Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

September 7, 2026

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

Gratifikasi Digital: Tantangan Baru Integritas ASN di Era Transformasi Teknologi

Tri IndroyonoTri IndroyonoJune 1, 20269 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Garut — Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara masyarakat berinteraksi dengan pemerintah. Digitalisasi pelayanan publik, transaksi keuangan elektronik, penggunaan dompet digital (e-wallet), mobile banking, aset kripto, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), hingga berbagai platform digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern.

Pemerintah Indonesia sendiri terus mendorong transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Di lingkungan peradilan, digitalisasi hadir melalui implementasi e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, tanda tangan elektronik, serta berbagai inovasi layanan berbasis teknologi lainnya.

Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, transformasi digital juga menghadirkan tantangan baru dalam upaya menjaga integritas aparatur negara. Salah satu tantangan yang mulai muncul adalah fenomena gratifikasi digital, yaitu pemberian keuntungan, fasilitas, atau manfaat melalui sarana digital yang berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara.

Jika dahulu gratifikasi identik dengan amplop, bingkisan, atau fasilitas perjalanan, maka saat ini gratifikasi dapat hadir dalam bentuk yang jauh lebih sederhana, cepat, dan sulit terdeteksi, yakni melalui notifikasi transaksi digital.

Gratifikasi dalam Perspektif Hukum;

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Yang menarik, penjelasan pasal tersebut tidak membatasi bentuk gratifikasi hanya pada pemberian secara fisik. Dengan demikian, perkembangan teknologi memungkinkan munculnya bentuk-bentuk baru gratifikasi yang secara substansi tetap memenuhi unsur pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.

Dalam konteks ini, hukum tidak melihat media atau sarana yang digunakan, melainkan melihat hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan, kewenangan, serta potensi konflik kepentingan yang ditimbulkan.

Munculnya Fenomena Gratifikasi Digital;

Transformasi digital telah menciptakan berbagai instrumen ekonomi baru yang memudahkan transaksi keuangan secara instan. Kondisi ini membuka peluang munculnya berbagai bentuk gratifikasi digital, antara lain:

1.          Transfer Melalui Dompet Digital;

Pemberian saldo melalui aplikasi seperti DANA, OVO, GoPay, LinkAja, maupun platform pembayaran elektronik lainnya.

2.          Voucher dan Gift Card Elektronik;

Pemberian voucher belanja daring, voucher hotel, voucher perjalanan, hingga langganan layanan digital.

3.          Transfer Mobile Banking;

Pemberian dana melalui transfer elektronik yang dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

4.          Langganan Aplikasi Premium;

Pemberian akses berbayar terhadap aplikasi profesional, perangkat lunak premium, layanan penyimpanan awan (cloud storage), maupun platform kecerdasan buatan.

5.          Aset Kripto;

Pemberian aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, atau aset kripto lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.

6.          Fasilitas Digital Lainnya;

Termasuk pembayaran iklan media sosial, pembelian akun premium, hingga pembayaran berbagai layanan digital yang dinikmati oleh penerima.

Secara substansi, seluruh bentuk tersebut tetap memiliki nilai ekonomis yang dapat mempengaruhi independensi penerima apabila berkaitan dengan jabatan yang diemban.

Integritas ASN di Tengah Perkembangan Teknologi;

Menurut OECD, integritas publik merupakan konsistensi penggunaan kewenangan publik sesuai nilai, tujuan, dan norma yang berlaku untuk kepentingan umum. Integritas bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga menyangkut komitmen moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Dalam era digital, integritas ASN menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pemberian yang dahulu mudah dikenali sebagai gratifikasi kini dapat tersamarkan dalam bentuk transaksi elektronik yang tampak biasa.

Tidak jarang penerima bahkan tidak menyadari bahwa fasilitas yang diterimanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, pemberian akun premium, voucher digital, atau pembayaran layanan tertentu yang dianggap sebagai bentuk bantuan atau apresiasi, padahal memiliki hubungan dengan jabatan penerima.

Baca Juga  Wisata Literasi Digital Tim Roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi pada Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) Universitas Brawijaya

Di sinilah pentingnya membangun kesadaran integritas digital (digital integrity awareness) sebagai bagian dari budaya organisasi pemerintahan modern.

Tantangan Penegakan Hukum;

Fenomena gratifikasi digital menghadirkan sejumlah tantangan bagi aparat penegak hukum.

Pertama, anonimitas transaksi;

Penggunaan rekening pihak ketiga, dompet digital, maupun aset kripto memungkinkan identitas pemberi dan penerima menjadi lebih sulit ditelusuri.

Kedua, kecepatan transaksi;

Transaksi digital berlangsung dalam hitungan detik tanpa pertemuan fisik antara pemberi dan penerima.

Ketiga, lintas yurisdiksi;

Banyak platform digital dan penyedia layanan teknologi berada di luar wilayah hukum Indonesia sehingga membutuhkan kerja sama internasional dalam proses penelusuran.

Keempat, keterbatasan literasi digital;

Tidak semua ASN memahami bahwa bentuk-bentuk fasilitas digital tertentu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan.

Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum korupsi, tetapi juga kemampuan memahami ekosistem teknologi digital yang terus berkembang.

Perspektif Integritas di Lingkungan Peradilan;

Sebagai salah satu pilar negara hukum, lembaga peradilan memiliki standar integritas yang lebih tinggi dibandingkan institusi lainnya. Independensi peradilan bukan hanya harus bebas dari intervensi langsung, tetapi juga harus bebas dari pengaruh yang timbul melalui berbagai sarana digital.

Dalam konteks ini, aparatur peradilan perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pemberian digital yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi dalam menjalankan tugas.

Penerapan kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi sehingga tidak hanya mengatur hubungan konvensional, tetapi juga berbagai bentuk interaksi digital yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Integritas di era digital tidak lagi hanya diuji melalui amplop yang diberikan secara langsung, melainkan juga melalui notifikasi yang muncul pada layar telepon genggam.

Menuju Budaya Integritas Digital;

Transformasi digital harus diimbangi dengan transformasi budaya integritas. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Peningkatan literasi digital dan anti korupsi bagi ASN.
  2. Penyusunan pedoman khusus mengenai gratifikasi digital.
  3. Penguatan sistem pelaporan gratifikasi berbasis teknologi.
  4. Pengembangan sistem deteksi transaksi digital yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  5. Kolaborasi antara KPK, PPATK, OJK, instansi pemerintah, dan penyedia platform digital.

Budaya integritas digital harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan reformasi peradilan di era transformasi teknologi.

Transformasi teknologi telah mengubah cara manusia berkomunikasi, bekerja, dan bertransaksi. Perubahan tersebut juga mengubah pola dan bentuk gratifikasi yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi semakin digital, cepat, dan kompleks.

Meskipun medianya berubah, esensi gratifikasi tetap sama, yaitu pemberian yang berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, menjaga integritas ASN di era digital bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga soal kemampuan beradaptasi terhadap berbagai risiko baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.

Pada akhirnya, korupsi mungkin akan terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, namun integritas harus tetap menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

“Jika dahulu gratifikasi datang dalam bentuk amplop, maka hari ini gratifikasi dapat datang melalui notifikasi. Namun integritas tetap menuntut keberanian yang sama untuk menolaknya.”

Transformasi digital adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Teknologi telah mengubah cara kita bekerja, berkomunikasi, melayani masyarakat, bahkan mengubah cara seseorang memberikan dan menerima suatu pemberian. Namun satu hal yang tidak boleh berubah adalah integritas.

Di era digital, ancaman terhadap integritas tidak selalu datang dalam bentuk yang kasat mata. Ia dapat hadir melalui notifikasi telepon genggam, transfer elektronik, voucher digital, fasilitas premium, atau berbagai bentuk kemudahan yang tampak sederhana tetapi sesungguhnya dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang aparatur negara.

Baca Juga  Bukan Hakim, Bukan Pejabat, Tapi Jadi Mentor Antikorupsi KPK! Sosok Staf Muda PA Ambarawa Ini Tuai Apresiasi Pimpinan

Bagi Aparatur Sipil Negara, aparatur peradilan, dan seluruh penegak hukum, integritas bukan sekadar kewajiban administratif atau tuntutan regulasi. Integritas adalah benteng moral yang menjaga marwah profesi, kepercayaan publik, dan tegaknya negara hukum.

Ketika teknologi berkembang semakin cepat, maka kesadaran etika dan integritas harus berkembang lebih cepat lagi. Sebab pada akhirnya, teknologi hanyalah alat, sedangkan karakter dan integritas manusialah yang menentukan apakah alat tersebut digunakan untuk kemaslahatan atau justru menjadi sarana penyimpangan.

Jika dahulu gratifikasi datang dalam bentuk amplop, maka hari ini gratifikasi dapat datang melalui notifikasi. Namun keberanian untuk menolak yang tidak patut, tetap membutuhkan nilai yang sama: kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pengabdian.

Mari kita jadikan transformasi digital sebagai momentum memperkuat budaya integritas, membangun peradilan yang bersih, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena pada akhirnya, teknologi akan terus berubah mengikuti zaman, tetapi integritas harus tetap menjadi fondasi yang tidak pernah berubah.

“Integritas bukan tentang siapa yang melihat, melainkan tentang memilih tetap benar ketika tidak ada seorang pun yang melihat.”

Tulisan ini disusun sebagai bentuk refleksi terhadap perkembangan teknologi informasi yang membawa tantangan baru bagi sistem integritas aparatur negara. Di tengah transformasi digital yang terus berkembang, penguatan budaya integritas tidak hanya diperlukan dalam ruang fisik birokrasi, tetapi juga dalam ruang digital yang semakin mempengaruhi pola interaksi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan.

“Teknologi akan terus berubah mengikuti zaman, tetapi integritas harus tetap menjadi fondasi yang tidak pernah berubah”

DAFTAR PUSTAKA

  1. Peraturan Perundang-Undangan
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
    1. Mahkamah Agung RI, Blueprint Pembaruan Peradilan 2010–2035.
    1. Mahkamah Agung RI, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan.
  1. Komisi Yudisial RI, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
    1. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, berbagai pedoman penguatan integritas aparatur peradilan.
    1. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Mahkamah Agung RI.
B.  Buku dan Literatur
  1. Romli Atmasasmita, Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Kencana.
    1. Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung: Mandar Maju.
    1. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
    1. Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation.
    1. Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, New York: W.W. Norton & Company.
    1. Susan Rose-Ackerman, Corruption and Government: Causes, Consequences and Reform, Cambridge University Press.
    1. Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Transparency International.
    1. Donald R. Cressey, Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement, New York: Free Press.
    1. Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
    1. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tri Indroyono
Kontributor
Tri Indroyono
Panitera Pengadilan Negeri Garut

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anti korupsi Etika Birokrasi Gratifikasi Digital Integritas ASN Transformasi Digital
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026

Living Law dalam KUHP Nasional: Ruang Keadilan atau Ancaman bagi Kepastian Hukum?

September 7, 2026

Menelaah Subjek Kalimat dalam Bahasa Hukum

September 4, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

August 15, 2026
Don't Miss

Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

By ZulfahmiSeptember 7, 20260

TANJUNGPINANG, 7 September 2026 — Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG menyatakan…

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menegaskan Batas Upaya Hukum atas Putusan Bebas: PT Kepulauan Riau Terapkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
  • Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional
  • Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh
  • Resensi Game: Final Fantasy VII
  • Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.