Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer

14 June 2026 • 08:33 WIB

Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama

14 June 2026 • 07:47 WIB

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

13 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer
Berita

Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer

Ahmad JunaediAhmad Junaedi14 June 2026 • 08:33 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Malang, 13 Juni 2026 – Dalam rangka menjaga keseragaman penerapan hukum serta meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengambilan putusan di lingkungan peradilan militer, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., memberikan pembinaan teknis yudisial kepada para pimpinan, hakim, dan pejabat kepaniteraan peradilan militer seluruh Indonesia.

Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026, pukul 19.00 WIB, bertempat di Lobi Mess Gajah Mada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Malang. Acara berlangsung dalam suasana khidmat, penuh semangat pembelajaran, dan diwarnai diskusi yang konstruktif mengenai berbagai persoalan teknis peradilan yang selama ini muncul dalam praktik penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama), Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Sekretaris Dilmiltama, Panitera Dilmiltama, para Kepala Pengadilan Militer Tinggi I sampai dengan III, Panitera Muda Militer Mahkamah Agung RI, para Hakim Tinggi Militer, serta para Kepala Pengadilan Militer Tipe A dan Tipe B dari seluruh Indonesia serta calon hakim tinggi. Kehadiran para pimpinan dan hakim dari berbagai satuan kerja tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk terus memperkuat kualitas peradilan militer sebagai bagian integral dari kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Konsistensi Penerapan Yurisprudensi sebagai Jaminan Kepastian Hukum

Salah satu materi penting yang disampaikan adalah mengenai penerapan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 854 K/Pid/1983 tanggal 30 November 1984 terkait pembuktian tindak pidana perzinaan. Ketua Kamar Militer menekankan bahwa hakim tidak boleh melepaskan diri dari kaidah-kaidah hukum yang telah menjadi pedoman melalui yurisprudensi tetap Mahkamah Agung.

Dalam perkara yang memuat dakwaan alternatif, khususnya apabila terdapat dakwaan berdasarkan Pasal 284 KUHP sebagai delik aduan, maka hakim harus terlebih dahulu menguji dan mempertimbangkan pembuktian terhadap pasal tersebut sebelum beralih kepada dakwaan lainnya. Pendekatan demikian penting untuk menjaga ketertiban logika hukum serta memastikan bahwa karakteristik khusus suatu tindak pidana tidak terabaikan dalam proses pembuktian.

Penekanan terhadap yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa konsistensi penerapan hukum bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kepastian hukum dan keseragaman putusan di seluruh lingkungan peradilan militer.

Kesesuaian Antara Laporan Polisi dan Surat Dakwaan

Materi berikutnya membahas pentingnya sinkronisasi antara Laporan Polisi Militer dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Surat Dakwaan Oditur Militer.

Ketua Kamar Militer menegaskan bahwa pasal yang tercantum dalam Surat Dakwaan harus selaras dengan pasal yang tercantum dalam Laporan Polisi Penyidik Polisi Militer. Apabila terdapat perbedaan atau penyimpangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka majelis hakim wajib mengambil sikap aktif dengan mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

Penegasan ini mengandung makna bahwa kualitas putusan yang baik tidak hanya ditentukan oleh proses persidangan, tetapi juga dimulai sejak tahap penyidikan dan penuntutan. Integritas sistem peradilan pidana militer menuntut adanya kesinambungan dan keselarasan antar setiap tahapan proses hukum.

Baca Juga  Dwi Sugiarto Dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan: Amanah Baru untuk Mencetak Kader Peradilan Berintegritas

Pemahaman Concursus Idealis dalam Perspektif KUHP Baru

Pembinaan juga mengulas penerapan Asas Concursus Idealis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHP serta ketentuan yang sejalan dalam KUHP Nasional yang baru.

Dalam penjelasannya, Ketua Kamar Militer menekankan bahwa hakim harus mampu membedakan antara satu perbuatan yang memenuhi beberapa ketentuan pidana sekaligus dengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam memahami konsep ini dapat berimplikasi langsung pada penjatuhan pidana yang tidak tepat.

Hakim dituntut tidak hanya memahami bunyi norma secara tekstual, tetapi juga memahami filosofi dan tujuan pengaturannya. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas pemidanaan.

Perkembangan Sistem Pembuktian dan Alat Bukti

Aspek lain yang mendapatkan perhatian serius adalah perkembangan hukum pembuktian, khususnya mengenai alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan bahwa hakim wajib membangun keyakinannya berdasarkan alat bukti yang diperiksa secara langsung di persidangan. Selain alat bukti yang selama ini dikenal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perkembangan hukum nasional juga telah mengakomodasi alat bukti elektronik dan berbagai bentuk pembuktian modern lainnya yang diperoleh secara sah menurut hukum.

Pesan yang sangat kuat dari materi ini adalah bahwa hakim tidak boleh terjebak pada pendekatan administratif semata. Hakim harus benar-benar menguji kualitas, relevansi, dan kekuatan pembuktian setiap alat bukti yang diajukan sehingga putusan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang kokoh.

Sikap Hakim dan Pentingnya Ketajaman Analisis Fakta Hukum

Bagian yang paling menarik sekaligus reflektif dalam pembinaan ini adalah pembahasan mengenai sikap hakim dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.

Melalui contoh perkara yang sempat menjadi sorotan masyarakat dan viral di media sosial, Ketua Kamar Militer mengingatkan bahwa hakim harus selalu berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan opini publik.

Beliau menekankan pentingnya membedakan antara pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif dalam menilai alat bukti dan keterangan saksi. Banyaknya jumlah saksi bukanlah ukuran utama kebenaran suatu fakta. Yang lebih penting adalah kualitas, konsistensi, relevansi, dan keterkaitan keterangan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Pesan ini menjadi sangat relevan di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, ketika suatu perkara dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik. Dalam situasi demikian, independensi hakim justru diuji. Hakim harus tetap teguh pada hukum dan fakta persidangan, bukan pada tekanan opini maupun popularitas suatu isu.

Pidana Pengawasan

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional yang baru, khususnya terkait pengaturan mengenai pidana pengawasan.

Beliau menjelaskan bahwa dalam KUHP lama tidak dikenal adanya pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Sistem yang selama ini digunakan adalah pidana penjara dengan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP jo Pasal 15 dan 16 KUHPM. Melalui mekanisme tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila terpidana melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan selama masa percobaan.

Baca Juga  PUSTRAJAK adakan FGD Penyusunan Naskah Urgensi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Administrasi dan Teknis Yudisial Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sistem pemidanaan mengalami pembaruan. Salah satu bentuk pembaruan tersebut adalah diperkenalkannya pidana pengawasan sebagai jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Kehadiran pidana pengawasan mencerminkan perkembangan paradigma pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

Meskipun demikian, Ketua Kamar Militer menegaskan bahwa penerapan pidana pengawasan dalam lingkungan peradilan militer masih memerlukan kehati-hatian. Hal ini disebabkan sampai saat ini peradilan militer masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku dan belum dicabut. Berbagai ketentuan hukum acara maupun pelaksanaan putusan pidana di lingkungan peradilan militer masih mengacu pada sistem yang selama ini berlaku, termasuk mengenai pidana percobaan.

Oleh karena itu, sepanjang belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengakomodasi penerapan pidana pengawasan dalam sistem peradilan militer, maka hakim militer tetap menggunakan mekanisme pidana percobaan sebagaimana yang selama ini dikenal dalam praktik peradilan militer yang tertuang dalam Pasal 15 dan 16 KUHPM. Prinsip legalitas dan kepastian hukum mengharuskan setiap bentuk pemidanaan memiliki landasan normatif yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan penerapan hukum di antara pengadilan militer.

Penegasan tersebut penting agar para hakim militer memiliki kesamaan pemahaman dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, setiap putusan yang dijatuhkan tetap memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum, serta tetap sejalan dengan karakteristik dan kebutuhan sistem peradilan militer serta tidak bertentangan dengan kepentingan militer.

Penutup

Pembinaan teknis yudisial yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tidak hanya berisi penguatan aspek normatif dan teknis hukum acara, tetapi juga memberikan penegasan mengenai jati diri seorang hakim militer. Hakim dituntut untuk memiliki integritas, ketelitian, keberanian moral, serta kemampuan analisis hukum yang mendalam dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus.

Melalui kegiatan pembinaan yang berlangsung interaktif dan sarat diskusi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai persoalan teknis peradilan yang berkembang saat ini. Pembinaan semacam ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas putusan, mewujudkan keseragaman penerapan hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang profesional, independen, dan berkeadilan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hakim Militer Ketua Kamar Militer Kualitas Putusan Mahkamah Agung RI Pembinaan Teknis Yudisial Peradilan Militer pidana pengawasan yurisprudensi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama

14 June 2026 • 07:47 WIB

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

13 June 2026 • 21:04 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 14:45 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer

By Ahmad Junaedi14 June 2026 • 08:33 WIB0

Malang, 13 Juni 2026 – Dalam rangka menjaga keseragaman penerapan hukum serta meningkatkan kualitas pemeriksaan…

Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama

14 June 2026 • 07:47 WIB

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang

13 June 2026 • 21:04 WIB

Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana

13 June 2026 • 14:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer
  • Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama
  • Tim Putri PTWP Peradilan Militer Sapu Bersih Dua Pertandingan Hari Pertama, Melaju ke Laga Berikutnya Melawan PTA Padang
  • Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Tampil Perkasa di Laga Perdana
  • Tim Tenis Putra PTWP Peradilan Militer Awali Perjuangan di Malang dengan Kemenangan 5-0 Atas Tim PTWP Bengkulu

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.