Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Berita

Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN

Raden Heru Wibowo SukatenRaden Heru Wibowo Sukaten29 May 2026 • 08:16 WIB13 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

              Sebuah langkah maju yang signifikan tercatat  di Manila, pada tanggal 25-26 Mei 2026. Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) dan Pertemuan Pejabat Tinggi ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas (SOMTC), menggelar sebuah lokakarya “Writeshop on Finalising the ASEAN Indicator on Trafficking for Forced Criminality and Training Materials on the Application of the Non-Punishmnet Principle” (Lokakarya Penulisan untuk Menyempurnakan Indikator ASEAN tentang Perdagangan Orang untuk Tindak Pidana Paksa dan Materi Pelatihan tentang Penerapan Prinsip Non-Hukuman) di Manila, Filipina.

              Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lanson Place Mall MOA, Blk 12 Palm Coast Avenue cor. Seaside Blvd, Mall of Asia Complex, Pasay City, Manila ini difokuskan untuk menyempurnakan dua instrumen penting: Indikator ASEAN tentang Perdagangan Orang untuk Tindak Pidana Paksa dan Materi Pelatihan tentang Penerapan Prinsip Non-Hukuman. Lokakarya ini didukung penuh oleh Program ASEAN-Australia Pemberantasan Perdagangan Manusia (ASEAN-ACT) yang didanai oleh Pemerintah Australia.

              Penulis menghadiri Lokakarya tersebut atas undangan dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan  ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) bersama para delegasi dan ahli teknis dari negara-negara anggota ASEAN serta mitra Internasional.

              Forum ini menjadi bagian dari langkah strategis ASEAN dalam merespons meningkatnya kasus perdagangan orang untuk tujuan kriminalitas paksa, termasuk penipuan daring, kejahatan terkait narkotika, dan berbagai aktivitas ilegal lain yang sering menempatkan korban sebagai pihak yang justru diperlakukan sebagai pelaku.

              Tujuan dan Hasil yang Diharapkan dari Lokakarya adalah untuk memajukan pengembangan dua alat regional ASEAN tersebut dengan memastikan  ketangguhan teknis, relevansi praktis, dan keselarasan dengan komitmen regional mengenai perlindungan korban. Secara khusus, lokakarya ini akan:

  1. Meninjau dan menyempurnakan Indikator ASEAN tentang Perdagangan Manusia untuk Tujuan Kejahatan Paksa, dengan fokus pada peningkatan kejelasan, kegunaan, dan efektivitasnya sebagai alat untuk mengidentifikasi calon korban;
  2. Meninjau dan menyempurnakan Materi Pelatihan ASEAN tentang Penerapan Prinsip Non-Hukuman, memastikan relevansi dan penerapannya di berbagai sektor dan peran dalam sistem peradilan pidana serta layanan terkait;
  3. Memperkuat koherensi dan komplementaritas antara Indikator dan Materi Pelatihan, khususnya dalam menghubungkan identifikasi korban dengan penerapan praktis Prinsip Non-Hukuman;
  4. Memfasilitasi diskusi teknis di antara para penyusun untuk memvalidasi konsep-konsep utama, struktur, dan pendekatan, dengan mempertimbangkan konteks hukum dan operasional yang beragam di seluruh Negara Anggota ASEAN;
  5. Menyepakati revisi prioritas, masalah yang belum terselesaikan, dan langkah-langkah selanjutnya, termasuk jadwal penyelesaian.

Hari Pertama: Penyempurnaan Indikator ASEAN tentang Perdagangan Orang untuk Kejahatan Paksa

              Hari pertama dibuka dengan pemaparan mengenai Gambaran Umum Struktur, Pendekatan, dan Isu-Isu Utama Draf Awal Indikator ASEAN tentang Perdagangan orang untuk Tujuan Kejahatan Paksa oleh  Anita Wahid selaku  Perwakilan AICHR Indonesia. Dalam pengantarnya, Anita Wahid  menegaskan bahwa penyusunan Indikator ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan respons negara-negara ASEAN terhadap praktik perdagangan orang yang semakin kompleks, khususnya yang melibatkan pemaksaan korban untuk melakukan tindak pidana. Forum ini menjadi ruang penting untuk membangun perspektif bersama sekaligus memastikan Indikator yang disusun selaras dengan dinamika kasus di kawasan.

              Pemaparan juga menyoroti struktur awal Indikator yang dirancang dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perlindungan korban, dengan menempatkan korban sebagai fokus utama dalam penanganan perkara. Sejumlah isu utama turut menjadi perhatian, mulai dari identifikasi korban dalam situasi kriminalitas paksa, tantangan penerapan prinsip Non-Hukuman, hingga kebutuhan koordinasi lintas sektor dalam proses penegakan hukum dan pemulihan korban. AICHR Indonesia menekankan bahwa Indikator ini diharapkan menjadi panduan praktis yang adaptif bagi negara-negara ASEAN dalam memperkuat perlindungan korban sekaligus mendorong akuntabilitas penanganan tindak pidana perdagangan orang di kawasan.

              Sesi pertama, membahas bagian inti dokumen, meliputi pendahuluan, tujuan, pengguna, dan prinsip-prinsip panduan. Pembahasan difokuskan pada upaya memperjelas kerangka konseptual Indikator ASEAN mengenai perdagangan orang untuk tujuan kejahatan paksa agar dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh berbagai pemangku kepentingan di kawasan. Dalam sesi ini ditegaskan pentingnya memastikan bahwa draf Indikator tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjadi panduan praktis bagi aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta institusi terkait lainnya.

              Sesi kedua, berfokus pada Indikator umum, yaitu tanda-tanda yang dapat digunakan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi calon korban perdagangan orang sejak tahap awal. Pada sesi ini dibahas tentang Indikator-Indikator identifikasi korban perdagangan orang untuk tujuan kejahatan paksa, khususnya pada tahap identifikasi awal di lapangan. Diskusi menitikberatkan pada sejauh mana Indikator yang telah dirumuskan mampu digunakan secara jelas, mudah diamati, dan praktis oleh aparat maupun petugas terkait ketika berhadapan dengan situasi yang membutuhkan penilaian cepat dan akurat. Dalam forum ini ditekankan bahwa kejelasan Indikator menjadi faktor penting agar proses identifikasi tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga mampu mencegah kesalahan penanganan terhadap korban.

         Pembahasan juga menyoroti kompleksitas kasus ketika korban perdagangan orang tampak sebagai pelaku tindak pidana karena adanya unsur paksaan, ancaman, atau kendali dari pihak lain. Para peserta memberikan perhatian khusus pada kebutuhan Indikator yang lebih sensitif dalam menangkap kondisi-kondisi tersebut, sehingga aparat di lapangan dapat lebih tepat membedakan antara pelaku yang bertindak dengan kehendak bebas dan korban yang terlibat dalam kejahatan karena eksploitasi. Perspektif yang disampaikan menegaskan bahwa Indikator harus mampu menjangkau dinamika kasus yang sering kali tidak terlihat secara kasatmata, namun memiliki konsekuensi besar terhadap perlindungan hak korban.

              Sesi ketiga, membahas Indikator yang sesuai konteks, terutama pada bentuk-bentuk kriminalitas paksa yang berkembang di kawasan ASEAN seperti penipuan digital, kejahatan terkait narkotika, dan pelanggaran keimigrasian. Diskusi difokuskan pada relevansi Indikator dalam menjawab beragam bentuk perdagangan orang untuk tujuan kejahatan paksa yang berkembang di kawasan ASEAN. Para peserta menelaah apakah Indikator yang dirumuskan telah cukup adaptif terhadap pola eksploitasi yang terus berubah, termasuk modus-modus baru yang muncul seiring perkembangan teknologi dan dinamika lintas negara. Penekanan utama dalam sesi ini adalah memastikan Indikator tidak bersifat umum semata, tetapi benar-benar mencerminkan situasi faktual yang dihadapi negara-negara ASEAN saat ini.

              Sesi keempat, menjadi pembahasan penting karena meninjau penerapan Indikator pada setiap tahapan proses peradilan pidana yang dimulai dari identifikasi, penyelidikan, penuntutan, adjudikasi, hingga pasca-putusan. Peserta menitikberatkan pembahasan pada bagaimana Indikator ASEAN dapat diterjemahkan secara praktis dan konsisten di setiap tahapan penanganan perkara perdagangan orang untuk tujuan kejahatan paksa. Pembahasan menegaskan pentingnya Indikator yang tidak hanya memberikan arah normatif, tetapi juga menjadi panduan operasional yang jelas bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam mengambil langkah yang tepat sejak tahap awal hingga pasca putusan.

              Sesi kelima, membahas tentang alat bantu dan lampiran dalam draf Indikator ASEAN, yang meliputi formulir penyaringan dan pendaftaran, definisi, terminologi, serta glosarium. Sesi ini menekankan pentingnya perangkat pendukung yang jelas dan mudah digunakan untuk memastikan Indikator dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan di berbagai sektor dan yurisdiksi. Pembahasan menyoroti bahwa selain substansi utama Indikator, kelengkapan lampiran dan alat bantu teknis memiliki peran penting dalam mendukung penerapan di lapangan dan membangun pemahaman yang seragam di tingkat regional.

Indikator

Hari Kedua: Penyempurnaan Materi Pelatihan ASEAN tentang Penerapan Prinsip Non-Hukuman

              Memasuki hari kedua, pembahasan beralih pada Materi Pelatihan ASEAN tentang Penerapan Prinsip Non-Hukuman dalam Kasus Perdagangan Orang untuk Kejahatan Paksa. Sesi diawali dengan pemaparan umum struktur modul dan pendekatan pelatihan yang disiapkan untuk berbagai profesi dalam sistem peradilan pidana.

              Sesi pertama, membahas pendahuluan modul, tujuan, pengguna sasaran, dan cara penggunaan materi pelatihan. Pokok bahasan dititikberatkan pada bagian-bagian inti draf materi pelatihan, meliputi pendahuluan, tujuan, pengguna sasaran, serta panduan penggunaan materi pelatihan. Pembahasan diarahkan untuk memastikan bahwa draf yang disusun memiliki kerangka yang jelas dan mudah dipahami, sekaligus mampu menjawab kebutuhan praktis berbagai pihak yang akan menggunakan materi tersebut di lingkungan ASEAN. Dalam sesi ini ditekankan pentingnya merumuskan tujuan dan ruang lingkup secara terarah agar materi pelatihan dapat menjadi acuan bersama yang realistis dan relevan dalam mendukung penerapan prinsip Non-Hukuman pada kasus perdagangan orang untuk tujuan kejahatan paksa.

              Sesi kedua, meninjau Modul 1: “Memahami Kejahatan Paksa dalam TPPO dan Prinsip Non-Hukuman”. Pembahasan berfokus untuk memastikan materi pelatihan memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsep kejahatan paksa dalam konteks perdagangan orang, termasuk pembedaan yang jelas dengan tindak pidana umum. Para peserta menekankan bahwa pemahaman konseptual yang kuat menjadi fondasi utama bagi aparat dan pemangku kepentingan dalam mengenali situasi eksploitasi serta menempatkan korban secara tepat dalam proses penanganan perkara.

              Sesi ketiga, mengulas Modul 2: “Penerapan Prinsip Non-Hukuman dalam Penyaringan dan Identifikasi”. Fokus pembahasan diarahkan pada tantangan penerapan prinsip Non-Hukuman pada tahap awal penanganan perkara, khususnya dalam mengidentifikasi korban perdagangan orang yang pada pandangan awal dapat terlihat sebagai pelaku tindak pidana. Para peserta menekankan bahwa tahap penyaringan dan identifikasi merupakan fase yang sangat menentukan, karena ketepatan penilaian pada tahap ini akan berdampak langsung terhadap perlindungan korban dan arah penanganan perkara selanjutnya.

              Sesi keempat, membahas Modul 3: “Penerapan Prinsip Non-Hukuman dalam Pengambilan Keputusan Penuntutan. Pembahasan difokuskan pada peran strategis penuntut umum dalam memastikan penerapan Prinsip Non-Hukuman berjalan secara efektif dalam proses penanganan perkara perdagangan orang untuk tujuan kejahatan paksa. Dalam sesi ini ditegaskan bahwa tahapan penuntutan memiliki posisi penting untuk menilai kembali fakta perkara secara objektif dan memastikan korban tidak diproses pidana atas tindakan yang dilakukan dalam situasi eksploitasi atau paksaan.

Pembahasan juga menggarisbawahi peran korektif penuntut umum ketika prinsip Non Hukuman belum diterapkan secara optimal pada tahapan sebelumnya, sehingga proses penuntutan dapat menjadi titik evaluasi untuk memastikan perlindungan korban tetap terjaga. Diskusi berlangsung aktif dengan pertukaran pandangan yang memperkaya substansi modul, sekaligus memperkuat kebutuhan akan panduan yang jelas, aplikatif, dan selaras dengan kerangka hukum di kawasan ASEAN. Melalui sesi ini, forum mendorong penyempurnaan modul agar dapat menjadi rujukan praktis bagi aparat penuntutan dalam menerapkan Prinsip Non-Hukuman secara konsisten dan berorientasi pada perlindungan korban perdagangan orang.

              Sesi kelima, meninjau Modul 4: “Penerapan Prinsip Non-Hukuman dalam Pembelaan Korban”. Para peserta membahas tentang pentingnya memastikan korban perdagangan orang yang terjerat dalam tindak pidana akibat eksploitasi atau paksaan memperoleh perlindungan yang memadai selama proses peradilan, khususnya melalui mekanisme pembelaan dan pemeriksaan di persidangan. Pembahasan menegaskan bahwa penerapan Prinsip Non-Hukuman tidak hanya menjadi tanggung jawab pada tahap identifikasi maupun penuntutan, tetapi juga harus tetap hadir dan dapat diakses secara efektif ketika perkara telah memasuki proses pembelaan di pengadilan. Para peserta juga menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach) dalam persidangan, termasuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses pembuktian dan memperoleh kesempatan yang aman untuk menyampaikan keterangannya.

              Forum juga membahas kebutuhan untuk memperkuat modul dengan contoh-contoh kasus yang relevan dengan konteks kawasan ASEAN, sehingga dapat memberikan gambaran praktis bagi Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menerapkan Prinsip Non-Hukuman. Melalui pertukaran pandangan yang konstruktif, sesi ini menghasilkan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan modul agar lebih aplikatif, responsif terhadap kebutuhan korban, dan mampu menjadi pedoman yang efektif dalam menjamin perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang yang dipaksa terlibat dalam tindak pidana.

              Sesi keenam, membahas Modul 5: “Penerapan Prinsip Non-Hukuman dalam Pengambilan Keputusan Yudisial”. Sesi ini menjadi ruang pembahasan yang penting untuk menelaah peran Hakim dalam memastikan Prinsip Non-Hukuman diterapkan secara efektif pada seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pemeriksaan perkara di persidangan, penjatuhan putusan, hingga tindak lanjut pasca-putusan.

              Diskusi juga menyoroti pentingnya modul memberikan panduan yang jelas mengenai peluang bagi hakim untuk menerapkan Prinsip Non-Hukuman, baik saat menilai fakta dan alat bukti di persidangan, mempertimbangkan putusan, maupun dalam tahapan pasca-putusan. Forum juga membahas perlunya penjelasan yang lebih rinci mengenai beban pembuktian dan standar pembuktian agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan korban, termasuk bagaimana Hakim dapat menilai adanya hubungan antara tindak pidana yang dilakukan dengan kondisi perdagangan orang tanpa membebani korban secara berlebihan. Para peserta menekankan pentingnya jaminan prosedural yang memadai untuk mencegah terjadinya salah vonis terhadap korban yang sebenarnya berada dalam situasi eksploitasi.

              Lokakarya ditutup dengan sesi konsolidasi akhir dan sambutan penutup dari AICHR Indonesia serta tim ASEAN-ACT. Sesi ini menjadi ruang untuk merangkum keseluruhan pembahasan dari seluruh modul yang telah ditelaah selama dua hari lokakarya, sekaligus menyatukan berbagai masukan strategis dari para peserta dan narasumber. Dalam suasana diskusi yang konstruktif, para fasilitator menyampaikan kembali poin-poin utama yang mengemuka dari setiap sesi, mulai dari penguatan kerangka konseptual Prinsip Non-Hukuman, tantangan identifikasi korban yang tampak sebagai pelaku, penerapan prinsip tersebut pada tahap penuntutan dan pembelaan, hingga peran pengadilan dalam pengambilan keputusan yudisial yang berorientasi pada perlindungan korban.

              Forum kemudian membahas dan menyepakati sejumlah prioritas revisi terhadap draf awal Materi Pelatihan ASEAN tentang Penerapan Prinsip Non-Hukuman untuk Kasus Perdagangan Orang dalam Kejahatan Paksa. Beberapa hal yang menjadi perhatian bersama antara lain perlunya penyelarasan terminologi agar konsisten di seluruh modul, penguatan panduan praktis bagi aparat penegak hukum dan peradilan di berbagai tahap penanganan perkara, serta penambahan contoh kasus yang lebih merefleksikan konteks dan tantangan di negara-negara ASEAN. Para peserta juga mengidentifikasi sejumlah celah yang masih perlu diperdalam, termasuk penguatan pendekatan yang berpusat pada korban, kejelasan mekanisme rujukan lintas sektor dan lintas negara, serta penegasan langkah-langkah perlindungan hukum bagi korban setelah putusan pengadilan.

              Sebagai penutup, sesi ini menetapkan tindak lanjut teknis penyusunan materi, termasuk pembagian tanggung jawab kepada para kontributor untuk menyempurnakan bagian-bagian tertentu sesuai bidang keahlian masing-masing serta penentuan jadwal penyelesaian revisi. AICHR Indonesia dan SOMTC Filipina menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi lintas sektor dan antarnegara ASEAN agar proses finalisasi materi dapat berjalan sesuai target dan menghasilkan panduan yang komprehensif, aplikatif, serta relevan dengan kebutuhan kawasan. Dari Manila, semangat kebersamaan itu kembali diteguhkan, menyalakan asa bersama untuk memperkuat perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang di ASEAN, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan dan praktik peradilan yang semakin berpihak pada korban, berkeadilan, dan responsif terhadap tantangan perdagangan orang yang terus berkembang di kawasan. Wallahualam bissawab.

Raden Heru Wibowo Sukaten
Kontributor
Raden Heru Wibowo Sukaten

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AICHR dan SOMTC Kejahatan Paksa ASEAN Perdagangan Orang ASEAN Perlindungan Korban TPPO Prinsip Non-Hukuman
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

KY Umumkan Peserta Lulus Seleksi Kualitas CHA dan Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026, Ini Daftar Namanya

26 May 2026 • 16:26 WIB

Dwi Sugiarto Dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan: Amanah Baru untuk Mencetak Kader Peradilan Berintegritas

26 May 2026 • 14:33 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

By Muamar Azmar Mahmud Farig29 May 2026 • 15:00 WIB0

Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan…

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB

Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN

29 May 2026 • 08:16 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
  • BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan
  • Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
  • Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN
  • Di Meja Hijau, Saya Belajar Tentang Manusia

Recent Comments

  1. cialis med interactions on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. tadalafil other name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. cialis and kidneys on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. is sildenafil used to treat high blood pressure on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. metronidazole treatment for bv dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.