Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025
Berita

Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

Ari GunawanAri Gunawan22 April 2026 • 12:29 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BOGOR – Gelombang transformasi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru. Badan Strajak  Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) menggelar pelatihan teknis yudisial secara daring yang membedah kebaharuan implementasi KUHAP dan pendalaman materi pasal tertentu dalam KUHP Baru . Kegiatan ini menjadi krusial mengingat Indonesia tengah bersiap meninggalkan regulasi warisan kolonial menuju sistem hukum yang lebih modern dan efisien.

Dalam sesi kelas B  kegiatan yang dipandu oleh fasilitator Ari Gunawan, narasumber utama Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Guru Besar Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), memaparkan materi bertajuk “Paradigma Baru KUHAP 2025”. Di hadapan sekitar 170 hakim dari tingkat pertama maupun banding di lingkungan peradilan Umum dan Agama, Prof. Pujiyono menekankan bahwa inti dari perubahan ini adalah pergeseran filosofis yang mendalam.

“Kita sedang bertransformasi dari sistem peninggalan kolonial menuju sistem yang terpadu. Fokus utama paradigma baru ini adalah penerapan keadilan yang bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Prof. Pujiyono di tengah diskusi yang berlangsung hangat.

Salah satu poin revolusioner yang dibahas adalah pergeseran teori pemidanaan. Jika sebelumnya hukum pidana identik dengan pembalasan (retributif), kini KUHP baru lebih mengedepankan sisi humanis. Hakim kini memiliki mandat untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum jika keduanya saling berbenturan. Hal ini diperkuat dengan munculnya alternatif pidana baru, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara bagi tindak pidana ringan.

Tak hanya menyasar individu, sorotan utama juga tertuju pada pertanggungjawaban korporasi. KUHAP 2025 secara tegas memosisikan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana dengan mempertimbangkan rekam jejak dan dampak kerugiannya. Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan yang diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Menariknya, regulasi baru ini tetap membumi dengan mengakomodasi “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau hukum adat, sepanjang selaras dengan nilai Pancasila dan HAM.

Baca Juga  PT Ambon Perkuat Pembangunan Zona Integritas Di PN Dataran Hunipopu

Diskusi semakin menghangat ketika narasumber memasuki sesi interaktif. Para hakim, yang nantinya akan menjadi ujung tombak di meja hijau, tampak antusias membedah berbagai persoalan pelik yang berpotensi muncul dalam praktik lapangan.

Pembahasan  Pasal ‘Santet’ dan Tantangan Pembuktian Bahkan sebelum pemaparan materi sepenuhnya usai, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bambang Krisnawan, langsung melontarkan pertanyaan kritis mengenai tindak pidana “santet”. Ia menyoroti bagaimana teknis pembuktian di lapangan kelak, mengingat dalam sistem adversarial, terdakwa memiliki hak ingkar. Dan menanggapi hal tersebut, Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa delik ini menyasar pada perbuatan seseorang yang menawarkan atau mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk menimbulkan penderitaan. Namun, ia tak menampik bahwa pembuktian akan menjadi tantangan tersendiri bagi hakim saat berhadapan dengan penyangkalan terdakwa.

Polemik Izin Penyitaan dan Petunjuk Kejaksaan yang ditandai  Persoalan teknis lainnya mencuat dari Wakil Ketua PN Garut, Jusdi Purnawanm,  mengenai dilema izin penyitaan. Sering kali, penyidik mengajukan izin atas petunjuk jaksa agar sebuah barang dapat dijadikan alat bukti, namun permohonan tersebut justru ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Atas hal ini, narasumber menegaskan bahwa penyitaan harus dimaknai secara luas.

“Segala alat yang berhubungan dan memiliki kaitan dengan tindak pidana harus dapat dijangkau oleh hukum demi keadilan substantif,” tegasnya.

Urgensi UU Penyadapan dan Transparansi PK Isu sensitif mengenai penyadapan juga menjadi sorotan. Mengingat potensi penyalahgunaannya yang besar, narasumber menekankan perlunya penguatan regulasi melalui UU Penyadapan yang lebih tegas. Selain itu, para peserta mengkritisi jangka waktu penyelesaian berkas Peninjauan Kembali (PK) yang sangat singkat sehingga rawan digugat. Prof. Pujiyono memberikan solusi bahwa KPN sebaiknya mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung hanya setelah seluruh proses persidangan PK di tingkat pertama tuntas dilaksanakan.

Baca Juga  Merajut Kebersamaan, Kolaborasi IKAHI Dan Dharmayukti Cabang Dataran Hunipopu Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Diskusi mencapai titik krusial saat peserta mulai menguliti mekanisme restitusi. Pertanyaan tajam muncul mengenai alasan di balik dialihkannya kewajiban ganti rugi dari pelaku kepada negara dalam kondisi tertentu. .  Prof. Pujiyono memaparkan bahwa kewajiban ganti rugi yang semula dibebankan kepada pelaku, idealnya dapat dialihkan kepada negara melalui mekanisme kompensasi apabila pelaku terbukti tidak mampu secara ekonomi. Sebagai ilustrasi yang menyentuh realitas, narasumber mencontohkan kasus seorang tukang becak yang diputus bersalah dalam perkara perkosaan. “Bayangkan dalam kasus tersebut hakim memutus pelaku wajib membayar restitusi, namun faktanya ia tidak memiliki aset apa pun—bahkan becak yang ia kayuh adalah sewaan,” urai narasumber. Dalam kebuntuan ekonomi seperti ini, narasumber menekankan bahwa negara harus hadir mengambil peran untuk membayarkan kerugian tersebut. Hal ini semata-mata demi menjamin hak korban tidak terabaikan dan memastikan keadilan restoratif tetap bernyawa, meskipun pelaku berada dalam kondisi papa.

Menutup dengan harapan baru ,maka kegiatan pelatihan yudisial kemudian ditutup secara resmi  meski antusiasme peserta masih tinggi, keterbatasan waktu memaksa sesi ini berakhir pada pukul 11.15 WIB  kegiatan ini mempunyai  harapan besar agar bedah materi kebaharuan KUHAP ini menjadi bekal berharga bagi para hakim dalam menegakkan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bsdk Hakim Indonesia Hukum Modern Keadilan Restoratif kuhap 2025 KUHP Baru mahkamah agung Pemidanaan Humanis Reformasi Hukum Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB

Sosialisasi di PTA Kepri: Komitmen dan Dukungan Pimpinan Kunci Sukses Keterbukaan Informasi Publik!

22 April 2026 • 12:27 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

By Syailendra Anantya Prawira22 April 2026 • 16:39 WIB0

Di koridor-koridor pengadilan, sering kali muncul narasi sumbang yang membisikkan bahwa integritas adalah beban yang…

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

22 April 2026 • 14:55 WIB

Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer

22 April 2026 • 13:39 WIB

Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

22 April 2026 • 12:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Integritas sebagai Tindakan Pembebasan
  • Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi
  • Ketika Kewenangan Mendahului Keadilan: Problematika Pra-Ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana dan Militer
  • Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025
  • Sosialisasi di PTA Kepri: Komitmen dan Dukungan Pimpinan Kunci Sukses Keterbukaan Informasi Publik!

Recent Comments

  1. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. what is super vidalista on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.