Surabaya, 11 Juni 2026 – Kelompok Kerja Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI dengan tema “Penyusunan Roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi dan Sistem Informasi di Mahkamah Agung RI” melanjutkan kembali kegiatan pengkajian di wilayah Jawa Timur. Setelah memulai rapat dan diskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Keuangan sebagai pihak eksternal di Tangerang (kegiatan pertama, April 2026) serta audiensi dan diskusi dengan pengadilan-pengadilan se-wilayah hukum Bandung serta mendapat pengalaman berharga dari Universitas Padjajaran (Unpad) (kegiatan kedua, Mei 2026), kini Tim fokus untuk mendalami penyusunan roadmap teknologi informasi melalui diskusi dengan akademisi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (Unibraw).
Namun sebelumnya Tim yang dipimpin oleh bpk. Ahmad Jauhar, S.T., M.H., M.M. (Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI); Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI); Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., M.H. (Kepala Subbagian Pengembangan Teknologi Sistem Informasi Badan Urusan Administrasi MA RI); Yoshito Siburian, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung) dan Muhamad Fauzi Ali, S.Kom. (Pranata Komputer Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas MA RI), dengan bantuan dari Dicky Hageng Al Barqy, S.T. (Pranata Komputer Ahli Pertama Pusat Strategi Kebijakan MA RI) dan Ricky Agung Dhewangga, S.H. (Operator – Penata Layanan Operasional Pusat Strategi Kebijakan MA RI), memohon izin untuk melaksanakan pengkajian kepada pengadilan di tingkat provinsi jawa timur, yang dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Permohonan izin tentunya sebagai bentuk etika sebelum berkunjung ke suatu tempat, selain dari memperoleh doa dan membangun silaturahmi dengan para orang tua dan Pimpinan di Pengadilan tersebut, sebagaimana filosofi “datang tampak muka dan pulang tampak punggung”.
Dalam kunjungan ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Tim diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bpk. Sujatmiko, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bpk. Puji Harian, S.H,, M.Hum. dan beberapa hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Dalam penerimaannya tersebut, Beliau menyatakan sangat senang dengan kedatangan Tim dan merupakan suatu kehormatan besar menerima kunjungan Tim Mahkamah Agung RI yang masih menyempatkan diri untuk mampir dalam melaporkan kegiatan ini.

Kedatangan yang bertujuan untuk melaporkan kegiatan tersebut ternyata tidaklah cukup karena Pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya juga menitipkan harapan-harapannya kepada tim dalam rangka penyusunan roadmap Teknologi Informasi. Permintaan izin (kulon nuwun) tadi menjelma menjadi ajang diskusi kecil di antara para Pimpinan Pengadilan dan para Hakim dengan tim. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan pentingnya penafsiran yang tegas mengenai waktu layanan, yang dalam hal ini adalah waktu layanan menunjuk kepada tanggal atau menunjuk kepada tanggal berikut jam sebagai batas penerimaan waktu layanan. Dalam konteks Pengadilan Tinggi, pertanyaan tersebut relevan dengan waktu penerimaan berkas upaya hukum banding, sehingga Wakil Ketua ingin mengetahui kepastian kapan batas untuk penerimaan berkas dan kapan bisa menentukan proses di hari berikutnya, sebab teknologi bersifat real time dan prosesnya berjalan terus tanpa henti, berbeda dengan proses penerimaan berkas perkara manual melalui manusia yang dibatasi oleh jam kerja. Adapun dua usul yang diberikan yaitu (1) apakah ada keputusan dari Mahkamah Agung RI untuk tetap menggunakan tanggal dan mengesampingkan jam kerja; (2) apakah ada penyelesaian masalah secara teknologi dalam hal tersebut.
Mengenai hal tersebut, Koordinator Tim menyampaikan memang aturan mengenai batas waktu secara umum masih berfokus pada tanggal dan belum menyebutkan mengenai tanggal dan jam, kecuali pada bisnis proses pendaftaran perkara secara elektronik pada e-court dan e-BERPADU yang dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Namun demikian catatan mengenai jam tersebut sangatlah penting dan akan menjadi masukan bagi tim demi menentukan kepastian batas layanan di hari tersebut.
Salah satu Anggota Tim, Yoshito Siburian, S.H., memberikan usulan yang merupakan kombinasi antara penerapan aturan dengan pembuatan sistem, yaitu perlu pembatasan pada jam layanan di tanggal tersebut serta penutupan akses (blocking system) pada setiap pelimpahan berkas yang terjadi di atas jam tersebut (misalnya di atas pukul 15.00 WIB). Hal ini untuk menghindari beban risiko yang akan diterima oleh Pimpinan Pengadilan ketika berkas perkara telah terdaftar melebihi jam layanan. Praktek yang terjadi, ketika Pimpinan Pengadilan menerima berkas maka akan langsung menunjuk hakim sebagai suatu bentuk peralihan risiko dari dirinya kepada hakim, sebab tanggung jawab berkas pada saat itu berada pada dirinya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi mengapresiasi diskusi yang boleh terjadi di tengah permohonan izin tersebut dan menyampaikan agar Tim bisa memperhatikan perkembangan peraturan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung RI, khususnya dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan PASAL 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Inti dari peraturan itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi adalah (1) tanggal pengucapan putusan pengadilan tingkat banding adalah dasar penentuan upaya hukum kasasi, bukan tanggal pemberitahuan; (2) adanya template khusus penetapan hari sidang; dan (3) adanya template khusus penetapan hari pembacaan putusan; serta (4) pembacaan putusan baik secara langsung dengan kehadiran para Pihak maupun melalui media virtual dengan alasan tertentu. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi menghimbau agar Tim mengaktifkan fitur panggilan kepada Penuntut Umum untuk datang dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, yang maknanya sekarang adalah sidang secara langsung.
Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan kepada Tim agar bisa berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan para hakim dengan spesialisasi tertentu seperti kepailitan dan Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini penting sebab bisnis proses pemeriksaan perkara atau persidangan pada dua bidang tersebut sangat spesifik, terlebih pada kepailitan. Pengembangan proses pemberesan harta pailit agar efkektif dan efisien dengan menggunakan teknologi adalah keniscayaan dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu sentuhan pemikiran dari hakim yang berpengalaman di bidangnya.

Adapun pesan Wakil Ketua kepada Tim, perkembangan digital atau digitalisasi oleh Mahkamah Agung RI berjalan begitu pesat sehingga layak untuk terus dipertahankan dan dikembangkan. Kesempurnaan memang bukan milik kita manusia, tetapi menampilkan yang terbaik adalah kewajiban dan ikhtiar yang baik bagi perjalanan tugas dan fungsi Lembaga.
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi mendoakan perjalanan tim ke Malang agar lancar sampai di tempat tujuan. Selanjutnya, kegiatan kunjungan ditutup dengan berfoto bersama.
Dalam kunjungan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Tim diterima oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai perwakilan Pimpinan, bpk. Dr. H. Purnomo, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa Hakim Tinggi dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama bpk. Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag., M.H. Tim yang dipimpin oleh Koordinator meminta izin kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk berkunjung ke Malang guna melaksanakan kegiatan pengkajian roadmap Teknologi Informasi dari Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI.

Dalam penerimaannya tersebut, Hakim Tinggi yang mewakili Pimpinan menyatakan sangat senang dengan kedatangan Tim dan merupakan suatu kehormatan besar menerima kunjungan Tim Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Agama. Dalam sambutannya, bapak Hakim Tinggi menyambut baik kegiatan yang akan berlangsung dan mendoakan semoga perjalanan tim menuju Malang bisa berjalan dengan lancar tanpa suatu kekurangan apapun.
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama yang ikut menerima Tim juga berharap agar struktur PPID di tingkat pusat yang masih berada di bawah Biro Hukum dan Humas untuk memiliki struktur sendiri agar kinerja penerimaan informasi bisa terstruktur dengan kinerja yang rapi dari pusat sampai ke satker Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara Tim dengan para Hakim Pengadilan Tinggi dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


