Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India

23 April 2026 • 19:49 WIB

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

23 April 2026 • 19:39 WIB

Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural

23 April 2026 • 19:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pengakuan Bersalah dalam Pasal 234 KUHAP Terhadap Surat Dakwaan yang Berbentuk Alternatif
Artikel

Pengakuan Bersalah dalam Pasal 234 KUHAP Terhadap Surat Dakwaan yang Berbentuk Alternatif

Firzi RamadhanFirzi Ramadhan27 February 2026 • 08:42 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang salah satunya bertujuan menjamin hak Terdakwa, pengakuan bersalah hadir sebagai mekanisme untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memastikan hukuman yang sesuai bagi Terdakwa.

Terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Penulis tidak akan membahas panjang lebar mengenai mekanisme dalam Pasal 78 dan Pasal 205 KUHAP karena seperti judul diatas, dalam tulisan ini dikhususkan untuk Pasal 234 KUHAP.

Permasalahan Terkait Pengakuan Bersalah Dalam Pasal 234 KUHAP

Pasal 234 KUHAP ayat (1) menyebutkan, “Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat”.

Bertitik tolak dari Pasal 234 ayat (1) KUHAP di atas, muncul pertanyaan:

  1. Apakah Terdakwa cukup mengakui bersalah saja?
  2. Bagaimana jika surat dakwaan berbentuk alternatif dengan salah satu dakwaan ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun namun dakwaan yang lain ancaman pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun?
  3. Apakah jika Penuntut Umum dan Terdakwa telah menandatangani berita acara pengakuan bersalah, pengakuan bersalah Terdakwa telah dinyatakan diterima?
  4. Apakah jika Penuntut Umum tidak mengusulkan ke sidang acara pemeriksaan singkat membuat pengakuan bersalah Terdakwa tidak diterima?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, kembali kepada bunyi Pasal 234 ayat (1) KUHAP, khususnya frasa “Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah”. Dari frasa inilah muncul 2 poin penting yang harus Terdakwa tekankan dalam pengakuannya yaitu mengakui rangkaian perbuatan yang dilakukan (actus reus) dan mengakui kesalahannya (mens rea), maka apabila dakwaan berbentuk alternatif, selain memastikan Terdakwa telah mengaku bersalah, maka perlu lagi bagi Majelis Hakim untuk memastikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa agar nantinya pengakuan bersalah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum sebagaimana ditentukan Pasal 234 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga  Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

Mengenai jawaban untuk pertanyaan kedua, oleh karena ketentuan pasal tersebut belum diatur lebih lanjut dalam peraturan lain, maka penulis berdasarkan pemahaman dan pengalaman mengambil keputusan yang berkaca dari Asas Lex Favor Reo dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, apabila surat dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif namun dalam salah satu Pasal yang didakwakan terdapat ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, maka Majelis Hakim tetap menawarkan kepada Terdakwa terkait dengan pengakuan bersalah.

Sebagai contoh dalam salah satu persidangan perkara pidana acara biasa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, penulis sebagai Hakim Ketua Majelis memeriksa perkara dengan surat dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu berupa pencurian dengan pemberatan dan perbarengan (Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama) sedangkan dakwaan kedua berupa pencurian biasa dengan perbarengan (Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama). Penulis kembali mengacu ke jawaban pertanyaan pertama dengan memeriksa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang memang ternyata keterangannya bersesuaian dengan unsur dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama yang ancaman pidana maksimumnya adalah 5 (lima) tahun ditambah sepertiga, sehingga tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Oleh karena Terdakwa mengakui rangkaian perbuatan tersebut dan mengakui dirinya bersalah, pengakuan bersalah dalam Pasal 234 KUHAP dapat diberikan kepada Terdakwa sebagai haknya untuk kemudian dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.

Selanjutnya mengenai pertanyaan ketiga, jika Terdakwa dan Penuntut Umum telah menandatangani pengakuan bersalah sebagaimana di tentukan Pasal 234 KUHAP, apakah pengakuan bersalah tersebut dapat diterima? Penulis mengambil sikap bahwa diterimanya pengakuan bersalah ini pada pokoknya adalah untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa sebagaimana dijelaskan Pasal 234 ayat (5) KUHAP. Untuk menilai diterima atau tidaknya pengakuan bersalah, tentulah pengakuan tersebut harus bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang mana penentuan tersebut dipertimbangkan oleh Hakim di dalam putusan.

Baca Juga  Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Tentang pertanyaan keempat apakah jika Penuntut Umum tidak mengusulkan ke sidang acara pemeriksaan singkat membuat pengakuan bersalah Terdakwa tidak diterima? Pada persidangan hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Penulis sebagai Hakim Ketua memberikan hak kepada Terdakwa untuk mengakui perbuatan dan mengaku bersalah dan berita acaranya telah ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, namun setelah itu Penuntut Umum mengusulkan tetap melaksanakan sidang dengan acara pemeriksaan biasa. Majelis Hakim tentulah harus menjamin hak penuntut umum tersebut sebagaimana maksud Pasal 234 ayat (1) KUHAP dengan frasa “Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat”. Apabila penuntut umum tetap melanjutkan perkara ke sidang acara pemeriksaan biasa bukan merupakan penghalang bagi Terdakwa untuk mengaku bersalah, sebab diterima atau tidaknya pengakuan bersalah tersebut adalah berdasarkan penilaian hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pengakuan yang bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan ditambah prosedur yang harus hakim sampaikan kepada Terdakwa di persidangan sebagaimana Pasal 234 ayat (3) KUHAP;

Penutup

Pengakuan bersalah merupakan hak bagi Terdakwa, sekalipun Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif, dimana salah satu pasal yang didakwakan kepada Terdakwa diancam dengan pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun sedangkan Pasal lainnya yang didakwakan diancam dengan pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun. Diterima atau tidaknya pengakuan bersalah tersebut adalah berdasarkan penilaian hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pengakuan yang bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan ditambah prosedur yang harus hakim sampaikan kepada Terdakwa di persidangan sebagaimana dijelaskan Pasal 234 ayat (3) KUHAP yang mana tujuannya adalah untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa sebagaimana Pasal 234 ayat (5) KUHAP.

Firzi Ramadhan
Kontributor
Firzi Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP pengakuan bersalah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

23 April 2026 • 19:39 WIB

Kepailitan Dan Pkpu Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Kreditor Dan Debitor Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

23 April 2026 • 08:00 WIB

Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah

22 April 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India

23 April 2026 • 19:49 WIB

Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern

23 April 2026 • 18:45 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB
Don't Miss

Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India

By Ahmad Junaedi23 April 2026 • 19:49 WIB0

Dalam kerangka memperkuat kualitas dan kapasitas sumber daya manusia peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan…

Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru

23 April 2026 • 19:39 WIB

Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural

23 April 2026 • 19:34 WIB

Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern

23 April 2026 • 18:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Syamsul Ma’arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India
  • Menafsirkan Ketentuan Pemeriksaan yang Dibuka Kembali dalam KUHAP Baru
  • Rekonstruksi Pemeriksaan dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru: Antara Kekhususan Militer dan Tuntutan Keadilan Prosedural
  • Dari Nalanda ke Bhopal: Menjemput Marwah Intelektual Sriwijaya dalam Diplomasi Peradilan Modern
  • Seberapa Cerdaskah Anda?

Recent Comments

  1. cialis peak time on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.