Selasa 8 Juni 2026, berlokasi di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, secara perdana berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)/ Restoratif Justice sebagaimana amanat dalam Pasal 204 Ayat (5) sampai (9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap perkara Pidana yang dialami oleh di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat atau yang menurut warga sekitar biasa disebut sebagai Bapak (Radja) yang bernama Wairata Johanis Mezak, dimana terlibat konflik dengan warganya sendiri sekira pada tanggal 1 Oktober 2025 yakni sekitar pukul 16.30 WIT.
Konflik tersebut berawal dari adanya kesalah pahaman antara Bapak Radja dengan salah satu warganya yang bernama Jacobis Atapari (Terdakwa) yakni seorang laki-laki lanjut usia berusia 62 tahun yang sedang menghabiskan waktunya di Desa Tihulale tempat kelahirannya, setelah merantau ke Pusat Perekonomian Negara Indonesia (DKI Jakarta) selama lebih dari 10 tahun, kemudian memutuskan untuk kembali ke Desa Tihulale setelah mendengar kabar orang tuanya menutup usia.
Lebih lanjut, Terdakwa yang bermodalkan pesan dari almarhum (Alm.) orang tuanya semasa kecil sebelum merantau ke Jakarta yang berpesan atas pengkuan sebidang tanah di Desa Tihulale kemudian yang mendasarinya berani menanam tanaman anakan cengkeh diatas tanah yang diakuinya sebagai warisan dari Alm. Orang tua Terdakwa, beberapa hari kemudian tepat pada tanggal 1 Oktober 2025 sekitar puku 16.30 WIT, Terdakwa yang sedang bersantai di teras rumah warisan ortunya setelah kelelahan menanam tanaman anakan cengkeh, di kagetkan dengan kehadiran Bapak Radja dan Saksi Martha Tualena (Istri Bapak Radja) sembari membawa bibit tanaman anakan cengkeh yang telah ditanam oleh Terdakwa seluruhnya yang kurang lebih jumlahnya ada puluhan bibit yang diletakan di atas meja depan teras rumah Terdakwa;
Tidak hanya itu Bapak Radja juga mengkonfirmasi bahwasanya tanaman anakan cengkeh yang ditanam Terdakwa tersebut, sejatinya ditanam diatas tanah miliknya yang telah dibeli sekitar tahun 2021 dari saudaranya dan terdapat bukti formil berupa surat jual-beli dan Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga Bapak Radja berusaha menghindari konflik dengan tidak membawanya ke jalur hukum karena perbuatan Terdakwa yang tanpa hak menanam anakan cengkeh diatas tanah milik Bapak Radja. Terhadap kejadian tersebut kemudian memantik keributan antara Bapak Radja dengan Terdakwa yang dimana Terdakwa tetap kukuh dengan ingatannya semasa kecil hingga pesan terakhir Alm. Orang tuanya bahwasanya dirinya adalah ahli waris atas sebidang tanah yang diakui oleh Bapak Radja telah membelinya sejak tahun 2021 tersebut.
Perdebatan tidak terelakan sampai puncaknya Terdakwa memberikan kata-kata ”anjing, babi, biadab” terhadap Bapak Radja dan di balas dengan tamparan kepada Terdakwa hingga pukulan yang di layangkan oleh Terdakwa ditujukan kepada Bapak Radja yang mengenai pelipis/alis mata sebelah kiri Bapak Radja sampai menyebabkan pendarahan dan luka yang perlu beberapa jahitan dari tenaga kesehatan di puskesmas.
Kasus Tindak Pidana tersebut yang tercatat dalam Register Perkara No 22/Pid.B/2026/PN Drh akhirnya pada tanggal 12 Mei 2026 dengan Hakim Ketua Bpk. Rendy S.H., Bpk. Agung Risqiyanto, S.H. dan Bpk Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li, yakni masing-masing sebagai Hakim Anggota. Memperoleh kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Bapak Radja yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa, Korban dan Majelis Hakim yakni dengan poin kesepakatan berupa yakni:
- a. Terdakwa dan Saksi Wairata Johanis Mezak bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan;
- b. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada Saksi Wairata Johanis Mezak maupun kepada orang lain;
- c. Terdakwa dan Saksi Wairata Johanis Mezak bersepakat bahwa mengenai masalah tanah yang menjadi pokok dari masalah ini, menjadi urusan Terdakwa dengan Bapak Elia Salawane yang menjual tanah kepada Saksi Wairata Johanis Mezak dan Saksi Martha Tualena dan Saksi Wairata Johanis Mezak dan Saksi Martha Tualena tidak ada keterkaitannya dengan Terdakwa, karena objek tanah tersebut telah dibeli oleh Saksi Wairata Johanis Mezak dan Saksi Martha Tualena dari Bapak Elia Salawane.
Kemudian berangkat dari poin-poin kesepakatan perdamaian diatas, dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 204 Ayat (5) sampai dengan Ayat (9) KUHAP Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pasal 70 Ayat (1), Pasal 75 serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka pada agenda pembacaan putusan tertanggal 8 Juni 2026 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu konflik Pidana ini diakhiri dengan amar putusan pada pokoknya berupa:
- 1. Menyatakan Terdakwa JACOBIS ATAPARI ALIAS BOBI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- 3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun;
- 4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Berangkat dari keberhasilan perdana Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut, sejatinya merupakan sinyal positif yang bertujuan agar PN Dataran Hunipopu dapat terus berupaya menghasilkan keberhasilan Keadilan Restoratif lainnya, sehingga dapat lebih mengutamakan tercapainya keadilan daripada kepastian hukum, sebab sesuai dengan asas sumum ius, summa inuria, summa lex, summa crux (kepastian hukum yang absolut adalah ketidak adilan tertinggi, maka hukum dapat melukai namun hanya keadilan yang dapat menolongnya).
Ket:(Dok.PN.Drh). Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


