Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

7 June 2026 • 12:42 WIB

Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026

7 June 2026 • 06:35 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
Berita

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan23 April 2026 • 11:44 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam dinamika praktik peradilan pidana di Indonesia, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama ini tidak dapat dilepaskan dari peran historisnya sebagai fondasi utama dalam menata sistem peradilan yang lebih manusiawi pasca era hukum kolonial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menandai perubahan penting, khususnya dalam memperkenalkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana.

Namun demikian, pengalaman praktik memperlihatkan bahwa tidak semua idealitas tersebut terwujud secara utuh. Dalam berbagai perkara, masih terlihat adanya ketegangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Di sisi lain, posisi hakim seringkali baru berperan secara signifikan setelah proses berjalan cukup jauh, sehingga ruang untuk mengoreksi potensi ketidakadilan pada tahap awal menjadi terbatas.

Dalam konteks inilah, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru perlu dipahami, bukan sekadar sebagai pembaruan normatif, melainkan sebagai upaya mendasar untuk menggeser cara pandang dalam sistem peradilan pidana. Perubahan ini menuntut tidak hanya penyesuaian aturan, tetapi juga transformasi cara berpikir para penegak hukum, khususnya hakim.

Tulisan ini disusun dalam kerangka kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 di BSDK. Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Paradigma dan Filosofi KUHAP Baru dalam Sistem Peradilan Pidana disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sementara penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran.

I. Pergeseran Paradigma KUHAP Baru

Jika dicermati secara mendalam, KUHAP baru tidak sekadar memperbaiki kelemahan teknis dari aturan sebelumnya, melainkan membawa perubahan paradigma yang cukup mendasar.

Pertama, terdapat pergeseran dari pendekatan yang cenderung menitikberatkan pada efektivitas penegakan hukum menuju pendekatan yang lebih menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Dalam praktik sebelumnya, dominasi aparat pada tahap penyidikan dan penuntutan seringkali berjalan tanpa kontrol yudisial yang memadai. KUHAP baru mencoba mengoreksi kondisi ini dengan memperkuat mekanisme pengawasan sejak tahap awal.

Kedua, peran hakim mengalami reposisi yang cukup signifikan. Hakim tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai pihak yang menilai hasil akhir suatu proses, tetapi mulai diberi ruang untuk memastikan bahwa proses tersebut telah berjalan secara adil sejak awal. Dengan kata lain, hakim didorong untuk tidak hanya menjadi “penutup” proses, tetapi juga penjaga integritas proses itu sendiri.

Baca Juga  Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun MA Tinjau Training Center Tenis PTWP Peradilan Militer, Saksikan Kemenangan Telak 5 – 0 atas Tim PTWP Cabang BSDK MA Menuju Malang 2026

Ketiga, perkembangan teknologi turut memengaruhi arah pembaruan ini. Pengakuan terhadap alat bukti elektronik menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak lagi dapat bertumpu pada pendekatan konvensional semata. Hal ini sekaligus menuntut kesiapan intelektual hakim untuk memahami konstruksi pembuktian yang semakin kompleks.

Keempat, terdapat pergeseran pendekatan dari yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis. Kehadiran konsep restorative justice menjadi indikator bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata dipandang sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan.

II. Dimensi Filosofis: Hakim sebagai Penjaga Keadilan

Salah satu hal yang paling terasa dalam KUHAP baru adalah penegasan kembali peran hakim sebagai guardian of justice. Dalam perspektif ini, hakim tidak cukup hanya memutus perkara berdasarkan fakta yang diajukan di persidangan, tetapi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses yang melahirkan fakta tersebut berlangsung secara adil.

Prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kesesuaian dengan prosedur, melainkan sebagai sesuatu yang harus dirasakan secara substantif.

Dalam konteks peradilan militer, peran ini menjadi lebih kompleks. Hakim militer berada dalam lingkungan yang tidak sepenuhnya steril dari pengaruh struktural. Ia merupakan bagian dari institusi dengan sistem komando yang kuat, yang dalam kondisi tertentu dapat memunculkan tekanan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Di sinilah ujian sesungguhnya dari independensi hakim. Independensi tidak lagi cukup dimaknai sebagai norma, tetapi harus diwujudkan dalam sikap konkret, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan institusional.

III. Analisis Kritis dalam Perspektif Peradilan Militer

Dalam praktiknya, implementasi KUHAP baru di lingkungan peradilan militer tidak terlepas dari sejumlah tantangan.

Pertama, terdapat potensi ketegangan antara prinsip independensi hakim dengan realitas struktur komando. Meskipun secara normatif hakim dijamin kebebasannya, dalam praktik tidak dapat diabaikan adanya ekspektasi institusional yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Kedua, perluasan kewenangan hakim tidak selalu diikuti dengan kesiapan sistem. Penguatan peran hakim dalam tahap awal proses, misalnya, menuntut kemampuan tambahan yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga teknis, termasuk pemahaman terhadap metode investigasi dan teknologi pembuktian.

Baca Juga  Membangun Paradigma Baru Pemidanaan Nasional: Peran Strategis Hakim Militer dalam Implementasi KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Ketiga, penerapan restorative justice dalam lingkungan militer menghadirkan dilema tersendiri. Di satu sisi, pendekatan ini mencerminkan nilai keadilan yang lebih humanis. Namun di sisi lain, karakteristik militer yang menekankan disiplin dan hierarki dapat membuat penerapannya tidak selalu mudah.

Keempat, pengakuan terhadap alat bukti elektronik membawa konsekuensi meningkatnya tuntutan profesionalisme hakim. Tanpa kesiapan yang memadai, terdapat risiko bahwa hakim menjadi terlalu bergantung pada keterangan ahli, sehingga mengurangi kemandirian dalam menilai pembuktian.

IV. Refleksi: Hakim Militer di Antara Norma dan Realitas

Jika direnungkan lebih jauh, tantangan utama dalam implementasi KUHAP baru bukan terletak pada norma yang dibentuk, melainkan pada ruang sosial tempat norma tersebut dijalankan.

Hakim militer berada dalam posisi yang tidak sederhana. Ia harus menyeimbangkan antara peran sebagai penegak hukum dan posisinya sebagai bagian dari institusi militer. Dalam situasi seperti ini, keadilan tidak hadir dalam ruang yang ideal, melainkan dalam realitas yang penuh dengan pertimbangan.

Pada titik inilah KUHAP baru seolah menempatkan hakim pada standar yang lebih tinggi. Hakim tidak lagi cukup berpegang pada teks undang-undang, tetapi dituntut untuk memiliki keberanian etik dalam memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan.

Penutup

Pada akhirnya, KUHAP baru bukan hanya tentang perubahan aturan, tetapi tentang perubahan cara berpikir dan cara bersikap. Ia menggeser ukuran keberhasilan hakim, dari sekadar kepatuhan terhadap prosedur menuju keberanian untuk menegakkan keadilan secara substantif.

Bagi hakim militer, perubahan ini menghadirkan tantangan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar. Sebab dalam banyak keadaan, keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada perkara yang diperiksa, tetapi juga mencerminkan sejauh mana independensi dan integritas benar-benar dijalankan.

Dalam situasi demikian, pilihan seorang hakim menjadi sangat mendasar: apakah tetap berada dalam kenyamanan struktur, atau mengambil posisi sebagai penjaga keadilan yang sesungguhnya.

KUHAP baru telah memberikan arah. Namun arah tersebut hanya akan bermakna apabila diikuti dengan keberanian untuk menempuhnya. Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh apa yang diputus, tetapi oleh keberanian untuk memutus secara benar, bahkan ketika hal itu tidak mudah.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Alat Bukti Elektronik Due Process of Law Hak Asasi Manusia Independensi Hakim Keadilan Substantif kuhap 2025 Peradilan Militer Reformasi Hukum Restorative Justice Sistem Peradilan Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026

7 June 2026 • 06:35 WIB

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

By Muhammad Irfan Syahputra7 June 2026 • 12:42 WIB0

Pendahuluan “Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan harus…

Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026

7 June 2026 • 06:35 WIB

Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika

6 June 2026 • 22:23 WIB

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital
  • Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Tampil Kompetitif Hadapi Tim  Ktenzpo Tenis Club Pemda Kab. Bogor Dalam Uji Tanding Menuju Malang 2026
  • Kehalusan Hati Bung Karno dan Amnesti Pilot Bomber Amerika
  • Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025
  • Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.