Bogor – Praktik pemeriksaan yang mengabaikan hak-hak dasar tersangka masih menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan pidana. Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan bahwa tindakan tidak memberikan waktu istirahat yang cukup kepada tersangka selama pemeriksaan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan.
“Termasuk penyiksaan adalah tidak mendapatkan makanan yang layak atau tidak diberi waktu istirahat.” ujar Sri Wiyanti saat menyampaikan materi tentang hak tersangka dan terdakwa, hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia, Jumat (5/6/2026).
Materi tersebut disampaikan dalam rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang III yang berlangsung secara daring pada 2 hingga 8 Juni 2026.
Sri Wiyanti menjelaskan, Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk mencegah praktik penyiksaan melalui ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Komitmen tersebut juga dipertegas dalam KUHAP. “Dalam Pasal 142 huruf q ditegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung.” paparnya.
Menurut Sri Wiyanti, isu penyiksaan bukan sekadar persoalan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan keabsahan proses pembuktian di pengadilan.
“Dalam tataran praktik, tidak jarang di tahap persidangan, terdakwa mengaku pernah disiksa di tahap pemeriksaan sebelum persidangan. Dalam KUHAP baru, ini berkaitan dengan keabsahan dari alat bukti itu sendiri,” ujarnya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 235 ayat (3) KUHAP yang mensyaratkan alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya serta diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum.
Selain itu, Sri Wiyanti mengingatkan bahwa KUHP juga telah mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyiksaan dalam proses peradilan pidana. “KUHP juga mengatur ancaman pidana penyiksaan” tegasnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 529 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberikan keterangan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Melalui pengaturan tersebut, perlindungan hak tersangka dan terdakwa diharapkan semakin kuat sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor kemanusiaan dan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


