SuaraBSDK, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Pengadilan, pada Rabu (17/6).
Dalam laporannya, Panitera MA, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tahap finalisasi sekaligus konsinyering penyusunan Buku II yang akan menjadi pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan bagi seluruh badan peradilan di bawah MA.
Menurutnya, proses penyusunan Buku II telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai unsur penting di lingkungan MA.
“Forum ini merupakan momentum strategis untuk memastikan bahwa setiap materi dalam Buku II tersusun secara utuh, konsisten, dan implementatif sehingga dapat menjadi pedoman yang efektif bagi seluruh aparat peradilan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, hasil penyusunan yang sebelumnya dibahas pada 28–30 April 2026 telah melalui proses penyempurnaan oleh masing-masing Ketua Kamar.
Selanjutnya, Biro Hukum dan Humas MA melakukan harmonisasi substansi secara komprehensif, guna memastikan keselarasan pengaturan dalam seluruh materi.
Review Akhir Libatkan Seluruh Lingkungan Peradilan
Dr. Sudharmawatiningsih menjelaskan, rapat finalisasi ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Perdata, para Hakim Agung pada masing-masing kamar, para Panitera Muda Perkara, para Direktur Jenderal, para Hakim Yustisial, para pejabat struktural, serta tim harmonisasi Biro Hukum dan Humas MA.
“Melalui forum yang dibagi per-kamar ini, setiap substansi akan direview secara mendalam sebelum dipaparkan kembali dalam forum besar untuk memperoleh kesepakatan final,” jelas Dr. Sudharmawatiningsih.
Selanjutnya, hasil finalisasi Buku II akan diserahkan kepada Ketua Tim Penyusunan Buku II untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan MA sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi terbaik melalui masukan, pengalaman praktik, serta perspektif yang konstruktif agar Buku II yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan peradilan modern.
Pembaruan Buku II Menjawab Tantangan Peradilan Modern
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyusunan Buku II, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., menyampaikan sambutan sekaligus memberikan gambaran mengenai urgensi pembaruan Buku II.
Ia menegaskan, selama kurang lebih dua dekade, Buku II telah menjadi kompas utama bagi hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas teknis administrasi maupun teknis peradilan.
“Buku II bukan sekadar pedoman biasa, melainkan handbook yang selama ini menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Karena itu, pembaruannya bukan hanya perubahan redaksional, tetapi lompatan besar dalam reformasi peradilan,” ungkap Dr. Heru.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah pelayanan peradilan secara signifikan. Berbagai inovasi seperti e-Court, persidangan elektronik, dan digitalisasi administrasi perkara menuntut adanya pedoman baru yang lebih adaptif dan relevan.
“Dua puluh tahun lalu kita belum membayangkan adanya sistem peradilan elektronik seperti sekarang. Oleh sebab itu, Buku II harus mampu menjawab perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang mutakhir bagi seluruh aparatur peradilan,” imbuhnya.
Penguatan Implementasi dan Pembukaan Rapat Finalisasi
Pada kesempatan tersebut, Dr. Heru juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun, narasumber, Biro Kepaniteraan, Sekretariat Panitera (Sespan), serta seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan hingga tahap finalisasi.
“Terima kasih kepada seluruh tim yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya. Proses ini tidak mudah, tetapi semangat kolaborasi yang terbangun menjadi modal penting untuk menghasilkan pedoman yang berkualitas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dr. Heru mengingatkan, keberhasilan penyusunan Buku II tidak berhenti pada penerbitan dokumen semata.
Menurutnya, pedoman tersebut harus diinternalisasikan dan dipahami oleh seluruh aparatur peradilan agar dapat diterapkan secara efektif.
“Buku yang baik tidak boleh hanya menjadi pajangan di rak. Tugas berikutnya adalah memastikan substansi yang telah disusun dapat dipahami, disosialisasikan, dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aparatur peradilan,” tegas Hakim Agung Kamar Perdata itu.
Selanjutnya, Dr. Heru secara resmi membuka Rapat Finalisasi Penyusunan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan.
Dengan dibukanya kegiatan tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat menyelesaikan proses review akhir secara komprehensif, sehingga Buku II yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi pedoman yang memberikan kepastian, keseragaman, dan arah yang jelas bagi pelaksanaan tugas peradilan di seluruh Indonesia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama yang diikuti oleh seluruh peserta rapat sebagai penanda dimulainya rangkaian pembahasan final penyusunan Buku II MA.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


