Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

October 17, 2026

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Analisis Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Analisis Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Achmad Fikri OslamiBy Achmad Fikri OslamiJuly 15, 2026 · 15:56 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sektor keuangan merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Stabilitas sektor keuangan menjadi prasyarat penting bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif, keberlangsungan kegiatan usaha, perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan, serta terpeliharanya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Di tengah perkembangan ekonomi global yang semakin kompleks, kemajuan teknologi informasi, digitalisasi layanan keuangan, serta munculnya berbagai inovasi di bidang jasa keuangan, diperlukan sistem regulasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Indonesia telah melakukan reformasi besar di bidang sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum dalam memperkuat kelembagaan sektor keuangan, meningkatkan koordinasi antarotoritas, serta menciptakan sistem keuangan yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan nasional maupun global. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa ketentuan yang memerlukan penyempurnaan, baik karena perkembangan kebutuhan hukum, dinamika industri jasa keuangan, maupun adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian terhadap beberapa norma yang berlaku.

Sebagai respons atas perkembangan tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, meningkatkan koordinasi antarlembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta memperkuat mekanisme perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Selain itu, perubahan tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang muncul akibat digitalisasi sistem keuangan, perkembangan teknologi finansial (financial technology), serta meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan modern.

Dari perspektif hukum, perubahan terhadap Undang-Undang P2SK menunjukkan bahwa hukum harus bersifat dinamis dan mampu mengikuti perkembangan masyarakat (law as a tool of social engineering). Peraturan perundang-undangan tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan efektivitas dalam penyelenggaraan sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, setiap perubahan norma hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia agar tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berdasarkan uraian tersebut, perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi isu yang penting untuk dikaji dari perspektif yuridis. Analisis terhadap perubahan norma, tujuan pembentukannya, serta implikasinya terhadap stabilitas sistem keuangan nasional diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum di bidang sektor keuangan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas implementasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, artikel ini mengangkat tema “Analisis Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional.”

Rumusan Masalah

  1. Apa tujuan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan?
  2. Bagaimana implikasi yuridis perubahan tersebut terhadap stabilitas sistem keuangan nasional?

Pembahasan

A. Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah legislasi yang dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan sektor keuangan nasional. Dalam konsideran Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi serta untuk menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan tata kelola sektor keuangan agar tetap memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Secara substansial, tujuan perubahan Undang-Undang P2SK adalah memperkuat kelembagaan sektor keuangan melalui penyempurnaan status dan tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen. Penguatan tersebut mencakup penyempurnaan ketentuan mengenai susunan organisasi, persyaratan, mekanisme seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Komisioner, serta mekanisme penyusunan anggaran LPS. Penguatan kelembagaan ini diharapkan mampu meningkatkan independensi dan akuntabilitas LPS dalam menjalankan tugasnya menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi dana masyarakat.

Selain itu, perubahan undang-undang juga bertujuan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penambahan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis serta kegiatan pengelolaan dana publik lainnya. Perluasan kewenangan tersebut merupakan respons terhadap berkembangnya instrumen investasi dan aktivitas ekonomi yang memerlukan pengawasan terpadu agar tercipta kepastian hukum, perlindungan investor, dan integritas pasar keuangan.

Baca Juga  Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

Di bidang pasar modal, perubahan Undang-Undang P2SK diarahkan untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek Indonesia melalui kebijakan demutualisasi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan bursa, memperkuat transparansi, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Dengan tata kelola yang lebih baik, pasar modal diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang lebih efektif bagi pembangunan ekonomi nasional.

Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 juga bertujuan menyempurnakan pengaturan mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diselaraskan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Dengan demikian, tujuan utama perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk membangun sistem keuangan nasional yang lebih kuat, adaptif, transparan, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi global maupun perkembangan teknologi keuangan. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, pemerintah berupaya mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

B. Implikasi Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terhadap Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap sistem hukum sektor keuangan di Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya menyempurnakan aspek kelembagaan, tetapi juga memperkuat kerangka regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan sistem keuangan nasional. Dari perspektif hukum, perubahan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Implikasi yuridis pertama adalah penguatan kelembagaan lembaga pengawas sektor keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mempertegas kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, sekaligus menyempurnakan mekanisme pengangkatan, pemberhentian, serta tata kelola Dewan Komisioner LPS. Di samping itu, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperluas melalui penambahan tugas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis serta pengelolaan dana publik tertentu. Penyempurnaan ini memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antarotoritas sehingga potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dapat diminimalkan.

Implikasi kedua adalah penguatan koordinasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan undang-undang memperkuat sinergi antara OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, Kementerian Keuangan, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dari sisi yuridis, koordinasi tersebut merupakan implementasi prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan sistem keuangan nasional. Dengan koordinasi yang lebih efektif, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap potensi krisis keuangan maupun gangguan stabilitas sistem keuangan.

Implikasi ketiga berkaitan dengan peningkatan kepastian hukum dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menyempurnakan ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan mekanisme restorative justice yang diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyempurnaan ini memberikan kejelasan prosedur bagi aparat penegak hukum maupun pelaku usaha jasa keuangan sehingga proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih efektif, proporsional, dan tetap menjamin perlindungan hak-hak para pihak.

Selanjutnya, perubahan undang-undang juga memberikan implikasi terhadap penguatan tata kelola pasar keuangan. Kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia serta pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pasar keuangan. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, perubahan tersebut mencerminkan penguatan prinsip good governance yang bertujuan meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi.

Di sisi lain, perubahan Undang-Undang P2SK juga memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen dan investor. Pengawasan yang lebih komprehensif terhadap lembaga jasa keuangan, inovasi keuangan digital, dan aktivitas pasar modal memberikan jaminan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Perlindungan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional sehingga mendukung terciptanya stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian, keadilan, dan rasa aman kepada setiap subjek hukum dalam memperoleh hak-haknya.

Baca Juga  Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memiliki implikasi yuridis yang luas, yaitu memperkuat kelembagaan sektor keuangan, meningkatkan efektivitas pengawasan, memperjelas mekanisme penegakan hukum, memperkuat tata kelola pasar keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan investor. Keseluruhan perubahan tersebut menjadi fondasi hukum yang penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat.

Kesimpulan

Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan kerangka hukum sektor keuangan Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, inovasi teknologi, dan dinamika sistem keuangan global. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan sektor keuangan, meningkatkan efektivitas pengawasan, memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas, memperkuat perlindungan konsumen, serta menyempurnakan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dari perspektif yuridis, perubahan Undang-Undang P2SK memberikan implikasi yang signifikan terhadap penguatan stabilitas sistem keuangan nasional. Penyempurnaan pengaturan mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), serta penguatan koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Selain itu, penguatan tata kelola pasar keuangan, penyempurnaan mekanisme penegakan hukum, serta peningkatan perlindungan terhadap konsumen dan investor diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya merupakan perubahan normatif terhadap Undang-Undang P2SK sebelumnya, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Keberhasilan implementasinya memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, otoritas sektor keuangan, pelaku industri, dan masyarakat agar tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dapat tercapai secara optimal.

Daftar Referensi:

  • Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
  • Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Bandung: Refika Aditama, 2011.
  • Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
  • Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
  • Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Jurnal:

  • Nugraha, Dzaky Rafif, dkk. “Reformasi Sektor Keuangan dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.” Jurnal Analisis Hukum dan Kebijakan, Vol. 7 No. 1, 2026. Penelitian ini mengkaji reformasi regulasi sektor keuangan, harmonisasi peraturan, dan tantangan koordinasi antarotoritas pasca UU P2SK.
  • Ratnasari, Desi, dkk. “Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Mendorong Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia.” IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, Vol. 1 No. 2, 2026. Artikel ini membahas penguatan kelembagaan, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan melalui pendekatan yuridis normatif.
  • Nuranisya, Siti dan Atang Abdul Hakim. “Analisis Efektivitas UU P2SK dalam Memitigasi Risiko Sistemik di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 4 No. 2, 2026. Penelitian ini menyoroti efektivitas UU P2SK dalam memperkuat koordinasi BI, OJK, dan LPS untuk mitigasi risiko sistemik.
  • “Koordinasi OJK, Bank Indonesia, dan LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan Pasca UU P2SK.” Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 3 No. 3, 2026. Artikel ini membahas sinkronisasi kewenangan mikroprudensial dan makroprudensial dalam kerangka stabilitas sistem keuangan.
Achmad Fikri Oslami
Kontributor
Achmad Fikri Oslami
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

analisis yuridis Financial Law LPS ojk Pasar Modal Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Stabilitas Keuangan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Two Desks, One Synchronized Story: Optimizing the Cross-Checking Feature

October 17, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

From the Courtroom to a Space for Dialogue

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,617 Views
Don't Miss

Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026

By Bagus Partha WijayaOctober 17, 20260

SAMARINDA – Selasa, 13 Oktober 2026, di tengah pelaksanaan Sidang Keliling di Samarinda, Pengadilan Militer…

Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan

October 17, 2026

Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif

October 17, 2026

Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan

October 17, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tak Hanya Tegakkan Hukum, Pengadilan Militer Iv-16 Balikpapan Dorong Pembinaan Generasi Muda Melalui LKBB (Lomba Ketangkasan Baris-Berbaris) Tahun 2026
  • Perkuat Standar Operasional demi Kepastian Layanan Pengadilan
  • Pelatihan Sertifikasi Hakim PHI Ditutup, Bekali Hakim dengan Penguatan Hukum Ketenagakerjaan dan Keadilan Substantif
  • Gugatan Lingkungan Hidup di PN Sibuhuan Berakhir Damai, Tergugat Berkomitmen Lengkapi Perizinan Perkebunan
  • Kabut Asap Bukan Penghalang, MS Kutacane Ajak Masyarakat Konsultasi Hukum dari Rumah melalui SAPA

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.