Jakarta – Memasuki sesi kedua hari keempat Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan strategis dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, YM Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., dengan tema “Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Tingkat Pertama dan Acara Biasa, Singkat, Cepat serta Persidangan Tertentu”. Acara berlangsung melalui Zoom Meeting pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Hakim Agung Achmad Setyo menegaskan bahwa hakim harus berperan sebagai ratio suma (nalar tertinggi) dalam proses peradilan. “Hakim menempati posisi mengendalikan kualitas seluruh proses pembuktian. Mulai dari pra-persidangan, saat sidang, hingga pasca-sidang, itu harus disiapkan,” ujarnya.
Pidana Berorientasi pada Keadilan Restoratif, Hindari Penjatuhan Penjara Jangka Pendek
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan sejumlah pesan kunci yang menjadi pedoman hakim dalam menerapkan KUHAP baru. Pertama, pemidanaan harus berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata-mata pembalasan. Kedua, pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari. Hakim diimbau mengoptimalkan pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
“Meskipun regulasinya belum lahir sebagai kelanjutan dari undang-undang, tidak ada salahnya hakim tingkat pertama mengimplementasikan ini. Jangan menunggu kebijakan dari Mahkamah Agung atau peraturan pemerintah yang sampai hari ini pun belum selesai dibahas,” tegasnya.
Ketiga, stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana harus dicegah. “Ini adalah semangat dari ketentuan pidana yang baru,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2026 berfungsi sebagai bedding framework untuk keseragaman penerapan dan pencegahan disparitas. “SEMA lahir sangat berdekatan dengan undang-undang baru. Ini bentuk respons luar biasa dari Mahkamah Agung.”
Keberhasilan implementasi, menurutnya, sangat bergantung pada integritas dan konsistensi seluruh elemen peradilan pidana di Indonesia.
Sistem Hakim Aktif dan Berimbang: Perbedaan Fundamental KUHAP 2025
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengajak peserta membandingkan KUHAP lama dan KUHAP 2025. Pasal 4 KUHAP baru menegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan secara wajar melalui perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak yang berlawanan secara berimbang.
“Hakim aktif berarti hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan jalannya persidangan, aktif menemukan fakta, dan cermat menilai alat bukti. Jaksa penuntut umum maupun advokat diposisikan sebagai pihak yang berlawanan, diberikan kesempatan secara imbang,” jelasnya.
Ia mengkritisi praktik lama di mana hakim terlalu dominan bertanya, sementara penuntut umum dan advokat kurang mendapat porsi. “Dalam berita acara, sering tertulis: ‘setelah hakim mengatakan cukup, JPU diberi kesempatan’. Kemudian JPU mengajukan pertanyaan, hakim bilang cukup lagi. Ini tidak sesuai semangat KUHAP baru.”
Menurutnya, di era KUHAP 2025, hakim bertugas sebagai pengatur lalu lintas proses persidangan dan memastikan kualitas pertanyaan mengarah pada kebenaran material, bukan sebagai pemeriksa utama seperti dalam sistem inkuisitor murni.
Perluasan Alat Bukti
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo kemudian memaparkan perubahan signifikan dalam sistem pembuktian. KUHAP lama (Pasal 184) hanya mengenal lima alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. KUHAP 2025 memperluas menjadi delapan kategori (Pasal 235), dengan tambahan: barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim.
“Barang bukti kini menjadi alat bukti yang mandiri, tidak lagi tergantung pada alat bukti lain,” tegasnya. Bukti elektronik (informasi, dokumen elektronik, sistem elektronik) memerlukan autentifikasi karena mudah diubah dan direkayasa. Hakim harus memastikan keaslian, integritas, dan legalitas perolehannya.
Pengamatan hakim adalah hal baru yang berbeda dengan keyakinan hakim. “Pengamatan hakim adalah bentuk observasi di ruang sidang seperti gestur, cara menjawab, hal-hal yang menumbuhkan keyakinan apakah saksi atau terdakwa mengatakan kebenaran atau berbohong. Ini bisa menjadi alasan upaya hukum di tingkat banding atau kasasi jika tidak dicatat dengan baik.”
Sistem terbuka (Pasal 235 ayat 5) memungkinkan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat bukti, sepanjang tidak diperoleh secara melawan hukum. Contoh: budaya korporasi yang koruptif bisa menjadi alat bukti dalam perkara korporasi.
Prinsip Exclusionary Rule: Bukti yang Melawan Hukum Tidak Sah
Pasal 235 ayat 3 sampai 5 mengatur tentang exclusionary rule: alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Oleh karenanya Hakim wajib menguji setiap alat bukti yang diajukan.
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengingatkan lima pilar penilaian alat bukti (berdasar Putusan MA 1531 K/Pid/2011 dan standar Amerika Serikat sejak 1993):
- Admissibility (dapat diterima secara hukum?)
- Legalitas (bagaimana cara perolehan?)
- Reliability (keandalan metode ilmiah?)
- Relevansi (adakah hubungan dengan fakta persidangan?)
- dan Kecukupan (apakah mendukung kesimpulan hukum?).
Khusus bukti elektronik, hakim harus menanyakan: siapa yang pertama kali mengakses? Apakah dilakukan forensik imaging? Bagaimana rantai penjagaan (chain of custody) dari pengambilan hingga persidangan? Apakah laboratorium terakreditasi? “Transformasi bukti ilmiah menjadi bukti hukum tidak otomatis. Hakim harus memverifikasi kompetensi ahli, metode ilmiah, dan chain of custody,” tegasnya.
Opening Statement dan Closing Statement: Hal Baru yang Wajib Diterapkan
Salah satu kebaruan prosedural adalah opening statement (Pasal 210 ayat 1) dan closing statement (Pasal 231 ayat 1). Opening statement disampaikan secara lisan oleh JPU dan advokat sebelum pemeriksaan pokok perkara, menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan. Ini berbeda dengan eksepsi (keberatan tertulis terhadap dakwaan). “Ini penting untuk mengarahkan proses persidangan,” ujar Hakim Agung.
Closing statement disampaikan setelah pemeriksaan bukti selesai, sebelum tuntutan, replik, duplik, dan musyawarah. Kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan secara lisan tentang bukti yang telah diajukan.
Pengakuan Bersalah dan Keadilan Restoratif: Dari Acara Biasa ke Acara Singkat
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa jika terdakwa mengaku bersalah dan memenuhi syarat, hakim dapat mengalihkan pemeriksaan dari acara biasa menjadi acara singkat (Pasal 204-205 KUHAP baru). Namun, ia mengakui problem administratif: Buku II KUHAP belum direvisi, sehingga nomor perkara tidak berubah meskipun mekanisme pemeriksaannya berbeda. “Secara administrasi, setidaknya dibuat berita acara penetapan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan oleh hakim anggota dengan acara singkat.”
Manajemen Sidang: Ratio Suma dan Checklist Hakim
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo membagi manajemen persidangan dalam tiga tahap berikut ini:
- Pra-persidangan: hakim menganalisis dakwaan dan unsur tindak pidana, membuat checklist daftar pertanyaan untuk saksi, mempelajari jenis alat bukti, mengantisipasi isu hukum (apakah bisa diterapkan RJ, plea bargaining, atau putusan pemaafan).
- Saat sidang: hakim mengendalikan proses, mengamati para pihak (pengamatan hakim dimulai dari awal), mengklarifikasi hal-hal yang belum jelas.
- Pasca-sidang: hakim menyusun fakta-fakta, menguji konsistensi keterangan, memisahkan fakta yang terbukti dan diragukan, kemudian memformulasikan hukum.
“Putusan yang hanya menyalin BAP penyidikan berpotensi tidak lengkap dan rawan dibatalkan di tingkat kasasi,” peringatnya. Musyawarah putusan harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan (Pasal 232 ayat 3 KUHAP baru). “Panitera pengganti juga harus betul-betul memperhatikan agar hakim tidak kehilangan momen apa yang sudah ditanyakan tetapi tidak tercatat dalam berita acara.”
Penundaan Saksi Dibatasi, Tidak Hadir Tanpa Alasan Sah Perkara Dilanjutkan
Pasal 201 KUHAP baru mengatur bahwa saksi atau ahli yang tidak hadir dengan alasan sah hanya dapat ditunda satu kali. Jika tetap tidak hadir, pemeriksaan dilanjutkan tanpa keterangannya. “Ini mengakhiri praktik penundaan sidang yang berulang-ulang,” ujar Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim tidak boleh selalu mengikuti keinginan pihak-pihak yang minta penundaan terus-menerus.
Keterangan Saksi Persidangan Berbeda dengan keterangan di BAP: Lima Mekanisme untuk Melakukan Klarifikasi
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo memberikan panduan teknis jika keterangan saksi di persidangan berbeda dengan BAP penyidikan. Nilai sebagai alat bukti adalah keterangan di ruang sidang. Hakim harus menempuh lima Langkah berikut ini:
- tanyakan langsung alasan perbedaan;
- nilai apakah perbedaan bersifat substansial atau hanya redaksional (beda bahasa/istilah);
- cermati apakah saksi mendapat tekanan atau ancaman;
- gunakan rekaman CCTV pemeriksaan tersangka (Pasal 30 KUHAP baru) sebagai cross-check;
- catat secara rinci untuk pertimbangan menilai kekuatan alat bukti.
Diskusi Interaktif: Dugaan Sumpah Palsu di Persidangan, Hakim Harus Hati-Hati
Seorang hakim dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, menanyakan mekanisme jika saksi diduga memberikan keterangan palsu di persidangan setelah diperingatkan. Ia menceritakan pengalamannya di Gorontalo: ia langsung menahan empat orang saksi selama 30 hari, membuat berita acara persangkaan palsu, lalu menyerahkan ke penuntut umum untuk diproses. “Apakah di KUHAP baru mekanismenya seperti itu?” tanyanya.
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjawab bahwa mekanisme sumpah palsu tidak banyak berbeda dengan KUHAP lama. Namun, ia mengingatkan agar hakim sangat berhati-hati. “Perbedaan keterangan tidak serta-merta berarti sumpah palsu. Hakim harus mengecek: apakah perbedaan itu substansial atau hanya redaksional? Apakah saksi berada dalam tekanan? Jangan sampai kita memproses sumpah palsu, ternyata hanya karena perbedaan cara menyampaikan.”
Ia menegaskan bahwa sebelum mengambil kesimpulan, hakim harus melakukan klarifikasi mendalam seperti mendengarkan keterangan terdakwa, penasihat hukum, bahkan penuntut umum. “Konsep baru di KUHAP adalah hakim mengendalikan proses dan melakukan klarifikasi. Jika keterangan itu tidak layak dijadikan alat bukti, boleh dikesampingkan. Tapi jangan terburu-buru menyimpulkan palsu.”
Mengenai mekanisme penahanan 30 hari yang dilakukan, Hakim Agung menilai langkah menunda perkara pokok sudah tepat, tetapi tetap harus melalui proses klarifikasi sebelum menetapkan adanya sumpah palsu. Ia juga menyebut bahwa masih diperlukan peraturan pelaksanaan terkait penetapan sumpah palsu.
Penutup: Hakim Jangan Terjebak Pola Lama, Terapkan KUHAP Baru Secara Utuh Tanpa Ragu
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengakhiri pemaparannya dengan pesan yang tegas dan menggugah bahwa keberhasilan implementasi KUHAP 2025 tidak bergantung pada peraturan pelaksanaan yang belum selesai, bukan pula pada kebijakan teknis dari Mahkamah Agung semata. Keberhasilan itu sepenuhnya berada di tangan para hakim di tingkat pertama. “Jangan takut,” pesannya. “Tidak ada alasan untuk menunda-nunda penerapan KUHAP baru dengan dalih menunggu peraturan pemerintah atau menunggu pedoman dari pusat.”
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa KUHAP 2025 telah lahir sebagai undang-undang yang sah dan mengikat. Tidak ada kata belum siap bagi hakim. Semua ketentuan baru wajib diterapkan pada setiap perkara yang datang, tanpa memilah-milah. Tidak boleh ada perkara tertentu yang diperlakukan dengan KUHAP dan KUHP lama sementara perkara lain dengan KUHAP dan KUHP baru, hanya karena hakim merasa belum siap dalam mempelajari ketentuan yang baru.
Berdasarkan paparan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo di atas, maka mau tidak mau, suka tidak suka, hakim harus belajar. KUHAP baru tidak bisa diterapkan setengah-setengah. Jangan ada rasa takut diperiksa oleh badan pengawasan, jangan takut ditegur atasan, jangan takut putusan dibatalkan di tingkat banding atau kasasi. Karena undang-undang sendiri telah memberikan kewenangan penuh kepada hakim untuk menerapkan ketentuan baru ini.
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyadari bahwa masih banyak hakim yang terjebak dalam pola lama: menjadi pemeriksa utama yang dominan, hanya menyalin BAP penyidikan ke dalam putusan, mengabaikan opening statement, dan enggan menggunakan pidana alternatif seperti kerja sosial atau pengawasan karena merasa belum ada aturan turunannya. Pola-pola ini harus ditinggalkan. KUHAP 2025 tidak mengenal alasan menunggu PP untuk memulai perubahan. “Jika regulasi pelaksana belum lahir, maka hakimlah yang harus berimprovisasi secara bertanggung jawab, dengan tetap berpegang pada asas keadilan dan kepastian hukum. Jangan dijadikan alasan untuk tidak berbuat apa-apa.”
Hakim Agung juga menekankan bahwa ketakutan akan risiko pribadi seperti putusan dibatalkan atau dilaporkan ke badan pengawasan tidak boleh melumpuhkan keberanian profesional. Justru sebaliknya, hakim yang konsisten menerapkan semangat KUHAP dan KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif, penghindaran pidana penjara jangka pendek, pemberian ruang bagi korban, serta perlakuan berimbang terhadap para pihak akan melahirkan putusan-putusan yang lebih berkeadilan. Karena Mahkamah Agung sendiri, melalui berbagai SEMA dan putusan-putusannya, telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung implementasi penuh KUHAP 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


