Bogor – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat Teknis) dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Orientasi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 80 hakim dari berbagai lingkungan peradilan.
Orientasi ini disampaikan langsung oleh Ardy Nugroho Putra, S.H., Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan BSDK MA RI. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci tentang kepesertaan, metode pelatihan, tahapan, serta tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta.
Komposisi Peserta dan Pembagian Kelas
Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII diikuti oleh 80 orang hakim yang terdiri dari 50 orang dari Peradilan Umum, 10 orang dari Peradilan Militer, dan 20 orang dari Peradilan Tata Usaha Negara. Para peserta akan dibagi menjadi dua kelas pelatihan, masing-masing berisi sekitar 40 orang, guna memastikan efektivitas pembelajaran dan interaksi yang optimal selama proses pelatihan berlangsung.
Metode Blended Learning dalam Tiga Tahap
Pelatihan ini menggunakan metode blended learning yang menggabungkan pembelajaran mandiri secara daring dan tatap muka secara klasikal, yang terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama merupakan pembelajaran mandiri melalui e-learning yang berlangsung pada tanggal 20 hingga 31 Juli 2026. Pada tahap ini, peserta diwajibkan mengerjakan pre-test, mengakses materi e-learning, dan mengerjakan kuis harian yang dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 23.59 WIB. Peserta harus mendownload materi dan mengerjakan kuis setiap hari tanpa terkecuali, karena kuis yang terlewat tidak dapat dikerjakan ulang. Kehadiran peserta akan dicek secara rutin oleh panitia, dan peserta yang tidak mengerjakan kuis lebih dari dua kali tidak diperkenankan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap kedua adalah pembelajaran tatap muka secara klasikal yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 10 Agustus 2026 di kampus Badan Diklat Hukum dan Peradilan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Selama tahap ini, peserta akan mengikuti pembelajaran dari para narasumber, kegiatan outbound, dan observasi lapangan. Panitia mengupayakan agar tidak ada kelas malam, namun jika terjadi perubahan jadwal narasumber, pembelajaran dapat diganti pada malam hari. Selama proses pembelajaran, pengajar akan melakukan penilaian terhadap keaktifan peserta, dan peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan termasuk outbound dan observasi lapangan karena merupakan bagian dari komponen penilaian. Peserta yang tidak mengikuti pembelajaran sebanyak dua materi tidak akan dinyatakan lulus.
Tahap ketiga merupakan tahap akhir yang berlangsung pada tanggal 11 hingga 14 Agustus 2026, mencakup bedah kasus, pembuatan putusan, ujian komprehensif, ujian wawancara, pengisian form evaluasi pengajar dan evaluasi tahap II, serta post-test sebagai penutup rangkaian pelatihan.
Materi Pelatihan yang Komprehensif
Selama pelatihan, peserta akan mempelajari 21 materi yang mencakup berbagai aspek hukum lingkungan secara komprehensif. Materi-materi tersebut meliputi permasalahan lingkungan hidup, politik hukum dan perubahan paradigma, perlindungan hukum lingkungan, prinsip-prinsip hukum lingkungan, judicial activism, serta berbagai instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, dan Amdal. Selain itu, peserta juga akan mendalami penyelesaian sengketa perdata lingkungan hidup dan SDA melalui pengadilan, perizinan, pengawasan, dan penegakan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan SDA.
Materi lainnya mencakup perkembangan model penyelesaian sengketa TUN termasuk class action, legal standing, CLS, dan amicus curiae, perlindungan hukum terhadap pejuang hak-hak lingkungan hidup, serta pengantar pembuktian ilmiah. Secara lebih spesifik, peserta akan mempelajari pembuktian ilmiah dalam berbagai kasus lingkungan seperti pencemaran dan kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, kegiatan pertambangan, serta kegiatan industri dan non-industri. Tidak ketinggalan, materi tentang pembuktian ilmiah dan modus operandi kejahatan satwa liar dan tumbuhan, kerugian lingkungan dan pemulihannya, eksekusi putusan perdata peradilan umum dan peradilan TUN, peran pengadilan dalam pengembangan hukum perubahan iklim, titik singgung penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata dalam penegakan hukum lingkungan, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup yang semakin kompleks. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum lingkungan, diharapkan hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


