Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

10 June 2026 • 12:18 WIB

Pertama di Serui, Sinergitas Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas, Pengadilan Negeri Serui, Polres Yapen dan Kejaksaan Yapen Gelar Sidang di Tempat

10 June 2026 • 11:08 WIB

4 Landasan Evidence Based Policy Penyesuaian Besaran Tarif PNBP MA dalam Naskah Urgensi

10 June 2026 • 10:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 4 Landasan Evidence Based Policy Penyesuaian Besaran Tarif PNBP MA dalam Naskah Urgensi
Uncategorized

4 Landasan Evidence Based Policy Penyesuaian Besaran Tarif PNBP MA dalam Naskah Urgensi

Agus Digdo NugrohoAgus Digdo Nugroho10 June 2026 • 10:53 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

(08/06) Senin Siang Tim Naskah Urgensi PNBP Mahkamah Agung melakukan pengolahan data hasil dari Pengumpulan Data di dua Wilayah Manado dan Bangka Belitung. Progress draft naskah urgensi yang disusun mencapai 78% yang kini telah mengerucut pada pembahasan penyesuaian kenaikan besaran Tarif PNBP Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.   

“Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, Dan Penetapan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak memang diatur beberapa metode perhitungan pungutan PNBP yakni Tarif Spesifik dan Tarif Ad Valorem (Persentase). Namun demikian berdasarkan Laporan Visitasi Pengumpulan Data di Manado dan Bangka Belitung dimana benchmarking Ke KPKNL, Imigrasi, Bea Cukai, dan BPN yang telah menerapkan Metode Ad Valorem didapatkan fakta mereka memiliki angka pasti objek PNBP yang dilakukan oleh tenaga Profesional Juru Ukur, Penilai, dan Appraisal. Sedangkan untuk Mahkamah Agung sendiri belum memiliki tenaga ahli yang akan melakukan penilaian besaran angka ekonomis (uang) dari objek PNBP yang akan dikenakan sehingga akan menjadi hambatan apabila MA akan menerapkan metode Ad Valorem untuk PNBPnya.” Jelas Edi Yuniadi (Karo Keuangan MA) dalam pengarahan melalui Zoom Meeting.

“Maka atas dasar hal tersebut, perubahan PNBP PP Nomor 5 Tahun 2029 sebaiknya tetap dipertahankan menggunakan tarif spesifik dahulu dengan memfokuskan pada penyesuaian besaran yang tetap objektif, wajar, dan akuntabel serta dapat mempertahankan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.” Tambah Edi Yuniadi.

“Berdasarkan hasil observasi dan Benchmarking di BPN Manado untuk Tarif PNBP penyumpahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dikenai tarif sebesar Rp. 500. 000 dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dikenai tarif PNBP sebesar Rp. 250.000. Hal ini apabila dibandingkan dengan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (HHKL) Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi yang hanya berada di tarif Rp. 10.000 akan sangat jomplang. Sebaiknya MA perlu menaikan tarif ini agar tidak tertinggal terlampau jauh dengan K/L lain untuk PNBP yang memiliki kemiripan atau sejenis” Ujar Buang Yusuf.

Setelah sekitar 2 jam berdiskusi disepakati landasan penyesuaian besaran tarif PNBP MA akan dilandaskan pada 4 (empat) Hal sebagai berikut:

  1. Pertimbangan Justifikasi Yuridis;
  2. Pertimbangan Keberpihakan Sosial (Access to Justice);
  3. Jaminan Akses Hukum dan Keadilan;
  4. Pertimbangan Ongkos dan Operasional Layanan (Cost Recovery).

“4 Landasan tersebut memiliki maksud untuk memberikan justifikasi kenaikan Tarif PNBP agar tetap Objektif, Wajar, dan Akuntabel serta berbasis pada Bukti (Evidence Based Policy).” Jelas Agus Digdo Nugroho. Lebih jauh Pertimbangan Justifikasi Yuridis dimaksudkan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya wajib bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.  Justifikasi yuridis kenaikan Tarif PNBP di Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP bersandar pada keselarasan asas, kewenangan, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kenaikan tarif bukan kebijakan internal Mahkamah Agung, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang untuk menata kembali tata kelola keuangan negara.” Ujar Agus

Baca Juga  Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

Sedangkan Pertimbangan Keberpihakan Sosial (Access to Justice), memiliki maksud Mahkamah Agung memiliki core business dalam melaksanakan proses mengadili untuk mencapai keadilan bagi pencari keadilan.   Dengan adanya core business ini maka dalam melaksanakan layanan utamanya, Mahkamah Agung perlu senantiasa mengendepankan nilai keadilan, nilai sosial, dan nilai kemanfaatan. Pertimbangan kemampuan membayar masyarakat (Affordability) menjadi salah satu pertimbangan utama.  Penyesuaian Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, nilai tarif tidak boleh melampaui daya beli pencari keadilan atau kemampuan yang dapat ditanggung oleh pencari keadilan. Hal ini mutlak untuk diperhatikan untuk memastikan akses kepada hukum dan keadilan tetap terjamin pemenuhannya serta perlindungan hukum tidak terhambat. Contohnya misalnya untuk layanan Pendaftaran Perkara Permohonan/ Gugatan/ Gugatan Sederhana/ Perlawanan/ Bantahan pada Pengadilan Negeri dengan Nomor Akun PBNP 425233 yang satuannya menggunakan per perkara tarif semula Rp. 30.000,00 diusulkan menjadi Rp. 75.000,00.  Pertimbangannya ialah layanan ini tergolong layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat luas dan bersifat administratif dasar sehingga penyesuaian tarif dijaga agar tetap sangat rendah dan terjangkau di bawah Rp. 100.000,00. 

Untuk menguji nilai kewajaran kenaikan tarif, penulis menggunakan komparasi daya beli dan batas toleransi ekonomi masyarakat. Layanan sebesar Rp. 75.000.00 yang mana artinya kenaikan nilai tarif sebesar Rp.45.000,00 (dari Rp.30.000,00 menjadi Rp.75.000,00) bersifat one-time fee (hanya dibayar satu kali di awal pendaftaran perkara) dianggap wajar dan tidak signifikan apabila dibandingkan nilai kemampuan masyarakat yang didasarkan atas rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Indonesia sebesar Rp. 3.508.714,44.

Alasan Jaminan Akses Hukum dan Keadilan.  Sebagai bentuk memastikan penyesuaian tarif menjadi Rp75.000,00 ini tidak membatasi hak masyarakat miskin (tidak mampu) untuk mengakses layanan di pengadilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang di dalamnya mengatur pemberlakuan klausul Pengecualian pembayaran biaya perkara (pembebasan biaya perkara). Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari Bea Materai, Biaya pemanggilan para pihak, Biaya Pemberitahuan kepada Para Pihak, Biaya sita jaminan, Biaya Pemeriksaan Setempat, Biaya Saksi/ahli , Biaya panjar eksekusi, PNBP/HHK dicatat nihil, Alat Tulis Kantor (ATK), Penggandaan/fotokopi berkas dan atau Salinan, Pengiriman surat -surat yang berkaitan dengan perkara dimaksud, Pemberkasan, dan Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.

Baca Juga  Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh layanan pembebasan biaya perkara diantaranya (alternatif):

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen.

Terakhir, Pertimbangan Ongkos dan Operasional Layanan (Cost Recovery). Biaya penyediaan layanan hukum terus berubah seiring waktu. Pertimbangan ini menghitung rasio antara tarif yang dipungut dengan biaya riil yang dikeluarkan pengadilan (unit cost). Contoh konkritnya misalnya dalam Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan/ Gugatan/ Gugatan Sederhana/ Perlawanan/ Bantahan pada Pengadilan Negeri yang berlaku saat ini sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per perkara dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi, laju inflasi, dan transformasi digital peradilan yang terjadi di Mahkamah Agung. Angka ini bersumber dari Analisis Komponen Perhitungan Kewajaran (Cost Recovery) sehingga dianggap wajar terjadi kenaikan sebesar Rp.45.000,00 yang telah mengakomodir biaya riil operasional (unit cost) administrasi kepaniteraan yang meningkat secara signifikan. Angka biaya perawatan dan pemeliharaan mesin tercatat sebesar Rp. 82.555.000,00 di Pengadilan Negeri Kelas II, biaya ini sudah termasuk Pemeliharaan UPS, Server, Access Point, dan Router.  Transformasi Digital dan Integrasi Sistem Informasi Pengadilan utamanya melalui SIPP dan e-Court, hal ini membawa konsekuensi biaya pengelolaan server, jaminan keamanan data (cyber security), serta pemeliharaan jaringan bandwidth tinggi di setiap Pengadilan Negeri memerlukan dukungan pembiayaan yang proporsional.

Agus Digdo Nugroho
Kontributor
Agus Digdo Nugroho
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Access To Justice Cost Recovery EBasedPolicy eCourt Peradilan Agama PNBP SIPP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan

9 June 2026 • 18:27 WIB

Belajar dari Tiga Generasi, Pesan Hakim Senior PA Soreang dalam Apel Pagi

8 June 2026 • 12:50 WIB

Pelatihan Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Se-Indonesia, Resmi Dibuka Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI

8 June 2026 • 12:05 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

By Ahmad Faiz Shobir Alfikri10 June 2026 • 12:18 WIB0

Perselisihan dalam rumah tangga tidak selalu hadir dalam wujud yang terdengar. Ada bentuk konflik yang…

Pertama di Serui, Sinergitas Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas, Pengadilan Negeri Serui, Polres Yapen dan Kejaksaan Yapen Gelar Sidang di Tempat

10 June 2026 • 11:08 WIB

4 Landasan Evidence Based Policy Penyesuaian Besaran Tarif PNBP MA dalam Naskah Urgensi

10 June 2026 • 10:53 WIB

Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan

9 June 2026 • 18:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian
  • Pertama di Serui, Sinergitas Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas, Pengadilan Negeri Serui, Polres Yapen dan Kejaksaan Yapen Gelar Sidang di Tempat
  • 4 Landasan Evidence Based Policy Penyesuaian Besaran Tarif PNBP MA dalam Naskah Urgensi
  • Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan
  • Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.