Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua MA Lepas Jenazah Kapusdiklat Teknis BSDK Dwi Sugiarto ke Semarang

9 June 2026 • 00:01 WIB

Duka Mendalam dari RS EMC Sentul Bogor : Mengenang Dwi Sugiarto, Sang “Perpustakaan Berjalan” Kapusdiklat Teknis BSDK  yang Berpulang ke Sang Pencipta

8 June 2026 • 22:36 WIB

Kepala BSDK MA Lantik 15 CPNS, Tekankan Integritas dan Kesiapan Menghadapi Perubahan

8 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perkembangan Sejarah Konstitusi India dan Dinamika Amandemennya: Sebuah Studi Perbandingan dengan Konstitusi Indonesia Pasca-Amandemen
Features Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Perkembangan Sejarah Konstitusi India dan Dinamika Amandemennya: Sebuah Studi Perbandingan dengan Konstitusi Indonesia Pasca-Amandemen

ZulfahmiZulfahmi24 April 2026 • 18:58 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara merupakan kristalisasi dari pengalaman sejarah, pergulatan politik, dan kebutuhan institusional suatu bangsa. Oleh karena itu, analisis terhadap Konstitusi India dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) perlu ditempatkan dalam kerangka historis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. 

Konstitusi India mulai berlaku pada 26 Januari 1950, suatu tanggal yang dipilih untuk memperingati deklarasi kemerdekaan (Purna Swaraj) tahun 1930. Penyusunannya dilakukan oleh Constituent Assembly (1946–1949) yang dipimpin oleh Dr. B. R. Ambedkar sebagai  Chairman of the Drafting Committee. Secara historis, kerangka awal konstitusional India dipengaruhi kuat oleh Government of India Act 1935, yang memperkenalkan struktur federal dan pembagian kewenangan antara pusat dan provinsi. 

Secara normatif, Konstitusi India terdiri dari Preamble, 25 Parts, lebih dari 450 Articles (setelah amandemen), serta 12 Schedules. Beberapa ketentuan penting yang relevan antara lain: 
Part III (Articles 12–35): Fundamental Rights (hak-hak dasar);
Part IV (Articles 36–51): Directive Principles of State Policy;
Article 368: prosedur amandemen konstitusi. 

Sejak 1950, Konstitusi India telah mengalami lebih dari 100 kali amandemen, dengan salah satu yang paling signifikan adalah 42nd Amendment Act 1976, yang memperkuat karakter negara sebagai “socialist” dan “secular”. Namun demikian, pembatasan terhadap kekuasaan amandemen ditegaskan melalui putusan Kesavananda Bharati v. State of Kerala yang melahirkan doktrin basic structure, yakni bahwa perubahan konstitusi tidak boleh merusak struktur dasar seperti supremasi konstitusi, demokrasi, dan independensi peradilan. 

Berpindah ke Indonesia, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam desain awalnya, UUD 1945 terdiri dari:
Pembukaan (Preamble); 
Batang Tubuh: 16 Bab, 37 Pasal;
4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan. 

Dalam praktik ketatanegaraan, Indonesia mengalami beberapa fase konstitusional:
UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949);
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950);
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
Kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959. 

Baca Juga  Judicial Activism, PIL, dan Digitalisasi Peradilan: Pelajaran dari Mahkamah Agung India

Selama periode 1959–1998, tidak terdapat perubahan formal terhadap UUD 1945, namun terjadi praktik kekuasaan yang sangat terpusat. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
Rumusan Pasal 4 ayat (1) yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan;
Tidak adanya pembatasan masa jabatan Presiden secara eksplisit dalam praktik;
Lemahnya mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review).

Reformasi 1998 menjadi titik balik dengan dilakukannya empat tahap amandemen UUD 1945 (1999, 2000, 2001, 2002). Hasil amandemen tersebut secara kuantitatif dan kualitatif sangat signifikan:
Jumlah pasal bertambah dari 37 menjadi 73 pasal;
Penambahan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J);
Penegasan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3);
Pembatasan masa jabatan Presiden dalam Pasal 7 (maksimal dua periode);
Pemilihan Presiden secara langsung melalui Pasal 6A;
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C);
Pembentukan Komisi Yudisial (Pasal 24B);
Penataan ulang fungsi MPR dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara). 

Jika dibandingkan secara historis, terdapat perbedaan mendasar antara India dan Indonesia. 

Pertama, dari segi desain awal, India sejak awal mengadopsi konstitusi yang rinci dan sistematis, sementara Indonesia memilih konstitusi yang singkat dan bersifat kerangka (framework constitution). Hal ini tercermin dari jumlah pasal dan tingkat detail pengaturan. 

Kedua, dari segi mekanisme perubahan, India secara eksplisit mengatur prosedur amandemen dalam Article 368, yang memungkinkan perubahan relatif fleksibel dengan kombinasi persetujuan parlemen dan, dalam beberapa hal, negara bagian. Indonesia, sebaliknya, baru menegaskan mekanisme perubahan secara lebih sistematis dalam Pasal 37 UUD 1945 pasca-amandemen, yang mensyaratkan: Usul perubahan oleh minimal 1/3 anggota MPR; Persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR; Kehadiran minimal 2/3 anggota MPR. 

Ketiga, dari perspektif sejarah peradilan konstitusi, India lebih awal mengembangkan peran Mahkamah Agung sebagai penjaga konstitusi melalui judicial review yang kuat. Indonesia baru mengenal model ini secara eksplisit setelah pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 sebagai implementasi Pasal 24C UUD 1945. 

Baca Juga  Perpustakaan Pengadilan India Ramai Pengunjung, Sebuah Refleksi!

Keempat, dari segi substansi, kedua konstitusi sama-sama memberikan perhatian besar pada hak asasi manusia. Namun, India sejak awal memasukkan Fundamental Rights dalam Part III, sedangkan Indonesia baru merumuskannya secara komprehensif dalam amandemen kedua tahun 2000 melalui Bab XA. 

Dari perspektif historis, dapat ditegaskan bahwa India menunjukkan kontinuitas konstitusional sejak 1950, sementara Indonesia mengalami diskontinuitas konstitusional hingga akhirnya mencapai stabilitas pasca-amandemen. Namun demikian, Indonesia memilih pendekatan yang unik, yakni tidak mengganti konstitusi secara keseluruhan, melainkan melakukan perubahan bertahap dengan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945. 

Pilihan ini memiliki konsekuensi penting: di satu sisi menjaga legitimasi historis dan ideologis negara, tetapi di sisi lain menuntut konsistensi dalam penafsiran dan implementasi norma konstitusi yang telah diperluas secara signifikan. 

Sebagai penutup, perbandingan ini menunjukkan bahwa keberhasilan suatu konstitusi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan normatifnya, tetapi juga oleh proses historis yang membentuknya serta mekanisme pengawasan yang mengiringinya. India menegaskan pentingnya doktrin pembatasan amandemen melalui basic structure, sedangkan Indonesia menegaskan pentingnya reformasi konstitusional sebagai koreksi historis terhadap praktik kekuasaan. 

Bagi kalangan hakim, pemahaman historis ini bukan sekadar pengetahuan akademis, melainkan landasan penting dalam melakukan penafsiran konstitusi secara kontekstual, progresif, dan tetap setia pada prinsip-prinsip dasar negara hukum. 

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Konstitusi Indonesia Perbandingan Hukum Sejarah Konstitusi UUD 1945
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Ketua MA Lepas Jenazah Kapusdiklat Teknis BSDK Dwi Sugiarto ke Semarang

By Irvan Mawardi9 June 2026 • 00:01 WIB0

Dwi Sugiarto wafat dalam usia 47 tahun di Rumah Sakit Sentra Medika Sentul, Senin malam,…

Duka Mendalam dari RS EMC Sentul Bogor : Mengenang Dwi Sugiarto, Sang “Perpustakaan Berjalan” Kapusdiklat Teknis BSDK  yang Berpulang ke Sang Pencipta

8 June 2026 • 22:36 WIB

Kepala BSDK MA Lantik 15 CPNS, Tekankan Integritas dan Kesiapan Menghadapi Perubahan

8 June 2026 • 21:04 WIB

Belajar dari Tiga Generasi, Pesan Hakim Senior PA Soreang dalam Apel Pagi

8 June 2026 • 12:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua MA Lepas Jenazah Kapusdiklat Teknis BSDK Dwi Sugiarto ke Semarang
  • Duka Mendalam dari RS EMC Sentul Bogor : Mengenang Dwi Sugiarto, Sang “Perpustakaan Berjalan” Kapusdiklat Teknis BSDK  yang Berpulang ke Sang Pencipta
  • Kepala BSDK MA Lantik 15 CPNS, Tekankan Integritas dan Kesiapan Menghadapi Perubahan
  • Belajar dari Tiga Generasi, Pesan Hakim Senior PA Soreang dalam Apel Pagi
  • Pelatihan Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Se-Indonesia, Resmi Dibuka Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.