itulah nanti akan lahir SEMA, PERMA, atau kebijakan lain yang menyamakan persepsi. Jadi jangan takut untuk berimprovisasi secara bertanggung jawab. Teruslah belajar, teruslah berdiskusi. Terima kasih.”

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana Implementasi KUHAP kuhap 2025 Pelatihan Yudisial Praperadilan Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

By Garin Purna Sanjaya6 June 2026 • 14:02 WIB0

Jakarta – Memasuki hari keempat Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang…

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB

Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma

6 June 2026 • 13:38 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025
  • Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan
  • Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025
  • Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma
  • PN Pariaman Jatuhkan Pidana Mati Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.