Mega Mendung, Bogor – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Mukhlis, S.H., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/ Panitera Pengganti Peradilan Agama Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Pusdiklat Mahkamah Agung, BSDK, Mega Mendung, Bogor.
Pelatihan Teknis Yudisial yang diikuti 50 orang Panitera/ Panitera Pengganti dari berbagai Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tersebut merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk memperkuat kapasitas kompetensi teknis yudisial, profesionalisme, dan integritas aparatur kepaniteraan dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pencari keadilan.

Dalam pemaparannya yang bertajuk “Kebijakan Mahkamah Agung tentang Panitera dan Panitera Pengganti”, Ditjen Badilag, Drs. H. Mukhlis, S.H., M.H. menegaskan bahwa panitera/Panitera pengganti merupakan salah satu pilar penting dalam proses penyelenggaraan peradilan. Keberadaan panitera dengan fungsi managerialnya, dan Panitera pengganti sebagai bagian dari kepaniterasan tidak hanya berfungsi mendukung kelancaran administrasi persidangan, tetapi juga berperan dalam menjaga kualitas layanan peradilan melalui ketelitian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum acara.
Dirjen Badilag menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus melakukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyempurnaan tata kelola organisasi, dan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Menurutnya, kualitas layanan pengadilan sangat dipengaruhi oleh kualitas aparatur yang menjalankan fungsi teknis dan administratif peradilan. hal tersebut semuanya bermuara pada program prioritas Badilag tahun 2026 sebagai panduan arah kebijakan.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memaparkan kondisi sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Agama yang masih menghadapi tantangan berupa kekurangan aparatur pada sejumlah jabatan kepaniteraan. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu prioritas kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja lembaga peradilan.
Selain membahas aspek kelembagaan, Dirjen Badilag juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya integritas aparatur peradilan. Ia mengingatkan para peserta agar senantiasa menjaga independensi, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk praktik yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pengadilan hanya dapat dibangun melalui kinerja yang profesional, pelayanan yang transparan, serta komitmen seluruh aparatur dalam menegakkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, setiap Panitera/ panitera pengganti dituntut untuk memahami secara baik tugas dan tanggung jawab jabatannya serta melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik aparatur peradilan.
Pada akhir pemaparannya, Dirjen Badilag mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kompetensi dan tidak pernah berhenti belajar. Ia menegaskan bahwa tantangan peradilan yang semakin kompleks membutuhkan aparatur yang adaptif, memiliki kemampuan teknis yang kuat, dan mampu mengikuti perkembangan hukum serta teknologi informasi.
“Teruslah meningkatkan kapasitas diri, memperkuat integritas, dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan. Panitera pengganti merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas dan berkeadilan,” demikian pesan Ditjen Badilag kepada para peserta.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu memahami arah kebijakan Mahkamah Agung terkait penguatan fungsi kepaniteraan, meningkatkan kompetensi teknis yudisial, serta menjadi aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan siap mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung.
Wa Allahu a’lam bishawab
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


