Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

2 April 2026 • 22:15 WIB

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Di Balik Sidang Isbat: Analisis Kedudukan Eksekutif dan Yudikatif
Artikel Features

Di Balik Sidang Isbat: Analisis Kedudukan Eksekutif dan Yudikatif

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti17 February 2026 • 11:20 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penetapan awal Ramadhan dan Syawal berbeda-beda di setiap negara, Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah diwakili Menteri Agama, Yordania ditetapkan oleh Hakim Agung Syariah (Qadhi al-Qudat), Oman ditetapkan oleh otoritas kehakiman-keagamaan namun Hakim Agung Syariah memiliki peran sentral, demikian Arab Saudi ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Hakim Agung yang berperan langsung menilai dan mengesahkan kesaksian rukyat.

Persoalan klasik penetapan Ramadhan dan Syawal di Indonesia adalah perbedaan pandangan antar kelompok dan ormas keagamaan disebabkan perbedaan metodologi. Tentu saja perbedaan ini menjadi rahmat namun di sisi lain dapat mengganggu rasa persatuan dan kekompakan sesama umat Islam.

Indonesia

Dalam catatan sejarah, dasar hukum menetapkan awal Ramadhan dan Syawal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya. Kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan tanggal hari raya agama tertuang dalam Pasal 7 yang menjelaskan bahwa “Untuk seterusnya, buat tiap-tiap tahun, hari raya tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri Agama”. Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.

Dalam pelaksanaan sidang isbat, kekuasaan yudikatif dalam hal ini Pengadilan Agama sebatas menetapkan kesaksian rukyat hilal melalui proses persidangan di tempat. Kekuasaan ini diatur dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa “Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah”.

Yordania

Konstitusi Yordania mengakui eksistensi peradilan syariah sebagai bagian dari sistem peradilan negara. Pasal 105 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Syariah atas perkara umat Islam. Di dalam Undang-Undang Pengadilan Syariah Yordania menjelaskan bahwa Qadhi al-Qudat adalah kepala tertinggi peradilan syariah berwenang untuk mengeluarkan keputusan syar’i publik, menilai serta mengesahkan kesaksian rukyat hilal.

Arab Saudi

Prosedur dan aturan penetapan awal waktu mencakup: pertama, seruan pengamatan yaitu kegiatan setiap menjelang akhir bulan Sya’ban dan Ramadhan, Mahkamah Agung secara resmi menyerukan kepada seluruh umat Islam di Arab Saudi untuk turut serta mengamati penampakan bulan sabit (hilal). Kedua, pengamatan langsung yaitu metode utama yang digunakan adalah rukyatul hilal, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu optik seperti teleskop. Ketiga, pelaporan kesaksian berupa setiap warga muslim yang berhasil melihat hilal diminta untuk melapor dan mendaftarkan kesaksiannya ke pengadilan terdekat. Kesaksian ini kemudian akan diverifikasi oleh hakim. Keempat, verifikasi dan fatwa yaitu Mahkamah Agung akan mengumpulkan dan memverifikasi semua laporan kesaksian yang masuk dari berbagai wilayah di kerajaan. Jika penampakan hilal dikonfirmasi oleh saksi yang terpercaya, Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan atau pengumuman resmi mengenai awal bulan baru.

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Persamaan dan Perbedaan Praktik Ketiga Negara

Dari ketiga negara, praktik penentuan awal Ramadhan dan Syawal memiliki beberapa kesamaan sebagai berikut; pertama, ketiga negara melibatkan unsur yudikatif dalam menentukan waktu ibadah setiap warganya yang beragama muslim. Kedua, keterlibatan lembaga yudikatif merupakan bentuk pengejawantahan kekuasaan kehakiman yang otoritatif dalam menentukan sikap beragama di ruang publik. Ketiga, keterlibatan hakim peradilan Islam/Peradilan Agama dalam menetapkan Ramadhan dan Syawal dalam bentuk kegiatan persidangan, jajak pendapat dan musyawarah keagamaan secara kolektif bersama stakeholder lain.

Adapun perbedaan praktik menetapkan awal Ramadhan dan Syawal pada ketiga negara sebagai berikut: pertama, dari aspek sosio-yuridis, Indonesia lebih kearah semi yudisial yaitu persoalan awal Ramadhan dan Syawal merupakan persoalan hukum publik yang disahkan oleh hakim namun keputusan akhir berada di pihak eksekutif yaitu Menteri Agama. Sedangkan Yordania dan Saudi Arabia persoalan penetapan awal Ramadhan dan Syawal adalah mutlak persoalan yudisial yang diperiksa dan ditetapkan secara sah dan mengikat oleh kekuasaan yudikatif. Kedua, dari aspek historis, penetapan awal Ramadhan dan Syawal tidak terlepas dari politik hukum awal kemerdekaan Indonesia dengan menjembatani relasi agama dan negara serta menjadikan clearing house urusan keagamaan. Sedangkan di Saudi Arabia dan Yordania merupakan bentuk menjaga kelestarian tradisi fikih klasik yang dilembagakan secara modern melalui kekuasaan yudikatif.

Kelebihan dan Kekurangan

Pertanyaan selanjutnya, mengapa tetap eksekutif padahal secara fikih klasik ada peran yudikatif? Jawabannya sebagai berikut; pertama, negara Indonesia adalah negara majemuk bukan negara Islam (islamic state). Berbeda dengan Saudi Arabia dan Yordania. Indonesia memiliki banyak ormas keagamaan, banyak mazhab dan banyak metode (hisab, rukyat, imkan rukyat) sehingga Menteri Agama bukan aktor tunggal melainkan “moderator” nasional. Kedua, sidang isbat melibatkan ormas keagamaan dalam jajak pendapat secara kolektif sehingga hasilnya lebih transparan, akuntabel dan tidak sepihak. Ketiga, fungsi eksekutif adalah administratif bukan ajudikatif supaya terhindar dari yudikalisasi ibadah. Keempat, stabilitas kelembagaan lebih terjaga. Produk yudikatif terdapat mekanisme upaya hukum sedangkan produk eksekutif tidak mengenal itu sehingga meminimalisir proses yang berlarut. Kelima, Indonesia lebih memilih persatuan di atas puritanisme fikih dan musyawarah di atas otoritas tunggal.

Baca Juga  Ketua MA Lantik 18 KPT; Menegaskan Posisi PT sebagai Voor Post Mahkamah Agung

Sedangkan kekurangannya sebagai berikut; pertama, bertentangan dengan konsep fikih klasik yaitu penetapan hilal adalah perbuatan yudisial. Hilal adalah fakta hukum dan fakta hukum hanya sah ditetapkan berdasarkan kesaksian, pembuktian dan putusan hakim. Karena itu, penetapan awal Ramadhan dan Syawal oleh eksekutif adalah anomali. Kedua, bertentangan dengan teori kekuasaan yaitu penetapan awal Ramadhan dan Syawal rentan dapat terjadi “politisasi kelompok”, kompromi non-ilmiah dan tekanan mayoritas. Sedangkan hakim lebih independen, bebas dari berbagai anasir dan terikat integritas yudisial. Ketiga, produk yudikatif memiliki kejelasan subjek, objek, pertimbangan dan terdokumentasi sedangkan produk eksekutif bisa berubah dan rentan terjadi multitafsir sehingga kepastian hukum lebih kuat jika yudikatif yang menetapkan. Keempat, fakta hukum berupa hilal seharusnya ditetapkan yudikatif sedangkan eksekutif adalah pelaksana. Hal ini linier dengan teori pemisahan kekuasaan negara.

Berdasarkan analisis perbandingan di atas, penulis berpendapat bahwa penetapan awal Ramadhan dan Syawal seharusnya dilakukan oleh kekuasaan yudikatif karena isbat rukyat hilal merupakan penetapan fakta hukum yang secara doktrinal berada dalam domain hakim. Persoalan perbedaan waktu yang selama ini terjadi dapat diminimalisir dengan penetapan hakim yang bersifat final dan binding.

Berikut argumennya; pertama, penetapan hakim bersifat mengikat dan berorientasi terhadap kepastian hukum, kemaslahatan dan persatuan umat sehingga persoalan perbedaan waktu aktivitas ibadah puasa maupun lebaran akan minim terjadi. Kedua, kaidah hukum Islam (islamic legal maxims) berbunyi “hukm al-hakim yarfa’u al-khilaf” artinya ketetapan hakim menyudahi perbedaan pendapat di tengah umat terutama soal waktu mulai puasa dan lebaran sehingga seluruh umat Islam wajib mentaatinya. Ketiga, dalam konteks hukum pembuktian, adanya hilal syar’i (terlihat secara fisik) maupun hilal astronomi (terhitung secara ilmu) dikatakan sebagai fakta hukum apabila ditetapkan oleh hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang otoritatif. Keempat, dari sisi psikologi sosial, dinamika perbedaan waktu awal puasa dan lebaran antar kelompok dan ormas keagamaan dapat menimbulkan disonansi kognitif yaitu perasaan tidak nyaman ketika dibenturkan oleh dua pandangan kuat yang saling berhadapan. Hal ini juga berdampak kepada kecemasan sosial, merasa tidak enak dengan lingkungan sekitar dan juga berdampak kepada kebingungan kolektif dalam menentukan rencana pulang kampung, ritme kerja dan seterusnya.  

Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Islam Kepastian Hukum Peradilan Agama Ramadhan Syawal sidang isbat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

2 April 2026 • 16:05 WIB

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

2 April 2026 • 12:08 WIB

Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

2 April 2026 • 10:13 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau

By Syihabuddin2 April 2026 • 22:15 WIB0

Kamis (2/4/2026) bertempat di ruang sidang utama, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, H. Ahmad Shalihin,…

Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia

2 April 2026 • 19:07 WIB

Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

2 April 2026 • 16:52 WIB

IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

2 April 2026 • 16:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Zulfahmi, Koordinator Hakim Yustisial BSDK,Siap Emban Amanah sebagai WKPT Kepulauan Riau
  • Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  • Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”
  • IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI
  • Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Recent Comments

  1. augmentin for uti on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  2. zoloft without rx on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. diflucan 150 mg oral tablet on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. doxycycline monohydrate 100mg tabs on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. vibramycin hyclate on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.