Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

10 June 2026 • 13:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian
Artikel

Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

Ahmad Faiz Shobir AlfikriAhmad Faiz Shobir Alfikri10 June 2026 • 12:18 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perselisihan dalam rumah tangga tidak selalu hadir dalam wujud yang terdengar. Ada bentuk konflik yang justru berlangsung dalam keheningan, yakni dua orang yang tinggal seatap, makan semeja, tetapi tidak saling bicara selama berbulan-bulan. Tidak ada teriakan, tidak ada adu mulut, yang ada hanyalah pengabaian yang disengaja dan menyiksa. Inilah yang dalam kajian psikologi dikenal sebagai silent treatment, sebuah fenomena yang kian mendapat perhatian ilmiah, tetapi belum memperoleh respons yang memadai dalam praktik pemeriksaan perkara perceraian di Indonesia.

Dominasi Alasan Perselisihan dan Pertengkaran

Pada tahun 2023, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia dengan jumlah 251.828 kasus atau 61,67% dari total kasus perceraian. Tren ini berlanjut pada tahun berikutnya; pada 2024 tercatat 251.125 kasus dengan alasan yang sama, jauh melampaui faktor ekonomi di urutan kedua. Pada 2025, angka tersebut meningkat signifikan menjadi 282.326 kasus dari total 438.168 kasus perceraian atau sekitar 64,43% dari keseluruhan perkara (Badan Pusat Statistik, 2026), mengukuhkan alasan ini sebagai penyebab perceraian yang paling dominan secara konsisten.

Dasar normatifnya merujuk pada Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI yang menetapkan “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi” sebagai salah satu alasan perceraian yang sah. Dalam praktik persidangan, hakim menggali fakta perselisihan melalui keterangan para pihak dan saksi-saksi dengan orientasi pembuktian yang hampir selalu diarahkan pada konflik verbal, yaitu cekcok, adu mulut, dan keributan yang dapat didengar serta disaksikan secara langsung. Orientasi demikian mengandung implikasi serius karena menutup ruang bagi bentuk konflik lain yang tidak menghasilkan suara, tetapi sama destruktifnya bagi keharmonisan rumah tangga.

Silent Treatment: Definisi dan Karakteristik

Silent treatment adalah perilaku sengaja mengabaikan, menolak berkomunikasi, dan bertindak seolah keberadaan pasangan tidak diakui sebagai respons terhadap konflik atau sebagai instrumen penghukuman (Pratista & Tyas, 2025). Penting untuk membedakannya dari kebutuhan ruang pribadi yang sehat (healthy boundaries) maupun jeda emosional sementara. Silent treatment dapat berupa penghindaran komunikasi, penolakan bicara, dan manipulasi emosi yang berakibat serius pada kesehatan mental korban, seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan penurunan harga diri (Dubey et al., 2026; Tarafdar, 2025).

Dengan karakteristik tersebut, silent treatment tidak dapat direduksi sebagai sekadar kebiasaan pendiam atau perbedaan gaya komunikasi antarpasangan. Ia adalah pola perilaku yang terstruktur, disengaja, dan berdampak psikologis yang terukur bagi pihak yang menerimanya.

Landasan Hukum: Kekerasan Psikis dalam UU PKDRT

Kajian akademis mutakhir secara konsisten mengkategorikan silent treatment sebagai bentuk kekerasan psikis dalam rumah tangga. Kajian yuridis menunjukkan bahwa silent treatment memenuhi unsur-unsur kekerasan psikologis karena perilaku ini menimbulkan rasa takut yang mendalam, mengikis kepercayaan diri, dan menyebabkan penderitaan mental yang signifikan bagi korban (Shalatan et al., 2026).

Temuan tersebut berkorelasi langsung dengan rumusan Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mendefinisikan kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Kajian yuridis-normatif lebih lanjut menegaskan bahwa silent treatment menimbulkan rasa cemas, ketakutan, kebingungan, hilangnya kepercayaan diri, dan penderitaan psikis yang memenuhi keseluruhan unsur kekerasan psikis dalam Pasal 7 UU PKDRT (Rahmawati et al., 2025).

Baca Juga  Antara Komando dan Keadilan: Ujian Etika dan Independensi Hakim Militer Pasca KUHAP Baru

Landasan normatif untuk mengkualifikasi silent treatment sebagai kekerasan psikis sesungguhnya telah tersedia. Perilaku ini dapat diinterpretasikan sebagai kekerasan psikologis di bawah UU PKDRT sekaligus sebagai faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menjadi alasan perceraian di bawah UU Perkawinan. Persoalannya bergeser pada tataran implementasi dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

Tantangan Pembuktian dan Urgensi Perluasan Perspektif Hakim

Setidaknya dua tantangan substantif muncul dalam konteks ini. Pertama, tantangan pembuktian. Silent treatment tidak meninggalkan jejak fisik yang kasat mata. Ia berlangsung di ruang privat tanpa saksi yang dapat mendeskripsikan peristiwa secara konkret, sehingga korban yang selama berbulan-bulan diabaikan sepenuhnya akan menghadapi kesulitan struktural dalam menghadirkan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian konvensional.

Kedua, tantangan paradigmatik dalam pemeriksaan perkara. Pola pemeriksaan yang berkembang selama ini cenderung mengidentifikasi perselisihan dan pertengkaran secara sempit sebagai konflik verbal yang dapat disaksikan. Rumusan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI sesungguhnya tidak membatasi pengertian perselisihan pada ekspresi konflik yang bersifat auditif. Frasa “tidak ada harapan akan hidup rukun lagi” membuka ruang penafsiran yang lebih luas, mencakup kondisi di mana komunikasi antarpasangan telah putus secara total dan disengaja.

Dalam kaitan ini, perlu dicermati ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 sebagaimana disempurnakan oleh SEMA No. 3 Tahun 2023. SEMA No. 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri mengalami perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ditemukan fakta KDRT.

Perubahan redaksi dari kata “atau” dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 menjadi “diikuti dengan” dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 memiliki implikasi yuridis yang mendasar. Pisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan kini menjadi syarat kumulatif yang harus terpenuhi bersama-sama dengan fakta perselisihan. Pasangan yang mengalami silent treatment namun masih tinggal seatap berada dalam posisi yang semakin sulit: syarat pisah tempat tinggal tidak dapat dipenuhi, sementara bentuk perselisihan yang mereka alami pun tidak mudah dibuktikan secara konvensional.

Satu-satunya pengecualian dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 adalah ditemukannya fakta KDRT. Di sinilah titik argumentasi yang paling krusial. Apabila silent treatment dikualifikasi sebagai kekerasan psikis sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU PKDRT, ia seharusnya masuk dalam klausul pengecualian tersebut. Korban silent treatment yang masih tinggal seatap dengan pelaku tidak perlu memenuhi syarat pisah tempat tinggal 6 bulan, selama perilaku pengabaian komunikasi yang dialaminya terbukti memenuhi unsur kekerasan psikis dalam UU PKDRT. Pengakuan yuridis atas silent treatment sebagai kekerasan psikis, dengan demikian, bukan sekadar perluasan perspektif hakim secara umum, melainkan kunci akses korban terhadap klausul pengecualian yang telah disediakan oleh SEMA itu sendiri.

Peran hakim sebagai law maker dalam perkara konkret menjadi sangat relevan di sini. Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran hukum yang responsif terhadap perkembangan realitas sosial. Silent treatment bukan sekadar terminologi psikologi populer yang tengah viral, melainkan representasi nyata dari bentuk konflik rumah tangga yang selama ini tidak terwakili secara memadai dalam ruang sidang.

Baca Juga  Revitalisasi Independensi Finansial Kekuasaan Kehakiman

Rekomendasi

Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, hakim dalam memeriksa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran perlu memperluas parameter pembuktiannya sehingga mencakup pula bentuk konflik non-verbal yang berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan, termasuk dengan secara aktif menggali ada tidaknya indikasi kekerasan psikis sebagaimana dimaksud UU PKDRT.

Kedua, pelibatan ahli psikologi klinis sebagai saksi ahli dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan psikis, termasuk silent treatment, perlu dinormalisasi sebagai bagian dari praktik pemeriksaan yang standar. Dampak psikologis yang dialami korban dapat dibuktikan secara ilmiah, dan kesaksian ahli inilah yang dapat menjembatani keterbatasan alat bukti konvensional.

Ketiga, Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan penyusunan pedoman teknis lanjutan yang secara eksplisit mengakomodir kekerasan psikis, termasuk perilaku pengabaian komunikasi yang disengaja, sebagai fakta hukum yang wajib digali dalam pemeriksaan perkara perceraian. Langkah ini sekaligus akan memberikan kepastian hukum bagi hakim dalam mengoperasionalkan klausul pengecualian KDRT yang telah tersedia dalam SEMA No. 3 Tahun 2023.

Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.

Referensi:

Badan Pusat Statistik Indonesia. (23 Februari 2026). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi<sup>1</sup> dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara), 2025. Diakses pada 8 Juni 2026, dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMyMwMDAw/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian–perkara-.html?year=2025

Dubey, A., Kumar, R., Srivastava, A., Tamarana, R., Yadav, A., Sharma, V., & Saini, S. S. (2026). Antecedents and consequences of silent treatment in close adult relationships: a systematic review. Frontiers in Psychology, 17, 1659694. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2026.1659694

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pratista, F., & Tyas, L. C. (2025). Legal Analysis of Silent Treatment Behavior and the Concept of Al-Hajr in Marital Relationships. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 6(2), 184-199. http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v6i2.26027

Rahmawati, F., Nofitasari, S., Manab, A., Wahyuningtyas, Y. W., & Razaq, M. K. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Silent Treatment Sebagai Bentuk Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Welfare State Jurnal Hukum, 4(2), 336-355. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v4i2.4737

Shalatan, R., Tandoko, R., & Agustin, A. D. (2026). Urgensi Hukum Perilaku Silent Treatment Sebagai Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(1), 86-98. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.821

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Tarafdar, S. (2025). Silent treatment as a form of emotional manipulation: Psychological impact and relational consequences. In M. D. Olea, S. Pattanaik, S. Chowdhury, P. Banerjee, & P. Pandey (Eds.), Psychology of emotional manipulation: Power, control, and resistance (pp. 95–103). Zykra Publications. https://doi.org/10.25215/9141002032.12

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Kontributor
Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Labuha

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim hukum KDRT kekerasan konflik mahkamah agung perceraian silent treatment UU PKDRT
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

9 June 2026 • 16:00 WIB

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

9 June 2026 • 11:02 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

By Cik Basir10 June 2026 • 14:42 WIB0

Megamendung, suarabsdk.com — Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik…

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

10 June 2026 • 13:40 WIB

Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

10 June 2026 • 12:18 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi
  • INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE
  • Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026
  • Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian
  • Pertama di Serui, Sinergitas Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas, Pengadilan Negeri Serui, Polres Yapen dan Kejaksaan Yapen Gelar Sidang di Tempat

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.