Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”
Artikel

Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti11 March 2026 • 08:39 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Beredar esai berisi gugatan terhadap relevansi Zona Integritas (ZI), Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan sejenisnya. Judul esainya cukup bombastis, namun sangat disayangkan. Simpul argumennya rapuh, narasi bahasa tidak kokoh alias goyang, dan logikanya sering lompat. Jabatannya hebat, namun tulisannya tidak hebat. Saya perlu berterus terang, esai-esainya lebih kepada “kegenitan berpikir” bukan “kekritisan berpikir”.

Dari kertas esainya, saya tidak mendapatkan sepeser “novelty“, yang ada “ujaran kebencian” terhadap dokumen dan penampilan fisik. Mungkin mereka mengidap gejala “iritabilitas intelektual”, sumbu pendek atau sedang lelah menunggu mutasi yang tak kunjung keluar dari Satker “bumi”. Saya memahami kondisi demikian, sepertinya mereka harus bersaing duduk di Satker “langit” agar memahami kondisi senyatanya lembaga kita.

Saya bukan Freudian, tapi meminjam tesis Sigmund Freud di dalam “psikoanalisisnya” bahwa orang yang mudah mengkritik tanpa memahami permasalahan dasar adalah bentuk penyakit “kegilaan intelektual”. Tesis ini linier dengan pikiran Lucius Seneca, seorang penulis drama Romawi yang dikebumikan di Italia tahun 65 M mengatakan, “kebencianmu adalah sejenis kegilaan karena kau menetapkan harga tinggi untuk hal-hal tak berharga karena kebencian adalah energi negatif yang paling kuat, paling destruktif dan paling berbahaya bagi peradaban”.

Dari Seneca kita belajar, jangan terlalu asyik mengkritik tanpa solusi konstruktif. Yang membuat saya jengkel adalah kritik emosional tanpa referensi bacaan yang memadai. Entah mereka kurang “piknik bacaan” atau kadung gelap mata hingga membabi buta. Dari esainya, saya tidak menemukan satu tokoh beken yang membeking pikirannya, argumennya terlihat obscure padahal kualitas intelektual tercermin dari narasi tulisannya. Silahkan baca surat-surat Voltaire di dalam “Euvres completes de Voltaire” menyatakan “writing is the painting of the voice“. Perlu direnungkan, agar tulisan kita lebih keren.

Karena mereka belum paham, kenapa harus dokumen, mengapa penilaian fisik, mengapa sudah ada ZI OTT jalan terus. Baik, saya kasih paham bos.

Sebelum masuk, ada pertanyaan dasar. Mengapa bangsa Indonesia tertinggal dari peradaban barat? Mengapa tokoh hebat hilang bak ditelan bumi? Mengapa ilmu pengetahuan membeku tidak berkembang? Mengapa organisasi jalan di tempat? Jawabannya, kita surplus aksi namun defisit dokumentasi. Apakah aksi itu salah? Justru bagus. Yang salah bukan ZI atau AMPUH, yang salah kita. Ogah dan abai mendokumentasikan aksi dengan setumpuk alibi. Sungguh ironi.

Lalu, mengapa dokumen itu penting? dokumentasi ZI dan AMPUH bukan sekadar kertas namun audit trail. Ini adalah amanat birokrasi modern. Tanpa dokumen seperti SOP dan bukti dukung, peradilan akan berjalan sesuai selera. Max Weber, sosiolog nomor wahid mewanti-wanti kita di dalam “Essays in Sociology” bahwa “Modern bureaucracy must rely on written documents. If not, it will fall into patrimonialism.” Dokumen pada ZI dan AMPUH merupakan bentuk legal-formal-rasional untuk memastikan bahwa keputusan strategis diambil berdasarkan aturan tertulis bukan selera pribadi. Silahkan baca esai Christopher Hood di dalam A Public Management For Alla Seasons? (1991).

Baca Juga  Mengapa AMPUH dan Zona Integritas Perlu Ditinjau Ulang?

Bapak Konstitusi Amerika dan penyusun Bill of Rights, James Madison di dalam karya the Federalist Papers yang diterbitkan tahun 1787 menyatakan bahwa “if men were angels, no government would be necessary”. Intinya, akuntabilitas lembaga dan jabatan publik syarat sahnya harus bisa diaudit. Dokumen ZI dan AMPUH adalah infrastruktur transparansi yang memungkinkan untuk itu. Jika tidak ada dokumen, bagaimana proses hisabnya? Dokumen adalah kitab amal kebaikan para profesional guna menunjukan kepada dunia luar bahwa dirinya berintegritas dan profesional.

Perlu mereka ketahui. Menurut keyakinan dan pemahaman saya, tingkat “keimanan anti korupsi” aparatur peradilan berbeda-beda. Tidak seragam. Ada yang kuat iman anti korupsinya dan ada pula yang lemah. Ada yang seperti malaikat, ada pula setan terlaknat. Karena berbeda tingkat keintegritasan, maka perlu dibuat alat ukurnya yaitu dokumen. Dokumen adalah alat ukur atas sesuatu yang abstrak (integritas dan profesionalitas). Klaim sepihak “saya berintegritas, saya profesional” sambil mengepal kedua tangan ke atas adalah omong kosong jika tidak dapat dibuktikan dari dokumen kertas kerjanya.   

Syahdan, apa sih pentingnya penataan fisik kantor? buat apa banner? Toh, praktik nirintegritas masih terjadi. Yang salah bukan banner-nya, bukan tulisan parkir gratis, tapi cara kita menyikapinya. Georgios Vausinas di dalam Fraud-The human face of fraud: Understanding the suspect is vital to any investigation. CA Magazine-Chartered Accountant atau dikenal teori fraud hexagon menegaskan “Corruption in the bureaucratic offices due to opportunities and the arrogance of positions, so it needs to be properly and transparently managed”. Keberadaan ZI dan AMPUH dengan kriteria penilaian fisik memiliki goals yang jelas yaitu ingin “membombardir” praktik nirintegritas sekaligus meng-intercept sogokan uang dari luar dengan menata dan mengelola ruang dan fisik gedung pengadilan. Harapannya, adanya banner, ruang steril, pembatasan akses dapat menutup kesempatan terjadinya fraud dan judicial corruption. Jika masih ada praktik transaksional, bukan upaya penataan ruangan yang jadi “bulan bulanan amarah”, justru ide dan kreativitas kita yang perlu dikembangkan.

Yang membuat saya geli, para begal ZI dan AMPUH keberatan dengan polesan fisik. Padahal penampilan fisik (appearance) itu sangat penting. Kesan pertama pencari keadilan adalah ketika melihat wajah peradilan bersih, tertib dan tertata rapi. Bagaimana mau membangun reputasi profesional jika kesan pertama saja sudah berantakan. Mereka yang menolak penilaian fisik, sesekali perlu mendengar lagu A. Rafiq dan Nelly Agustin di dalam karya master piece “pandangan pertama”. Begini liriknya “pandangan pertama awal aku berjumpa, sungguh tak kusangka dan rasa tak percaya, gadis secantik dia datang menghampiriku”. Yang pertama dilihat fisik, baru jeroannya. 

Baca Juga  Persiapan Pengadilan Militer I-03 Padang dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Tidak berhenti di situ. Para begal ZI dan AMPUH telah membuat narasi lucu. “Yang penting integritasnya, bukan covernya”. Menurut saya, mereka belum paham konsep isomorfisme birokrasi. Tujuan ZI dan AMPUH adalah ingin “menyeragamkan” struktur, prosedur dan budaya bersih di tengah heterogenitas satuan kerja. Tentu saja, hal ini untuk memperoleh legitimasi dan simpati publik. Kok mereka gugat? Jawabannya ada di dalam esai Paul DiMaggio dan Walter Powell The Iron Cage Revisited, (1983) yang menyatakan bahwa standarisasi profesional akan membuat sebuah perubahan positif dan terukur sehingga harapan masyarakat dapat terealisasi. Jika tidak sudi distandarkan terjadi relativisme kebenaran, lalu ukuran apa yang mau kita pegang. Seharusnya, mereka berterima kasih kepada ZI dan AMPUH yang menyediakan standar tersebut. Karena menunggu orang menjadi jujur secara alami tanpa sistem adalah utopia yang tidak alamiah dan mimpi di siang bolong.

Gugatan mereka yang menganggap ZI dan AMPUH masih compang camping dan gak becus menyelesaikan integritas, saya sebut sophistical fallacies “kesesatan sofistik” untuk membangun narasi yang tidak jujur. Mereka mengambil satu atau dua sampel kasus OTT untuk menegasikan keberhasilan ZI dan AMPUH yang lain. Berapa banyak “orang jahat” berubah menjadi “orang baik” karena ZI dan AMPUH, berapa banyak transaksi suap yang gagal, akibat tata kelola fisik dan penilaian yang semakin terukur. Gugatan mereka sungguh tidak fair. Membaca gugatan mereka, saya teringat esai Arthur Wallace Pickard yang menerjemahkan esai Aristoteles dalam “Sophistical Refutations” diterbitkan tahun 1985 yang menyatakan “argumen yang terlihat logis dan tampak seperti sangkalan atau gugatan yang valid tetapi sebenarnya cacat dan tidak logis secara intelektual”.

Mungkin, ZI dan AMPUH masih ada kekurangan, kewajiban kita untuk terus memodifikasinya lebih baik. Kekurangan itu tidak etis dijadikan ratio decidendi untuk menggugatnya, apalagi membuangnya. Ingat!! Maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu. Kaidah ini mengajarkan kita, untuk tetap mengerjakan sebagian kebaikan atau kewajiban yang mampu dilakukan, jika tidak sanggup melakukan keseluruhannya, bukan berarti meninggalkan semuanya.

Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AMPUH Reformasi Birokrasi zona integritas
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

By Muhammad Hanif Ramadhan11 March 2026 • 16:47 WIB0

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang…

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

11 March 2026 • 12:26 WIB

Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

11 March 2026 • 12:09 WIB

Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah

11 March 2026 • 11:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru
  • Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif
  • Paradigma Baru Kewenangan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru
  • Mengurai Hak yang Dilepaskan dan Kewajiban Hakim dalam Pengakuan Bersalah
  • Menggugat Argumen Para “Begal ZI dan AMPUH”

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.