Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

25 July 2026 • 12:20 WIB

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri
Artikel

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira9 June 2026 • 16:00 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lanskap sosial Indonesia hari ini kerap kali diwarnai oleh berbagai berita yang mampu menggetarkan nalar kemanusiaan: amuk massa yang meledak seketika, penganiayaan dan pembakaran pelaku kriminal yang tertangkap basah, hal-hal tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Fenomena ini bukan lagi sekadar riak kecil dalam ketertiban sosial, melainkan telah menjelma menjadi patologi sosial yang akut. Tragisnya, tindakan ini sering kali dirayakan oleh pelakunya sebagai bentuk “penegakan keadilan”. Ketika hukum negara dinilai lamban, korup, atau tidak menyentuh rasa keadilan, masyarakat mengambil alih peran pengadilan dengan cara yang paling primitif.

Melihat fenomena ini dari kacamata hukum normatif-positivistik tentu tidak akan cukup. Hukum positif hanya sanggup melihat peristiwa main hakim sendiri sebagai tindak pidana seperti pengeroyokan atau penganiayaan berat tanpa pernah mampu menyelami mengapa kemarahan kolektif tersebut begitu mudah tersulut. Untuk membongkar akar masalah ini secara jernih, kita membutuhkan pisau analisis yang melampaui teks undang-undang. Karya Erich Fromm, Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia menyediakan jangkar teoretis yang sangat mendalam untuk membedah anatomi kekerasan tersebut melalui pendekatan psikologi hukum.

Fromm membedah bahwa agresi manusia bukan merupakan sesuatu yang dapat berdiri sendiri, melainkan sebuah struktur kompleks yang berakar pada kondisi eksistensial dan karakter sosial masyarakat. Di sisi lain, Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi hukum dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kitab baru ini membawa misi besar untuk menggeser paradigma pemidanaan lama yang kolonial dan retributif menuju tiga pilar keadilan yang sesuai dengan semangat hukum pidana modern: keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Agresi Defensif versus Destruktif Malignan

Dalam Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia, Erich Fromm melakukan pemisahan konseptual yang sangat mendasar mengenai sifat agresi manusia. Ia menolak pandangan behaviorisme radikal maupun instingivisme klasik yang melihat manusia sebagai makhluk yang secara genetis pasti kejam. Fromm membagi agresi menjadi dua kategori utama, yaitu agresi yang menjaga kehidupan (benign aggression) dan agresi yang merusak kehidupan (malignant aggression).

Agresi defensif atau benign aggression adalah reaksi biologis yang wajar dan instingtif ketika manusia merasa ancaman nyata mendatangi eksistensinya, kebebasannya, atau miliknya. Agresi ini bersifat adaptif dan akan berhenti seketika ketika ancaman tersebut hilang. Namun, yang menjadi perhatian utama Fromm dalam membaca patologi modern adalah agresi malignan (malignant aggression). Kekerasan jenis ini tidak didorong oleh insting bertahan hidup biologis, melainkan merupakan produk dari kegagalan eksistensial dan pembentukan karakter sosial. Agresi malignan termanifestasi dalam bentuk kekejaman, destruktivitas tanpa tujuan, dan keinginan untuk menguasai atau menghancurkan objek.

Fenomena main hakim sendiri berada pada wilayah abu-abu di antara kedua jenis agresi tersebut. Pada awalnya, amuk massa terhadap seorang pencuri motor di perkampungan padat sering kali diklaim sebagai agresi defensif. Masyarakat merasa ruang aman mereka terancam, dan karena ketidakpercayaan pada aparat penegak hukum yang dinilai tidak mampu memberikan perlindungan preventif, mereka melakukan pertahanan kelompok.

Namun, ketika tindakan tersebut berubah bentuk menjadi penyiksaan yang sadis, pembakaran hidup-hidup, hingga penghilangan nyawa, agresi tersebut telah bermutasi menjadi destruktivitas malignan. Kekerasan tersebut tidak lagi bertujuan untuk menghentikan kejahatan, melainkan menjadi katarsis kolektif untuk melampiaskan akumulasi frustrasi sosial, ekonomi, dan politik yang terpendam di dalam ketidaksadaran massa.

Karakter Sosial dan Frustrasi Eksistensial Masyarakat Kontemporer

Erich Fromm memperkenalkan konsep “karakter sosial”, yakni bagian dari struktur karakter yang sama-sama dimiliki oleh sebagian besar anggota suatu kelompok budaya tertentu. Struktur ini terbentuk sebagai hasil adaptasi psikologis manusia terhadap kondisi sosio-ekonomi dan politik dimana mereka hidup. Ketika sistem sosial gagal memenuhi kebutuhan eksistensial manusia seperti kebutuhan akan keterhubungan, transendensi, rasa berakar, dan orientasi nilai sejati maka karakter sosial yang lahir akan mengarah pada destruktivitas.

Baca Juga  Belajar dari Abdul Manaf

Masyarakat Indonesia hari ini sedang mengalami benturan kultural dan dislokasi sosial akibat modernisasi ekonomi yang tidak merata. Di satu sisi, masyarakat diguyur oleh arus informasi digital yang memperlihatkan gaya hidup konsumtif, pamer kekuasaan, dan disparitas ekonomi yang mencolok. Di sisi lain, ruang-ruang ekonomi riil di tingkat bawah semakin menghimpit, menciptakan kecemasan laten akan masa depan. Frustrasi eksistensial ini diperparah oleh krisis kepercayaan terhadap institusi hukum negara. Ketika penegakan hukum dirasakan tumpul ke atas akibat korupsi yudisial, namun tajam ke bawah pada kasus-kasus ringan, masyarakat mengalami disorientasi nilai.

Dalam perspektif psikologi hukum, ketidakpastian hukum (rechtssicherheit) dan hilangnya keadilan substantif memicu apa yang disebut Fromm sebagai hilangnya kerangka orientasi dan devosi. Ketika hukum negara dianggap tidak lagi sakral dan gagal menjadi pelindung, masyarakat mencari pelarian kelompok melalui konformitas massa. Di dalam kerumunan amuk massa, tanggung jawab moral individu melebur. Seseorang yang sehari-harinya ramah dan saleh dapat berubah menjadi algojo yang kejam ketika berada di tengah kerumunan, karena massa memberikan anonimitas dan legitimasi semu atas agresi malignan yang selama ini ditekan di bawah sadar. Main hakim sendiri menjadi saluran pragmatis yang merusak untuk merebut kembali rasa “memiliki kendali” atas keadilan yang dirampas oleh sistem.

Respons KUHP Nasional: Paradigma Keadilan Korektif terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri

Menghadapi kenyataan sosiologis tersebut, negara tidak boleh membalas agresi massa dengan agresi hukum yang retributif. Di sinilah arsitektur hukum KUHP Nasional diuji. Pilar pertama yang dihadirkan oleh kodifikasi hukum baru ini adalah paradigma keadilan korektif. Keadilan korektif berfokus pada pemulihan ketidakseimbangan proporsional yang terjadi akibat sebuah pelanggaran hukum, dengan cara memberikan sanksi yang adil kepada pelaku yang telah merugikan orang lain.

Dalam konteks main hakim sendiri, keadilan korektif bekerja dengan memberikan batas tegas bahwa kekerasan komunal tetaplah sebuah kejahatan serius yang melanggar hak hidup manusia. KUHP Nasional menolak rasionalisasi amuk massa sebagai bentuk “hukum adat spontan” atau pembenaran atas nama kemarahan rakyat. Melalui penegakan keadilan korektif, negara mengambil kembali otoritasnya sebagai satu-satunya institusi yang sah untuk memproses pelanggaran hukum.

Namun, sifat korektif dalam KUHP Nasional tidak dijalankan dengan semangat balas dendam yang dianut oleh rezim hukum pidana kolonial. Koreksi dilakukan dengan mengukur tingkat kesalahan pelaku secara proporsional. Dalam kasus main hakim sendiri yang melibatkan banyak orang, hukum progresif yang menjiwai KUHP Nasional menuntut penegak hukum untuk jeli memisahkan peran antara provokator (yang menggerakkan massa atas dasar agresi malignan) dengan anggota massa yang hanya ikut-ikutan karena kepatuhan buta atau agresi defensif yang terdistorsi. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan benar-benar bertujuan untuk mengoreksi perilaku salah tersebut tanpa harus merendahkan martabat kemanusiaan pelaku, selaras dengan tujuan pemidanaan modern yang humanis.

Mengobati Luka Sosial: Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Konflik Komunal

Jika keadilan korektif berfokus pada aspek pertanggungjawaban pelaku, maka pilar kedua dalam KUHP Nasional, yaitu keadilan restoratif, mengarahkan perhatiannya pada penyembuhan jaringan relasi sosial yang rusak. Erich Fromm berulang kali menegaskan bahwa salah satu kebutuhan terdalam manusia adalah kebutuhan akan keterhubungan (relatedness). Destruktivitas dan kekerasan muncul ketika manusia teralienasi dari sesamanya dan dari komunitasnya.

Kasus main hakim sendiri sering kali meninggalkan trauma sosiologis yang mendalam di tingkat masyarakat. Keluarga dari orang yang dihakimi massa mengalami pengucilan, sementara anggota masyarakat yang terlibat didera rasa bersalah kolektif atau ketakutan akan aksi balas dendam lanjutan. Melalui mekanisme keadilan restoratif, KUHP Nasional menyediakan mekanisme hukum yang sejalan dengan jiwa bangsa Indonesia; urun rembug, musyawarah mufakat. Pendekatan ini memfasilitasi terjadinya dialog sosiologis antara tokoh masyarakat, pelaku, korban, keluarga korban dan keluarga pelaku.

Baca Juga  Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran

Keadilan restoratif mengubah orientasi penyelesaian perkara dari yang semula bersifat menghukum menjadi upaya mendamaikan dan memulihkan keseimbangan kosmis yang terganggu. Di ruang dialog ini, akar masalah mengapa masyarakat sampai nekat melakukan amuk massa dibedah bersama. Masyarakat didorong untuk mengambil tanggung jawab kolektif dalam memperbaiki sistem pengamanan lokal dan membangun komunikasi yang lebih sehat dengan aparat kepolisian. Dengan mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan kerugian materiil maupun imateriil, keadilan restoratif memotong mata rantai alienasi sosial yang menjadi bahan bakar utama agresi malignan menurut teori Fromm.

Transformasi Karakter Sosial: Keadilan Rehabilitatif bagi Penyembuhan Psikologis

Pilar ketiga yang tidak kalah krusial dalam struktur pemidanaan KUHP Nasional adalah keadilan rehabilitatif. Paradigma ini berangkat dari pemahaman bahwa pelaku kejahatan adalah individu yang sedang mengalami disfungsi sosial atau psikologis, sehingga respons hukum yang tepat bukanlah penyiksaan di dalam penjara, melainkan pembinaan dan penyembuhan. Pandangan ini sangat selaras dengan visi Fromm yang melihat agresi malignan sebagai patologi karakter yang membutuhkan transformasi psikologis mendalam.

Memenjarakan pelaku main hakim sendiri ke dalam lembaga pemasyarakatan yang konvensional dan melebihi kapasitas justru berisiko memperparah destruktivitas mereka. Di dalam lingkungan penjara yang punitif, mereka akan mengalami alienasi baru dan berinteraksi dengan kultur kriminal yang lebih pekat, yang menurut Fromm dapat mengkristalkan karakter nekrofilik (karakter yang mencintai kehancuran dan kekerasan).

Bagi pelaku yang terlibat dalam main hakim sendiri karena dorongan frustrasi sosiologis dan ikut-ikutan, keadilan rehabilitatif menawarkan program-program pembinaan psikologi hukum dan konseling. Pelaku tidak sekadar dihukum secara fisik, melainkan disembuhkan dari disorientasi nilai yang dialaminya. Mereka dibimbing untuk menumbuhkan kembali rasa penyesalan yang otentik dan diajarkan bagaimana menyalurkan energi eksistensial mereka ke dalam kegiatan-kegiatan komunal yang produktif dan kreatif.

Kesimpulan

Fenomena main hakim sendiri yang marak di Indonesia hari ini adalah sebuah peringatan keras bahwa struktur sosial dan penegakan hukum kita sedang mengalami krisis spiritualitas. Melalui Erich Fromm dalam Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia, kita disadarkan bahwa main hakim sendiri bukanlah sekadar pelanggaran ketertiban umum biasa, melainkan manifestasi dari agresi malignan yang lahir dari akumulasi frustrasi eksistensial, alienasi sosial, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap keadilan negara.

Hukum tidak akan pernah bisa menghentikan tindakan main hakim sendiri jika ia tetap menampakkan wajah hukum pidana kolonial yang kaku dan sarat dengan balas dendam. Kehadiran KUHP Nasional dengan tiga pilar utamanya—keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif—merupakan sebuah langkah progresif yang sangat kontekstual untuk menjawab patologi sosial tersebut.

Keadilan korektif mengembalikan wewenang penegakan hukum secara adil kepada negara; keadilan restoratif merajut kembali tali silaturahmi dan relasi komunal yang rusak akibat kekerasan; dan keadilan rehabilitatif menyembuhkan jiwa-jiwa pelaku yang tersesat dari nalar kemanusiaannya. Dengan mengintegrasikan pendekatan psikologi hukum Fromm ke dalam implementasi praktis ketiga paradigma KUHP Nasional ini, kita memiliki harapan besar untuk mengubah wajah hukum Indonesia: dari sistem yang sekadar menghukum perbuatan pelaku, menjadi sistem yang dapat memanusiakan manusia.

Daftar Referensi :

  1. Fromm, Erich. (2008). Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis Atas Watak Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

analisis sosio psikologis eigenrichting hakim kekerasan KUHP Nasional mahkamah agung
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan

By Mohammad Khairul Muqorobin25 July 2026 • 12:20 WIB0

Sebagaimana diketahui bahwasanya Putusan Pengadilan adalah produk institusional dari Lembaga peradilan itu sendiri. Konsekuensi sebagai…

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menghadirkan Ilmu dan Hati Nurani dalam Putusan Pengadilan
  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

Recent Comments

  1. vardenafil action on penile tissue on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. BrianWailt on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. Hermangaurb on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.