Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

16 April 2026 • 19:36 WIB

DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan

16 April 2026 • 18:35 WIB

Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini

16 April 2026 • 18:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Di Persimpangan KUHP – KUHAP Baru: Antara Kepastian Prosedural dan Keadilan Subtantif
Artikel Features

Hakim Di Persimpangan KUHP – KUHAP Baru: Antara Kepastian Prosedural dan Keadilan Subtantif

Fauzan PrasetyaFauzan Prasetya3 January 2026 • 08:54 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Transisi ini membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana, terutama terhadap perkara-perkara tunggakan yang telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan, tetapi belum diputus hingga akhir tahun 2025.

Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis, melainkan menyentuh dimensi filosofis dan teoretis, yakni hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam praktik, perubahan norma pidana materiil dan formil secara simultan berpotensi menimbulkan konflik penerapan hukum, khususnya ketika ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses peradilan telah berjalan berdasarkan dakwaan dan hukum lama.

Dinamika Perubahan Hukum dan Transisi

Pasal 361 huruf c KUHAP yang baru menegaskan bahwa perkara yang telah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), kecuali pada tahap peninjauan kembali. Norma ini mencerminkan asas kepastian hukum prosedural dan mencegah kekacauan dalam proses peradilan.

Dari sisi hukum pidana materiil, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mewajibkan menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan. Ketentuan ini ditegaskan ulang dalam Pasal 618 KUHP Baru yang mengatur bahwa tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan harus menggunakan ketentuan KUHP Baru, kecuali undang-undang lama lebih menguntungkan.

Terjadi irisan tajam antara hukum acara dan hukum materiil. KUHAP mengikat hakim pada kerangka dakwaan, sementara KUHP Baru mengarahkan hakim pada substansi keadilan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Hakim, Dakwaan, dan Batas Kewenangan

Pasal 182 ayat (4) KUHAP lama menegaskan bahwa musyawarah hakim harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan. Asas ini menempatkan dakwaan sebagai “batas yuridis” bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Secara doktrinal, jaksa penuntut umum sebagai dominus litis memegang kendali penuh atas perumusan dan perubahan dakwaan. Dengan demikian, perubahan dakwaan akibat berlakunya KUHP Baru secara normatif tetap berada dalam kewenangan jaksa dengan pembatasan bersifat ketat dan temporal. Menurut Pasal 144 KUHAP Lama, perubahan dakwaan hanya dapat dilakukan sebelum sidang dimulai dan maksimal satu kali. Jika persidangan telah berjalan, ruang perubahan dakwaan praktis tertutup.

Baca Juga  Menjemput Wajah Baru Hukum Pidana: Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Diluncurkan, Arah Peradilan Ditegaskan

Menilik kebijakan Mahkamah Agung melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada prinsipnya tetap menegaskan keterikatan hakim pada dakwaan. Ruang diskresi hakim lebih banyak diberikan pada aspek penilaian fakta dan pemidanaan. Sebagai contoh SEMA Nomor 3 Tahun 2015 secara tegas mensyaratkan bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan surat dakwaan. Bahkan dalam perkembangannya berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, ruang penyimpangan hakim dibatasi hanya pada aspek pemidanaan, khususnya penyimpangan dari ancaman pidana minimum khusus, bukan pada perubahan kualifikasi tindak pidana di luar dakwaan.

Dengan demikian, dalam konteks transisi KUHP Baru, hakim tidak dapat serta-merta “mengganti” pasal dakwaan meskipun ketentuan baru dinilai lebih relevan atau lebih adil.

Dilema Praktis dan Jalan Tengah

Terhadap ketentuan pidana yang pasal-pasalnya telah direformulasi, bahkan tidak lagi berlaku dalam rezim hukum yang baru, hakim berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, hakim terikat pada surat dakwaan yang disusun berdasarkan ketentuan lama dan menjadi batas yuridis pemeriksaan perkara. Di sisi lain, hakim dihadapkan pada kewajiban konstitusional untuk menerapkan hukum yang berlaku pada saat putusan dijatuhkan, terlebih apabila ketentuan baru tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dilema ini semakin kompleks ketika norma lama yang menjadi dasar dakwaan secara normatif telah dicabut atau mengalami perubahan substansial.

Solusi yang paling konstitusional dan proporsional dalam situasi tersebut adalah Hakim tetap harus memutus perkara berdasarkan surat dakwaan yang diajukan, guna menjaga asas legalitas formil, asas due process of law, serta kepastian hukum dalam hukum acara pidana. Namun demikian, keterikatan hakim pada dakwaan tidak boleh dimaknai secara sempit dan formalistis. Dalam kerangka rechtsvinding, hakim tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penggalian, penilaian, dan penalaran hukum secara mendalam terhadap norma yang berlaku, perkembangan hukum, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penggalian hukum tersebut setidaknya harus dilakukan melalui beberapa tahapan argumentatif.

Pertama, hakim wajib menilai secara cermat apakah perbuatan yang didakwakan masih dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Baru. Apabila ternyata perbuatan tersebut tidak lagi diatur atau telah dihapuskan dari sistem pemidanaan, maka berlaku prinsip dekriminalisasi. Dalam kondisi demikian, terdakwa demi hukum harus dibebaskan, karena tidak ada lagi dasar pemidanaan yang sah.

Baca Juga  Registrasi Perkara Pidana Tertentu dan Penunjukan Hakim Paska Berlakunya KUHAP Baru

Kedua, apabila perbuatan yang didakwakan masih merupakan tindak pidana, hakim wajib melakukan perbandingan normatif antara ketentuan lama dan ketentuan baru. Perbandingan tersebut meliputi unsur delik, ancaman pidana, jenis pidana, serta konsekuensi hukum lainnya. Dari hasil perbandingan itu, hakim harus menentukan ketentuan mana yang paling menguntungkan terdakwa, sebagaimana digariskan oleh asas lex favor reo dan ditegaskan secara eksplisit dalam KUHP Baru. Penerapan asas ini merupakan manifestasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana modern.

Ketiga, dalam hal hakim menyimpulkan bahwa ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, hakim tetap mencantumkan pasal lama dalam amar putusan sesuai dengan surat dakwaan, guna menjaga konsistensi dengan hukum acara pidana. Akan tetapi, dalam bagian pertimbangan hukum, hakim harus menjelaskan secara argumentatif dan jelas mengenai pasal dalam KUHP Baru yang mensubstitusi atau mereformulasi ketentuan lama tersebut, serta menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan jenis dan berat pidana yang dijatuhkan. Dengan cara ini, putusan tetap sah secara formil, sekaligus adil secara materiil.

Penutup

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menimbulkan tantangan serius dalam penyelesaian perkara yang belum diputus pada akhir 2025. Ketegangan antara keterikatan hakim pada surat dakwaan dan kewajiban menerapkan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan terdakwa merupakan persoalan mendasar yang bersifat lintas jenis tindak pidana. Oleh karena itu, hakim dituntut berperan sebagai penemu hukum dengan tetap menjaga keabsahan formil putusan melalui keterikatan pada dakwaan, sekaligus mewujudkan keadilan materiil melalui penerapan asas dekriminalisasi dan lex favor reo.

Diperlukan peningkatan kesiapan dan sensitivitas aparat penegak hukum, khususnya penuntut umum, dalam menyesuaikan penuntutan sejak tahap awal agar selaras dengan perubahan hukum pidana nasional. Selain itu, Mahkamah Agung perlu memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi hakim dalam menangani perkara tunggakan pada masa transisi, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan tertib, konsisten, dan berkeadilan.

Fauzan Prasetya
Kontributor
Fauzan Prasetya
Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhp
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

By Ari Gunawan16 April 2026 • 19:36 WIB0

JAKARTA – Tim penyusun naskah urgensi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai Pre-Trial Hearing menggelar rapat…

DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan

16 April 2026 • 18:35 WIB

Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini

16 April 2026 • 18:34 WIB

Dari Lahan Rawa ke Panen Edamame: Kiprah Dharmayukti Karini Dorong Ketahanan Pangan Mandiri

16 April 2026 • 18:33 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan
  • DYK Gaungkan Semangat Anti Korupsi, Tegaskan Peran Perempuan sebagai Garda Terdepan Pencegahan
  • Anggun, Berdaya, dan Menginspirasi: Peragaan Busana Dharmayukti Karini dalam Semangat Kartini
  • Dari Lahan Rawa ke Panen Edamame: Kiprah Dharmayukti Karini Dorong Ketahanan Pangan Mandiri
  • PTA Kepri Gelar Rakor 2026, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Prima Peradilan Agama

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.