Di tengah derasnya arus transformasi digital, peradilan Indonesia menghadapi sebuah pertanyaan penting: apakah proses pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP Sidang) masih harus bertumpu sepenuhnya pada kemampuan manusia mencatat setiap keterangan yang diucapkan di ruang sidang?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran Panitera Pengganti sebagai salah satu pilar penting dalam proses peradilan. Sebaliknya, pertanyaan itu muncul karena realitas persidangan modern semakin kompleks. Dalam perkara pidana tertentu, seorang saksi dapat memberikan keterangan selama berjam-jam. Dalam perkara yang melibatkan banyak saksi, Panitera Pengganti dituntut untuk menangkap, menuliskan, dan merangkum ribuan kalimat secara cepat dan akurat. Di saat yang sama, Hakim membutuhkan dokumentasi persidangan yang lengkap untuk menyusun pertimbangan hukum yang berkualitas.
Di sinilah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat menjadi jawaban.
Banyak orang memandang putusan hakim sebagai produk akhir yang paling penting dalam proses peradilan. Padahal, kualitas sebuah putusan sangat dipengaruhi oleh kualitas data dan informasi yang tersedia bagi hakim. Salah satu sumber utama informasi tersebut adalah Berita Acara Persidangan.
Dalam praktik, tidak jarang hakim ketika menyusun putusan harus kembali membuka Berita Acara Persidangan untuk memastikan redaksi keterangan saksi, jawaban terdakwa, tanggapan ahli, maupun fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan. Semakin lengkap dan akurat berita acara yang dibuat, semakin mudah pula hakim menyusun pertimbangan hukum yang tepat.
Sebaliknya, apabila terdapat bagian keterangan yang tidak tercatat secara utuh atau kurang menggambarkan substansi yang sebenarnya disampaikan di persidangan, maka potensi hilangnya fakta penting menjadi lebih besar.
Dengan kata lain, kualitas putusan tidak hanya ditentukan oleh kualitas hakim, melainkan juga oleh kualitas dokumentasi persidangan.
Peran Panitera Pengganti sering kali belum mendapatkan perhatian yang proporsional. Dalam satu hari, seorang Panitera Pengganti dapat mengikuti beberapa sidang sekaligus dengan karakteristik perkara yang berbeda-beda.
Bayangkan sebuah perkara pidana dengan lima orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan selama satu jam. Artinya terdapat sekitar lima jam percakapan yang harus dicatat dan dituangkan ke dalam berita acara. Belum termasuk pertanyaan hakim, jaksa, advokat, serta respons terdakwa.
Dalam kondisi demikian, keterbatasan manusia menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Kecepatan berbicara para pihak sering kali melebihi kecepatan mengetik. Konsentrasi dapat menurun akibat durasi sidang yang panjang. Bahkan terdapat risiko hilangnya detail-detail tertentu yang sebenarnya penting bagi pembuktian perkara.
Masalah ini bukan persoalan kompetensi, melainkan persoalan kapasitas manusia yang memiliki batas alamiah. Karena itu, sudah saatnya peradilan mulai memikirkan pemanfaatan teknologi yang mampu membantu Panitera Pengganti bekerja lebih efektif.
Yang dimaksud dengan penggunaan AI dalam konteks ini bukan menggantikan Panitera Pengganti ataupun mengambil alih fungsi hakim. AI harus diposisikan sebagai alat bantu atau asisten digital.
Bayangkan sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan sistem peradilan dan mampu merekam seluruh jalannya persidangan secara otomatis. Melalui teknologi speech-to-text berbasis kecerdasan buatan, setiap ucapan saksi, terdakwa, ahli, jaksa, advokat, maupun hakim dapat langsung diubah menjadi teks secara real time.
Tidak hanya itu, sistem tersebut juga dapat mengenali siapa pembicaranya melalui teknologi speaker identification sehingga setiap pernyataan secara otomatis diklasifikasikan berdasarkan identitas pihak yang berbicara.
Setelah sidang selesai, Panitera Pengganti tidak lagi harus mengetik ulang seluruh keterangan. Ia cukup melakukan verifikasi, koreksi apabila diperlukan, dan memastikan hasil transkripsi telah sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
Dengan demikian, waktu yang sebelumnya habis untuk mengetik dapat dialihkan untuk melakukan pemeriksaan kualitas dokumen dan memastikan akurasi berita acara.
Manfaat terbesar dari penggunaan AI justru akan dirasakan oleh hakim. Selama ini, hakim sering kali harus mengandalkan catatan pribadi, memori persidangan, serta Berita Acara Persidangan yang tersedia. Dalam perkara yang kompleks dan berlangsung selama berbulan-bulan, mengingat setiap detail keterangan tentu bukan pekerjaan mudah.
Apabila seluruh persidangan terekam dan ditranskripsi secara akurat, hakim memiliki akses terhadap sumber data yang jauh lebih lengkap. Hakim dapat menelusuri kembali pernyataan tertentu dari seorang saksi, membandingkan konsistensi keterangan antar saksi, atau memeriksa bagian tertentu yang dianggap krusial dalam pembuktian.
Bahkan di masa depan, AI dapat dikembangkan untuk membantu mengidentifikasi kontradiksi keterangan, menandai fakta-fakta penting, serta membuat indeks pencarian sehingga hakim dapat menemukan bagian tertentu dari persidangan hanya dalam hitungan detik.
Tentu saja, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Namun, kualitas analisis hakim akan meningkat karena didukung oleh data yang lebih lengkap dan mudah diakses.
Keuntungan lain dari sistem ini adalah meningkatnya transparansi proses peradilan. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai isi keterangan yang diberikan di persidangan, maka rekaman audio maupun transkrip digital dapat menjadi sarana verifikasi yang objektif. Risiko kesalahan pencatatan dapat diminimalkan.
Dalam konteks pengawasan, dokumentasi digital juga akan membantu lembaga peradilan menjaga kualitas administrasi persidangan. Proses audit menjadi lebih mudah karena tersedia rekaman dan transkrip yang dapat diperiksa kembali apabila diperlukan.
Dengan kata lain, penggunaan AI tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.
Meski menjanjikan banyak manfaat, penggunaan AI tentu tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Aspek keamanan data harus menjadi perhatian utama. Persidangan mengandung banyak informasi sensitif yang tidak boleh bocor kepada pihak yang tidak berwenang. Karena itu, sistem harus dibangun dengan standar keamanan siber yang tinggi dan dikelola secara mandiri oleh lembaga peradilan.
Selain itu, hasil transkripsi AI tidak boleh dianggap sempurna. Tetap harus ada mekanisme verifikasi oleh Panitera Pengganti sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas berita acara persidangan. Prinsip human in the loop harus tetap dipertahankan agar manusia tetap menjadi pengendali utama sistem.
Pelatihan sumber daya manusia juga menjadi kebutuhan penting. Transformasi digital hanya akan berhasil apabila diikuti oleh peningkatan kapasitas aparatur peradilan.
Peradilan Indonesia telah membuktikan kemampuannya beradaptasi melalui e-Court, e-Litigasi, dan berbagai inovasi digital lainnya. Langkah berikutnya yang patut dipertimbangkan adalah menghadirkan sistem perekaman dan transkripsi persidangan berbasis kecerdasan buatan.
Sudah saatnya energi Panitera Pengganti tidak lagi tersita untuk mengejar kecepatan mengetik, melainkan difokuskan pada pengawasan kualitas dokumen persidangan. Sudah saatnya hakim memperoleh dukungan dokumentasi yang lebih akurat dan komprehensif untuk menyusun putusan yang berkualitas.
Karena pada akhirnya, putusan yang baik lahir dari fakta yang tercatat dengan baik. Dan di era kecerdasan buatan, mungkin sudah waktunya pena, papan ketik, dan algoritma bekerja bersama untuk mewujudkan peradilan yang lebih modern, akurat, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


