Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Revitalisasi Independensi Finansial Kekuasaan Kehakiman
Artikel

Revitalisasi Independensi Finansial Kekuasaan Kehakiman

Idik Saeful BahriIdik Saeful Bahri12 March 2026 • 12:02 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Berbicara mengenai independensi peradilan selalu harus ditarik dalam suatu konsep pemisahan kekuasaan antar tiga lembaga kekuasaan—sebagaimana gagasan trias politica oleh Montesquieu, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut dalam pandangan Montesquieu merupakan pilar-pilar yang sejajar dan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, serta antar satu pilar tidak boleh mengintervensi terhadap pilar lainnya. Konsep trias politica ini selanjutnya diadopsi oleh banyak negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Tentu, pengadopsian ini tidak bisa diterapkan secara utuh, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Di Indonesia sendiri, trias politica ini disesuaikan dengan penambahan beberapa lembaga lain diluar trias politica, seperti tugas auditif atau eksaminatif pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY) tidak bisa kita identifikasi sebagai bagian dari trias politica dalam konsep yang digagas oleh Montesquieu. Karakteristik unik semacam ini merupakan bagian dari dinamika internal suatu negara.

Mahkamah Agung merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Lihat Pasal 1 angka 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945). Keberadaan Mahkamah Agung ini merupakan suatu perwujudan dari kehadiran trias politica di Indonesia, dimana kekuasaan eksekutif dan legislatif harus juga dikontrol dengan adanya kekuasaan yudikatif. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Mahkamah Agung setingkat dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan DPR sebagai parlemen dibawah UUD NRI Tahun 1945. Kesejajaran ini semestinya memberikan power (baca: kekuatan) yang saling mengawasi antara satu dengan yang lainnya. Tujuan pemisahan kekuasaan (separation of power) dalam doktrin trias politica memang bertujuan untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut (Miriam Budiardjo, 2005: 152). Pemisahan ini tentu memiliki tujuan yang lebih dalam, yakni lahirnya independensi yang kuat antar kekuasaan sehingga dapat menjadi benteng kontrol atas penyalahgunaan.

Di Indonesia sendiri, kesejajaran itu hanya berada diatas kertas putih. Jika ditanya bagaimana kedudukan Mahkamah Agung dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, jawaban normatifnya pasti sangat tekstual. Pada tataran konsep, independensi dalam trias politica tidak bisa ditakar hanya dengan pemisahan tugas dan fungsi semata, namun harus ditarik lebih luas daripada itu. Independensi peradilan jika kita tarik pada kerangka prinsip-prinsip Bengalore, setidaknya harus memuat tiga syarat, yaitu: independensi jabatan, independensi kelembagaan, dan independensi keuangan atau finansial. Independensi jabatan bermakna bahwa harus menjamin jabatan-jabatan pada lembaga kekuasaan kehakiman bebas dari campur tangan eksekutif atau otoritas lain secara sewenang-wenang. Adapun independensi kelembagaan diwujudkan dengan pengaturan lembaga yang secara mandiri mengatur fungsi-fungsi peradilan. Sementara untuk independensi finansial dapat diwujudkan dengan jaminan hak-hak aparatur yang diharus dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kebebasan lembaga dalam mengatur sendiri kebutuhan dan kebijakan finansialnya.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Dari ketiga persyaratan tersebut, tentu saja setiap jenis independensi kekuasaan kehakiman memiliki persoalan dan hambatannya masing-masing. Namun setidaknya, untuk independensi jabatan dan independensi kelembagaan, permasalahnnya tergolong minor sehingga tidak mempengaruhi independensi kekuasaan kehakiman secara keseluruhan. Persoalan substansial yang utama pada tema bahasan independensi dunia peradilan ada pada independensinya terhadap keuangan atau finansial. Sangat jelas terlihat kemandirian peradilan terlihat tumpul di bagian ini. 

Independensi finansial pada lembaga kekuasaan kehakiman selalu dimaknai dengan kebebasan Mahkamah Agung untuk mengajukan anggaran pada periode tertentu tanpa boleh diintervensi oleh pemegang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif. Ismail Rumadan dan kawan-kawan mendefinisikan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai kekuasaan yang menjalankaan fungsi menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa campur tangan pemerintah. Titik fokus tulisan Ismail Rumadan dan kawan-kawan terletak pada hasil penelitiannya yang menyebutkan bahwa dalam tataran implementasi, Mahkamah Agung belum memiliki independensi yang kuat, utamanya dalam sisi independensi finansial. Ismail Rumadan dan kawan-kawan di dalam jurnalnya menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung masih belum memiliki independensi finansial yang kuat, besaran anggaran yang diajukan masih harus bergantung pada kebijakan pemerintah (Ismail Rumadan, dkk, 2021: 439). Oleh karenanya, masih ada kemungkinan intervensi yang bisa dihadapi oleh Mahkamah Agung dari lembaga kekuasaan yang lain.

Independensi finansial dimaknai dengan kemandirian lembaga dalam menganggarkan, merealisasikan, dan mempertanggungjawabkan keuangannya. Kebutuhan anggaran lembaga peradilan yang diajukan tidak selalu diterima oleh legislatif. Selalu ada tarik ulur politik saat pengajuan anggaran dari Mahkamah Agung di Dewan Perwakilan Rakyat. Tarik ulur ini menunjukkan tidak independennya Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan yudikatif yang seharusnya merdeka dari gerak-gerik politik.

Pentingnya Dana Abadi Peradilan 

Dengan realita yang ada tersebut, maka perlu kita menyusun suatu konsep yang bisa ditawarkan untuk mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman yang hakiki pada pembentukan ius constituendum di masa yang akan datang. Dana abadi (endowment fund) merupakan salah satu pilihan yang bisa ditawarkan untuk mengatasi lemahnya independensi Mahkamah Agung utamanya dalam bidang finansial. Kekuasaan kehakiman harus benar-benar mandiri, baik dari segi jabatan, kelembagaan, dan termasuk finansial. 

Baca Juga  Eksistensi Asas Paritas Creditorium dalam Konteks Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara

Adeng Septi Irawan di dalam jurnalnya menyebutkan bahwa dana abadi (endowment fund) bidang hukum dan keadilan tersebut berfungsi seperti dana abadi bidang pendidikan yang berperan serta dalam membiayai bidang penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dimana  dalam  dana  abadi  pendidikan  menggunakan Peraturan Presiden  sebagai dasar untuk legalitasnya (Adeng Septi Irawan, 2024: 296). Adeng Septi Irawan tidak menjabarkan lebih rinci mengenai teknis besaran dana abadi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung guna mencapai independensi finansial kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, topik-topik diskusi di pojok-pojok gedung pengadilan yang sering kita dengar mengenai besaran 1% dari APBN menurut penulis cukup logis untuk diperjuangkan.

Perhitungannya sama persis dengan perhitungan dana abadi pendidikan yang diambil dengan rumus 20% x total belanja negara (APBN). Dalam menghitung dana abadi peradilan juga menggunakan rumus yang sama, yaitu 1% x total belanja negara (APBN). Jika kita merujuk total belanja negara dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp3.613,1 triliun, maka diperoleh angka untuk dana abadi peradilan sekitar Rp36 triliun, jauh lebih besar dari pagu anggaran Mahkamah Agung tahun 2025 yang hanya sebesar Rp12,8 triliun. Angka tersebut logis untuk menunjang seluruh operasional di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, termasuk untuk pembebasan biaya di beberapa jenis sengketa yang dikategorikan sebagai sengketa dibidang hukum publik. 

Dari rangkaian penjelasan di atas, kita semua tetap berharap agar perjuangan para Pimpinan Mahkamah Agung tidak berhenti pada pengajuan kesejahteraan hakim yang telah disetujui oleh pemerintah kemarin, namun lebih dari itu, Mahkamah Agung terus berusaha untuk mendapatkan hak independensinya dalam mengelola keuangan. Semoga dan semoga gagasan ini bisa diwujudkan dalam waktu dekat.

Referensi:

  • Budiardjo, Miriam. 2005. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Irawan, Adeng Septi. 2024. Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2.Rumadan, Ismail, dkk. 2021. Budget Independence of the Supreme Court in the Implementation of the Functions of Judicial Power. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 10.
Idik Saeful Bahri
Kontributor
Idik Saeful Bahri

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

APBN artikel Dana Abadi Peradilan Endowment Fund Independensi Finansial independensi peradilan Intervensi Anggaran Kekuasaan Kehakiman Kesejahteraan Hakim mahkamah agung Pemisahan Kekuasaan Reformasi Hukum Trias Politica
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.