Perselisihan dalam rumah tangga tidak selalu hadir dalam wujud yang terdengar. Ada bentuk konflik yang justru berlangsung dalam keheningan, yakni dua orang yang tinggal seatap, makan semeja, tetapi tidak saling bicara selama berbulan-bulan. Tidak ada teriakan, tidak ada adu mulut, yang ada hanyalah pengabaian yang disengaja dan menyiksa. Inilah yang dalam kajian psikologi dikenal sebagai silent treatment, sebuah fenomena yang kian mendapat perhatian ilmiah, tetapi belum memperoleh respons yang memadai dalam praktik pemeriksaan perkara perceraian di Indonesia.
Dominasi Alasan Perselisihan dan Pertengkaran
Pada tahun 2023, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia dengan jumlah 251.828 kasus atau 61,67% dari total kasus perceraian. Tren ini berlanjut pada tahun berikutnya; pada 2024 tercatat 251.125 kasus dengan alasan yang sama, jauh melampaui faktor ekonomi di urutan kedua. Pada 2025, angka tersebut meningkat signifikan menjadi 282.326 kasus dari total 438.168 kasus perceraian atau sekitar 64,43% dari keseluruhan perkara (Badan Pusat Statistik, 2026), mengukuhkan alasan ini sebagai penyebab perceraian yang paling dominan secara konsisten.
Dasar normatifnya merujuk pada Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI yang menetapkan “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi” sebagai salah satu alasan perceraian yang sah. Dalam praktik persidangan, hakim menggali fakta perselisihan melalui keterangan para pihak dan saksi-saksi dengan orientasi pembuktian yang hampir selalu diarahkan pada konflik verbal, yaitu cekcok, adu mulut, dan keributan yang dapat didengar serta disaksikan secara langsung. Orientasi demikian mengandung implikasi serius karena menutup ruang bagi bentuk konflik lain yang tidak menghasilkan suara, tetapi sama destruktifnya bagi keharmonisan rumah tangga.
Silent Treatment: Definisi dan Karakteristik
Silent treatment adalah perilaku sengaja mengabaikan, menolak berkomunikasi, dan bertindak seolah keberadaan pasangan tidak diakui sebagai respons terhadap konflik atau sebagai instrumen penghukuman (Pratista & Tyas, 2025). Penting untuk membedakannya dari kebutuhan ruang pribadi yang sehat (healthy boundaries) maupun jeda emosional sementara. Silent treatment dapat berupa penghindaran komunikasi, penolakan bicara, dan manipulasi emosi yang berakibat serius pada kesehatan mental korban, seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan penurunan harga diri (Dubey et al., 2026; Tarafdar, 2025).
Dengan karakteristik tersebut, silent treatment tidak dapat direduksi sebagai sekadar kebiasaan pendiam atau perbedaan gaya komunikasi antarpasangan. Ia adalah pola perilaku yang terstruktur, disengaja, dan berdampak psikologis yang terukur bagi pihak yang menerimanya.
Landasan Hukum: Kekerasan Psikis dalam UU PKDRT
Kajian akademis mutakhir secara konsisten mengkategorikan silent treatment sebagai bentuk kekerasan psikis dalam rumah tangga. Kajian yuridis menunjukkan bahwa silent treatment memenuhi unsur-unsur kekerasan psikologis karena perilaku ini menimbulkan rasa takut yang mendalam, mengikis kepercayaan diri, dan menyebabkan penderitaan mental yang signifikan bagi korban (Shalatan et al., 2026).
Temuan tersebut berkorelasi langsung dengan rumusan Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mendefinisikan kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Kajian yuridis-normatif lebih lanjut menegaskan bahwa silent treatment menimbulkan rasa cemas, ketakutan, kebingungan, hilangnya kepercayaan diri, dan penderitaan psikis yang memenuhi keseluruhan unsur kekerasan psikis dalam Pasal 7 UU PKDRT (Rahmawati et al., 2025).
Landasan normatif untuk mengkualifikasi silent treatment sebagai kekerasan psikis sesungguhnya telah tersedia. Perilaku ini dapat diinterpretasikan sebagai kekerasan psikologis di bawah UU PKDRT sekaligus sebagai faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menjadi alasan perceraian di bawah UU Perkawinan. Persoalannya bergeser pada tataran implementasi dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Tantangan Pembuktian dan Urgensi Perluasan Perspektif Hakim
Setidaknya dua tantangan substantif muncul dalam konteks ini. Pertama, tantangan pembuktian. Silent treatment tidak meninggalkan jejak fisik yang kasat mata. Ia berlangsung di ruang privat tanpa saksi yang dapat mendeskripsikan peristiwa secara konkret, sehingga korban yang selama berbulan-bulan diabaikan sepenuhnya akan menghadapi kesulitan struktural dalam menghadirkan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian konvensional.
Kedua, tantangan paradigmatik dalam pemeriksaan perkara. Pola pemeriksaan yang berkembang selama ini cenderung mengidentifikasi perselisihan dan pertengkaran secara sempit sebagai konflik verbal yang dapat disaksikan. Rumusan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI sesungguhnya tidak membatasi pengertian perselisihan pada ekspresi konflik yang bersifat auditif. Frasa “tidak ada harapan akan hidup rukun lagi” membuka ruang penafsiran yang lebih luas, mencakup kondisi di mana komunikasi antarpasangan telah putus secara total dan disengaja.
Dalam kaitan ini, perlu dicermati ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 sebagaimana disempurnakan oleh SEMA No. 3 Tahun 2023. SEMA No. 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri mengalami perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ditemukan fakta KDRT.
Perubahan redaksi dari kata “atau” dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 menjadi “diikuti dengan” dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 memiliki implikasi yuridis yang mendasar. Pisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan kini menjadi syarat kumulatif yang harus terpenuhi bersama-sama dengan fakta perselisihan. Pasangan yang mengalami silent treatment namun masih tinggal seatap berada dalam posisi yang semakin sulit: syarat pisah tempat tinggal tidak dapat dipenuhi, sementara bentuk perselisihan yang mereka alami pun tidak mudah dibuktikan secara konvensional.
Satu-satunya pengecualian dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 adalah ditemukannya fakta KDRT. Di sinilah titik argumentasi yang paling krusial. Apabila silent treatment dikualifikasi sebagai kekerasan psikis sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU PKDRT, ia seharusnya masuk dalam klausul pengecualian tersebut. Korban silent treatment yang masih tinggal seatap dengan pelaku tidak perlu memenuhi syarat pisah tempat tinggal 6 bulan, selama perilaku pengabaian komunikasi yang dialaminya terbukti memenuhi unsur kekerasan psikis dalam UU PKDRT. Pengakuan yuridis atas silent treatment sebagai kekerasan psikis, dengan demikian, bukan sekadar perluasan perspektif hakim secara umum, melainkan kunci akses korban terhadap klausul pengecualian yang telah disediakan oleh SEMA itu sendiri.
Peran hakim sebagai law maker dalam perkara konkret menjadi sangat relevan di sini. Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran hukum yang responsif terhadap perkembangan realitas sosial. Silent treatment bukan sekadar terminologi psikologi populer yang tengah viral, melainkan representasi nyata dari bentuk konflik rumah tangga yang selama ini tidak terwakili secara memadai dalam ruang sidang.
Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, hakim dalam memeriksa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran perlu memperluas parameter pembuktiannya sehingga mencakup pula bentuk konflik non-verbal yang berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan, termasuk dengan secara aktif menggali ada tidaknya indikasi kekerasan psikis sebagaimana dimaksud UU PKDRT.
Kedua, pelibatan ahli psikologi klinis sebagai saksi ahli dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan psikis, termasuk silent treatment, perlu dinormalisasi sebagai bagian dari praktik pemeriksaan yang standar. Dampak psikologis yang dialami korban dapat dibuktikan secara ilmiah, dan kesaksian ahli inilah yang dapat menjembatani keterbatasan alat bukti konvensional.
Ketiga, Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan penyusunan pedoman teknis lanjutan yang secara eksplisit mengakomodir kekerasan psikis, termasuk perilaku pengabaian komunikasi yang disengaja, sebagai fakta hukum yang wajib digali dalam pemeriksaan perkara perceraian. Langkah ini sekaligus akan memberikan kepastian hukum bagi hakim dalam mengoperasionalkan klausul pengecualian KDRT yang telah tersedia dalam SEMA No. 3 Tahun 2023.
Artikel ini merupakan opini akademis penulis dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut.
Referensi:
Badan Pusat Statistik Indonesia. (23 Februari 2026). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi<sup>1</sup> dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara), 2025. Diakses pada 8 Juni 2026, dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMyMwMDAw/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian–perkara-.html?year=2025
Dubey, A., Kumar, R., Srivastava, A., Tamarana, R., Yadav, A., Sharma, V., & Saini, S. S. (2026). Antecedents and consequences of silent treatment in close adult relationships: a systematic review. Frontiers in Psychology, 17, 1659694. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2026.1659694
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pratista, F., & Tyas, L. C. (2025). Legal Analysis of Silent Treatment Behavior and the Concept of Al-Hajr in Marital Relationships. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 6(2), 184-199. http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v6i2.26027
Rahmawati, F., Nofitasari, S., Manab, A., Wahyuningtyas, Y. W., & Razaq, M. K. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Silent Treatment Sebagai Bentuk Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Welfare State Jurnal Hukum, 4(2), 336-355. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v4i2.4737
Shalatan, R., Tandoko, R., & Agustin, A. D. (2026). Urgensi Hukum Perilaku Silent Treatment Sebagai Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(1), 86-98. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i1.821
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Tarafdar, S. (2025). Silent treatment as a form of emotional manipulation: Psychological impact and relational consequences. In M. D. Olea, S. Pattanaik, S. Chowdhury, P. Banerjee, & P. Pandey (Eds.), Psychology of emotional manipulation: Power, control, and resistance (pp. 95–103). Zykra Publications. https://doi.org/10.25215/9141002032.12
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


